Firman Allah:
-- FADzA FRGhT FANShB (S. ALANSyRAh, 94:7), dibaca: faidza- faraghta fanshab, artinya:
-- Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), berupayalah dengan sungguh-sungguh (untuk urusan selanjutnya)
Dalam Network Planning intinya yaitu kaitan dan urutan kegiatan.
***
Terjadi debat kecil-kecilan di Cyber Space:
HMNA: Pada pokoknya kalau produk dari Cina sudah membanjir, yang konsekwensinya pengusaha yang berbasiskan industri akan bergeser menjadi pedagang, para buruh kehilangan pekerjaan, pada tahun ini pengangguran akan bertambah sekitar 2,5 juta orang,ini data menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.
WDS: bukankah profesi pedagang itu baik dan menurut Sunnah Nabi? Para buruh diajar saja bagaimana caranya jadi pedagang, biar ikut sunnah Nabi.
Bukankah begitu?
HMNA: Menjelang diangkat Nabi oleh Allah SWT dan setelah jadi Nabi, beliau telah berhenti berdagang. Menjelang diangkat Nabi, beliau lebih banyak ke Gua Hira di Jabal Al-Nur hingga Jibril datang membawakan Wahyu pertama S.Al-'Alaq 1-5. Jadi berdagang itu bukan sunnah Nabi. Walaupun bukan sunnah Nabi, berdagang itu suatu pekerjaan yang mulia, jauh lebih mulia ketimbang ketua KSSK atau gubernur BI atau marcus aurelius. Perdagangan dan industri pada hakekatnya hampir tidak ada bedanya, perbedaannya hanya secara gradual. Pedagang itu pengusaha yang beli barang langsung jual. Contoh: beli kain jual kain. Pengusaha yang berbasiskan industri itu pedagang yang beli barang, olah baru jual. Contoh beli kapas (bahan baku) olah jadi kain baru jual. Olah jadi kain itu namanya industri tekstil. Nah, dalam proses olah itu pakai banyak buruh (creating job). Dengan membanjirnya kain-kain Cina yang harganya jauh lebih murah, karena di Cina sono gaji buruh sangat murah, maka kain hasil dari pabrik tekstil dalam negeri kalah bersaing dengan kain Cina. Akibatnya pabrik tutup, pengusaha yang berbasiskan industri menjadi pedagang buka toko, beli kain jual kain. Jadi pengusaha yang punya pabrik menjadi pedagang kain, tidak ada masal ah. Nah, yang jadi masalah itu para buruh pabrik tekstil mau dikemanakan, jadi penganggur, berpotensi jadi kriminal, bagi mereka yang bingung karena anak isteri lapar tidak bisa diberi makan, pikiran jadi gelap, Nakana Turatea: "Bajikangngangi mate acceraka kala mate cipuruka" (orang Turatea bilang: "Lebih baik mati berdarah, ketimbang mati kelaparan"). Kefakiran mendekatkan pada kekafiran. Kemiskinan mendekatkan pada kriminalitas.
***
ACFTA adalah inisial dari ASEAN-China Free Trade Agreement. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang penganut neolib menegaskan bahwa free trade agreement memberikan banyak manfaat bagi ekspor dan penanaman modal di Indonesia (Kompas, 5/1/2010). Ernovian G Ismy, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan: jumlah industri tekstil dari kelas industri kecil hingga besar bisa mencapai 2.000. Jika setiap industri tekstil mampu menyerap 12-50 orang tenaga kerja, maka bisa dibayangkan berkurangnya penyerapan tenaga kerja. (Republika, 4/1/2010). Pelaku pasar di sektor usaha kecil memahami dan merasakan betul risiko dan dampak dari perdagangan bebas ini. Sekitar 1.000 orang pelaku usaha kecil dan menengah yang tergabung dalam komunitas UMKM DI Yogyakarta mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Senin (11/1/2010). Mereka mendesak DPRD, DPR dan pemerintah pusat melindungi produk-produk UMKM yang terancam produk-produk Cina seperti batik, tekstil, kerajinan, jamu dan lainnya. Para petani di bagian Indonesia timur juga mengeluh dan mengkawatirkan dampak matinya produk beras mereka. (Antara, 11/1/2010).
***
Kita akan jawab itu Mari Elka Pangestu yang penganut neolib yang fokus perhatiannya hanya pada penanaman modal asing di Indonesia. Modal asing itu menyebabkan karakter perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah. Segalanya bergantung pada asing. Bahkan produk "tetek bengek" seperti jarum saja harus diimpor. Jika banyak sektor ekonomi bergantung pada impor, sedangkan sektor-sektor vital ekonomi dalam negeri juga sudah dirambah dan dikuasai asing, maka apalagi yang bisa diharapkan dari kekuatan ekonomi Indonesia?
