Sering saya dengar dari para aktivis internasional penanggulangan HIV/Aids bahwa kondom merupakan alat proteksi satu-satunya terhadap HIV, seperti misalnya publikasi yang diedarkan oleh Plan International South Sulawesi HIV/AIDS Awareness Project dalam bentuk brosur berjudul: Kumpulan Tanya Jawab Cerdas Cermat Aids di Masyarakat, halaman 5 tanya-jawab no.20. Di daerah ini oleh para aktivis tersebut dimodifikasi menjadi: sedapat mungkin menjauhkan diri dari dunia hitam, namun apabila sudah tidak tahan betul, apa boleh buat pakailah kondom untuk proteksi. Jadi baik menurut Al Quran maupun para aktivis sama-sama memakai pendekatan proteksi. Menurut Al Quran proteksi itu: dengan metode La- Taqrabuw lZinay (S. Bany Israiyl, 17:32), jangan mendekati zina, sedangkan menurut para aktivis proteksi itu dengan teknologi kondom.
Akan tetapi harus dingat bahwa dari sisi lain tunas-tunas bangsa harus pula kita lindungi. Berdasar atas struktur piramida penduduk tanpa penelitian kita yakin bahwa Anak Baru Gede (ABG) yang masih labil jiwanya jauh lebih banyak, karena berada pada posisi yang dekat ke dasar piramida, ketimbang jumlah para suami pejajan seks yang suka terjun ke lapangan hitam, karena mereka ini berada lebih ke puncak dari piramida.
Tewasnya 2 pasang ABG baru-baru ini yang begitu berani menyewa kamar hotel secara jam-jaman dalam dua tahapan, menjadi cermin yang membuka mata kita semua betapa perlunya kita lebih memperhatikan nasib tunas-tunas bangsa itu. Mengapa mereka berani? Karena adanya rasa aman! Mengapa mereka merasa aman? Karena adanya proteksi!
Dinegeri-negeri yang penduduknya berperilaku jahiliyah modern yaitu bebas-seks, pemasyarakatan kondom bukanlah masalah bagi ABG. Akan tetapi di negeri-negeri yang menolak bebas-seks seperti di Indonesia, pemasyarakatan kondom niscaya membawa akibat seperti apa yang dikatakan oleh peribahasa: Tuah anjing celaka kuda. Dengan pemasyarakatan kondom membawa keuntungan (tuah) bagi para suami pejajan-seks, tetapi mendatangkan kecelakaan bagi ABG.
Menurut qaidah skala prioritas, menolak mudharat yang ditimbulkan oleh sesuatu lebih diprioritaskan ketimbang mengambil manfaatnya. Menolak pemasyarakatan kondom yang membawa mudharat bagi ABG lebih diprioritaskan ketimbang mengambil manfaat pemasyarakatan kondom yang memproteksi suami-suami nakal yang suka jajan seks. Terlebih pula efektivitas kondom sebagai alat proteksi terhadap HIV masih sangat diragukan, oleh karena siapa yang berani menjamin dalam teknologi kondom itu pori-pori karet yang menjadi bahan kondom itu lebih kecil dari virus, sehingga virus, termasuk HIV, tidak dapat menembus lapisan kondom. Menurut hasil penelitian efektivitas kondom dalam menangkal penyakit Aids hanya 26 % saja.
Alhasil pemasyarakatan kondom wajib kita tolak, jangan sampai terjadi tuah anjing celaka kuda! WaLlahu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 30 November 1997
30 November 1997
[+/-] |
300. Jangan Sampai Terjadi Tuah Anjing Celaka Kuda |
23 November 1997
[+/-] |
299. Penggerebekan Jajaran Poltabes Ujungpandang Mengganggu Privasi Tamu Hotel? |
Seperti diketahui jajaran Poltabes Ujungpandang menggerebek semua kamar di sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, pada hari Selasa, 18 November 1997 yang lalu. Konon salah seorang pengurus (P)erhimpunan (H)otel dan (R)restoran (I)ndonesia menyesalkan tindakan itu. "Di mana lagi privasi tamu-tamu yang menginap di hotel? Saya yakin, tidak akan ada lagi orang yang mau menginap di hotel kalau tindakan petugas kepolisian seperti itu," katanya. Sejalan dengan buah pikiran pengurus PHRI yang tidak ingin disebutkan namanya itu, salah seorang praktisi hukum Ridwan J. Silamma,SH mengatakan: "Kalau tujuannya hanya untuk mencari pasangan yang tidak resmi, mengapa harus menggerebek hotel? Di mana lagi privasi para tamu?"
