Angin seperti juga air, yang telah dibicarakan terdahulu, tetap aktual untuk ditulis. Angin adalah sumber energi sekunder. Dikatakan sekunder oleh karena energi angin itu berasal dari sumber energi primer, yaitu radiasi matahari yang berupa photon. Molekul-molekul udara mendapat pukulan dari photon gamma ini sehingga suhunya naik, lalu rapat jenis udara itu berkurang,
artinya udara itu bertambah ringan, yang dalam ilmu percuacaan diberi tanda negatif di tempat itu. Di tempat yang kurang mendapat gempuran photon, udara akan lebih dingin dan diberi tanda positif dalam peta percuacaan. Maka mengalirlah udara dari tempat yang lebih dingin ke tempat yang lebih panas, dan itulah yang disebut dengan angin. Jadi angin adalah udara yang bergerak. Dan benda yang bergerak mempunyai tenaga gerak atau tenaga kinetik. Tenaga ini dapat dipakai untuk menggerakkan perahu layar. Dapat pula menggerakkan kincir angin. Negeri Belanda mendapat julukan Negara Kincir Angin. Dahulu di sana banyak kincir angin untuk menggerakkan pompa, yang memompa air meliwati tanggul penghalang air laut. Makmlumlah negeri Belanda, kecuali Provinsi Limburg, permukaan tanah lebih rendah dari muka laut. Sekarang kincir angin itu tinggal berupa monumen saja lagi, menjadi obyek parawisata. Mengapa? Karena kincir angin itu kurang efisien, lalu diganti yang lebih canggih, turbin angin namanya. Ya, seperti nasib roda air yang juga sekarang disisihkan oleh turbin air.
Angin sebagai sumber tenaga sekunder membangkitkan pula sumber tenaga generasi ketiga yaitu ombak. Dalam hidrodinamika secara persamaan matematik dijelaskan jenis-jenis ombak yang dihasilkan oleh tekanan angin pada permukaan laut. Gerak ombak turun naik seperti gerak torak dalam silinder motor pembakaran dalam, yaitu gerak harmonis. Dengan pelampung yang merupakan bagian dari motor ombak dapatlah diserap tenaga ombak itu, sehingga sumber tenaga generasi ketiga ini dapat dimanfaatkan. Di Indonesia tenaga ombak ini hingga kini belum dimanfaatkan. Artinya belum ada motor ombak di tanah air kita ini.
Dalam perbahasaan, angin mempunyai keistimewaan khas. Kalau digabung dengan kata masuk akan berarti sejenis penyakit. Namun kalau digabung dengan keluar, berarti ibarat gas asap yang keluar dari knalpot motor yang mengandung H2S. Itu dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Arab kalau digabung dengan kata merah akan berarti sejenis penyakit pula, yaitu Riehu lAhmar, yang berarti penyakit tekanan darah tinggi. Kalau dalam bahasa Bugis Makassar kata porno tidak akan porno kalau bergabung dengan angin, yang dalam bahasa Indonesia disebut angin puting beliung. Yaitu angin berpusar yang dari jauh kelihatan seperti identitas kejantanan, dari angkasa menjulur ke bawah ke permukaan tanah atau permukaan laut. Dalam cerita-cerita pelaut Bugis Makassar katanya angin yang berbentuk seperti identitas kejantanan itu dapat dihalau dari perahu jika ditantang dengan identitas kejantanan pula oleh para awak perahu. Seluruh anak perahu tanpa busana menghadap ke arah angin puting beliung itu. Dan katanya angin dahsyat itu akan menepi tidak akan melanggar perahu, karena angin dahsyat itu segan akan tantangan identitas kejantanan itu. Sebenarnya para pelaut itu tidak bohong, itu hanya penafsiran mereka saja. Dalam realitasnya memang angin dahsyat itu tidak akan melanggar perahu mereka. Teman-temannya dalam perahu yang lain yang melakukan hal yang sama menantang angin itu dengan identitas kejantanannya, tetapi dilanggar dan diobrak-abrik oleh angin dahsyat itu semuanya mati tenggelam jadi tidak ada yang akan dapat bercerita. Yang dapat bercerita adalah para awak perahu yang memang tidak akan kena jalur angin dahsyat itu, lalu ditafsirkanlah oleh mereka itu bahwa angin itu menepi karena mendapat tantangan dari sejenisnya yang jantan.
