H. M. Nur Abdurrahman
(1931 - 2012)
Pada hari Jumat, 23 Rabi'ul Akhir 1433 H/16 Maret 2012 M, pukul 21.00 WITA di Perumahan Dosen Unhas Tamalanrea dan dimakamkan di komplek pemakaman keluarga di Pannara, Makassar.
[+/-] |
1017. Mazhab dalam Islam |
RISALAH AMMAN: Pernyataan Sikap Sunni dan Syiah dalam Konferensi Islam Internasional yang diadakan di Amman, Yordania, (27-29 Jumadil Ula 1426 H. / 4-6 Juli 2005 M.)
Bismillahir-Rahmanir-Rahim
SALAM DAN SALAWAT SEMOGA TERCURAH PADA BAGINDA NABI MUHAMMAD DAN KELUARGANYA YANG SUCI
Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa… (Al-Nisa',4:1)
Sesuai dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh YTH Imam Besar Syaikh Al-Azhar, YTH Ayatollah Sayyid Ali Al-Sistani, YTH Mufti Besar Mesir, para ulama Syiah yang terhormat (baik dari kalangan Syiah Ja'fari maupun Zaidi), YTH Mufti Besar Kesultanan Oman, Akademi Fiqih Islam Kerajaan Saudi Arabia, Dewan Urusan Agama Turki, YTH Mufti Besar Kerajaan Yordania dan Para Anggota Komite Fatwa Nasional Yordania, dan YTH Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi; Sesuai dengan kandungan pidato Yang Mulia Raja Abdullah II bin Al-Hussein, Raja Yordania, pada acara pembukaan konferensi;
Sesuai dengan pengetahuan tulus ikhlas kita pada Allah SWT;
Dan sesuai dengan seluruh makalah penelitian dan kajian yang tersaji dalam konferensi ini, serta seluruh diskusi yang timbul darinya;
Kami, yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menyetujui dan menegaskan kebenaran butir-butir yang tertera di bawah ini:
Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja'fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. Tidak diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah, kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan.
Lebih lanjut, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy'ari atau siapa saja yang mengamalkan tasawuf (sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati. Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya, meyakini Rasulullah (saw) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam.
Mengakui kedelapan mazhab dalam Islam tersebut berarti bahwa mengikuti suatu metodologi dasar dalam mengeluarkan fatwa: tidak ada orang yang berhak mengeluarkan fatwa tanpa keahlihan pribadi khusus yang telah ditentukan oleh masing-masing mazhab bagi para pengikutnya. Tidak ada orang yang boleh mengeluarkan fatwa tanpa mengikuti metodologi yang telah ditentukan oleh mazhab-mazhab Islam tersebut di atas. Tidak ada orang yang boleh mengklaim untuk melakukan ijtihad mutlak dan menciptakan mazhab baru atau mengeluarkan fatwa-fatwa yang tidak bisa diterima hingga membawa umat Islam keluar dari prinsip-prinsip dan kepastian-kepastian Syariah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh masing-masing mazhab yang telah disebut di atas.
Kami semua mengajak seluruh umat untuk membuang segenap perbedaan di antara sesama Muslim dan menyatukan kata dan sikap mereka; menegaskan kembali sikap saling menghargai; memperkuat sikap saling mendukung di antara bangsa-bangsa dan negara-negara umat Islam; memperkukuh tali persaudaraan yang menyatukan mereka dalam saling cinta di jalan Allah. Dan kita mengajak seluruh Muslim untuk tidak membiarkan pertikaian di antara sesama Muslim dan tidak membiarkan pihak-pihak asing mengganggu hubungan di antara mereka.
Allah berfirman:
Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara. Maka itu islahkan hubungan di antara saudara-saudara kalian dan bertakwalah kepada Allah sehingga kalian mendapat rahmat-Nya. (Al-Hujurat, 49:10).
Amman, 27-29 Jumadil Ula 1426 H./ 4-6 Juli 2005 M.