Privacy (Privasi)! Apa itu privasi? Dalam bingkai apa dan di bumi mana? Pengertian privasi atau keleluasaan pribadi menjadi rancu, karena umumnya orang tidak menyadari bahwa kakinya berpijak di Indonesia, tetapi kepalanya di Eropah. Ini tidak wajar. Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Kalau kaki berpijak di Indonesia maka kepalapun harus ada di Indonesia, menjunjung langit Indonesia. Kalau kepala ada di Eropah, maka privasi itu adalah bagian dari humanisme yang sangat liberal, yang menjiwai semboyan Revolusi Perancis: liberte', egalite' et fraternite' (kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan). Asal tahu saja Hak Asasi Manusia menurut Barat berlandaskan pandangan hidup humanisme tersebut.
Demikian liberalnya sehingga demi privasi itu kekuasaan negara cq kehakiman berakhir di ambang pintu masuk kamar tidur. Di dalam kamar tidur, siapapun tidak berhak menggangu privasi orang-orang ataupun pasangan yang ada di dalamnya, kecuali jika salah seorang ataupun keduanya dari pasangan itu isteri atau suami seseorang. Yang laki-laki melanggar privasi suami perempuan teman sekamarnya dan yang perempuan melanggar privasi isteri laki-laki teman sekamarnya itu. Pemahaman privasi yang demikian itu (kepala di Eropah, kaki di Indonesia) terikut masuk ke Indonesia melalui Wetboek van Straftrecht voor Nederlandsch Indie. Setelah kita merdeka, menurut pasal VI UU 1946 no.1, diubah menjadi Wetboek van Strafrecht, atau (K)itab (U)ndang-Undang (H)ukum Pidana.
Pemahaman privasi itu kita jumpai dalam KUHP pasal 284: ayat (1) menyatakan bahwa diancam pidana seorang pria kawin yang melakukan zina, seorang wanita kawin yang melakukan zina; ayat (2) menyatakan bahwa tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar. Secara tersurat yang dilarang oleh undang-undang adalah bermukah (perzinaan yang dilakukan oleh laki-laki dan atau perempuan yang sudah kawin, bahasa Makassarnya, assangkili', bahasa Belandanya overspel, keliwat main), dan itupun cuma delik aduan. Sesungguhnya pasal 284 tersebut substansinya bukanlah larangan bermukah, melainkan pada hakekatnya yang tersirat adalah pelanggaran privasi bagi suami dari isteri yang bermukah atau pelanggaran privasi bagi isteri dari suami yang bermukah.
Secara normatif (baca: norma hukum) memang benar apa yang dikatakan oleh Ridwan J. Silamma bahwa kalau sebuah hotel dicurigai menjadi tempat terjadinya tindak kriminal atau tempat persembunyian orang-orang yang diduga terlibat dalam perbuatan kriminal, maka wajar saja jika polisi melakukan penggerebekan. Artinya secara tersirat Ridwan J. Silamma ingin mengatakan bahwa polisi tidak wajar melakukan penggerebekan jika dalam sebuah hotel tidak terjadi tindak kriminal atau tempat bersembunyi orang yang diduga terlibat tindak kriminal. Memang aktivitas "esek-esek" dalam kamar-kamar hotel yang digrebek polisi itu bukanlah tindak kriminal, karena aktivitas mereka itu tidak melanggar pasal 284 KUHP. Konon kabarnya dalam konsep KUHP yang baru substansi dalam pasal 284 itu akan dihapus dan diganti dengan yang sesuai dengan hukum yang masih hidup dan tetap hidup dalam masyarakat Indonesia yaitu Hukum Islam dan Hukum Adat.
Sambil menanti KUHP yang baru itu, kita dukung jajaran Poltabes Ujungpandang menggerebek tempat "esek-esek" di Kota Makassar ini, tidak terkecuali hotel-hotel tak-berbintang dan berbintang yang disinyaler menjadi rahasia umum dipakai untuk aktivitas "esek-esek", karena:
Pertama, memang tugas polisi untuk meredam keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh menjamurnya tempat "esek-esek".