Dalam penjelasan ayat (94:7) telah kita nyatakan: Dalam Network Planning intinya yaitu kaitan dan urutan kegiatan. Kegiatan-kegiatan untuk membereskan pungutan liar, birokrasi berbelit, buruknya infrastruktur, dan pasokan energi, inilah yang patut didahulukan sebelum menanda-tangani itu ACFTA. Sudah sejak lama, sejak Fahmi Idris menjabat menteri perindustrian sudah mulai ada perbedaan pandangan dalam birokrasi departemen keuangan, departemen perdagangan dan perindustrian mengenai apakah ACFTA itu bisa dilaksanakan 1 januari 2010.
WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar 28 Februari 2010
28 Februari 2010
[+/-] |
912. Pasar Bebas ACFTA |
21 Februari 2010
[+/-] |
911. Post-Modernisme, Pluralitas dan Pluralisme |
Pertanyaan:
Salamun 'alaikum,
Ringkas saja ustadz, apa itu yang dimaksud dengan "post modernisme"?
Salam,
I Makkuta'nang
The idea of post-modernism came from Nietzsche's analysis of modernity and its ends of decadence and nihilism. Pada pokoknya post-modernisme itu anti kemapaman. Semangat post modernisme berupaya mendekonstruksi itu semua konstruksi-konstruksi yang ada namun tanpa memberikan konstruksi yang baru sebagai alternatif, karena post-modernisme bertolak dari dasar pikiran (premise) relativisme, yang berujung pada kemunduran (dekadensi) dan nihilisme. Tahun 1970-an tema pluralisme dan multikulturalisme mewarnai wacana pemikiran global. Pemikiran tersebut adalah "baju baru" dari post-modernisme.
***
Ajaran Islam menerima keberadaan penganut agama dan budaya lain. Pluralitas agama, multi-kultur, multi-etnis, dan bangsa dalam masyarakat dan negara manapun di dunia dewasa ini adalah suatu keniscayaan. Al-Qur`an sudah jauh-jauh hari mengingatkan adanya pluralitas masyarakat manusia seperti dinyatakan dalam ayat:
-- YAYHA ALNAS ANA KhLQNKM MN DzKR WANTsY WJ'ALNKM Sy'AWBA WQBAaL LT'AARFWA AN AKRMKM 'AND ALLH ATQKM (S. ALHJRAT, 49:13), dibaca: ya-ayyuhan na-su inna- khalaqna-kum min dzakariw wauntsa- wa ja'alna-kum syu-'u-baw wa qaba-ila lita'a-rafu- inna akramakum 'indaLla-hi atqa-kum, artinya:
-- Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu berkenal-kenalan, sesungguhnya yang termulia di antara kamu di sisi Allah, ialah yang lebih taqwa.
Selanjutnya ayat (30:22) menamakan keberagaman tersebut sebagai ayat-ayat Allah, tanda-tanda kebesaran Allah bagi yang berilmu pengetahuan.
Dalam berhadapan dengan berbagai macam agama tersebut, Islam mengajarkan harus bersikap toleran. Bahkan pemimpin dan umat Islam harus berfungsi sebagai garda depan untuk melindungi umat agama lain dapat bebas menganut agama dan beribadat menurut ajaran agamanya masing-masing. Tentu saja dalam batas yang wajar, yakni tidak wajar ada yang mengaku Islam, namun juga menyatakan ada nabi sesudah Nabi Muhammad SAW, yaitu Qadianisme.(*) Agama Islam bertujuan untuk mewujudkan perdamaian dalam kehidupan ummat manusia. Karenanya al-Qur`an meletakkan prinsip-prinsip pergaulan manusia atau masyarakat muslim dengan non-muslim. Pribadi dan masyarakat Islam tidak boleh memaksakan penganut agama lain pindah ke agamanya (ayat 2:256). Dalam menyampaikan dakwah Islam, hendaklah dengan cara yang bijaksana, dengan pelajaran dan diskusi yang lebih baik (ayat 16:125). Pribadi muslim tidak dilarang untuk berbuat baik dan tolong menolong dengan penganut agama lain , yang tidak bersikap bermusuhan (ayat 60:8).