Para penandatangan:
AFGHANISTAN - ALJAZAIR - AUSTRIA - AZERBAIJAN - BAHRAIN - BANGLADESH - BOSNIA dan HERZEGOVINA - BRAZIL - KANADA - REPUBLIK CHAD - MESIR: Rektor Universitas Al-Azhar - PERANCIS - JERMAN - INDIA - INDONESIA: Dr. Tutty Alawiyah, Rektor Universitas Islam Al-Syafi'iyah, KH Ahmad Hasyim Muzadi, Mantan Ketua PBNU, Muhamad Iqbal Sullam, International Conference of Islamic Scholars, Indonesia - IRAN: Ayatollah Syaikh Muhammad Ali Al-Taskhiri Sekjen Majma Taqrib baynal Madzahib Al-Islamiyyah, Ayatollah Muhammad Waez-zadeh Al-Khorasani, Mantan Sekjen Majma Taqrib baynal Madzahib Al-Islamiyyah - IRAK - ITALIA - YORDANIA: Syaikh Said Al-Hijjawi, Mufti Besar Yordania, Syaikh Salim Falahat, Ketua Umum Ikhwanul Muslimin Yordania - KUWAIT - LEBANON - LIBYA - MALAYSIA: Prof. Dr. Muhamad Hashem Kamaly
Dekan International Institute of Islamic Thought and Civilisation - MALADEWA - MAROKO - NIGERIA -
KESULTANAN OMAN - PAKISTAN: Prof. Dr. Mahmoud Ahmad Ghazi, Rektor Islamic University, Islamabad -
PALESTINA: Shaykh Dr. Ikrimah Sabri, Mufti Besar Al-Quds dan Imam Besar Masjid Al-Aqsa - PORTUGAL -
QATAR: Prof. Dr. Shaykh Yusuf Al-Qaradhawi, Ketua Persatuan Internasional Ulama Islam - RUSIA - ARAB SAUDI: Syaikh al-Habib Muhammad bin Abdurrahman al-Saqqaf - SENEGAL - SINGAPORA - AFRIKA SELATAN -
SUDAN - SWISS: Prof. Thariq Ramadhan, Cendekiawan Muslim - SYRIA - THAILAND - TUNISIA - TURKI: Prof. Dr. Mustafa Qag nci, Mufti Besar Istanbul - UKRAINA: Shaykh Dr. Ahmad Tamim, Mufti Ukraina - UNI EMIRAT ARAB - INGGRIS: Syaikh Yusuf Islam /Cat Steven, Dai Islam dan mantan penyanyi - AMERIKA SERIKAT: Syaikh Faisal Abdur Rauf, Imam Masjid Jami Kota New York - UZBEKISTAN
Yang berminat membacanya dalam bahasa Arab, silakan klik link => http://tinyurl.com/6o7kkt2
Wallahu a'lamu bi al-shawab.
*** Makassar, 16 Maret 2012
[+/-] |
1016 Pecahan Syi'ah dan Hiruk-Pikuk Perda Miras |
1. Minta tolong Ustaz tambahan pecahan Syi'ah Zaidiyah, Ismailiyah dan Imamiyah
2. Dalam Seri 1012 Ustaz menulis, santer berita yang beredar di media yang menyudutkan FPI, padahal FPI sama sekali tidak terlibat. Yaitu insiden hari Kamis, 24 Juni 2010 di RM Pakis Ruyung, Jl. S Parman No. 98 Banyuwangi tentang stigma yang berkembang bahwa "FPI BUBARKAN KUNKER ANGGOTA DPR RI".
1. Pada masa hidupnya Imam Ali bin Abi Thalib Radiallau Anhu, Imam Hasan dan Imam Husein tidak terjadi perpecahan dalam tubuh mazhab Syi'ah. Setelah Imam Husein syahid di Karbela, mayoritas pengikut Syi'ah menjadikan Imam Ali bin Husain (Ali Zainal Abidin) sebagai imam ke-4 dan kelompok minoritas yang dikenal dengan sebutan "Kaisaniyah" menjadikan putra ketiga Imam Ali bin Husein yang bernama Muhammad bin Hanafiah sebagai imam ke-4. Kelompok Kaisaniyah ini ditelan oleh sejarah.
Setelah Imam Ali bin Husein wafat, Syi'ah pecah dua lagi, kelompok pertama mengakui Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin, putranya Ali bin Husein sebagai penggantinya sebagai Imam ke-5. Kelompok pertama ini dikenal sebagai Syi'ah Zaidiyah. Menurut Imam Zaid, boleh mengangkat seorang Imam jikalau ada yang lebih layak darinya dan sekalipun bukan dari Ahlul Bayt. Itu membenarkan legitimasi Khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman R 'anhum dan menggugurkan gugatan orang yang mencelanya. Setelah Imam ke-5, pengangkatan seorang Imam dilakukan dengan jalan suksesi, yang dalam era politik sekarang dikenal dengan sistem "demokrasi", yang dilandaskan atas konsep Al-Khuruj.