Kedua, patut sekali jika polisi melindungi para (A)nak (B)aru (G)ede yang masih labil jiwanya. Sudah menjadi rahasia umum sejumlah hotel menyediakan kamar-kamarnya untuk aktivitas "esek-esek." Tewasnya 2 pasang ABG baru-baru ini yang begitu berani menyewa kamar hotel secara jam-jaman dalam dua tahapan, menjadi cermin yang membuka mata kita semua betapa perlunya kita lebih memperhatikan nasib tunas-tunas bangsa itu. Kita tidak menuduh kedua pasangan itu melakukan "esek-esek" karena tidak ada bukti, akan tetapi buat apa mereka itu menyewa kamar hotel secara jam-jaman dalam dua tahapan? Tentunya bukan untuk bermain domino!
Ketiga, dalam rangka memerangi menyebarnya virus yang memangsa kekebalan tubuh manusia (HIV) yang menimbulkan sindrom hilangnya kekebalan tubuh (Aids) tindakan jajaran Poltabes Ujungpandang tersebut sangat mendukung, oleh karena lebih 90% HIV itu menyebar melalui hubungan seksual secara liar dan secara berganti-ganti pasangan.
Mau merasa aman masuk kamar hotel? Gampang sekali, bawalah Surat Nikah. Merasa berat bawa surat nikah? Itu alasan yang dicari-cari, oleh karena tidak seorang juapun yang merasa berat membawa SIM dan STNK!
Sebenarnya lebih terpuji jika PHRI menghidupkan kembali tata-tertib yang harus ditaati oleh para tamu, yaitu memperlihatkan Surat Nikah. Kalau perlu mengadakan kerja-sama antara PHRI dengan jajaran Poltabes untuk menertibkan hotel-hotel yang tidak menolak pasangan tamu yang tidak memperlihatkan Surat Nikah. Karena sebenarnya alasan privasi yang dilontarkan itu bukanlah alasan filosifis, melainkan alasan komersial, mendapatkan untung di atas segala-galanya.
Untuk itu kiranya perlu dikemukakan Firman Allah: WaTtaquw Fitnatan La- Tushiybanna Lladziyna Zhalamuw Minkum Kha-shshatan wa'lamuw Anna Llaha Syadiydu l'Iqa-bi (S. Al Anfa-l, 8:25). Hindarkanlah bencana yang tidak khusus ditimpakan atas orang aniaya saja di antara kamu, sesungguhnya Allah amat keras sanksiNya. WaLlahu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 23 November 1997
16 November 1997
[+/-] |
298. Sinar Matahari, Energi Alternatif di Abad 21? |
Matahari adalah sumber energi yang tak-terhabiskan oleh manusia. Dalam proses reaksi thermonuklir penyusunan (fusi) inti atom di matahari setiap detik sekitar 650 juta ton hidrogen (H) tersusun menjadi sekitar 646 juta ton helium (He). Selisih 4 juta ton materi setiap detik itu berubah wujud menjadi energi radiasi berupa sinar gamma, sesuai dengan sunnatuLlah yang diungkapkan oleh Einstein dalam rumus kesetaraan massa dengan energi: E = mc2. Matahari kehilangan massanya akibat reaksi fusi itu dalam 1,5 miliyar tahun hanya sekitar 1%. Para pakar astro fisika (astro = bintang) memperkirakan matahari sudah berumur sekitar 10 miliyar tahun, yang berarti matahari baru kehilangan massanya sekitar 6 % dari massanya yang semula.
Sinar gamma itu mengalami degradasi tatkala menembus matahari hingga ke permukaan matahari. Sinar gamma yang berdegradasi itu menjadi yang dikenal sebagai photon, yang dipancarkan oleh matahari ke ruang angkasa sekelilingnya. Bumi sesuai dengan taqdirnya dari Allah SWT dengan ukuran tertentu dalam diameter dan jaraknya dari matahari hanya menerima sekitar seper 2000 miliyar bahagian dari energi photon yang dipancarkan oleh matahari tersebut. Bumi hanya menerima energi photon itu setiap jam sekitar 175 milyar megawatt-jam (MWJ).
