Orang dikatakan sudah mati apabila ruhnya telah meninggalkan jasad. Itu definisi dalam bidang agama. Orang dikatakan sudah mati apabila otaknya sudah tidak berfungsi lagi. Itu definisi dalam bidang ilmu pengetahuan kedokteran. Ilmu pengetahuan seperti apa yang diajarkan di sekolah-sekolah berdiri di atas landasan filsafat positivisme. Hal-hal yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera ataupun instrumen harus dikeluarkan dari "kerajaan" ilmu pengetahuan. Itulah sebabnya definisi orang mati seperti yang didefinisikan dalam bidang agama sangat lain dengan definisi menurut ilmu pengetahuan kedokteran. Maka terpecahlah kepribadian seseorang. Sebagai pribadi yang beragama pikiran dan bicaranya lain, sebagai pribadi ilmuwan pikiran dan bicaranya lain pula.
Itulah perlunya reformasi bidang ilmu pengetahuan. Yaitu ilmu pengetahuan itu tidak berdiri di atas filsafat positivisme, melainkan menurut Syari'at Islam yaitu ilmu pengetahuan itu berdiri di atas landasan Tawhid. Maka definisi orang mati menjadi seperti berikut: "Orang dikatakan sudah mati apabila ruhnya telah meninggalkan jasadnya karena dicabut malakulmaut. Itu dapat dideteksi pada otaknya yang sudah tidak berfungsi lagi."
Pada garis besarnya ilmu pengetahuan dibedakan dalam ilmu pengetahuan yang eksak dengan yang non-eksak. Jika A tidak sama dengan B, kalau A benar maka dalam ilmu eksakta B jelas salah, sedangkan dalam ilmu non-eksakta B belum tentu salah. Ilmu pengetahuan eksakta berkarakteristik eksperimental, sedangkan ilmu pengetahuan non-eksakta berkarakteristik spekulatif. Dikatakan spekulatif oleh karena teori-teori yang lahir dari penafsiran terhadap hasil observasi tidak dapat diuji-coba kebenarannya secara eksperimental.
Ambillah contoh misalnya dalam ilmu jiwa. Dari hasil observasi Sigmun Freud terhadap pasiennya di Vienna, ia melahirkan teori libido, berkarakteristik seksual. Semua kehandalan kultural manusia, seperti seni, hukum, agama dll. dipandang sebagai perkembangan libido. Hingga kini dan insya Allah sampai kiamat teori libido Freud tetap spekulatif.
Setiap ilmu pengetahuan, baik yang berkarakteristik eksperimental, maupun yang spekulatif mempergunakan approach yang sama: Orde atau taraf yang lebih rendah menjelaskan fenomena yang lebih tinggi ordenya. (Oleh karena dalam bahasa Indonesia istilah pendekatan bermakna ganda: approach dan approximation, maka dalam tulisan ini dipakai istilah pendekatan untuk approach dan apriksimasi untuk approximation).
Biologi, ilmu tentang hidup ini mengenyampingkan sama sekali hal yang sangat esensial bagi hidup dan kehidupan, yaitu kepribadian dan kesadaran. Ilmu ini hanya dibangun atas landasan yang rendah ordenya, seperti gerak reflex, ikatan kimiawi sampai kepada protoplasma dan osmose. Demikian pula fisika dan kimia dibangun di atas landasan yang lebih rendah ordenya, yaitu molekul, atom, nukleon, elektron dll. Ilmu falak di reduksi menjadi gerak benda-benda langit dan hukum-hukum mekanika. Etika diangkat dari pertanyaan kemanfaatan dan tabiat yang lebih rendah ordenya. Ilmu ekonomi mengabaikan permasalahan tentang keadilan, solidaritas, dan dibangun di atas landasan yang jauh lebih rendah ordenya, yaitu kebutuhan individu. Ilmu sejarah dibangun di atas serpihan-serpihan kejadian yang disusun ataupun diramu secara subyektif.