Tetapi dalam hal iman dan peribadatan mahdhah (ritual) memang tidak ada toleransi sebagaimana ditegaskan oleh Surah Al-Kafirun. Doa adalah otak ibadat. Karena itu doa lintas agama tidak perlu diadakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada bulan Juli 2005 mengeluarkan fatwa, diantaranya haram bagi umat Islam mengaminkan doa agama lain, haram berpaham sekularisme dan pluralisme.
Pluralitas agama dan multikultur itu juga ditemukan dalam masyarakat Islam pertama yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW sendiri. Negara-Kota (City State) Madinah adalah masyarakat dan negara Islam pertama, yang konstitusinya berupa Piagam Madinah sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah ketatanegaraan dunia, terdiri dari perwakilan berbagai suku bangsa dan penganut agama. Ikut membubuhkan tanda tangannya wakil kaum muslimin (Muhajirin dan Anshar), bangsa dan penganut agama Yahudi, penganut agama Kristen Orthodok, dan kaum Arab yang non-Muslim (musyrikin / pagan).
Namun demikian ummat Islam tidak diajarkan supaya berpaham pluralisme, apalagi pluralisme agama dan multi kulturalisme. Ketika pluralitas telah ditambah dengan isme, ia telah menjadi anutan, kepercayaan, paradigma, bahkan keyakinan. Alhasil Islam mengakui masyarakat, apalagi ummat, terdiri dari berbagai etnis dan kultur. Tetapi Islam tidak menganut pluralisme dan multikulturalisme, yang "baju baru" dari post-modernisme. WaLlahu a'lamu bisshawab.
----------------------------------------
(*)
Qadianisme, agama Ahmadiyah Qadiyan yang masih mengaku Islam (sic), padahal punya nabi lagi yaitu MGH setelah Nabi Muhammad SAW, menganggap wahyu masih diturunkan Allah kepada manusia. Alasan mereka yaitu Allah bersifat Maha Berkata-kata (Mutakallim), jadi masih terus menurunkan wahyu / berkata-kata kepada manusia. Qadianisme sangat naif dengan pendapatnya itu, karena Allah walaupun tidak lagi menurunkan wahyu / berkata-kata kepada manusia setelah Nabi Muhammad SAW, masih banyak makhluk Allah yang lain seperti malaikat. Jadi Allah tidaklah berhenti berkata-kata, walaupun sudah berhenti berkata-kata kepada manusia setelah Nabi Muhammad SAW.
*** Makassar, 21 Februari 2010
14 Februari 2010
[+/-] |
910. Bermain Poker di Facebook |
Saya terima e-mail melaui Japri (jalur pribadi), begini bunyinya (dipadatkan):
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ustadz..
terima kasih atas tulisan ustadz di harian fajar yang saya ikuti, dan alhamdulillah ulasan yang menyatukan wahyu dan akal - iman dan ilmu memberikan semangat bagi saya dalam menimba ilmu agama saya yang masih minim... Insya Allah, amin.
Ustadz, saya ingin menanyakan pandangan ustadz mengenai memaraknya permainan poker di dunia maya (facebook) dilingkungan masyarakat kita khususnya di makassar saat ini, dan dijadikan sumber pendapatan (transaksi chip maya yang diuangkan). Apakah bisa dibahas bagaimanakah kira-kira hukumnya menurut Hukum Islam? Mungkin pembahasan di media terbuka dapat memberikan pencerahan kepada ummat. Terima kasih ustadz atas penjelasannya.
Penanya anonymus.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
***
Bagaimana hukum facebook? Maka jawabnya bahwa hukum asal facebook adalah sama dengan yang pakai e-mail dalam internet seperti milis (mailing list), situs (laman) dan blog, serta alat-alat teknologi komunikasi lainnya seperti telefon / handphone, radio dan televisi.
Qaidah ushul fiqh:
Hukum asal untuk perkara ibadah mahdhah (ritual) adalah terlarang dan tidaklah disyari'atkan sampai Allah dan Rasul-Nya (Nash) mensyari'atkan. Singkatnya: Semuanya dilarang kecuali yang diperintahkan oleh Nash.
Hukum asal untuk perkara 'aadat (non ritual) adalah mubah (dibolehkan) dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya. Singkatnya: Semua boleh asal tidak dilarang Nash.
Facebook, dan yang pakai e-mail dalam internet seperti milis, situs dan blog, serta alat-alat teknologi komunikasi lainnya seperti handphone, radio dan televisi masuk kategori non-ritual. Jadi hukumnya mubah karena tidak ada larangan oleh Nash.
Yang mubah itu ada dua macam. Ada yang dibolehkan dilihat dari substansinya dan ada pula yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang dilarang.
