Indonesia menawarkan formula 5+1 dalam KTT Perubahan Iklim di Kopenhagen, yaitu:
Pertama, Indonesia tidak akan melakukan kompromi untuk mencegah pemanasan global melebih 2 derajat Celsius.
Kedua, pengurangan emisi karbon dioksida (CO2) secara global harus dilakukan secara tajam.
Ketiga, jaminan bantuan cukup dari negara maju kepada negara berkembang yang mengelola hutan.
Keempat, Indonesia telah menetapkan pengurangan emisi 26 persen hingga 2020.
Kelima, monitoring, reporting, dan verification (MRV) harus dilakukan dalam mengurangi emisi CO2.
Sedangkan plus 1 yang dimaksud adalah pengelolaan hutan terkait target pengurangan emisi CO2 26 persen pada 2020.
Indonesia segera membuat rencana aksi nasional mengenai butir dua, empat dan lima. Indonesia segera melakukan sendiri butir kelima sebelum negara lain melakukannya terhadap Indonesia.
***
Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan tentang Kaitan Antara Pemanasan Global - Emisi CO2 – Hutan. Sebenarnya ini telah pernah dibahas teperinci sebelas tahun dua bulan yang lalu dalam Seri 345, berjudul: "Awas Globalisasi Panas Bumi", bertanggal 25 Oktober 1998, lengkapnya:
=> http://waii-hmna.blogspot.com/1998/10/345-awas-globalisasi-panas-bumi.html.
Firman Allah:
-- ZhHR ALFSAD FY ALBR WALBhR BMA KSBT AYDY ALNAS (S. AlRWM, 20:41), dibaca: zharal fasa-du fil barri walbahri bima- kasabat aidin na-s, artnya: Lahirlah kerusakan-kerusakan di darat dan di laut akibat tangan-tangan manusia.
Mengapa panas global diakibatkan oleh ulah manusia? Dengarlah isyarat Allah SWT dalam Al Quran:
-- ALDzY J'AL LKM MN ALSyJR ALAKhDhR NARA FADzA ANTM MNH TWQDWN (S. YaSin, 36:80), dibaca: alladzi- ja'ala lakum minasy syajaril akhdhari na-ran faidza- antum minhu tu-qidu-n, artinya:
-- Yaitu (Yang) menjadikan api bagi kamu sekalian dari pohon hijau dan kamu dengan itu membakar.
Dalam sains dikenal khlorofil, dari bahasa Yunani khloros (hijau) + phyllon (daun) di-Indonesiakan menjadi hijau daun. Dalam inti sel tumbuh-tumbuhan terdapat butir-butir berwarna, salah satu di antaranya yang terpenting ialah butir berwarna hijau.
Dengan menempatkan sumber informasi yang berasal dari Ayat Qawliyah (Al-Quran) dan Ayat Kawniyah (alam semesta) dalam satu kerangka, maka istilah zat hijau daun itu perlu dikoreksi menjadi zat hijau pohon, ALSyJR (pohon) ALAKhDHR (hijau). Butir-butir berwarna hijau ini bukan hanya terdapat di daun melainkan terdapat pada seluruh bagian pohon yang masih hijau warnanya, di akar yang tersembul di atas tanah, batang, cabang, dahan, ranting, daun, pucuk, ulam, bunga, putik dan buah. Dengan pertolongan sinar matahari zat hijau pohon ini menyusun dari bahan baku air dan CO2 di udara menjadi bahan bakar (juga makanan) dan oksigen. Jadi zat hijau pohon itu mengadakan proses penyusunan dari air dan CO2 menjadi bahan bakar dan makanan dengan pertolongan mesin penggerak berupa sinar matahari, sehingga proses itu disebut dengan proses foto-sintesis, (photon = cahaya dan synthese = penyusunan). Secara gampangnya, zat hijau pohon adalah pabrik dengan mesin berupa cahaya matahari yang menghasilkan bahan bakar dan makanan dari bahan baku air dan CO2. Singkatnya, hutan berperan mengubah CO2 menjadi oksigen.