Energi photon matahari itu memungkinkan zat hijau pohon menangkap air dan CO2 kemudian menyusunnya menjadi senyawa hidrokarbon (baca: makanan dan bahan bakar) dan melepaskan 02 ke udara. Andaikata tidak ada pohon, maka 02 akan habis dikonsumsi oleh mesin, binatang dan manusia dengan jalan bernafas. Untunglah zat hijau pohon senantiasa bekerja melepas 02 ke udara, sehingga mesin, binatang dan manusia senantiasa mendapat pemulihan persediaan 02 untuk dapat bernafas. Dalam proses bernafas itu terjadi reaksi kimia antara senyawa hidrokarbon hasil jerih payah zat hijau pohon dengan 02. Reaksi kimia tersebut dari jenis exoterm, mengeluarkan panas. Jadi makan dan bernafas menyebabkan mesin, tubuh binatang dan manusia menjadi panas.
Di atas dipergunakan istilah zat hijau pohon bukan istilah ilmiyah zat hijau daun (chlorophyl, chloros = hijau dan phyllon = daun), sebab sebagai seorang Muslim yang beriman kepada Al Quran, di dalam Al Quran dipakai istilah AsySyajaru lAkhdharu (asy Syajaru = pohon dan al Akhdharu = hijau). Firman Allah SWT:
Alladzy Ja'ala laKum mina sySyajari lAkhdhari Na-ran faIdza- Antum minHu Tuwqiduwna (S. Yasin, 80). Yaitu (Allah) Yang menjadikan api bagimu dari (zat) hijau pohon maka dengan itu kamu membakar (36:80).
Dalam inti sel tumbuh-tumbuhan terdapat bintik-bintik pigment pembawa zat warna (chromatophore). Yang terpenting ialah pigment
warna hijau, yang dengan bantuan photon dapat melakukan proses photosynthesis (synthese = menyusun), artinya pigment hijau ini menyusun persenyawaan hidrokarbon dengan memakai energi photon dari matahari. Pigment hijau ini dalam istilah ilmiyahnya disebut chlorophyl, zat hijau daun. Istilah ilmiyah ini tidak tepat, oleh karena pigment hijau itu terdapat pada seluruh bahagian pohon yang masih hijau warnanya, di akar yang tersembul di atas tanah, di batang, di cabang, di dahan, di ranting, di daun, si pucuk, di ulam, di kelopak bunga dan di buah. Jadi yang betul ialah istilah zat hijau pohon.
Pada waktu langit bersih permukaan bumi yang menerima gempuran photon dalam arah tegak lurus akan menerima energi setiap jam sekitar 870 watt-jam (WJ) per satu meter persegi pada ketinggian yang sama dengan permukaan laut. Makin tinggi dari muka laut energi yang tertampung itu makin banyak pula, berhubung udara yang menghalangi makin tipis. Pada ketinggian sekitar 4400 meter di atas muka laut, energi yang diterima setiap jam per satu meter persegi sekitar 1,16 kilowatt-jam (KWJ). Satelit-satelit komunikasi pada GSO-nya (apa itu GSO lihat Seri 289) menerima setiap jam energi per satu meter persegi sekitar 1,36 KWJ.
Secara kasar dapat dihitung bahwa gurun pasir Sahara akan dapat menghasilkan energi sejumlah 8 kali kebutuhan energi ummat manusia pada tahun 2000. Perhitungan ini berasumsikan bahwa efisiensi mesin matahari sekitar 20%. Sebagai bahan perbandingan dengan yang telah lama diaplikasikan, yaitu laboratorium-angkasa Skylab mempunyai 130 meter persegi luas dari pelataran sel-matahari yang terbuat dari silicium sejumlah 272642 biji sel. Dengan efisiensi sekitar 11 - 12%, sel-sel itu menghasilkan daya listrik sekitar 12,65 - 13,8 KW. Sel-matahari itu diperkembang pula supaya efisiensinya meningkat, dari silicium ke cuprum sulfida-cadmium sulfida, gallium arsenida, indium fosfida- cadmium sulfida, dan selenium.