Selanjutnya kita khusus akan membedah ilmu pengetahuan eksperimental, seperti: ilmu falak, ilmu fisika, ilmu kimia dan biologi. Semua TaqdiruLlah (hukum alam menurut istilah filsafat positivisme) yang dapat diungkapkan melalui ilmu-ilmu tersebut di atas hanyalah generalisasi yang dibatasi oleh aproksimasi. Dalam ilmu permesinan, ataupun juga sipil, harga percepatan gravitasi di ambil = 9,8 m/det2. Angka ini adalah aproksimasi, tidak eksak. Aproksimasi yang terjadi di sini ada dua jenis, yaitu kuantitas dan kualitas. Kuantitas berupa pembulatan angka dan kualitas berupa anggapan bahwa bumi ini bulat sebagai bola. Artinya bentuk bumi yang sebenarnya yang bukan bola diabaikan.
TaqdiruLlah yang diungkap oleh Newton yang mengatakan bahwa gaya tarik menarik di antara dua benda berbanding lurus dengan massa kedua benda itu dan berbanding terbalik dengan kwadrat dari jarak kedua benda itu, adalah aproksimasi, tidak eksak. Rumus Newton itu tidak berlaku bagi kedua benda Mercurius dan matahari. Sebenarnya di bumi kita ini rumus Newton itu ada juga penyimpangan tetapi sangat kecil, jadi diabaikan. Maka para pakar di bidang mesin dan sipil dan juga elektro dapat berbesar hati dengan masih dapat mempergunakan rumus Newton yang sederhana itu untuk hitung menghitung dalam rancang bangun.
Teori Relativitas Umum Einstein sebagai koreksi atau penghalusan rumus Newton, yang walaupun berlaku juga antara matahari dengan Mercurius, juga generalisasi yang dibatasi oleh aproksimasi. Dalam kalkulasi tensornya Einstein mengambil model bola berdimensi empat untuk space-time continuum (kesinambungan ruang-waktu). Dalam batas yang sangat kecil permukaan elipsoide ataupun permukaan pelana kuda dapat dianggap sama dengan permukaan bola. Ini adalah aproksimasi.
Itulah dua butir kelemahan ilmu pengetahuan yang berasaskan filsafat positivisme: pendekatan orde lebih rendah menjelaskan orde lebih tinggi, dan generalisasi yang bersifat aproksimasi, baik kuantitatif maupun kualitatif.
Firman Allah SWT:
Alif, Lam, Mim. Alla-hu laa ila-ha huwa lhayyu lqayyuwmu. Nazzala 'alayka lkita-ba bilhaqqi mushaddiqan limaa bayna yadayhi wa anzal ttawraata walinjiyla . Min qablu hudan linnaasi wa anzal lfurqaana (S. Ali 'Imraan 2:1-4), artinya: Alif, Lam, Mim. Allah tidak ada tuhan melainkan Dia Yang Maha Hidup, Maha Berdiri SendiriNya. Menurunkan atasmu (hai Muhammad) Al Kitab dengan sebenarnya, membenarkan mengenai apa (yang diturunkan) sebelumnya, dan menurunkan Tawrat dan Injil. (Yang) sebelum (Al Quran) menjadi petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al Furqan.
Yang dimaksud dengan Al Furqan adalah Al Quran sendiri dalam konteks sebagai kriterium yang membedakan antara yang benar dengan yang bathil. Berasal dari akar kata yang dibentuk oleh Fa, Ra, Qaf, yang berarti mengerat, yaitu memisahkan mana yang benar, mana yang bathil.
Alhasil, ilmu itu harus berjenjang turun, orde yang lebih tinggi menjadi panglima untuk orde yang lebih rendah. Contoh, ilmu ekonomi yang mengabaikan permasalahan tentang keadilan, solidaritas, yang dibangun di atas landasan orde yang lebih rendah yaitu kebutuhan individu, harus direformasi sesuai dengan Syari'at Islam, yaitu nilai Al Furqan tentang keadilan dan solidaritas dijabarkan ke orde yang lebih rendah, yaitu kebutuhan individu. WaLlahu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 26 April 1998
26 April 1998
[+/-] |
319. Reformasi Bidang Ilmu Pengetahuan |
19 April 1998
[+/-] |
318. Reformasi |
Gerakan moral mahasiswa tentang reformasi ekonomi dan reformasi politik sempat menimbulkan kerancuan semantik, yaitu ungkapan politik praktis, yang dilontarkan oleh Mendikbud Wiranto Arismunandar. Mahasiswa tidak boleh berpolitik praktis, kata Arismunandar. Itu bukan hanya sekadar ucapan, melainkan ucapan yang bermuatan instruksi. Kepada semua rektor diinstruksikan supaya menangani instruksinya itu. Maka repotlah para rektor, muncullah tanggapan di sana sini. Timbullah polemik tentang pengertian politik praktis, yang ujung-ujungnya ialah kerancuan semantik, memahamkan istilah itu sesuai dengan selera masing-masing.
