19 Oktober 2003

597. Para Homosex, Lesbian, Penganut Sex-Bebas Berlidung di bawah Payung HAM ???

Firman Allah: SYHR RMDHAN ALDZY ANZL FYH ALQURAN HDY LLNAS WBYNT MN ALHDY WALFRQAN (S ALBQRt, 185), dibaca: Syahru ramadha-nal ladzi- unzila fiyhil Qur-anu hudal linna-si wabayyina-tim minal huda- walfurqa-n (s. albaqarah), artinya: Bulan Ramadhan yaitu di dalamnya (mulai) diturunkan Al Qura^n, petunjuk bagi manusia, dan penjelasan mengenai petunjuk itu dan Al Furqan (2:185).

Nilai budaya yang bersumber dari akar historis sifatnya relatif, artinya dapat bergeser, karena tergantung dari kesepakatan komunitas, sehingga tidaklah segala-galanya. Masih ada di atasnya yaitu nilai universal, yang sifatnya mutlak, karena bersumber dari Yang Maha Mutlak, itulah yang disebut dengan nilai Al Furqan seperti termaktub dalam ayat (2:185). Oleh sebab itu supaya nilai budaya itu tidak bergeser, ia harus larut ke dalam nilai Al Furqan. Ini telah berlaku di negeri Minangkabau: Adat bersendi Syara', Syara' bersendi KitabuLlah dan dinegeri Bugis Makassar: Pattuppu' I ri Ade' E, Passanre' I ri Syara' E (bertumpu pada Adat, bersandar pada Syara'). Yang dimaksud dengan syara' adalah nilai-nilai Syari'ah, yaitu Al Furqan.

***

Adalah menggembirakan bahwa Rancangan Undang Undang tentang Revisi KUHP yang disusun oleh Departemen Kehakiman dan HAM, sumbernya mengadopsi hukum Islam, hukum adat dan konvensi internasional.

Untuk jelasnya, berbeda dengan KUHP lama, di mana permukahan (overspel = keliwat main, yaitu hubungan sexual yang dilakukan oleh dua orang yang kedua-duanya berstatus isteri dan suami), hanya berupa delik aduan, maka di dalam revisi KUHP hubungan sex-bebas adalah merupakan tindak pidana. Perzinaan itu diatur secara rinci seperti berikut: Dalam Pasal 419 secara rinci diatur bahwa permukahan dapat dipidana (bukan lagi cuma delik aduan), jika laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya atau sebaliknya (butir 1a dan 1b); laki-laki yang tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan, atau sebaliknya (butir 1c dan 1d). Terhadap laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan, bisa dipidana sesuai Pasal 420 (1). Demikianlah Revisi KUHP ini melindungi gadis-gadis yang dibuat hamil oleh laki-laki hidung belang. Secara khusus, di dalam revisi KUHP ini hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau dikenal sebagai kumpul kebo juga sebagai tindak pidana baru. Masih seputar hubungan seksual, revisi KUHP juga menjatuhkan hukuman pidana penjara bagi perbuatan oral seks dan sodomi. Dalam Pasal 423, tindakan tersebut dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Tidak lama setelah Menteri Kehakiman dan HAM diwawancarai oleh reporter Belanda yang rupanya(?) penganut sex-bebas (free sex) dan homosex, di layar TV sekelompok sangat kecil para homosex, lesbian, penganut sex-bebas berunjuk gusi dan mengoceh meng-"copy paste" (menjiplak) wartawan Belanda yang membikin gusar Menteri Kehakiman dan HAM, yang berbuntut sengketa diplomatik. Wartawan Belanda yang rupanya(?) penganut sex-bebas (free sex) dan homosex itu berbusa-buda mulutnya mengatakan bahwa jika hal-hal free-sex dan homosex serta lebian itu dimasukkan dalam KUHP, berarti telah mengorbankan hak asasi manusia dan negara dianggap terlalu jauh mengintervensi wilayah yang bersifat pribadi (individual liberty). Para aktivis HAM di Indonesia ini perlu angkat bicara untuk membersihkan HAM dari nista yang dilontarkan oleh kelompok sangat kecil di layar TV itu yang menjiplak ocehan teman sejawatnya dari wartawan Belanda itu.