Di samping sistem sel-matahari dipakai pula sistem kolektor panas. Sekarang ini dipakai untuk memanaskan rumah di daerah yang beriklim dingin. Dalam sejarah sistem kolektor panas ini telah diaplikasikan dalam peperangan oleh Hannibal (247 - 183) sebelum Miladiyah (SM) dalam Perang Finiqi ke-2 (218 - 201) SM. Hannibal membawa bala tenteranya dari Spanyol melalui pegunungan Alpen menyerang kota Roma. Ia membinasakan pasukan Romawi di Cannae (216 SM) dengan mengumpulkan photon melalui cermin cekung yang difokuskan kepada pasukan Romawi tersebut. Teknologi kolektor panas dengan cermin cekung ini didapatkan oleh Archimedes (287? - 212) SM. Pada reruntuhan Ninive dan pada kota-kota lain di Mesopotamia telah didapatkan cermin cekung yang dipakai sebagai kolektor panas.
Sistem kolektor panas secara optik tersebut (teknologi cermin cekung) dewasa ini dipakai dalam teknologi generator (M)agneto (H)ydro (D)dynamic, MHD. Photon difokuskan secara optik ke ketel (boiler, al-ghallayah) yang berisi gas yang dipanaskan hingga suhu sekitar 2500o C. Gas yang keluar dari ketel dipacu dengan laju 1000 meter/detik (di atas laju kritis) dalam tabung expansi yang berbentuk konvergen-divergen. Gas yang dipacu ini difokuskan oleh magnet ke kutub elektrode, sehingga menghasilkan aliran listrik. Selanjutnya gas itu dipakai pula untuk menggerakkan turbin gas yang dikoppel dengan generator, yang juga menghasilkan aliran listrik.
Apa yang diceritakan mengenai teknologi pemanfaatan photon melalu sistem sel-matahari dan sistem kollektor tersebut masih dalam skala kecil. Adalah tantangan teknologik dalam abad ke-21 untuk memanfaatkan photon dalam skala besar. Mampukah ummat manusia memanfaatkan energi photon, yang tanpa polusi gas rumah kaca, menjadi energi alternatif untuk memenuhi keserakahan peradaban manusia mengkonsumsi energi di abad ke-21? WaLlahu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 16 November 1997
9 November 1997
[+/-] |
297. Organisasi Matrix, Suatu Saran Untuk Universitas Hasanuddin |
Pada waktu saya masih mahasiswa saya pernah membaca sebuah artikel dalam Reader's Digest. Judulnya saya masih ingat betul: The man I didn't kill. Ceritanya tentang penuturan seorang serdadu Amerika Serikat yang hampir saja menembak seorang serdadu Jerman. Tatkala serdadu Amerika itu akan menarik pelatuk senjatanya tiba-tiba serdadu Jerman itu menggeliat, kemudian menyapu salju yang melekat pada mantelnya. Sejenak terlintas di benak serdadu Amerika itu. Apa yang ada di depannya itu merasakan juga usikan salju. Makhluk di depan moncong senjatanya itu bukan robot perang, melainkan manusia juga seperti dirinya, punya ibu dan ayah. Mungkin sudah beristeri dan punya anak, seperti dia. Walhasil ia tidak jadi menembak serdadu Jerman itu.
Mengapa serdadu Amerika itu tidak jadi menembak serdadu Jerman itu? Oleh karena ia sempat menempatkan dirinya dalam diri serdadu Jerman itu. Sesungguhnya dalam hidup bermasyarakat konflik dapat dihindarkan, jika kita dapat menempatkan diri kita pada posisi orang lain. Bersedia memikirkan bagaimana orang lain berpikir, memikirkan apa yang orang lain rasakan, merasakan bagaimana orang lain berpikir, dan merasakan apa yang orang lain rasakan. Inilah yang disebut 'Arrafa, yang ditasrifkan menjadi Ta'a-rafuw dalam ayat berikut:
Ya-ayyuha nNa-su Inna- Khalaqnakum min Dzakarin wa Untsay wa Ja'alnakum Syu'uwban wa Qaba-ila liTa'a-rafuw Inna Akramakum 'inda Llahi Atqakum Inna Llaha 'Aliymun Khabiyrun (S. Al Hujura-t, 13). Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling berkenalan, sesungguhnya yang termulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang lebih taqwa, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Sadar (49:13).