Borra' Daeng Ngirate penggubah lagu daerah Makassar Anging Mammiri', adalah yang mula pertama menggubah lagu daerah Makassar yang menyimpang dari pola 8 - 8 - 5 - 8, yaitu pola pada Kelong Mangkasara. Ia membuat pola 8 - 8 - 8 - 5 - 8, seperti berikut:
Anging Mammiri' kupasang
Pitujui tontonganna
Tusarroa takkaluppa
(Eaule') Namangngu'rangi
Tutenayya (tutenayya) pa'risi'na
Battumi anging mammiri'
Anging ngerang dinging-dinging
Namallantasa' ri buku
(Eaule) Mangngerang nakku'
Mappaempo (mappaempo) mangngu'rangi
(Kata yang dikurung dalam lagu tersebut hanya sekadar pambeloi, hiasan). Terjemahan bebasnya kurang lebih seperti ini:
Kupesan angin berembus
Jendelanya yang kau tuju
Yang sangat melupakan daku
Wahai ingatlah
Yang tak tahu memendam rasa
Datanglah angin berembus
Angin membawa rasa sejuk
Menusuk ke dalam sumsum
Membawa rindu
Menghenyakkan duduk termangu
Boleh jadi Borra' Daeng Ngirate ini "berani" melanggar pola 8 - 8 - 5 - 8, karena ia mencoba membuka tabir jampi-jampi pasang-pasang ri anging, pesan-pesan melalui angin yang tidak berpola pada Kelong Mangkasara. Dahulu, tentu sekarang tidak lagi, seorang jejaka yang menaruh hati pada seorang gadis, ia akan memakai guna-guna yang disebut pekasih. Ada kemiripan bait pertama dan kedua lagu Anging Mammiri dengan mentera pekasih itu. Ditulis di atas daun lebar dalam aksara Makassar lontara' dengan memakai alat tulis kallang yang dibuat dari rusuk enau. Daun itu digulung dan digantung di atas pohon. Dipilih pohon yang terletak di atas angin, artinya angin bertiup dari arah pohon ke rumah gadis idaman. Konon kata orang mantera jampi-jampi itu tergolong kesusastraan yang mula pertama. Dilihat dari segi aqiedah, pekasih pasang-pasang ri anging ini jelas menyimpang dari ajaran Islam. Sebab berpesan melalui angin dalam pekasih itu pembaca mantera meyakini angin itu sesuatu yang hidup yang dapat menyampaikan pesan, maka itu termasuk kepercayaan serba ruh, animisme.
Angin memegang peranan penting dalam daur hidrologik, pendauran air. Sudah berulang kali kita ketemu ungkapan ini dalam seri ini. Untuk penyegaran ingatan akan diinformasikan lagi secara singkat. Air menguap ke atas menjadi awan ditiup angin, turun lagi ke bawah berupa hujan, meresap ke dalam tanah, mengalir ke danau dan laut, lalu naik lagi. Peranan angin dalam daur hidrologik ini dijelaskan dalam S. Fathir, 9:
Wa Llahu lladzie arsala rriyaha fatutsieru sahaban fasuqnahu ila baladin fa ahyayna bihie l-ardha ba'da mawtiha. Dan Allah mengirim angin menggerakkan awan dan menghalaunya ke negeri (yang gersang) dan menghidupkan bumi dengan itu sesudah matinya.
Hanya itukah gunanya angin? Tunggu dahulu, masih ada kegunaannya yang lain. Dengarlah Firman Allah dalam S. Al Hijr, 22:
Wa arsalna rriyaha lawaqih, dan Kukirim angin untuk mengawinkan. Jadi angin di samping motor penggerak daur hidrologik, disamping sumber tenaga sekunder, juga berfungsi mengawinkan. Lalu mengawinkan apa? Sudah beberapa kali dalam seri ini dijelaskan bahwa untuk dapat mengerti ayat Al Quran ada kalanya harus mengerti ilmu pengetahuan alam. Yaitu dalam hal ini ilmu pengetahuan alam berfungsi sebagai ilmu bantu untuk dapat mengerti Al Quran. Jawabannya dalam ilmu tumbuh-tumbuhan, yaitu angin dapat berfungsi mengawinkan tumbuh-tumbuhan. Tepung sari ayang jantan ditiup angin, maka tepung sari itu menyentuhlah putik yang betina dan terjadilah perkawinan. WaLlahu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 25 April 1993
25 April 1993
[+/-] |
076. Angin |
18 April 1993
[+/-] |
075. Say It With Flower? |
Baru-baru ini Panglima ABRI menghimbau agar yang ingin menyatakan simpatinya pada ABRI berkaitan dengan pergantian di pucuk pimpinan ABRI, tidak usahlah pernyataan itu dalam bentuk kiriman karangan bunga, lebih baik dalam wujud dana yang akan dapat dimanfaatkan guna kepentingan sosial.
