Seri 463 ybl ditutup dengan: "Tidak lama lagi kita akan menapak tilas Nabi Ibrahim AS, menyembelih sembelihan binatang qurban. Aplikasi penghayatan memuliakan makhluq manusia." Maksudnya manusia dan kemanusiaan tidak boleh dibunuh untuk maksud apapun juga, karena Allah SWT memuliakan manusia (17:70). Artinya kalimat-kalimat tersebut menjadi pengantar Seri 464 ini. Firman Allah SWT (translitersi huruf demi huruf demi keotentikan):
-- FSHL LRBK WANHR (S. ALKWTSR, 2), dibaca: fashalli lirabbika wanhar (alkawtsar), artinya: maka shalatlah karena Maha Pemeliharamu dan menyembelihlah (108:2).
Dalam terjemahan ayat di atas kata shalat tidak diterjemahkan dengan sembahyang, sebab ada dua keberatannya. Pertama, (h)yang tidak sama dengan Allah, kedua, shalat intinya bukan menyembah melainkan dzikir (mengingat). Substansi shalat ialah mengingat Allah. Bahasa daerah dari etnik Sunda tetap memakai kata shalat. Itu patut sekali ditiru oleh bahasa etnik yang lain, antara lain tentu saja bahasa Bugis Makassar. Jadi sepatutnya tidak diterjemahkan dengan sempajang atau sambayang (lihat misalnya: Tapesere Akorang Ma'basa Ogi', oleh MUI Provinsi Sulawesi Selatan hal.23 dll. halaman). Demikian pula shalat tidak cocok diterjemahkan misalnya dengan to pray (Inggris) atau bidden (Belanda), karena to pray atau bidden artinya berdo'a. Berdo'a, to pray, bidden, adalah hanya komponen dari shalat.
Dalam Al Quran ayat-ayat yang lain selalu dirangkaikan shalat dengan zakat. Artinya shalat dalam ayat (108:2) khusus menyangkut shalat 'AYD ALNHR ('Iydun Nahr), atau 'AYD ALDHHY ('Iydul Adhdhha-), atau 'AYD ALQRBAN ('Iydul Qurba-n). Ini berdasarkan atas Hadits yang diriwayat-kan oleh Imam Bukhari dari Bara', yang artinya: Dari Bara-i yang berkata: Saya mendengar dari Nabi SAW yang bersabda dalam khuthbah berkata: Pertama-tama yang kita lakukan pada hari kita ini ('Iydun Nahr) ialah shalat kemudian pulang lalu menyembelih.
Apa yang disembelih? Yang disembelih ialah hewan berkaki empat seperti unta, sapi, kerbau, domba dan kambing yang sehat dan yang mulus, tidak bercacat, yang musinnah (sempurna pertumbuhannya, full-grown, berumur sekitar 3 tahun), kalau sukar diperoleh maka cukup yang jadz'ah, berumur sekitar setahun untuk sapi atau kerbau, berumur sekitar tujuh bulan hingga setahun untuk domba ataupun kambing. Ini makna secara perangkat kasar dari obyek sembelihan. Maka selanjutnya akan dibahas mengenai perangkat halus dari obyek sembelihan itu.
***
Dalam Seri 462 telah dibahas tentang 'Ilmun Nafs (psikologi menurut Syari'at Islam). Untuk refreshing akan dikemukakan secara singkat. Seperti dalam perangkat kasar yang zahir yaitu jasmani yang mempunyai qalbu, maka dalam perangkat halus yang bathin yaitu nafsani terdapat pula qalbu. Qalbu dalam perangkat halus ini mempunyai tiga sektor, yaitu sektor shadru, fuad dan hawa, yang berfungsi berturut-turut berdzikir, berpikir dan berkemauan.
Khusus yang berkaitan dengan judul di atas, maka akan difokuskan pada sektor hawa yang berkemauan mempertahankan dan membela diri. Hawa itu mempunyai tenaga potensial nafsun ammarah. Jika kemauan membela diri itu overdosis oleh rangsangan eksternal yang intensif maka nafsun ammarah itu akan merebak keluar, menjadilah ia makhluq pemangsa (predator). Inilah dia hewan di dalam diri manusia.