Jika Syu'uwban wa Qaba-ila diaktualisasikan dalam kontex kehidupan kampus, maka dalam hal ini berbangsa-bangsa dan bersuku-suku turun menjadi skala berfakultas-fakultas dan berjurusan-jurusan. Sesuai dengan judul diatas, aktualisasi ini difokuskan pada kampus Unhas. Sebermula kampus Unhas hanya diperuntukkan bagi lima ribu orang mahasiswa. Sedangkan sekarang ini jumlah mahasiswa telah membengkak lima kali. Unhas sudah memikul beban mahasiswa jauh di atas daya tampungnya, sehingga kampus sudah dalam kondisi hiruk-pikuk (crowding).
Menurut ethology (ilmu perangai binatang) apabila dalam keadaan crowding maka naluri mempertahankan diri melampaui dosis normal, lalu menjadi agresif, yang menyebabkan perangai binatang berubah menjadi pemangsa sesamanya (kannibal). Dilihat dari segi naluri mempertahankan diri ini, maka manusia tidak ada bedanya dengan binatang.
Allah SWT memberikan ruh kepada manusia, sedangkan kepada binatang tidak. Ruh mempunyai perangkat halus yang disebut qalb(un), yang terdiri atas komponen halus shadr(un), fuad(un) dan hawa(y). Kita sesuaikan dengan lidah Indonesia menjadi kalbu, sadru, fuad dan hawa. Dzikir adalah aktivitas sadru yang diasah dalam ilmu tasawuf. Buahnya adalah rasa cinta kepada Allah dan RasulNya serta makhluqNya, sehingga tercapai ketenangan batin. Pikir adalah aktivitas fuad yang diasah dalam ilmu pengetahuan dan filsafat. Buahnya adalah rasionalitas, sehingga tercapai kepuasan intelektual. Gabungan sadru dengan fuad disebut akal. Naluri adalah aktivitas hawa yang diasah dalam pengalaman hidup. Buahnya adalah semangat mempertahankan diri. Manusia dikendalikan oleh akalnya, sedangkan binatang hanya dikendalikan oleh nalurinya.
Karena manusia mempunyai akal, maka walaupun dalam keadaan crowding, naluri mempertahankan diri dapat dicegah untuk tidak agresif. Caranya ialah terhadap struktur organisasi Unhas, yang dalam keadaan crowding itu, supaya diterapkan Organisasi Matrix sehingga komunikasi saling berkenalan menjadi lancar.
Organisasi Matrix pernah diterapkan di Unhas oleh Rektor Ahmad Amiruddin. Itu merupakan hasil Rapat Kerja di Watampone atas input dari Team Impact yang dibentuk Rektor sebelumnya. Yang disebut matrix ialah apa saja yang terdiri atas baris dan kolom. Organisasi Matrix adalah organisasi yang terdiri atas dua aliran, yaitu aliran baris dan aliran kolom. Aliran baris adalah aliran program pendidikan dan aliran kolom adalah aliran sumberdaya. Aliran program mengurusi kurikulum yang relevan dengan pembangunan, memonitor dan mengevaluasi perkuliahan, yang dilakukan oleh Ketua Program. Ketua-Ketua Program dikepalai oleh Dekan Kajian. Aliran sumberdaya dikepalai oleh Dekan Fakultas yang membawahkan (mengatasi, bukan membawahi) Ketua-Ketua Jurusan yang bertanggung-jawab atas sumberdaya dan membina ilmu.
Dengan Organisasi Matrix ini hilanglah sekat atau kapling jurusan-jurusan dalam intern fakultas dan kapling fakultas dalam intern universitas. Mahasiswa program pendidikan Teknik Mesin misalnya jika mau kuliah Hukum Milik Perindustrian harus mendatangi Fakultas Hukum pada jurusan yang membina mata ajaran yang bersangkutan. Mahasiswa program pendidikan Teknik Mesin menganggap Fakultas Hukum adalah fakutasnya pula, menganggap Fakultas Ekonomi fakultasnya pula karena di Fakultas Ekonomi ia shopping mata ajaran Manajemen Industri.
Dalam Organisasi Matrix di samping lancarnya proses komunikasi saling berkenalan, berlangsung pula prinsip mahasiswa mendatangi ilmu. Dalam organisasi yang bukan Organisasi Matrix mahasiswa tersekat dalam jurusan dan fakultasnya, ilmu mendatangi mahasiswa, karena ilmu itu dibawa oleh dosen dari luar kapling.