Apabila yang dibolehkan itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan (wajib). Apabila yang dibolehkan itu mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang (haram).
Alhasil, hukum facebook dari segi substansinya tidaklah haram, namun tergantung digunakan untuk apa. Kalau dipakai seperti dalam kasus Prita Mulayasari, maka facebook itu merupakan wasilah yang mengantar pada kebaikan, yaitu melawan ketidak-adilan sehingga hukumnya wajib. Akan tetapi jikalau facebook itu dipakai untuk berjudi main poker dengan transaksi chip maya yang diuangkan, daa dalam kasus penculikan(?) Nova, maka jenis penggunaan facebook yang demikian itu hukumnya haram, karena dipakai sebagai wasilah untuk berjudi dan penculikan.
Firman Allah:
-- ANMA YRYD ALSYYTHN AN YWQ'A BYNKM AL'ADAWT WALBGHDHA^ FY ALKHMR WALMYSR WYSHDKM 'AN DZKR ALLH W'AN ALSHLWT FHL ANTM MNTHWN (S. ALMA^DT, 5:91), dibaca: innama-yuri-dusy syaytha-nu ay yu-qi'a baynakumul 'ada-wata walbaghdha-a fil khamri walmaysiri wayashuddakum 'an dzikriLla-hi wa'anish shala-ta fahal antum muntahu-na, artinya:
-- Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan menghunjamkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui al- khamr dan al-maysir, serta memalingkan kamu dari mengingat Allah dan shalat. Apakah kamu mau berhenti?
Al-maysir atau al-qimar adalah permainan undian di zaman Arab jahiliyah yang dimainkan oleh 10 orang pemain, sehingga ada 10 kupon berupa anak panah. Ada tujuh kupon yang bernilai berturut-turut 1, 2, dst hingga 7 dan ada tiga kupon yang bernilai kosong. Ke-10 kupon itu dimasukkan ke dalam sebuah kantung kulit, kemudian diserahkan kepada orang yang dipercaya sebagai bandar yang bukan pemain untuk mengocoknya. Sebelum bandar mengocok dan memberikan kupon itu kepada tiap-tiap pemain, disembelilah seekor unta jantan. Kemudian unta jantan yang telah disembelih itu dibagi menjadi (1 + 7) x 7/2 = 28 bagian. Pemain mendapatkan nasibnya sesuai nilai kupon yang ditariknya. Sedangkan ketiga pemain terakhir yang mendapatkan nasibnya kupon yang bernilai kosong, harus membayar harga unta jantan yang disembelih. Yang mendapat kemenangan setelah mengambil bagiannya masing-masing, harus mereka berikan kepada fakir miskin, tidak boleh dimakan sendiri.
Jadi al-maysir itu punya fungsi sosial, itu lebih ringan dari judi yang murni nasib-nasiban, seperti judi permainan poker di facebook itu. Sedangkan al-maysir yang punya fungsi sosial itu dilarang, betapa pula judi permainan poker di facebook itu. Lagi pula secara psikologis, judi itu menyebabkan orang mabuk waktu dan ketagihan, jadi mempunyai karakteristik yang sama dengan al-khamr. Itulah latar belakangnya mengapa al-khamr dan al-maysir selalu digandengkan menyebutnya dalam Al Quran. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 14 Februari 2010
7 Februari 2010
[+/-] |
909. Dari Bali ke Century, dari Syahril Sabirin ke Boediono |
Firman Allah:
-- WLTNZhR NFS MA QDMT LGhD (S. ALHSyR, 59:18), dibaca:
-- waltanzhur nafsum ma- qaddamat lighadin, artinya:
-- Dan mestilah orang mengkaji apa yang lalu untuk masa depan.
Kita mulai dahulu dengan MA QDMT (apa yang lalu). Kasus bank Bali begitu banyak pelanggaran, baik secara pidana, perdata maupun politis. Ada jaringan money politics, dalam transaksi penagihan piutang bank Bali terhadap BDNI, BUN dan Bank Bira senilai Rp 3 triliun, yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara. Presiden BJ Habibie menyetujui pemeriksaan tiga pejabat tinggi waktu itu, salah satunya Gubernur bank Indonesia Syahril Sabirin, sebagai saksi dalam kasus skandal bank Bali. Syahril kemudian jadi tersangka setelah Wakil Dirut bank Bali Firman Soetjahja saat diperiksa tim penyidik bernyanyi ada pertemuan di Hotel Mulia pada 11 Februari 1999 yang membahas soal cessie (perjanjian pengalihan). Dan akhirnya Syahril divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
***
Di masa Presiden Soekarno, tercatat beberapa kali posisi Wapres dilowongkan. Di masa Presiden Soeharto, pernah terjadi 2 kali masa yang posisi Wapres juga dilowongkan. Terakhir, Presiden B.J.Habibie tidak pernah didampingi Wapres. Demikianlah, perihal kekosongan Wapres, dilihat dari kejadian masa lalu, ternyata hal itu bukan hal yang tabu.