Kalau kita tanya orang Bugis dari generasi kakek-nenek: "Aga diaseng politi'", kontan menjawab singkat: "Belle", (dusta). Kalau orang Makassar yang ditanya: "Apa nikana politi'", juga akan menjawab: "Balle-balle", (dusta). Kalau yang ditanya adalah generasi yang berpendidikan "tempo doeloe" (sekolah Belanda), maka akan menjawab: "Politiek is macht vorming en macht aanwending," (politik ialah membina kekuatan dan memanfaatkan kekuatan). Maka supaya tidak timbul kerancuan semantik, hendaknyalah kita meruju' pada istilah dalam nuansa akademik.
Politics is the exercise of power over others or the methods which are intended to influence the decisions and actions of others. Rupanya Mendikbud, seperti apa yang diucapkannya melalui media elektronik, memahamkan politik praktis menurut arti yang kedua, to influence the decisions and actions of others.
Gerakan moral mahasiswa tentang reformasi ini tidaklah mesti mempunyai konsep. Gerakan tersebut tidaklah mesti dituntut tanggung jawab untuk menyodorkan konsep. Syukur-syukur kalau ada. Sebagai analogi, H.B. Yassin sebagai kritikus seni sastra, tidaklah menonjol gubahannya baik berupa sanjak, maupun novel. Pada restoran-restoran yang terkenal ada tukang cicip makanan. Tukang cicip ini bukanlah juru masak yang handal. Ada sebuah cerita yang lucu di Akademi Pendidikan Djasmani Negeri di Bandung dalam tahun 50-han. Sebagaimana dituturkan oleh Yacob Nur, seorang mahasiswa dari APDN tsb., (sekarang dosen senior IKIP) ada seorang dosennya yang ahli betul dalam teori-teori gerakan berenang. Pernah suatu waktu tercebur di kolam renang, tidak timbul-timbul. Mahasiswanya menyangka dosen itu sedang berdemonstrasi menyelam. Akhirnya ketahuan dosen tersebut tidak tahu berenang.
Baik dengan dialog, ataupun tanpa dialog, hendaknya kita sebagai suatu bangsa mempunyai kesepakatan tentang bingkai reformasi itu. Apapun wujudnya reformasi itu hendaknya dibingkai oleh UUD-1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara. Reformasi itu hendaknya hanya menyangkut mengenai peraturan perundang-undangan di bawah GBHN. Seperti contohnya dalam hal reformasi politik, yaitu memperbaiki ataupun mengganti Undang-undang Pemilu agar Pemilu dapat berlangsung dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan bersih, meniadakan massa mengambang, dll. Dengan dialog, ataupun tanpa dialog, serta apapun wujudnya reformasi itu, maka reformasi ekonomi, reformasi politik dan reformasi hukum hendaknya merupakan satu sistem.
Firman Allah SWT: Ya-ayyuha lladziyna a-manuw ttaquLla-ha waltanzhur nafsun maa qaddamat lighadin wattaquLla-ha innaLla-ha khabiyrun bimaa ta'maluwn (S. Al Hasyr, 59:18), artinya: Hai orang-orang beriman, taqwalah kepada Allah dan mestilah setiap diri manusia itu mengobservasi masa lalu untuk hari esok, dan taqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah meliput apa yang kamu kerjakan.
Kita kenal dalam ilmu manajemen yang disebut SWOT. Itu adalah kependekan dari 4 kata: strength, weakness, opportunity, dan threat, kekuatan, kelemahan, kesempatan dan tantangan. Adapun kekuatan dan kelemahan dipihak yang satu dengan kesempatan dan tantangan pada pihak yang lain merupakan dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Kekuatan masa lalu membuahkan kesempatan masa depan. Kelemahan masa lalu membuahkan tantangan masa depan. Kekuatan dan kelemahan adalah hasil observasi masa lalu, sedangkan kesempatan dan tantangan adalah orientasi masa depan. Dalam waktu-waktu tertentu, artinya secara berkala, kita perlu mengobservasi masa lalu. Waktu-waktu tertentu itu dalam dimensi ruang-waktu dapat sangat singkat, yaitu berupa titik ruang-waktu.