Sayang sekali Oganisasi Matrix ini tidak dikenal dalam organisasi rutin yang baku tetapi kaku. Organisasi Matrix di Unhas setelah berlangsung beberapa tahun dibubarkan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, perihal pembentukan dan organisasi universitas.
Syahdan dalam rangka mencegah tawuran seyogianya Senat Universitas Hasanudin mengambil keputusan yang selanjutnya diperjuangkan oleh Rektor ke pusat agar Universitas Hasanuddin dijadikan pilot poject Organisasi Matrix. Oleh karena dengan Organisasi Matrix ini peranan rasionalitas dan rasa cinta dari kalbu dalam aktivitas komunikasi saling berkenalan di antara mahasiswa dari berbagai fakutas akan mencegah timbulnya konflik. Jadi walaupun penghuni kampus dalam keadaan crowding, berhubung jumlahnya lima kali dari daya tampungnya, tawuran antar fakultas tercegah, karena tidak lagi timbul konflik, insya Allah.
WaLlahu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 9 November 1997
2 November 1997
[+/-] |
296. Nasirah |
Alhamdulillah, hukum qishash atas tenaga kerja wanita (Nakerwan) Nasirah dibatalkan karena salah seorang isteri yang ditembak mati oleh Nasirah menyatakan memberikan maaf kepada Nasirah secara tertulis. Berita ini walaupun disampaikan secara lisan, namun termasuk berita yang tepercaya (shahih), oleh karena melalui jalur resmi, yaitu dari sumber informasi pejabat Mahkamah Kota Al Ghasiem (tempat Nasirah di tahan), kepada Dubes RI Zarkowi Sayuti di Riyadh, kepada Menlu Ali Al Atas, akhirnya kepada Direktur Penerangan Departemen Luarnegeri (Dirpenlugri) Ghafar Fadhyl.
Kerajaan Arab Saudi memberlakukan hukum Islam, yaitu Syari'at Islam menurut Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Pemberlakuan Syari'at Islam dalam Kerajaan Arab Saudi nyata pula terlihat dari benderanya yang bertuliskan inti Kalimah Syahadatain (dua Kalimah Syahadat).
Ummat Islam yang rajin membaca Al Quran sesungguhnya tidak asing baginya mengenai hukum qishash, serta siapa yang mempunyai otoritas untuk membatalkan hukum qishash tersebut. Tentu kita masih ingat bertahun-tahun yang lalu tatkala Zulfikar Ali Bhutto dijatuhi hukuman mati berdasar atas hukum qishash di Pakistan yang meberlakukan Syari'at Islam, seluruh dunia baik dari kepala beberapa negara, dari beberapa kelembagaan, dan dari beberapa tokoh-tokoh dunia meminta kepada Presiden Pakistan Ziaul Haqq untuk memberikan grasi kepada Ali Bhutto, tidak berhasil. Karena memang menurut Syari'at yang berhak membatalkan hukum qishash bukanlah Ziaul Haqq walaupun ia Presiden Pakistan, melainkah yang berhak adalah keluarga dekat dari yang terbunuh oleh Zulfiqar Ali Bhutto. Dan tidak ada dari pihak keluarga dekat korban terbunuh oleh Zulfiqar Ali Bhutto yang bersedia memaafkan Zulfikar Ali Bhutto. Maka Zulfiqar Ali Bhuttopun dieksekusi.
Kita masih ingat belum lama berselang Nakerwan Filipina Sarah Balabagan luput dari hukuman mati di Emirat Arab karena mendapat maaf dari keluarga yang terbunuh oleh Sarah. Juga baru-baru ini seorang Inggeris luput dari hukuman pancung di Arab Saudi karena keluarga terhukum di Inggeris mengadakan pendekatan kepada keluarga dekat dari yang terbunuh di Australia. Mereka memaafkan terpidana orang Inggeris dengan meminta diat, uang tebusan (yang mereka namakan blood money). Katanya uang tebusan itu seluruhnya digunakan untuk membangun rumah sakit di Australia.
Isteri yang ditembak mati oleh Nasirah karena Saleh bekas majikannya itu mencoba memperkosa Nasirah, memberikan maaf kepada Nasirah, niscaya dilatar belakangi oleh rasa simpati kepada Nasirah yang akan diperkosa itu. Itulah sebabnya pula pemberian maaf oleh sang isteri korban kepada Nasirah adalah pemberian maaf tanpa reserve, pemberian maaf penuh tanpa diat.
