15 Mei 2011

974 Syahid di Medan Jihad dan Negara Islam

Allahu yarham Usamah bin Laadin (UbL) telah syahid di medan jihad. Innaa liLlaahi wa innaa ilaihi raaji'uun. Yang patut direnungkan:
1. Apa yang dicari sosok kaya-raya semacam UbL? Mengapa UbL mau bersusah-susah menjadi "teroris"? Apa keuntungan yang diperolehnya? Ini sungguh sulit difahami oleh orang yang tak mau tahu ayat ini:
-- ADZN LLDZYN YQATLWN BANHM ZHLMWA (S. ALHJ, 22:39), dibaca: udzina lilladziina yuqaataluuna biannahum zhulimuu, artinya:
-- Diizinkan berperang karena mereka dizalimi.
Mereka yang dizalimi yang berperang melawan kezaliman dari yang menzalimi mendapat stigma "teroris".
 
2. Islamic anger at the West is a product of Western oppression of Muslims. Time magazine proclaims that "terrorism is the bitter howl of the victimized." (Kemarahan ummat Islam kepada Barat adalah produk tindasan kezaliman Barat atas ummat Islam. Time magazine menyatakan: "terorrisme adalah teriakan pahit dari para korban)
http://frontpagemag.com/Articles/ReadArticle.asp?ID=7966
 
3. Bahwa akar terorisme adalah state terrorism USA yang membuahkah gerakan perlawanan dari Jaringan Al-Qaidah. Teroris-negara adalah aksi sedangkan  Jaringan teroris, itulah reaksi. Syahidnya UbL tidak akan menghentikan perlawanan Al-Qaidah selama USA tetap terorist. |Aksi| = |Reaksi|, itulah SunnatuLlah.
 
***
 
KH Said Aqil Siradj dalam forum Lawyers Club di TV-One, pada malam Rabu 26 April 2011, melantunkan bahwa Negara Era RasuluLlah SAW bukanlah Negara Islam.
 
Tanpa mengutip qala waqila, akan dikemukakan dahulu bahwa karakteristik Negara Islam yaitu Sumber Hukum Tertinggi adalah dari Wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul SAW dan semua peraturan perundang-undangan bikinan manusia cq Lembaga Pembuat UU dikontrol qaidah Usul fiqh, yaitu dalam bidang mu'amalaat semua boleh sebatas tidak bertentangan dengan Wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul SAW.
 
Struktur Negara Islam semasa RasuluLlah SAW telah sampai kepada kita secara mutawatir. Bahwa RasuluLlah SAW saat itu bukanlah sekadar pemimpin spiritual dalam sebuah komunitas, melainkan beliau adalah Kepala Negara Islam. 
Faktanya, pada masanya, RasuluLlah SAW telah melakukan berbagai aktivitas, baik itu spiritual seperti memimpin shalat dan memberi nasihat; maupun politik seperti mengirim dan menerima duta negara asing; mengirim pasukan; melakukan perjanjian; mengangkat duta keliling, hakim, gubernur dan panglima; menetapkan kebijakan publik, dan sebagainya. Apa ini bukan aktivitas seorang Kepala Negara Islam?
 
Kontrak sosial masyarakat Madinah dengan Rasulullah SAW, terjadi saat Baiat Aqabah II. Baiat itulah momentum berdirinya Negara Islam. Ini mirip proklamasi 17 Agustus 1945. Jadi negaranya --sebagai wilayah, pemerintah  dan masyarakat-- yaitu Negara Islam dengan sistem pemerintahan Islam.
 
Pada saat Perjanjian Hudaibiyah, RasuluLlah SAW mendapatkan pengakuan kedaulatan (de jure) dari Negara-Kota Makkah. Ini mirip 23 Agustus 1949 tatkala RI diakui oleh Kerajaan Belanda.
 
Piagam Madinah lebih mirip sebuah Pakta Kerja Sama, baik intra-Madinah maupun antara Madinah dengan suku-suku Yahudi di sekitarnya. Pakta ini tetap mengacu kepada Islam, karena di banyak pasalnya ada kalimat "dikembalikan kepada Allah dan Rasul". Ini adalah kalimat yang jelas-jelas Islami:
-- FRDWH ALY ALLH WALRSWL (S. ALNSAa, 4:59), dibaca: farudduuhu ilaLlaahi warrasuuli, artinya:
-- kembalikanlah itu kepada Allah dan Rasul.
 
Alhasil, merupakan perkara yang pasti bahawa RasuluLlah SAW telah menguruskan kesemua urusan negara, mulai dari urusan pemerintahan, perundangan, politik, ekonomi, pendidikan dan sebagainya. Mengurus semua bidang kuasa dan fungsi pemerintahan dan kekuasaan, di mana RasuluLlah SAW merupakan Kepala Negara, Hakim Tinggi dan Panglima Tertinggi Angkatan Perang. RasuluLlah SAW telah mempunyai sistem pemerintahan Islam yang lengkap.
 
Selanjutnya Rasulullah SAW memerintahkan kaum muslimin agar berbaiat kepada kepala negara untuk mereka, yang akan menjadi khalifah dalam Negara Islam. Khalifah artinya Wakil Muhammad SAW dalam urusan negara dan bukan wakil Muhammad SAW sebagai Nabi. Ini karena kenabian tammat setelah sampai RasuluLlah SAW. Perintah ini dapat dikaji dalam hadits-hadits yang memerintahkan adanya khalifah atau imam, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah yang menyatakan:
 
Bersabda RasuluLlah SAW: "Bani Israil dahulu telah diurus oleh para nabi. Apabila seseorang nabi (Bani Israil) wafat, maka digantikan oleh nabi yang lain. Sedangkan tiada seorang nabipun setelah saya. Dan akan ada para khalifah, dan mereka banyak."
 
RasuluLlah SAW juga bersabda: "Imam (khalifah) tiada lain adalah perisai, yang (umat Islam) akan berjihad di belakangnya, dan dengannya (umat Islam) berlindung."
 
***
 
Hendaknya janganlah ada yang bersikap taqiyah (tidak berani menyatakan seluruh kebenaran), sehingga mengatakan Negara Era RasuluLlah SAW bukanlah Negara Islam. Tidaklah wajar bersikap taqiyah hanya oleh karena sekarang sedang santer diekspos karakter NII kloningan yang mengusung misi intelijen. NII kloningan yang melakukan pemerasan, yang suka mencuri, membaiat dengan cara khusus, mengkafirkan orang, mengumpulkan dana secara massal dengan penipuan, sangat jauh berbeda dengan NII asli, yang sekarang sudah tak ada lagi.
 
Ala kulli hal, patut disadari bahwa NII kloningan ini sengaja dipelihara untuk tujuan pembunuhan watak (character assassination) yang ditimpakan atas Negara Islam. Sehingga menimbulkan anti-pati dalam kalangan ummat terhadap gerakan menegakkan Syari'at Islam. Padahal gerakan menegakkan Syari'at Islam ini telah membuahkan "Rumah Politik" yang berwujud UU Nanggroe Aceh Darusslam (NAD) dengan status daerah istimewa yang berciri-khas Syari'at Islam. Dan adalah kenyataan sejarah bahwa UU NAD ini membawa perubahan signifikan, karena UU NAD beserta diplomasi gigih Wapres JK cs telah berhasil mengetuk hati Gerakan Aceh Merdeka untuk surut langkah kembali ke pangkuan NKRI. WaLlahu a'lamu bi al-shawab.
 
*** Makassar, 15 Mei 2011