Dalam tulisan ini kita tidaklah berdiri dalam dimensi ruang-waktu yang sesingkat demikian itu, melainkan dalam cakrawala yang lebih melebar, yaitu dalam ruang-waktu masa poly-krisis. Kemudian, kita itu siapa dan yang diobservasi itu apa. Kemudian masa lalu itu berupa apa? Kita dapat berupa perorangan atau kelompok, dan yang diobservasi itu dapat berupa diri kita sendiri, dan organisasi. Organisasi itu dapat berupa organisasi kecil seperti rumah tangga, organisasi sedang berupa lembaga kenegaraan atau kemasyarakatan, dan organisasi besar, seperti negara dan kumpulan negara. Kemudian masa lalu itu adalah informasi, hasil observasi.
Apa yang dapat diobservasi masa lalu antara lain kebijakan ekonomi, politik dan hukum tidak merupakan satu sistem. Gebrakan Sumarlin tentang menjamurnya bank-bank swasta, para pengusaha besar dan konglomerat berspekulasi bermain utang jangka pendek ke luar negeri untuk mendanai proyek jangka panjang tidak diikat oleh perangkat hukum. Gebrakan Sumarlin adalah akar penyebab utama bank-bank pada sakit parah, ada yang dilikwidasi, ada yang dibekukan, ada yang diawasi. Para spekulan pengutang menjadi akar penyebab krisis moneter. Utang-utang mereka itu ibarat raksasa yang dapat melahap habis devisa kita.
Alhasil bagaimanapun wujud reformasi ekonomi, politik dan hukum yang berbingkai UUD-1945 dan GBHN itu kelak, haruslah merupakan satu sistem, sehingga setiap kebijakan menteri tidaklah simpang siur seperti yang lalu, melainkan ibarat total footbal. Suatu kenyataan yang menyebalkan para spekulan pengutang jangka pendek untuk proyek jangka panjang itu tampaknya tidak dapat dijaring oleh pasal-pasal dalam KUHP, padahal sesungguhnya tindakan mereka itu bermuatan pidana, karena merusak struktur perekonomian nasional. Itulah perlunya reformasi ekonomi, politik dan hukum haruslah menjadi satu sistem. WaLlahu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 19 April 1998
12 April 1998
[+/-] |
317. Kuman Semu di Seberang Lautan Dipusingi Gajah Nyata di Pelupuk Mata Dikurbankan |
Pada bulan Desember 1997 seorang keluarga minta nasihat saya, karena ia ingin masuk anggota Pentagono (Pg). Wah, globalisasi dari Italia, mafioso, cosa-nostra, judi, penipuan, inilah kesan pertama secara impulsif yang timbul dalam benak saya, tatkala ia menyodorkan brosur mengenai Pg. Ia minta dengan sangat agar saya mengkaji Pg, berhubung ia calon penganggur, perusahaan tempatnya bekerja terancam gulung tikar.
Terlebih dahulu perlu dilihat potret substansi ini.
Perusahaan FS di Italia menjual jasa ke berbagai negara. FS mengorganisasikan pengaktifan dan melayani anggota Pg. Semua anggota Pg dalam jaringan itu dapat dilihat melalui internet.
Untuk dapat menjadi anggota Pg, calon anggota Pg membeli semacam formulir pendaftaran dalam bentuk sertifikat, mengirim uang melalui bank kepada anggota Pg yang telah menduduki posisi puncak dalam sertifikat, dan mengirim uang jasa ke FS. Kalau ini sudah terpenuhi maka calon anggota Pg tersebut diaktifkan oleh FS menjadi anggota Pg dan ia menerima 3 sertifikat. Ia lalu mendapatkan PIN dan password untuk melihat data di internet dan menduduki level 7. Sedang anggota Pg pada level 7 tempat ia membeli sertifikat tadi itu bergeser ke level 6. Anggota baru ini kemudian mencari 3 orang calon anggota dengan menjual ke-3 sertifikat tersebut. Demikianlah Pg menyebar secara berantai dengan segitiga Pascal 3n, setiap babak n = 7.