Lain halnya seumpama Nasirah membunuh bocah anak majikannya. Dalam hal kasus yang demikian itu, apapun pendekatan yang diupayakan sangatlah sukar untuk mendapatkan maaf dari keluarga korban. Kalau saya tidak salah ingat di Singapura, yang walaupun bukan negara Islam tetapi meberlakukan hukum cambuk bagi pemabuk dan hukum qishash bagi pembunuh, menggantung mati seorang terpidana Nakerwan yang berasal dari Filipina, karena yang bersangkutan membunuh bocah anak majikannya.
Firman Allah SWT:
Ya-ayyuha- Lladziyna Amanuw Kutiba 'Alaykumu lQisha-shu fiy lQatlay al Harru bi lHurri wa l'Abdu bi l'Abdi al Untsay bi lUntsay faMan 'Ufiya lahu min Akhiyhi Syayun faTtiba-'un bi lMa'ruwfi waDa-un Ilayhi biIhsa-nin Dzalika Takhdhiyfun min Rabbikum waRahmatun faMani 'taday ba'da Dzalika faLahu 'Adza-bun Alymun (S. Al Baqarah, 178). Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishash dalam pembunuhan, orang merdeka dengan orang merdeka, sahaya dengan sahaya, perempuan dengan perempuan. Barang siapa yang mendapat maaf dari saudaranya akan sesuatu, maka hendaklah ia mengikuti secara yang ma'ruf dan membayarkan (diat) kepada saudaranya itu dengan baik-baik. Demikian itu suatu keringanan dari Maha Pengaturmu dan rahmatNya. Barang siapa yang aniaya sesudah itu, maka untuknya siksaan yang pedih (2:178).
Menurut ayat (2:178) hukum qishash bukanlah harga mati. Itu dapat dibatalkan jika terpidana 'Ufiya dimaafkan oleh pihak keluarga terbunuh yang dapat meminta diat ataupun tanpa diat sama sekali seperti yang dilakukan oleh salah seorang isteri Saleh atas Nasirah. Salah satu ciri orang bertaqwa ialah orang yang memaafkan sesama manusia (3:134), al'A-fiyna 'ani nNa-si (S. Ali 'Imra-n, 134).
Mengapa mesti hukum qishash? Firman Allah:
Walakum fiy lQisha-shi Hayatun Ya-Uwliy lAlba-bi La'allakum Tattaquwna (S. Al Baqarah, 179). Bagi kamu dalam qishash (terdapat) kehidupan hai Ulul-albab, supaya kamu bertaqwa (2:179).
Yang dimaksud dengan Ulul-albab, yaitu mereka yang berzikir (ingat kepada Allah) dahulu sebelum berpikir. Di dalam hukum qishash ada kehidupan untuk menghilangkan kematian karena hukum qishash dapat mencegah pembunuhan berdasar dendam secara turun temurun di antara keluarga yang menjadi bermusuhan diakibatkan dimulainya suatu pembunuhan dari suatu keluarga besar. Itu banyak terjadi dalam kalangan suku-bangsa yang berdarah panas misalnya di padang pasir, di padang steppe seperti bangsa Indian Apache dan Arapaho, bangsa Kazak dan Mongol. Di Sulawesi Selatan ini walalupun bukan padang pasir penduduknya juga berdarah panas. Demikian penduduk pulau Corsica asal Napoleon Bonaparte yang bukan padang pasir juga berdarah panas. Dalam kalangan penduduk di pulau itu sampai sekarang masih ada tradisi vendetta. Lambang huruf V pada mereka itu bukanlah victory (kemenangan), melainkan vendetta (dendam). Dalam cerita silat Cina tidak asing bagi kita bunuh membunuh di antara dua keluarga atas dasar dendam. Untuk mencegah dendam mendendam ini dapat kita fahami mengapa Judge Bao sangat ketat melaksanakan hukum qishash memenggal kepala terpidana dengan alat penggal anjing dan alat penggal macan. Demikianlah hukum qishash itu mencegah pembunuhan berantai turun temurun, inilah yang dimaksud dengan fiy lQisha-shi Hayatun Ya-Uwliy lAlba-b, dalam qishash (terdapat) kehidupan hai orang-orang yang berzikir kemudian berpikir. WaLlahu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 2 November 1997