Pada tanggal 20 Nopember 2008, di kantor Wapres di gelar rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Jusuf Kalla sebagai Presiden Ad Interim, yang dihadiri antara lain oleh Gubernur BI Boediono, Menkeu Sri Mulyani, Menperin Fahmi Idris, Meneg BUMN Sofyan Djalil, Kepala BKF Anggito Abimanyu, dan Staf Khusus Presiden urusan Timteng Alwi Shihab.
Pada rapat yang dipimpin oleh pelaksana tugas Presiden tersebut, antara lain dibahas juga mengenai situasi dan keadaan ekonomi nasional. Selama rapat tersebut berlangsung, Boediono selaku Gubernur BI dan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan sekaligus (baca: KSSK), sama sekali tidak menyinggung bahwa keadaan ekonomi nasional Republik Indonesia lagi genting, artinya perekonomian sampai dengan saat rapat itu normal saja.
Selanjutnya, masih di tanggal yang sama, Boediono dan Sri Mulyani dalam rapat KSSK, memutuskan untuk menyuntikkan dana sebesar Rp. 6,7 trilyun kepada bank Century, karena katanya keadaan ekonomi negara Republik Indonesia lagi genting dan gawat serta mencekam akibat bahaya sistemik. Sungguh luar biasa, tidak masuk akal sehat, hanya dalam selang beberapa jam saja, keadaan ekonomi yang normal pada siang harinya, langsung berubah menjadi gawat pada malam harinya. Itu artinya ada kebohongan, tidak ada yang gawat, keadaan sistemik hanya alasan pembenaran saja untuk menutup alasan sebenarnya, yaitu patut diduga memberikan keuntungan dari keuangan negara kepada sesiapa/Mr X. Itu yang pertama. Dan yang kedua kebijakan KSSK (Boediono dan Sri Mulayani) tanpa payung hukum. Mengapa? Karena keputusan DPR tidak menerima Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
***
Selanjutnya LGhD (tinjauan masa depan) dalam konteks Skandal bank Century. Mudah-mudahan Pansus tidak masuk angin, sehingga pada akhirnya Pansus menyatakan Boediono dan Sri Mulyani yang bertanggungjawab dan skandal bank Century tersebut diselesaikan oleh hukum, seperti yang menimpa Syahril Sabirin. Jika hal itu yang harus terjadi, maka setidaknya ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh Presiden SBY terhadap jabatan Wapres yang terpaksa secara teknis (bukan impeachment thd Wapres yang lambang negara) harus ditinggalkan oleh Boediono karena mengalami proses hukum yang waktunya dari penyelidikan ke penyidikan ke persidangan makan waktu yang tidak terukur.
Opsi pertama, adalah mengisi kembali jabatan Wapres. Menurut aturan, jika kekosongan itu dikehendaki untuk diisi kembali, maka Presiden harus mengajukan 2 orang calon Wakil Presiden kepada MPR. Selanjutnya, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR akan menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres dari 2 orang calon yang diajukan oleh Presiden.
Opsi kedua, posisi Wapres tetap dilowongkan, karena itu bukan hal yang tabu seperti dikemukakan di atas. Dan tokh didalam menjalankan pemerintahan, Presiden SBY telah dibantu oleh 3 orang Menteri Koordinator, yang masing-masing membawahkan bidang perekonomian, Polhukam, dan Kesra. Di samping itu Presiden SBY dapat menunjuk seorang atau dua orang Menteri sebagai pembantu utamanya dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai Kepala Pemerintahan. Tokh, ada Wakil Menteri yang akan melaksanakan tugas Menteri yang ditunjuk sebagai pembantu utamanya tersebut.
Alhasil, patut diduga bahwa opsi inilah yang akan dipilih oleh SBY. Dan kalau ini yang terjadi, lepaslah kabinet SBY dari pengaruh neo-lib. Tidaklah perlu SBY mengikuti jejak Soeharto untuk legowo menyatakan berhenti menjadi Presiden, asal saja di samping Sri Mulyani, itu Menteri Perdagangan yang penganut neo-lib juga diganti.
WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 7 Februari 2010