Dalam bahasa politik kontemporer rangsangan eksternal intensif itu disebut provokasi (hasutan). Penghasut disebut provokator. Apa yang terjadi sekarang rangsangan eksternal itu ialah Memorandum DPR. Massa yang berdemo dengan jumlah besar yang hiruk pikuk (crowd), di Jawa Timur itu, yang merasa tersudut oleh rangsangan eksternal Memorandum DPR itu, diintensifkan oleh provokator. Maka merebaklah keluar nafsun ammarah dan crowd itupun menjadilah predator, yang disebutkan di atas "inilah dia hewan di dalam diri manusia."
Ummat Islam di Jawa Timur yang mencintai Nabi Muhammad SAW, yang taat pada Syari'at Islam sepatutnyalah menyadari bahwa provokator yang menyusup yang membangkitkan nafsun ammarah itu, bukanlah dari golongan ummat Islam. Para provokator itu yang ahli menyusup itu adalah dari kaum marxist yang selalu berupaya menciptakan pertentangan kelas (antagonisme). Bagi neo-marxist antagonisme itu bukan lagi antara proletar dengan kapitalis, tetapi sudah diperkembang menjadi antagonisme antara Islam versus Kristen seperti di Maluku, antagosnisme antara etnik Dayak versus Madura di Kalimantan Barat dsb. Dalam kasus di Jawa Timur itu yang menjadi sasaran kaum marxist adalah memicu antagonisme antara NU versus Muhammadiyah bersana HMI.
Yang patut diwaspadai ialah elit politik ataupun pengamat politik yang tanpa sadar terbius oleh virus antagonisme yang disebarkan oleh kaum neo-marxist ini. Lalu melontarkan ucapan ataupun "analisa" yang dapat dimanfaatkan oleh kaum neo-marxist untuk memicu antagonisme dalam kalangan akar rumput. Maka itulah makna perangkat halus secara batin, secara metaphoris ungkapan "menyembelih" dalam ayat (108:2) di atas itu, yakni menyembelih nafsun ammarah, predator dalam diri manusia. Memadamkan nyala api, menyejukkan qalbu dengan memfungsikan secara maksimal sektor shadru di dalam qalbu, cooling-dowan. Khusus untuk kedua belah pihak yang berantagonist yaitu lembaga legislatif versus lembaga eksekutif dengan bercooling-down perhatian dapat difokuskan pada perbaikan ekonomi. Itulah makna Iydul Qurban dalam bidang politik. Tentang apa itu arti "qurban" akan dibahas nanti insya-Allah dalam seri berikutnya. WaLla-hu a'lamu bishshawa-b.
*** Makassar, 25 Februari 2001
25 Februari 2001
[+/-] |
464. Sejukkanlah Qalbu (Cooling Down) |
18 Februari 2001
[+/-] |
463. Demokrasi, HAM dan Privacy |
Dari dahulu (1886) di negeri Belanda dikenal hukum pidana yang menyebutkan pelarangan terhadap tindakan eutanasia (memberi bantuan terhadap upaya bunuh diri). Itu dahulu, tetapi sekarang sudah tidak lagi. Parlemen negeri Kincir Angin itu, sejak millennium ketiga, tepatnya 21 November 2000, telah melegalkan praktek eutanasia melalui voting dengan skor 104 suara setuju melawan 40 suara tidak setuju. Para pastor di negeri Belanda dan Paus Johannes II di Vatikan mengutuk eutanasia.
Itulah dia sebuah contoh nyata aplikasi voting democracy, demokrasi yang dikagumi dan dibangga-banggakan di seantero dunia dewasa ini. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang dibentuk oleh huruf-huruf delta, epsilon, mu, omikron, sigma menjadi demos artinya rakyat dan kappa, rho, alpha, tau, epsilon, sigma menjadi krates artinya pemerintah atau daulat, sehingga demokrasi berartilah kedaulatan rakyat, yang kini diperkembang maknanya menjadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Demokrasi berlandaskan atas paradigma filsafat humanisme agnostik (tidak mau tahu, indifference, tentang Tuhan), yang menjunjung tinggi "privacy" (kebebasan individu, individual freedom). Yaitu "everybody should be granted unrestricted freedom to believe whatever he likes and to do whatever he pleases so long he does not injure his neighbour", setiap orang harus diberikan secara tak terbatas kemerdekaan untuk mempercayai apa saja yang ia inginkan dan berbuat apa saja yang ia sukai sepanjang ia tidak mencederai orang-orang sekitarnya. Kalau orang bicara tentang hak asasi (bukan azasi) manusia, maka pemahaman tentang kemanusiaan juga bertumpu pada filsafat humanisme agnostik ini. Itulah sebabnya demokarasi tidak dapat dipisahkan dari HAM menurut kacamata agnostic humanism ini.