Dilihat dari segi peralihan energi, zat hijau pohon mentransfer energi radiasi menjadi energi potensial kimiawi dalam bahan bakar dan makanan. Jika bahan bakar dibakar, artinya bahan bakar itu bersenyawa dengan oksigen terjadilah reaksi eksotherm, mengeluarkan panas, lalu menghasilkan kembali air dan CO2. Yang dari segi peralihan energi terjadi transfer energi dari energi potensial kimiawi menjadi energi panas / api. Demikianlah penjelasan: Yang menjadikan api bagi kamu sekalian dari pohon hijau dan kamu dengan itu membakar (36:80).
Pembakaran dalam pabrik-pabrik menghasilkan CO2 terus-menerus, sehingga CO2 itu menumpuk di udara. Sinar matahari memanaskan ruang antara lapisan CO2 dengan tanah di darat (filbarri) dan dengan muka laut (filbahri). CO2 sifatnya seperti kaca mudah ditembus sinar matahari, sukar ditembus panas. Udara dalam ruang antara lapisan CO2 dengan permukaan tanah ibarat rumah kaca yang besar. Maka terperangkaplah panas dalam rumah kaca yang besar itu. Terjadilah pemanasan global, dan CO2 itu disebutlah pula dengan gas rumah kaca. Alhasil pemanasan global adalah akibat ulah manusia.
Bagaimana caranya supaya pemanasan global tidak meningkat? Pertama, kurangi emisi CO2 dengan membatasi jumlah pabrik dan kendaraan bermotor. Kedua, pelihara hutan, minimalkan HPH! Eloknya kurangi main kayu dalam arti industri kayu dikurangi, cukup industri kertas saja. Itulah kutipan diperpadat dari Seri 345. WaLlahu a'lamu bisshawab.
***
Makassar, 27 Desember 2009
27 Desember 2009
[+/-] |
903. Kaitan Antara Pemanasan Global - Emisi CO2 - Hutan |
20 Desember 2009
[+/-] |
902. Perdamaian yang Tidak Berkeadilan |
Khutbah kedua dalam khutbah Jum'at biasanya ditutup dengan Firman Allah:
-- AN ALLH YAMR BAL'ADL WALAhSN (S. ALNhL, 16:90), dibaca:
-- innaLla-ha ya'muru bil 'adli wal ihsa-n, artinya:
-- Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan
Secara normatif disebutkan di Negara Indonesia ini dianut supremasi hukum. Akan tetapi secara praxis(*) di lapangan sungguh menyedihkan tentang carut-marutnya hukum, yaitu ketidak samaan hukum antara pejabat tinggi + pemilik modal vs rakyat biasa.
--------------------------------------------------
(*)
Praxis is the process by which a theory, lesson, or skill is enacted or practiced. It is a practical and applied knowledge to one's actions. It has meaning in political, educational, and spiritual realms, theoretical, to which the end goal was truth; practical, to which the end goal was production; and praxis, to which the end goal was action
-------------------------------------------------
Persepsi masyarakat yang buruk mengenai penegakan hukum, menggiring masyarakat pada pola kehidupan sosial yang tidak mempercayai pengadilan untuk mendapatkan keadilan. Dalam kasus Prita Mulyasari harga hukum sama dengan koin recehan. Dalam kasus prita ini yang telah di vonis bersalah dan dikenakan sanksi hukum membayar RP 204 juta, dapat kita lihat betapa ketidak adilah hukum telah terjadi dalam pengadilan. Jaksa begitu gagahnya menuntut dan hakim begitu gegap gempitanya mengetukkan palu godam menjatuhkan vonis. Dan pada pihak lain dapat kita lihat betapa antusiasnya masyarakat untuk membantu dengan mengumpulkan koin recehan.