Anggota Pg yang telah menempati posisi puncak dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh FS, akan menerima imbalan dari anggota Pg jaringan di bawahnya sampai level n = 7, yaitu 37 = 2187 orang. Nilai nominal dan prosedur secara teknis Pg dapat dibaca dalam brosur yang sudah banyak beredar.
FS hanya menerima harga jasa pengaktifan dan pengelolaan dari para anggota Pg, sedangkan transaksi melalui bank antar anggota Pg dalam jaringan tidak melalui FS.
Globalisasi termasuk kategori mu'amalah (non-ritual) sehingga berlaku qaidah: semua boleh kecuali yang dilarang oleh Nash. Akan dikaji apakah larangan dalam Nash di bawah ini mengena pada Pg atau tidak.
YaAayyuhaA (A)Lladziyna Amanuw(A) InnamaA (A)lKhamru Wa (A)lMaysiru Wa (A)lAnsha-bu Wa (A)lAzlaAmu Rijsun min 'Amali (A)lSyaythani Fa(A)jtanibuwhu La'allakum Tuflihuwna (S. Al MaAidah, 5:90). Hai orang-orang beriman, sesungguhnya miras, judi, berhala dan bertenung itu kotor, itu dari pekerjaan setan, jauhkanlah, supaya kamu mendapat kemenangan.
Inna (A)llaha Wa Rasuwlahu Harrama Bay'a (A)lKhamri Wa (A)lMaytati Wa (A)lKhinziyri Wa (A)lAShnaAmi. Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan berdagang miras, bangkai, babi dan patung berhala (diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir).
Judi itu suatu sistem yang tergantung pada permainan spekulasi tebak-tebakan dan untung-untungan. Ada permainan judi yang bersifat spekulasi tebak-tebakan dari jenis pemain yang berhadap-hadapan, seperti main campalle (melempar mata uang), main dadu (dan sebangsanya seperti rulet), sabung ayam dll. Ada judi yang bersifat spekulasi untung-untungan dari jenis pemainnya tidak berhadap-hadapan, sehingga memerlukan bandar untuk memungut uang taruhan, seperti lotrei, lotto, porkas, SDSB. Ada judi yang tidak pakai bandar, tidak berhadap-hadapan, yaitu bermain Valas yang berspekulasi dalam turun naiknya kurs mata-uang dan bermain spekulasi berutang jangka pendek ke luar negeri untuk proyek jangka panjang.
Dalam Pg tidak ada yang seperti di atas itu. Yang ada dalam Pg adalah risiko tidak berhasil mencari calon anggota, seperti pedagang menanggung risiko barang dagangannya tidak laku, pelaut menanggung risiko tenggelam. Namun kesemuanya itu adalah risiko yang telah diperhitungkan (calculated risk). Alhasil, Pg bukan judi, melainkan membeli jasa dari FS. Sedangkan membeli jasa tidak dilarang oleh Syari'at, oleh karena jasa bukanlah miras, bangkai, babi dan patung berhala. Jadi menjadi anggota Pg boleh saja sesuai dengan qaidah: Semua boleh kecuali yang dilarang oleh Nash.
Masih ada yang mengganjal, pertama manipulasi, dan kedua, penipuan yang intrinsik dalam sistem, yaitu penipuan atas perserta terkahir, yang akan merugi oleh karena tidak ada lagi yang akan mengiriminya uang.
FS tidak dapat memanipulasi uang karena transaksi antar anggota Pg tidak melalui FS. Kerugian atas perserta terkahir dapat dihindarkan dengan cara automatic regeneration system seperti yang digambarkan dalam potret di atas itu, sehingga insya Allah tidak akan ada mushibah derita massal. Dengan demikian Pg dapat pula lolos dari rambu-rambu: Yasaluwnaka 'Ani (A)lKhamri Wa (A)lMaysiri Qul FiyHimaA Itsmun Khabiyrun Wa ManaAfi'u li(l)nNaAsi Wa ItsmuHumaA Akbaru Min Naf'ihimaA (S. Al Baqarah, 2:219). Mereka bertanya kepadamu mengenai miras dan judi, katakan, di dalam keduanya itu dosa besar dan ada beberapa manfaat, namun dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya.