Sedang kelompok kedua mengakui Imam Muhammad bin Ali (Muhammad al-Baqir), putranya yang lain sebagai penggantinya. Kelompok kedua ini hingga sesudah Imam ke-6, lagi-lagi pecah dua pula, yaitu sebagai Imam ke-7 Ismail bin Ja'far, yang ini dikenal dengan Syi'ah Ismailiyah.
Surat teguran kepada FPI yang salah alamat tsb bertanggal 15 Februari 2012 dikeluarkan Kemendagri. Sewajarnya surat teguran itu terbit beberapa hari setelah insiden kantor Kemendagri. Namun aneh, surat teguran itu dikeluarkan sebulan tiga hari kemudian, yaitu setelah peristiwa Palangkaraya 12 Februari 2012. Peristiwa Palangkaraya ini yang nyatanya dijadikan peluang yang dinantikan oleh Gamawan untuk menerbitkan surat teguran kepada FPI, sangat patut diduga berlatar belakang adanya tekanan politis.
Mendagri membantah pemerintah mencabut Perda miras. Pemerintah hanya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang Perda tersebut karena selama ini, Perda tersebut bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pendistribusian miras, kemudian Kepres nomor 3 tahun 1997 tentang golongan miras, Undang-undang nomor 3 tahun 1997.
http://nahimunkar.com/9982/menteri-dalam-negeri-indonesia-memerintahkan-untuk-merusak-masyarakat-dengan-membebaskan-minuman-keras/
INDRAMAYU, (PRLM).- Puluhan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, organisasi Kepemudaan, dan aparat Pemda Indramayu mengecam terbitnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia yang meminta kepada Bupati Indramayu untuk mencabut Perda larangan minuman beralkohol di Indramayu.
Lebampi ripaqmaiqnu
Nanusomberang
Sallang tanusesseqlalang
Mantapkan pertimbangan hati nurani
Barulah melantunkan suara
Agar tidak menyesal nanti
Karena pikir itu pelita hati
Sesal kemudian tidak berguna
*** Makassar, 11 Maret 2012
[+/-] |
1015 Verifikasi tentang Syi'ah |
pertama, surat edaran Depag, no: D/BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 tentang Hal Ihwal Mengenai Golongan Syiah, kalimat "Syiah bertentangan dengan ajaran Islam" memang tidak ada. Tapi kalimat maksudnya adalah sama ada. Yaitu: "Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya." Kalimat ini ada sesudah surat edaran Depag tersebut memuat ajaran-ajaran Syiah Imamiyah yang berkuasa di Iran sampai tujuh poin. Jadi, nyata ini bukan pelintiran dan kebohongan, tapi sinonim kalimat.
== Menurut Syi'ah Zaidiyah boleh mengangkat seorang pemimpin sekalipun ada yang lebih layak darinya. Teori tersebut diperkenalkan oleh Imam Zaid dengan tujuan membenarkan legitimasi Khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman R 'anhum dan menggugurkan gugatan orang yang mencelanya.
== Syiáh Zaidiyah membolehkan adanya dua Imam dalam masa dan waktu yang sama. Hal ini dibolehkan karena sesuai dengan keperluan zaman. Yaitu meluasnya daerah kekuasaan Islam yang terbentang ketika itu dari wilayah Samarqand sampai Spanyol dan selatan Prancis. Dan pandangan ini berlawanan dengan Syiáh Imamiyah dan Syiáh Isma'ilyah. Karena mereka hanya membolehkan adanya satu Imam dalam setiap masa. Dari uraian diatas nampak jelas keunikan sistem politik Syiáh Zaidiyah dibandingkan aliran Syiáh imamiyah dan Syi'ah Ismaíliyah. Di mana pengangkatan seorang Imam dilakukan dengan jalan suksesi, yang dalam era politik sekarang dikenal dengan sistem "demokrasi", yang dilandaskan atas konsep Al-Khuruj. Hal ini yang memotivasi Syíah Zaidiyah menolak "Taqiyyah," yaitu perinsip perjuangan politik Syiáh Imamiyah dan Syi''ah Ismaíliyah yang terselubung dan sembunyi.
Apabila Hadits sesuai dengan Al-Quran, maka terimalah, dan jika itu bertentangan dengan Al-Quran, maka tolaklah.