Syahdan, Rumah Sakit Omni International (RS OI) resmi mencabut gugatan perdata kepada Prita Mulyasari. Pencabutan gugatan dilakukan oleh kuasa hukum RS Omni Risma Situmorang dan Manager Legal RS Omni Lalu Hadi. Keduanya mendatangi PN Tangerang sekitar pukul 10.45 WIB, Senin, 14-12-2009. Mereka kemudian memasukkan pencabutan gugatan di Panitera Perdata PN Tangerang. "Kedatangan kami ke sini mau menyampaikan pencabutan gugatan perdata atas nama Prita Mulyasari. Tujuan pencabutan gugatan perdata karena RS OI beritikad baik ingin segera menyelesaikan perkara perdata. RS Omni juga berharap pihak Prita mencabut pengajuan kasasi terhadap RS Omni. Kami sudah beritikad baik tidak meminta eksekusi putusan. Nah kami berharap kubu Prita melakukan hal yang sama."
Perdamaian yang diusulkan oleh pihak RS OI secara jujur bukanlah atas dasr beritikad baik, dan itu adalah perdamaian yang tidak berkeadilan. Mengapa? Bagaimana dengan penderitaan Prita yang sudah di tahan 21 hari? Untuk itu marilah kita ikuti anekdot yang berikut:
Tersebutlah konon seorang Badui (bukan yang dari negeri Arab, melainkan yang dari Jawa Barat) dalam perjalanannya berjalan kaki kemalaman di sebuah dusun. Ia menumpang bermalam pada sebuah rumah di dusun itu. Yang empunya rumah menyodorkan bantal ke kepala tamunya itu. Orang Badui itu memindahkan bantal tersebut dari kepala ke kakinya. Pagi-pagi keesokan harinya pada waktu menyuguhkan sarapan pagi ala kadarnya, yang empunya rumah bertanya kepada tamunya itu.
- Sobat, apakah memang demikian adat kebiasaan di kampung tempat asalmu, kedua kaki yang berbantal, bukan kepala?
- Sebenarnya adat kebiasaan di kampung asal saya sama juga dengan adat kebiasaan orang di sini, kepala yang berbantal. Akan tetapi demi keadilan, karena kaki yang penat berjalan kaki sejauh itu, maka kakilah yang harus menikmati bantal. Kaki telah lebih banyak melaksanakan kewajibannya, sehingga kaki lebih berhak ketimbang kepala diberi berbantal, jawab orang Badui itu.
Apakah sesungguhnya yang disebut adil itu?! Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya dan mengeluarkan atau memindahkan sesuatu dari tempat yang bukan pada tempatnya. Orang Badui itu menempatkan bantal itu pada tempatnya yaitu di kaki dan memindahkan bantal itu dari kepala yang bukan pada tempatnya, berhubung karena kaki lebih banyak menjalankan kewajibannya. Dalam hal ini kriteria yang dipakai untuk berlaku adil adalah keseimbangan beban antara kewajiban dengan hak.
Tawaran perdamaian dari pihak RS OI adalah perdamaian yang mengabaikan keseimbangan beban, yaitu antara beban kerugian fisik dan mental dari pihak Prita vs kerugian "nama baik" RS OI. Menurut pengacara Prita, Slamet Yuwono kepada the Jakarta Globe:
"Prita is demanding Rp 113 million in material damages and Rp 1 trillion in nonmaterial damages.The suit would be filed against PT Sarana Meditama International, the parent company of Omni, and doctors Hengky Gosal and Grace Hilza Yarlen Nela The Rp 113 million demand is meant to compensate for the bad treatment Prita endured at the hospital and the Rp 1 trillion is to seek compensation for her 21 days in detention [at Banten women's prison], which caused irreparable damage to her life" Secara singkat maksudnya: Prita akan menuntut Rp 113 juta untuk kerugian material berupa konpensasi pelayanan buruk selama di RS OI dan Rp 1 triliun untuk kerugian non-material, yaitu sebagai konpensasi 21 hari dalam tahanan di penjara di Banten yang menyebabkan kesengsaraan yang diderita Prita. Gugatan diajukan kepada PT Sarana Meditama International induk perusahaan Omni dan para tabib Hengky Gosal and Grace Hilza Yarlen Nela.