Dari himbauan Panglima ABRI itu dapat disimpulkan bahwa bagi ABRI mengucapkan dengan bunga, say it with flower, dalam kondisi sekarang ini masih merupakan sesuatu yang mewah. Sebenarnya di luar ruang lingkup ABRI ungkapan perasaan dengan bunga ini pada umumnya tergolong lux dalam kondisi kita sekarang ini. Misalnya dalam hal perkawinan barangkali masih ibarat sekam dalam beras, masih dihitung jari anggota masyarakat yang baginya tidak mewah. Bahkan bagi sebahagian besar anggota masyarakat hadiah perkawinan berupa barang pecah belah masih dipertanyakan maknanya. Bukankah memberikan emplop berupa uang akan lebih bermanfaat? Sebab dalam kenyataannya yang untung dalam hal ini adalah pemilik toko barang pecah belah. Sudah menjadi pengetahuan umum sesudah upacara perkawinan, hadiah-hadiah berupa barang pecah belah itu dilego kembali ke toko-toko, hanya sedikit yang disimpan sekadar kebutuhan sang pengantin baru dan keluarga dekatnya.
Orang-orang terdahulu memakai pula ungkapan-ungkapan simbolik untuk menyatakan apa yang dirasakannya. Kebiasaan orang Melayu lama membawa ikan belanak, jadi bukan bunga, kepada sang pengantin. Apa arti belanak? Itu ungkapan halus mendoakan agar sang pengantin banyak anak. Dahulu belum perlu KB, penduduk masih s(ed)ikit. Apa hubungannya ikan belanak dengan harapan pengantin banyak anak? Ya, belanak bersajak dengan beranak. Orang Bugis dahulu menyatakan cintanya kepada sang gadis pujaan dengan simbol pancing, pisang dan ekor. Apa hubungannya ketiga simbol itu dengan pernyataan cinta kasih tersebut. Yang berminat silakan tanya kepada antara lain Pak Andi Zainal Abidin Farid, Pak Hamzah Dg Mangemba, Pak Fakhruddin Ambo Enre, Ibu Hawang Tahir. Silakan tanya kepada beliau-beliau itu!
Demikian pula untuk orang yang meninggal bagi sebagian besar anggota masyarakat pernyataan bela sungkawa dalam bentuk ungkapan say it with flower tidak jauh bedanya dengan apa yang dibicarakan di atas itu. Akan lebih ada artinya jika pernyataan bela sungkawa berwujud sumbangan bagi janda dan anak-anak yang ditinggalkan. Walauppun sebenarnya say it with flower ini berasal dari budaya barat, mengirim bunga dalam rangkaian orang yang meninggal sudah memasyarakat, bahkan sudah membudaya dari lapisan atas sampai lapisan kalangan bawah, dari formalitas meletakkan karangan bunga dalam upacara-upacara sampai kepada membawa bunga rampai ke kuburan setiap hari Jum'at dan hari ziarah kubur menjelang hari raya 'Ied, baik 'Iedu lFithri maupun "Iedu lAdhha. Setiap hari Kamis kalau tidak awas kuntum bunga dekat-dekat pagar akan disambar perempuan dan anak-anak untuk dijadikan bunga rampai yang akan dijual kepada peziarah kubur hari Jum'at. Saya teringat semasa kecil sebuah nyanyian berjudul Bunga Rampai kompilasi (atau karya?) Madong Lubis dalam buku lagu Taman Kesuma. Madong Lubis mempertanyakan apa sebenarnya kegunaan bunga rampai itu.