Hasil analisis saya ini dikuatkan dengan adanya Pg di Arab Saudi. Apabila Pg itu melanggar Syari'at, maka pemerintah Arab Saudi yang undang-undangnya berdasarkan Syari'at, niscaya melarang Pg. Sehingga tidaklah mungkin ada anggota Pg di Arab Saudi baik itu warga negara maupun pendatang.
Kesimpulannya, seruan menghentikan Pg sekarang ini, karena Pg dikiranya judi dan mengkhawatirkan terjadinya derita massal atas peserta terakhir (baca: kuman semu), berarti menimpakan derita itu sekarang atas para karyawan yang di-PHK-kan yang harus menghidupi keluarganya, atas pengusaha yang berusaha mengumpul modal dan mempertahankan karyawannya, atas mahasiswa yang patungan untuk menanggulangi defisitnya dengan menjadi anggota Pg (baca: gajah nyata). Mereka inilah yang menderita sekarang karena tersendat untuk menjual sertifikatnya. Janganlah terjadi seperti pepatah
Wallahu A'lamu bisShawab.
*** Makassar, 12 April 1998
5 April 1998
[+/-] |
316. Menyimak Nilai-Nilai Upacara Qurban |
Allah SWT berfirman:
FalammaA Balagha Ma'ahu (A)lSa'ya QaAla YaBunayya Inniy Aray fiy AlManaAmi Anniy Adzbahuka fa (A)nzhur MaAdzaA Taray QaAla yaAbati (A)f'al MaA Tu"wmaru Satajiduniy In SyaAa (A)llahu mina (A)lShabiriyna (S. Ash ShafaAt 37:102). Tatkala
Ayat (37:102) mengungkapkan keikhlasan kesediaan berkurban dari kedua belah pihak, ayah dan anak, namun Allah SWT mengganti Ismail dengan hewan sembelihan:
Wafadaynahu biDzibhin 'Azhiymi (S. Ash ShafaAt 37:107). Dan Kami menggantinya
Apakah yang tersirat di balik penggantian Ismail dengan domba ini? Untuk dapat menyimaknya perlu kita ketahui situasi keagamaan di zamannya Nabi Ibrahim AS, yaitu sekitar 18 abad sebelum Miladiyah. Menjadi kebiasaan dalam agama-agama penyembah berhala dan penyembah dewa-dewa melakukan upacara kurban dengan membunuh manusia. Di Kan'an bayi-bayi dipersembahkan kepada dewa Ba'al; di Mesir gadis-gadis perawan dilemparkan ke dalam S. Nil untuk dipersembahkan kepada dewi penjaga S. Nil, bahkan upacara kurban gadis-gadis perawan ini masih berlangsung hingga zaman permulaan Islam, hingga datangnya pasukan Amr ibn Al Ash ke Mesir, seperti dapat kita baca dalam roman sejarah karya Jirji Zaidan yang berjudul Armanusatu (A)lMishriyah. Maka nilai yang tersirat di balik penggantian Ismail dengan domba, ialah untuk memberikan penekanan, penggaris-bawahan, pembedaan yang jelas antara agama wahyu dengan agama-agama kebudayaan penyembah berhala. Yaitu upacara kurban dari agama wahyu yang diturunkan dari Allah SWT tidak boleh menyembelih, tidak boleh membunuh manusia. Alhasil nilai yang dapat disimak dari sini adalah menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Dari ayat (37:102) dapat pula disimak tentang umur produktif. Isma'il tatkala diinformasikan untuk disembelih sudah baligh, sudah dapat membantu ayahnya bekerja, artinya ia sudah termasuk dalam kategori umur produktif. Berapa umur Isma'il waktu itu? Perlu dijelaskan bahwa pada waktu Isma'il akan disembelih Ishaq belum lahir. Kelahiran Ishaq oleh Sarah, ibunya yang sudah tua renta, adalah suatu kegembiraan sebagai salah satu imbalan terpenting yang diperoleh Nabi Ibrahim AS dari Allah SWT atas kerelaan beliau menyembelih anak tunggalnya, seperti Firman Allah:
WaBasysyarnahu biIshaqa NabiyyAn mina (A)lShalihiyna (S. Ash ShafaAt 37:112). Dan Kami gembirakan ia
Menurut Perjanjian Lama Isma'il 14 tahun lebih tua dari Ishaq: Abram was eighty-six years old when Hagar bore Ishmael to Abram (Genesis 16:16). Ibrahim berumur delapan puluh enam tahun tatkala Hajar melahirkan Isma'il untuk Ibrahim. And Abraham was an hundred years old, when his son Isaac was born unto him (Genesis, 21:5). Dan Ibrahim berumur seratus tahun tatkala Ishaq dilahirkan untuknya.