Alhasil, barulah terjadi perdamaian yang berkeadilan jika dari pihak Prita menuntut balik RS OI secara perdata. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 20 Desember 2009
13 Desember 2009
[+/-] |
901. Pidato Pelantikan Khalifah Abu Bakar dan Mentimun vs Durian |
Setelah diangkat sebagai khalifah, Abu Bakar Ash Shiddiq RA berkhutbah (berpidato) di atas mimbar Masjid Nabawi :
Hai orang banyak semuanya
Aku diangkat mengepalai kalian
Dan aku bukanlah yang terbaik diantara kalian
Jika aku membuat kebaikan
Maka dukunglah aku
Jika aku membuat kejelekan
Maka luruskanlah aku
Kebenaran itu suatu amanat
Dan kebohonganitu suatu khianat
Yang terlemah diantara kalian aku anggap yang terkuat sampai aku mengambil dan memulangkan haknya.
Yang terkuat diantara kalian aku anggap yang terlemah sampai aku mengambil hak si lemah dari tangannya.
Janganlah seorangpun diantara kalian meninggalkan jihad
Kaum yang meninggalkan jihad akan ditimpakan kehinaan oleh Allah
Patuhilah aku selama aku mematuhi Allah dan Rasul-Nya.
Bila aku mendurhakai Allah dan Rasul-Nya tidak ada kewajiban patuh kepadaku
Kini marilah kita melakukan sholat
Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada kalian
Kita garis bawahi:
Yang terlemah diantara kalian aku anggap yang terkuat sampai aku mengambil dan memulangkan haknya. Yang terkuat diantara kalian aku anggap yang terlemah sampai aku mengambil hak si lemah dari tangannya.
Abu Bakar RA bukan hanya berpidato saja. Beliau memerangi qabilah yang tergolong kuat, karena menolak bayar zakat. Sikap menantang Qabilah tsb adalah sistemik, qabilah-qabilah lain nanti juga tidak akan membayar zakat. Tindakan memerangi itu merupakan shock therapy. Berbeda halnya dengan Sri Mulyani dan Boediono yang mengkhawatirkan kasus bank selemah Century itu sistemik. Abu Bakar RA bikin shock therapy diperlakukan pada yang terkuat, tidak seperti misalnya perusahaan perkebunan Cacao yang melakukan shock therapi dengan memilih yang terlemah yaitu Nanek Minah.
***
Siapa itu mentimun ? Mereka antara lain orang-orang lemah / miskin seperti: Minah (55) / 3 Kakao, Ny Manise (43) / Sisa Panen Kapuk, Klijo (76) / Setandan Pisang, Basar Suyanto (47) / Buah Semangka, Tukirin (62) / Bibit Jagung, Parto (51) / 5 batang jagung, Aguswandi / men-charge HP, Prita Mulyasari / Lab Fiktif RS OI dan para petani miskin di di desa Rengas Ogan Ilir, yang didor senapan Brimob.
Dan siapa itu durian ? Mereka itu adalah lawan mentimun, yaitu para pemilik modal / perusahaan perkebunan / RS OI / PG Cinta Manis dan PTPN VII yang, mengabaikan putusan MA tahun 1996 yang menyatakan lahan di desa Rengas Ogan Ilir yang dikuasai oleh PG Cinta Manis dan PTPN VII adalah lahan sah milik petani.
Saijah dan Adinda adalah sepotong cerita pendek yang diselipkan dalam novel Max Havellar karangan Multatuli (nama pena Eduard Douwes Dekker). Saijah dan Adinda dipergunakan oleh Multatuli untuk mengkritisi pemerintah kolonial Belanda yang saat itu sedang gencar-gencarnya terjun dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan holding-nya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), yang oleh lidah Indonesia disebut Kompeni, dalam hal Cultuurestelsel (tanam paksa), terutama tebu dan kopi. Yang menjadi korban praktek Cultuurestelsel dalam dunia ekonomi tak lain menurut Multatuli pelaku ekonomi rakyat, kaum Saijah dan Adinda, kaum petani dan peternak dan nelayan. Saijah dan Adinda adalah penduduk Kabupaten Lebak, Banten. Prita Mulyasari juga penduduk Provinsi Banten. Keduanya sama-sama mengalami "kesenjanagan" antara rasa keadilan masyarakat vs rezim keadilan "resmi / normatif". Maka, pantaslah kita katakan, orang-orang semacam Prita dan Minah dan para mentimun lainnya ialah Saijah dan Adinda kontemporer.