Berdasarkan atas filsafat humanisme agnostik ini, maka kekuasaan peradilan tidaklah menjangkau meliwati pintu kamar tidur. Privacy ini dianut pula di Indonesia oleh sementara orang yang tidak mau tahu tentang Syari'ah dan nilai-nilai agama wahyu sejak Indonesia diperintah oleh Belanda sampai sekarang ini, yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 284, bahwa zina itu hanyalah sekadar delik aduan belaka. Polisi hanya dapat menangkap orang yang berzina jika suami perempuan berzina itu atau isteri laki-laki yang berzina itu berkeberatan dan melapor ke polisi. Polisi tak dapat berbuat apa-apa walaupun menyarakat sekelilingnya melapor ke polisi tentang perzinaan itu. Maka gadis yang hamil karena berzina dengan seorang jejaka, tidaklah dapat ia mengadukan musibah kehamilannya itu ke polisi, berhubung gadis itu tidak punya suami ataupun jejaka itu tidak punya isteri yang akan berkebaratan. Dengan demikian jejaka yang menghamilkan itu tidak dapat diseret oleh polisi untuk disodorkan ke jaksa, untuk selanjutnya didudukkan di kursi terdakwa dalam ruang pengadilan. Nilai budaya siri' yang sudah longgar di kota, namun masih terpelihara di dusun-dusun membuahkan perbuatan menjadi hakim sendiri oleh karena hakim peradilan tidak dapat menyentuh laki-laki penghamil yang "dilindungi" oleh pasal 284 KUHP tersbut, sedangkan gadis yang dihamili tidak dapat menempuh upaya hukum. KUHP tidak melindungi perempuan!
Syari'ah memberikan tuntunan berbudaya, tidak terkecuali budaya berdemokrasi. Demokrasi adalah produk akal budi manusia tentulah tidak mutlak benar, karena akal budi manusia itu relatif sifatnya. Demokrasi yang bertumpu di atas paradigma humanisme agnostik yang menjunjung tinggi privacy harus ditolak oleh hamba-hamba Allah yang menerima secara mutlak nilai-nilai transendental agama wahyu. Terhadap substansi yang bertentangan dengan nilai-nilai transendental tidak boleh dimasukkan dalam agenda Parlemen untuk divoting, seperti halnya dengan eutanasia di Negeri Belanda tersebut. Firman Allah dalam Al Quran (transliterasi huruf demi huruf demi keotentikan):
-- WLQD KRMNA BNY ADM (S. BNY ASRA^YL, 70), dibaca: walaqad karramna- bani- a-dama (s. bani- isra-i-l), artinya: sesungguhnya telah Kami muliakan bani Adam (17:70).
Eutanasia tidak boleh dibenarkan dengan voting, karena itu bertentangan dengan nilai transendental, manusia itu adalah makhluq yang dimuliakan oleh Allah SWT. Nilai transendental tidaklah tergantung pada tempat dan waktu. Humanisme agnostik yang tidak mau tahu tentang Allah, tidak mau tahu dengan nilai-nilai transendetal, menganggap semua nilai itu dapat bergeser. Demokrasi yang bertumpu pada paradigma filsafat humanisme agnostik harus diluruskan oleh Syari'ah. Demikian pula HAM yang pemahaman tentang kemanusiaan yang bertumpu pada privacy harus diluruskan oleh nilai Syari'ah, yaitu Allah memuliakan makhluq manusia.
Nabi Ibrahim AS telah ikhlas menyembelih putera sulungnya, yaitu Isma'il (waktu itu belum nabi), sebaliknya Isma'ilpun telah ikhlas pula untuk disembelih. Namun Allah menggantinya dengan domba. Pesan nilai dalam peristiwa ini ialah manusia tidak boleh dikurbankan untuk maksud apapun juga. Allah memuliakan makhluq manusia. Tidak lama lagi kita akan menapak tilas Nabi Ibrahim AS, menyembelih sembelihan binatang kurban. Aplikasi penghayatan memuliakan makhluq manusia. WaLla-hu a'lamu bishshawa-b.