Dari segi logika saja pendapat para penganut sex-bebas, homosex dan lesbian itu dapat disungkurkan. Jika masalah tersebut dibiarkan mengambang, tidak ada hukum yang mengaturnya secara tegas dan jelas, maka seperti dalam kenyataan yang sering terjadi selama ini masyarakatlah yang menghukum pelakunya secara main hakim sendiri beramai-ramai. Tentu pembaca masih ingat beberapa tahun yang lalu guru besar politik-ekonomi Universitas Northwestern, Amerika Serikat Prof Dr Jeffrey Winters lari terbirit-birit meninggalkan Yogyakarta karena dihajar oleh beberapa orang karena Winters berupaya melakukan sodomi. Jadi untuk mencegah masyarakat bermain hakim sendiri secara beramai-ramai, maka sangat patut sex-bebas, homosex, lesbian dan sodomi diberi sanksi oleh negara. Itu sama sekali bukan hal yang privat, melainkan tidak mungkin publik tidak ikut melibatkan diri seperti kenyataan yang disebutkan di atas itu. Betapa pula perbuatan sex-bebas, homosex, lesbian dan sodomi menyebarkan penyakit yang sangat berbahaya yaitu Aids yang diakibatkan oleh HIV yang belum ada suntikan penangkalnya dan secara mekanis juga tidak bisa ditangkal, sebab pori-pori kondom lebih besar dari virus HI (tanpa V lagi, sudah dituliskan kok kata virus sebelumnya).

Secara logika telah dibeberkan. Kalau secara nilai Mutlak Al Furqan, sudah jelas sex-bebas adalah perbuatan kal an'am (seperti binatang), sedangkan sodomi adalah perbuatan lebih hina dari al an'am.(*) Jadi para homosex, lesbian dan penganut sex-bebas hanya perawakannya seperti manusia, tetapi tidak menyandang nilai kemanusiaan. Lalu bagaimana mungkin yang bukan manusia berlindung di bawah payung HAM ??? WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 19 Oktober 2003
-----------------------------
(*) Al Qur^an dan Bibel melukiskan bagaimana negeri para homosex/lesbian di Sodom dan Gomorrah dibinasakan.

FAKHDZTHM ALSHht MSYRQYN * FJ'ALNA 'ALYHA SAFLHA WAMTHRNA 'ALYHM hJARt MN SJYL (S. ALhJR, 73,74,), dibaca: fa akhadzathumush shayhatu musyriqi-na * fa ja'alna- 'alayha- sa-filaha- wa amtharna- 'alayhim hija-ratan min Sijji-li * wa innaha- labisabi-lim muqi-m (s.alhijr). Maka ledakan keras menyambar mereka itu waktu matahari terbit * Lalu Kami jadikan negeri mereka yang di atas jadi di bawah (terbongkar) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras (15:73,74,).

And Abraham got up early in the morning to the place where he stood before the LORD * And he looked toward Sodom and Gomorrah, and toward all the land of the plain, and beheld, and lo, the smoke of the country went up as the smoke of the furnace (Genesis 19:27,28). Dan Ibrahim bangun pagi-pagi sekali menuju ke tempat ia telah berdiri menghadap hadirat Tuhan * Dan ia melihat ke arah Sodom dan Gomorrah, dan ke arah segenap tanah padang datar itu, dan amboi, asap membubung naik dari negeri itu laksana asap dari tungku.

Demikianlah qissah yang diangkat dari Al Qur^an dan Bibel tentang hancurnya Sodom dan Gomorrah yang penduduknya berdosa besar karena kejahatan homosexual