***
Elok juga kita kutip karya Adhie Massardi. Karena ruang terbatas hanya dikutip untai 5, 6, dan 7 saja
Negeri Para Bedebah
.....................
....................
Di negeri para bedebah
Orang baik dan bersih dianggap salah
Dipenjarakan hanya karena sering ketemu wartawan
Menipu rakyat dengan pemilu menjadi lumrah
Karena hanya penguasa yang boleh marah
Sedang rakyatnya hanya bisa pasrah
Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Jangan tergesa-gesa mengadu kepada Allah
Karena Tuhan tak akan mengubah suatu kaum
Kecuali kaum itu sendiri mengubahnya
Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Usirlah mereka dengan revolusi
Bila tak mampu dengan revolusi,
Dengan demonstrasi
Bila tak mampu dengan demonstrasi, dengan diskusi
Tapi itulah selemah-lemahnya iman perjuangan
Untai 6 dirujuk dari:
AN ALLH LA YGhYR MA BQWM hTY YGhYRWA MA BANFSHM (S. ALR'AD, 13:11)
-- innaLla-ha la- yughayyiru ma- biqawmin hatta- yugayyiru- ma- bianfusihim (), artinya:
-- Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, hingga mereka itu mengubah keadaan dirinya.
Untai 7 dirujuk dari:
Dari Abu Sa'id Al Khudri R.A., ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa di antara kalian melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lidahnya. Jika tidak mampu, maka bencilah dengan hatinya, dan ini adalah selemah-lemah iman." (HR Muslim, Ibnu Majah, Nasa'i).
WaLlahu a'lamu bisshawab
*** Makassar, 13 Desember 2009
6 Desember 2009
[+/-] |
900. Kondomisasi Bukan Solusi Cegah Penyebaran HIV/Aids |
Acquired Immunodeficiency Syndrome (Aids) merupakan kumpulan gejala penyakit akibat menurunnya sistem kekebalan tubuh oleh virus yang disebut Human Immunodeficiency Virus (HIV). Menurut EYD singkatan HIV seluruhnya dituliskan dengan huruf kapital, karena singkatan itu semuanya diambil dari huruf pertama, sedangkan Aids tidak demikian halnya, sehingga hanya huruf pertama saja yang ditulis dengan huruf kapital. HIV menyerang sistem kekebalan tubuh manusia yang menimbulkan Aids. HIV menyerang salah satu jenis dari sel-sel darah putih yang bertugas menangkal infeksi. Sel darah putih tersebut termasuk limfosit yang disebut "sel T-4" atau disebut juga "sel CD-4".
Yang patut disesalkan seperti apa yang saya pernah saksikan sendiri, dalam rangka kegiatan penyuluhan HIV/Aids, panitia pelaksana (LSM) mempertontonkan kondom di luar ruangan sidang, bahkan ada anggota panitia yang membagi-bagikan kondom kepada para remaja. Aktivitas ini patut dihentikan karena dapat merusak akhlaq remaja utamanya bagi para ABG (anak baru gede), mereka diberi keberanian untuk berzina. Kalau di barat itu bukan masalah, yaitu bagi mereka yang menganut filsafat permissiveness, kebebasan sex.
Proteksi dengan kondom (kondomisasi)sama sekali tidak aman, karena teknologi kondom dibuat dari karet lateks, di mana pori-pori karet lateks itu berdiameter 0,003mm, sedangkan ukuran virus jenis HIV diameternya 0,000001mm (data ini dari Dokter Dadang Hawari). Perbandingan keduanya adalah seperti pintu gerbang yang besar dengan seekor tikus. Logikanya "tikus" dengan sangat mudah bisa mondar-mandir di pintu gerbang yang sangat besar itu tanpa halangan sedikitpun.