Melati, kenanga, mawar, bakung, cempaka
Dahlia, kemboja, semua bunga
Bagus sungguh rupanya harum pula baunya
Melati, kenanga amat harumnya
Melati, kenanga, campurlah semuanya
Potonglah, irislah akan dianya
Bunga rampai namanya laris pula lakunya
Bunga rampai, bunga rampai apa gunanya
Dalam ajaran Islam membawa bunga ke kuburan boleh-boleh saja. Membawa bunga sudah memasyarakat bahkan sudah membudaya dalam kalangan ummat Islam. Yang menyangkut kebudayaan berlaku qaidah semua boleh kecuali yang dilarang. Jadi kebolehan membawa bunga dalam ziarah kubur tidak tanpa reserve. Ada persyaratan dari segi aqiedah dan segi teknis. Apabila anak Adam telah mati demikian Sabda Rasulullah, fa qad quthi'a 'amaluhu, maka diputuslah amalnya kecuali tiga perkara, pertama amal jariyah, kedua ilmunya yang dimanfaatkan masyarakat dan ketiga anaknya yang shalih mendoakannya. Berdasar atas Sabda Rasulullah itu maka membawa bunga niatnya bukan untuk si mati, melainkan untuk yang hidup, say it with flower kepada keluarga yang meninggal. Persyaratan teknis tidak boleh lux dalam pengertian boros dan penampilan yang dalam bahasa daerah Bugis Makassar matempo, borro, ero' nikana. WaLlahu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 18 April 1993
4 April 1993
[+/-] |
074. Lembaga Da'wah, Bazis, IMIM, Dalam Hal Pesan-Pesan dan Zakat |
Kita berurusan dengan ilmu-ilmu subyektif, yaitu ilmu-ilmu yang menyangkut dengan manusia dan sekali gus ilmu-ilmu obyektif, yaitu ilmu-ilmu tentang kesejahteraan masyarakat, tentang sumberdaya alam, tentang lingkungan hidup, tentang teknologi, pokoknya tentang ilmu apa saja yang menyangkut dengan kesejahteraan manusia. Dalam hal ini manusia itu menjadi obyek, karena ia termasuk bagian dari sumberdaya alam, dan bagaian dari lingkungan hidup. Maka demikianlah manusia itu adalah subyek pembangunan dan sekali gus pula obyek pembangunan. Manusia membangun dan manusia dibangun.
Lalu di manakah peranan Lembaga Da'wah dalam kancah pembangunan itu? Kita bicarakan dahulu yang pertama. Yaitu yang relevan dengan manusia sebagai subyek pembangunan. Ini telah ada pedomannya dalam Syariat Islam. Yaitu pedoman yang berwujud metode penyampaian pesan-pesan nilai. Siapa yang akan menyampaikan pesan-pesan? Sesungguhnya setiap Muslim berkewajiban menyampaikan pesan, seperti sabda Rasulullah SAW: Ballighu 'annie walau ayah, sampaikanlah (pesan-pesan) dariku walaupun seayat. Namun agar efektif para penyampai pesan itu sebaiknya bergabung dalam sebuah Lembaga Da'wah. Pesan-pesan apa yang akan disampaikan? Yaitu pesan-pesan yang menuntun manusia ke Jalan Lurus, jalan yang diridhai Yang Maha Pengatur, yaitu pesan-pesan yang mengandung nilai-nilai universal, nilai-nilai yang tidak bergeser, tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, yang dalam bahasa Al Quran disebut Al Furqan. Kepada siapa pesan-pesan itu akan disampaikan? Kepada setiap hati nurani dan akal sehat ummat manusia. Kemudian bagaimana teknik penyampaian pesan-pesan itu? Pertama-tama dengan cara bijaksana, bi lhikmah, utamanya keteladanan, yaitu dengan perbuatan. Kemudian selanjutnya informasi yang sehat, al maw'idzatu lhasanah, kemudian selanjutnya berdialog secara terbuka dan sebaik-baiknya, bukan debat kusir untuk cari menang, wa jadilhum bi llatie hiya ahsan. Inilah teknik penyampaian pesan-pesan menurut Al Quran. Maka demikianlah, dalam bidang ini lembaga Da'wah mempunyai kesempatan yang sangat luas dan baik sekali, karena kegiatan Da'wah itu tujuannya (objective) untuk memantapkan aqiedah dan membina akhlaqulkarimah.