*** Makassar, 18 Februari 2001
11 Februari 2001
[+/-] |
462. Shock Therapy dan Menyimak Demokrasi |
Ada petunjuk dari Syari'at Islam tentang gaya "tawasaw" (penyampaian) pesan-pesan. Yaitu dipergunakan perangkat kasar untuk menyampaikan perangkat halus, yang umum dikenal sebagai gaya metaphoris. Seperti misalnya pupusnya perangkat halus berupa pahala sedekah karena riya (penampilan, ero' nikana) diibaratkan pada perangkat kasar yang dikenal dalam alam sebagai "erosi", seperti dinyatakan dalam Al Quran (transliterasi huruf demi huruf demi keotentikan):
-- KMTSL SHFWAN 'ALYH TRAB FASHABH WABL FTRKH SHLDA LA YQDWN 'ALY SYY^ MMA KSBWA (S. ALBQRT, 264), dibaca: kamatsali shafwa-nin 'alayhi tura-bun fa asha-bahu- wa-bilun fatarakahu- shaldan la- yaqdiruwna 'ala- syay.in mimma- kasabu- (s. albaqarah), artinya: seamsal batu licin yang di atasnya ada tanah, lalu diguyur hujan lebat, maka tinggallah (batu) licin itu, mereka tiada mendapat sedikitpun pahala dari apa yang mereka usahakan (2:264).
Dalam seri yang baru lalu dijelaskan bahwa dalam bahan bakar tersimpan tenaga potensial kimiawi. Apabila bahan bakar itu disulut dengan oksigen maka terjadilah reaksi kimiawi eksoterm yang melepas api. Ini adalah perangkat kasar. Sedangkan perangkat halusnya ialah, dalam jiwa (nafs) manusia terdapat ALHWY (dibaca: alhawa-, selanjutnya dituliskan hawa). Hawa ini mempunyai tenaga potensial nafsun ammarah yang akan merebak keluar jika disulut oleh impuls atau rangsangan eksternal. Hawa yang terdapat dalam nafs(un) diadopsi menjadi kata majemuk dalam bahasa Indonesia, yaitu "hawa nafsu".
Manusia itu terdiri dari perangkat kasar yang dikenal dengan jism(un), dijabarkan menjadi jasmani (rupa tau, Mks), perangkat halus yang disebut nafs(un), dijabarkan menjadi nafsani (ilalanganna tauwa, Mks) dan perangkat yang terhalus yaitu ruh(un), dijabarkan menjadi ruhani (ma'nassa tau, Mks). Ada ilmu jasmani, ada ilmu nafsani (psychology, psy = nafs, logos = ilmu), tetapi tidak ada ilmu ruhani, karena ruh itu dirahasiakan Allah.
Dalam perangkat kasar terdapat qalb(un), yaitu jantung. Qalb(un) dibentuk oleh akar QLB artinya bolak-balik. Demikian pula dalam perangkat halus terdapat qalb(un). Kalau qalb(un) ini rusak maka rusaklah seluruh perangkat halus manusia yaitu nafs(un) atau jiwa manusia. Qalb(un) yang berupa perangkat halus ini diadopsi ke dalam bahasa Indonesia menjadi qalbu (saya tetap menuliskan dengan q bukan k, karena kalb(un) berarti anjing).
Qalbu mempunyai tiga komponen yaitu SHDR (dibaca shadrun, selanjutnya dituliskan shadru), FW^AD (dibaca fua-dun, selanjutnya dituliskan fuad) dan HWY (dibaca hawa-, sudah terlebih dahulu diperkenalkan di atas). Fungsi ketiga komponen tersebut ialah shadru berdzikir, fuad berpikir dan hawa berkemauan (iradah) mempertahankan atau membela diri. Kalau shadru yang dominan, maka diri manusia itu menjadi nafsun muthmainnah, jiwa yang tenang, jika fuad yang dominan manusia menjadi nafsun lawwamah, mencela diri, berjiwa kritis, dan apabila hawa yang dominan maka manusia itu menjadi nafsun ammarah.
Jadi seperti telah disebutkan di atas hawa itu mempunyai tenaga potensial nafsun ammarah yang akan merebak keluar jika disulut oleh impuls atau rangsangan eksternal. Apa yang terjadi sekarang impuls itu ialah Memorandum DPR. Pansus BB-gate menghasilkan dua opsi, yang pada pokoknya opsi yang satu mengatakan Gus Dur terlibat, sedangkan opsi yang satu lagi mengatakan Gus Dur tidak terlibat, melainkan orang-orang sekelilingnyalah yang terlibat. Kedua opsi itu berupa penafsiran tentang fakta-fakta yang telah dikumpul, artinya kedua opsi itu lahir dari fakta yang sama. Hasil voting dalam Pansus BB-gate menghasilkan keputusan yaitu opsi pertamalah yang dibawa ke dalam sidang paripurna. Opsi itu, yang kemudian menjadi keputusan DPR, diperlunak menjadi "patut diduga". Kalau kita mau nuchter, mengapa baru patut diduga, lalu dikatakan Gus Dur sudah melanggar sumpah jabatan.