Di samping refernsi dari pak Dadang, ini saya tambah referensi lagi:
http://www.arrahmah.com/index.php/news/read/2715/mer_c_tolak_pekan_kondom_nasional
MER-C mengingatkan bahwa data menunjukkan bahwa ukuran pori-pori kondom adalah 1/6 mikron, sedangkan virus HIV 1/250 mikron, itu sebabnya virus HIV bisa sangat leluasa menembus kondom.
Di lapangan untuk menujukkan keampuhan kondom, penganjur kondomisasi mengisi kondom dengan air, atau meniupnya seperti balon. Tidak ada air ataupun air yang keluar. Ini jawabannya: Coba simpan ban sepeda lama-lama, insya-Allah itu akan kempes sekempes-kempesnya, alias semua udara di dalamnya habis sehabis-habisnya !!!
***
Grafik pertumbuhan HIV/Aids yang menanjak harus dipatahkan dengan filosofi: kejahatan terjadi karena bertemunya niat dan kesempatan. Alhasil, memperbaiki niat dan membuat mekanisme penghalang kesempatan.
Memperbaiki niat dengan Firman Allah:
-- WLA TQRBWA ALZNY ANH KAN FAhSyt WSAa SBYLA (S. BNY ASRAaYL, 17:32), dubaca:
-- wala- taqrabuz zina- innahu- ka-na fa-hisyatan wasa-a sabi-lan, artinya:
-- Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu keji dan jalan yang amat jahat.
Mendekati saja dilarang, terlebih-lebih larangan melakukannya. Inilah metode preventif yang paling efektif untuk memperbaiki niat.
Dan mengenai membuat mekanisme penghalang kesempatan, yaitu:
Pertama, menurut pasal 284 KUHP, yang diancam pidana paling lama 9 bulan hanya yang bermukah (overspel = keliwat main), yaitu laki-laki ataupun perempuan yang telah kawin yang melakukan zina (ayat 1), hanya delik aduan artinya tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami ataupun isteri yang tercemar (ayat 2), pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai (ayat 4).
Pasal 284 tersebut harus diganti dengan undang-undang yang lebih efektif untuk mencegah hubungan seks secara liar. Betapa tidak! hubungan seks suka sama suka bagi yang masih gadis/bujang tidak dapat disentuh oleh pasal 284 KUHP. Juga uu itu bukan pezina saja yang mesti dituntut, akan tetapi orang ataupun badan usaha yang berbisnis seks harus pula mendapat sanksi yang keras untuk penggentar. Yaitu yang masih gadis/bujang dan pelacur yang belum bersuami dicambuk 100 kali, serta muncikari dan pengusaha bisnis seks selain dicambuk 100 kali ditambah pula dengan sanksi hukuman penjara minimal 10 tahun. Hidung belang yang telah diikat tali perkawinan serta pelacur yang bersuami dirajam.
Kedua, arus globalisasi memperlancar datangnya wisatawan manca-negara (Wisman) yang menghasilkan devisa, tetapi membawa HIV. Jika terdapat dua kriteria yang saling bertentangan, yang dalam hal ini penghasil devisa dengan pembawa HIV, maka pendekatannya melalui tinjauan skala prioritas, yaitu sesuai dengan qaidah dalam ilmu fiqh, "menolak mudharat lebih diprioritaskan ketimbang menarik manfaat". Menolak HIV lebih diprioritaskan ketimbang memperoleh devisa.
Ketiga, Pemda harus selektif mengeluarkan izin tempat-tempat hiburan malam dan memperketat pengawasannya, agar tempat hiburan malam tidak merupakan tempat maksiat pelacuran berselubung. Aktivitas ini tetap berlangsung, karena tidak ada aturan sanksinya menurut hukum dalam batas kewenangan Pemda. DPRD harus menterjemahkan nilai moral ke norma hukum ke dalam Peraturan Daerah yang mempunyai kekuatan yang mengikat dengan sanksi yang keras dan penutupan usaha maksiyat itu.
Keempat: Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi dengan sanksi yang keras. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 6 Desember 2009