***
Dalam ruang lingkup ilmu-ilmu obyektif, yang diatur oleh Syari'at Islam yang Muamalah, yang menyangkut dengan kesejahteraan masyarakat, Lembaga Da'wah berurusan utamanya ialah bagaimana mengelola zakat, yaitu zakat fithri, zakat mal (harta benda) dan zakat tijarah (dagang/industri). Akan halnya dengan zakat fithri pengelolaannya sudah lancar. Pengelolaannya mudah karena zakat fithri ini khusus untuk dikonsumsi, tidak boleh dipakai untuk pembangunan, bahkan tidak boleh untuk membangun masjid sekalipun! Pengumpulannya dan penyalurannya sudah terpola dengan baik dan mantap mudah menghitungnya dan ada batas waktunya (dead line).
Namun dalam hal pengelolaan zakat mal dan zakat tijarah, Lembaga Da'wah masih menghadapi tantangan medan yang berat, baik dalam pengorganisasian pemungutaannya, maupun dalam hal pemanfaatannya dengan baik dan terarah pada sasaran yang produktif. Zakat mal dan zakat tijarah ini tidak boleh untuk yang konsumtif. Bazis, Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqah sudah waktunya membentuk Pilot Proyek yang bertujuan untuk mengarahkan penggunaan dana itu ke arah yang produktif. Proyek itu dikelola oleh Badan Amil yang khusus terdiri atas sumberdaya manusia yang pakar yang diambil dari ICMI. Pilot Proyek itu berupa pabrik atau bengkel. Calon-calon karyawan dibina akhlaqnya oleh Lembaga Da'wah dan mereka merupakan ibnu ssabiel yang mendapat beasiswa dari Bazis. Setelah tammat mereka dipekerjakan pada pabrik atau bengkel tersebut. Dapat pula Pilot Proyek itu Badan Amilnya berupa Badan Konsultan yang memberikan nasihat, bimbingan bahkan kursus pendek (short course) keterampilan bagi pengusaha kecil kaki lima yang dimodali oleh Baziz, yang tanpa bunga. Pengusaha kaki lima yang akan dimodali oleh Baziz diambil dari para remaja yang putus sekolah. Mereka itu dibina akhlaqnya oleh suatu Lembaga Da'wah, sehingga modal yang dipinjamnya itu bukan hanya sekadar dipertanggung jawabkan kepada Baziz, melainkan juga harus mempunyai kesadaran untuk mempertanggung jawabkannya kepada Allah SWT. Pembinaan akhlaq oleh Lembaga Da'wah dan pembinaan keterampilan serta bimbingan oleh Badan Amil bagi para calon pengusaha kecil kaki lima hendaknya mengambil lokasi pada sebuah masjid, sehingga masjid itu dapatlah pula difungsikan sebagai pusat kegiatan dan kebudayaan ummat Islam. Dalam hal ini IMMIM dapat pula dimintakan partisipasinya.
Demikianlah konsep pemikiran ini yang dalam realisasinya masih merupakan tantangan yang berat. Namun sekali terwujud di samping hasil yang diharapkan, maka sekali gus pula proyek ini menjadi wadah komunikasi bagi organisasi-organisasi Lembaga Da'wah, Bazis, ICMI dan IMMIM, insya Allah. Yang dibicarakan di atas itu semua dalam konteks Syari'at Islam yang belum diberlakukan bagi pemeluk-pemeluknya oleh negara, sesuai dengan Piagam Jakarta yang menjiwai UUD-1945, menurut Dekrit 5 Juli 1959. Kalau Syari'at Islam telah diberlakukan sesuai dengan Dekrit 5 Juli 1959 itu, maka seluruh substansi ilmu-ilmu obyektif, yaitu substansi tentang kesejahteraan masyarakat, tentang sumberdaya alam, tentang lingkungan hidup, tentang teknologi, pokoknya tentang substansi apa saja yang menyangkut dengan kesejahteraan manusia dilakukan dengan law enforcement melalui hukum-hukum positif berupa peraturan perundang-undangan yang ditimba dari Syari'at Islam, insya Allah.
WaLlahu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 4 April 1993