Alhasil umur produktif, yaitu apabila seorang anak telah meningkat baligh, tatkala berumur 14 tahun.
Imbalan lain dari Allah SWT atas Nabi Ibrahim AS disebabkan oleh kerelaan beliau menyembelih anak tunggalnya, ialah keinginan beliau untuk mendapatkan anak-cucu keturunan dikabulkan Allah SWT. Bahkan sejumlah nabi-nabi dan rasul-rasul berasal dari keturunan beliau, ditutup dengan nabi dan rasul yang terbesar, yaitu Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Ni'mat itu dianugerahkan kepada Nabi Ibrahim AS tidak secara gratis melainkan didahului dengan cobaan berat, perintah menyembelih anak tunggalnya. Dari sini dapat kita simak sebuah nilai yang penting sekali, yaitu tidak ada yang didapatkan dengan gratis di dunia ini.
Kemajuan Ipatek yang memegang peranan penting dalam pembangunan fisik dan mempermudah hidup, meningkatkan kualitas kehidupan material, juga sama sekali tidak gratis, melainkan harus dibayar dengan harga yang sangat mahal. Teknologi, utamanya mesin-mesin pengganti otot manusia, membawa bencana global. Mesin-mesin perlu makanan, yaitu bahan bakar. Sumber-sumber bahan bakar menjadi incaran negara-negara industri untuk menguasainya. Musibah perang teluk yang dahsyat itu, berpangkal dari perebutan untuk menguasai sumber-sumber bahan bakar di Asia Barat. (Orang-orang barat memakai ungkapan Timur Tengah untuk Asia Barat. Kita di Indonesia ini yang berada di sebelah timur Asia Barat, yang ikut-ikutan pula memakai ungkapan Timur Tengah, bukankah itu berarti kaki kita berjejak di Indonesia, namun kepala kita di Amerika atau Eropa?).
Mesin-mesin mengeluarkan kotoran, yaitu hasil pembakaran, utamanya gas CO2 yang sekarang sudah mengglobal saking banyaknya. CO2 menyebabkan efek rumah kaca, suhu udara naik. Karena CO2 sudah mengglobal, maka pencemaran panas ini mengglobal juga. Bungkah-bungkah es di kutub mencair, air laut naik. Untuk kenyamanan, maka teknologi memberikan kita udara sejuk, ruangan ber-AC. Cairan pendingin atau refrigeran mesin-mesin pendingin berupa zat yang sangat stabil tidak gampang terurai, yaitu zat Freon (nama dagang) atau Chlor Fluor Carbon (CFC). Zat ini karena tidak gampang terurai juga mengglobal, membubung naik ke stratosfer dan memakan zat pelindung ozon yang ditempatkan Allah SAW di atas sana untuk mengurangi intensitas sinar ultra lembayung dari matahari, sinar penyebab kanker kulit. Inilah harga yang harus kita bayar dari penggunaan teknologi: pencemaran panas yang mengglobal serta makin menipis dan berlubangnyanya lapisan ozon. Para ahli lingkungan yang cukup pusing oleh ulah CO2 dan CFC ini berkumpul di Rio de Janeiro, Brazilia. Mereka mencari upaya-upaya maximal berupa konvensi penyelamatan lingkungan. Syukurlah kita di Indonesia telah melaksanakan protokol Rio de Janeiro tentang CFC ini. Yaitu CFC ini tidak dipakai mulai tahun 1998, kecuali yang sudah terlanjur masih dipakai sebagai refrigeran dalam alat rumah tangga, baik yang di rumah-rumah maupun yang dijual di toko-toko. Wallahu A'lamu bisShawab.
*** Makassar, 5 April 1998