Ketidak-matangan formulasi Memorandum DPR ini menjadi oksigen yang menyulut crowd pendukung dan "pendukung" Gus Dur di Jatim itu. Patut diduga bahwa "pendukung" itu berindikasi berasal dari PRD. Dalam perang sekalipun Nabi Muhammad SAW melarang bakar-membakar. Pembakaran oleh para pendukung yang dikendarai oleh "pendukung" di Jatim itu bertentangan dengan Syari'at Islam.
Demokrasi sudah cenderung diberhalakan, dianggap sudah sebagai sistem yang tak ada cacatnya. Merebaknya konflik horisontal akibat Memorandum DPR bukan karena semata-mata kita baru belajar berdemokrasi, melainkan pada hakekatnya demokrasi itu mempunyai cacat yaitu kemutlakan harus voting jika kata sepakat tidak tercapai. Penafsiran berbeda atas fakta yang sama tidak seharusnya divoting. Tokoh-tokoh Islam dalam DPR kurang berfungsi shadrunya, sehingga melupakan kebiasaan kita dalam fiqh. Penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawwal menurut metode hisab dan ru'yah tidak pernah dan tidak boleh divoting jika terjadi perbedaan. Tidak ada yang unggul-mengungguli oleh karena keduanya adalah hasil penafsiran atas fakta (baca: nash) yang sama. Kalaulah para anggota DPR mau belajar dari tradisi berfiqh ini, maka Pansus BB-gate tidak memvoting, artinya kedua opsi itu disodorkan oleh Pansus BB-gate ke dalam sidang pleno. Demikian pula dalam sidang pleno kedua opsi itu diterima sebagai dasar Memorandum yang kira-kira bunyinya seperti ini: Memberi peringatan kepada Presiden supaya memaksimalkan kinerjanya memberantas KKN tanpa pandang bulu, dan memberinya kesempatan selama empat bulan untuk memperlihatkan kesungguhannya itu.
'Ala kulli hal, kedua belah pihak yang bertikai dari elit sampai grass roots supaya cooling down, jadikanlah Memorandum itu sebagai shock therapy bagi Presiden Aburrahman Wahid untuk mengubah gaya kepemim-pinannya yang "one man show" menjadi "partisipative management" dan mengubah perangainya berucap kontroversial. Dan bagi DPR, juga MPR, perlu menyimak demokrasi lebih dalam, bahwa demokrasi mempunyai cacat yaitu kemutlakan harus voting jika kata sepakat tidak tercapai, sehingga terhindarlah dari dosa musyrik dengan memberhalakan demokrasi. WaLla-hu a'lamu bishshawa-b.
*** Makassar, 11 Februari 2001
4 Februari 2001
[+/-] |
461. Hematlah dengan Bahan Bakar dan Peliharalah Hutan |
Sesungguhnya seri ini erat kaitannya dengan Seri 459, yang substansinya mengenai tuntunan Syari'at Islam dalam kehidupan berbudaya, terkhusus tentang pengkajian TaqdiruLlah yang terfokus pada seluk-beluk pembakaran, seperti dalam Firman Allah SWT (transliterasi huruf demi huruf demi keotentikan):
-- ALLDZY J'AL LKM MN ALSYJR ALAKHDHR NARA FADZA ANTM MNH TWQDWN (S. YS, 80), dibaca: alldzi- ja'ala lakum minasy syajaril akhdhri na-ran faidza- antum minhu tu-qidu-n (s. ya-sin), artinya: Yaitu Yang menjadikan api bagimu dari hijau pohon dan dengan itu kamu membakar (36:80).
Secara sangat singkat akan dikemukakan sebagian kecil yang telah dibahas dalam Seri 459. Butir-butir hijau pohon yang terdapat dalam plasma sel berfungsi sebagai pabrik yang tenaga pengolahnya adalah foton dari matahari. Proses dalam pabrik itu disebut photosynthesis, mengadakan sintesa dengan foton:
Karbon dioksida dan air diolah oleh butir-butir hijau pohon yang berfungsi sebagai pabrik itu menjadi glucose dan oksigen, kemudian glucose itu dibentuk menjadi pati, yang mengandung tenaga potensial molekuler kimiawi. Tenaga potensial ini muncul dalam wujud api (baca: tenaga panas) melalui reaksi eksotherm jika pati itu dibakar. Dalam alam pati dikenal sebagai bahan bakar berupa kayu-kayuan dan bahan bakar fosil: batu bara dan minyak bumi, yang proses pembentukannya mengambil waktu jutaan tahun.
***
Dari segi pemakaian ada perbedaan yang mendasar antara tenaga potensial molekuler kimiawi dengan tenaga potensial air. Air itu mempunyai tenaga potensial berhubung letaknya. Makin tinggi letak air dari permukkan laut, makin tinggi pula tenaga potensialnya. Dalam ilmu bumi tenaga potensial air disebut batubara putih, karena buih air terjun berwarna putih. Negeri-negeri Skandinavia terkenal dengan batubara putihnya. Dimana letak perbedaan mendasar antara tenaga potensial molekuler kimiawi dengan tenaga potensial air dilihat dari segi pemakaiannya? Tenaga potensial molekuler kimiawi dipakai sekali jadi. Kalau dibakar habislah sudah, tidak dapat diperbaharui lagi. Kalau tenaga potensial air terdaur kembali, senantiasa dapat diperbaharui lagi. Tenaga untuk mendaur kembali itu dilakukan oleh foton dari matahari. Permukaan air laut dan danau dipukul oleh foton, gerak molekul air dipercepat, sehingga dapat meloncat lepas ke udara, yang dalam hal sehari-hari dikenal sebagai penguapan. Air yang menguap itu membubung ke atas membentuk awan tebal, kemudian turun kembali ke bumi yang dikenal sebagai hujan. Air hujan masuk ke dalam tanah ditahan oleh bunga tanah dan akar pepohonan (baca: hutan). Dedaunan pepohonan di hutan yang gugur dicerna oleh bakteri menjadi bunga tanah. Makin lebat hutan makin tebal pula lapisan bunga tanah, makin besar pula potensinya menahan air hujan yang meresap ke dalam tanah. Air dalam tanah yang dilepas berdikit-dikit oleh bunga tanah, lalu muncul kepermukaan bumi berwujud mata air yang menjadi hulu sungai yang mengalirkan air itu ke laut. Maka selesailah daur ulang itu. Air adalah batubara putih yang dapat diperbaharui.
Bukan itu saja gunanya hutan. Hutan dikenal secara umum sebagai paru-paru dunia. Apa betul hutan itu paru-paru dunia, mari kita lihat. Dari reaksi kimia yang dinyatakan dengan kalimat-kalimat di atas itu dapat dilihat bahwa butir-butir hijau pohon yang berfungsi sebagai pabrik itu mengubah karbon dioksida dan air menjadi bahan bakar dan oksigen. Dengan demikian hutan berfungsi ganda, mereduksi karbon dioksida hasil kebudayaan manusia bakar-membakar itu. Kebudayaan manusia yang rakus dengan bakar-membakar itu, jika hutan sudah dibabat hampir habis, maka tambah teballah lapisan karbon di oksida di udara penyebab efek rumah kaca, yang menimbulkan pemanasan global, sehingga iklim menjadi liar, amburadul.
Dikatakan di atas hutan berfungsi ganda, sebab di samping mereduksi konsentrasi karbon dioksida di udara, hutan melepaskan oksigen ke udara, seperti kita lihat dalam reaksi kimia karya butir-butir hijau pohon itu. Persediaan oksigen di udara tidak akan susut, apabila hutan tidak dibabat. (Barangkali itulah sebabnya dalam rasa bahasa ungkapan main kayu mengandung arti yang miring). Jadi apakah benar jika dikatakan hutan itu paru-paru dunia? Dilihat dari segi ilmu qias (analogi), perumpamaan itu tidak benar! Paru-paru mengambil oksigen, melepaskan karbon dioksida, sebaliknya hutan mengambil karbon dioksida, melepaskan oksigen.
Petunjuk Syari'at Islam mengenai fungsi butir-butir hijau pohon sebagai pabrik bahan bakar yang dinyatakan dalam ayat (36:80), mengandung pula pesan-pesan nilai yang sangat penting bagi kehidupan kita, yaitu: hematlah dengan bahan bakar dan peliharalah hutan. WaLla-hu a'lamu bishshawa-b.
*** Makassar, 4 Februari 2001