Piagam Madinah ialah sebuah dokumen yang menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslimin, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah. Yahudi Banu Qainuqa' walaupun termasuk kelompok yang menanda-tangani Piagam Madinah, karena dasarnya pendengki menjadi gusar melihat Nabi Muhammad SAW berhasil mendamaikan Banu 'Aus dan Banu Khazraj yang selama ini bermusuhan. Banu Qainuqa' selama ini aktif meniup api permusuhan tersebut untuk mendapatkan keuntungan politis. Banu Qainuqa' sebagian besar berprofesi sebagai pandai besi dan perajin perhiasan, juga pandai membuat perlengkapan perang, disamping itu juga mempunyai pasukan sebanyak tujuh ratus prajurit perang. Karena merasa mempunyai kekuatan besar, mereka menjadi pelopor pelanggar perjanjian. Mereka sangat lihai dalam memanfaatkan mass media untuk melakukan pencitraan dirinya dengan menyuap para penyair-penyair handal, yang saat itu syair merupakan media yang sangat efektif untuk promosi dan sosialisasi, karena syair digandrungi oleh bangsa Arab. Para penyair pada waktu itu analog dengan koran dewasa ini. Koran (baca: penyair) yang dimanfaatkan/disogok Yahudi Banu Qainuqa' pada waktu itu adalah Abu 'Afak dari Banu 'Amr b.'Auf dan 'Ashma, bt. Marwan dari Banu Umayya b. Zaid. Kedua koran ini membuat tajuk rencana dan opini (baca: syair-syair) yang isinya menyerang Nabi Muhammad SAW dan kaum Muslimin. Juga kedua koran itu membakar semangat supaya memerangi Muslimin. Sampai pada waktu peristiwa Badar selesai, kedua koran ini masih terus menghasut orang.
Kemenangan kaum Muslimin dalam perang Badar membuat orang-orang Yahudi Banu Qainuqa' semakin dengki, mereka mengolok-olok, mengejek dan menggangu para muslimah, yang masuk pasar mereka. Ibnu Hisyam meriwayatkan dari Abdullah bin Ja'far bin al-Musawwir bin Makhramah dari Abu 'Uwaha, bahwa seorang Arab muslimah datang membawa perhiasannya ke tempat perdagangan Yahudi Banu Qainuqa'. Ia mendatangi seorang tukang sepuh untuk menyepuhkan perhiasannya. Ia kemudian duduk menunggu sampai tukang sepuh Yahudi itu menyelesaikan pekerjaannya. Tiba-tiba datanglah beberapa orang Yahudi berkerumun mengelilinginya dan minta kepada muslimah itu supaya ia memperlihatkan mukanya. Tetapi muslimah itu menolak. Secara diam-diam si tukang sepuh itu menyangkutkan ujung pakaiannya yang menutup seluruh tubuhnya pada bagian punggungnya.
Ketika muslimah itu berdiri terbukalah aurat bagian belakangnya. Orang-orang Yahudi yang melihatnya tertawa terbahak-bahak. Muslimah itu menjerit minta pertolongan. Mendengar teriakan itu, salah seorang dari kaum Muslimin yang berada di perniagaan itu secara kilat menyerang tukang sepuh Yahudi dan membunuhnya. Orang-orang Yahudi yang berada di tempat itu kemudian mengeroyoknya hingga orang Muslim itu pun mati terbunuh. Insiden ini menurut riwayat ath-Thabary dan al-Waqidy, terjadi pada pertengahan bulan Syawawal tahun kedua Hijrah. Tindakan orang-orang Yahudi yang membunuh orang Muslim itu menyebabkan kemarahan kaum Muslimin. Keluarga Muslim ini minta kepada Nabi Muhammad SAW menyelesaikan sengketa tsb dengan Yahudi Banu Qainuqa'.
Maka turunlah ayat:
-- QD KAN LKM aAYt FY FaTYN ALTQTA Fat TQTL FY SBYL ALLH WAKhRY KAFRt YRWNHM MTsLYHM RAaY AL'AYN W ALLH YWaYD BNShRH MN YSyAa AN FY DzLK L'ABRt LAWLY ALABShR (S. AL'AMRAN, 3:13), dibaca:
-- qad ka-na lakum a-yatun fi- fiatainil taqata- fiatun tuqa-tilu fi- sabi-liLla-hi waukhra- ka-firatun yaraunahum mitslaihim ra'yal 'aini waLla-hu yuaidu binashrihi may yasya-u inna fi- dza-lika la'ibratal liulil absha-ri (tanda "-" dipanjangkan membacanya), artinya:
--Sesungguhnya telah ada tanda bagi kamu (hai Yahudi) pada dua golongan yang telah bertemu (Perang Badar) segolongan berperang di jalan Allah dan (segolongan) yang lain kafir yang dengan mata kepala melihat (seakan-akan) orang-orang muslimin dua kali jumlah mereka. Allah menguatkan dengan bantuan-Nya siapa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati.
Lalu Nabi Muhammad SAW minta kepada Banu Qainuqa' supaya jangan lagi mengganggu kaum Muslimin dan supaya tetap memelihara perjanjian perdamaian dan ko-eksistensi yang sudah ada. Kalau tidak, mereka akan mengalami nasib seperti Quraisy. Akan tetapi peringatan ini oleh mereka diremehkan, mereka menjawab: "Muhammad, jangan kau tertipu karena kau sudah berhadapan dengan suatu golongan yang tidak punya pengetahuan berperang sehingga engkau mendapat kesempatan mengalahkan mereka. Tetapi kalau sudah kami yang memerangi kau, niscaya akan kau ketahui, bahwa kami inilah orangnya." Ini pernyataan perang Banu Qainuqa' terhadap Nabi Muhammad SAW.
Jika sudah begitu, maka tak ada jalan lain kecuali Nabi Muhammad SAW menyambut tantangan perang itu. Kalau tidak, maka kewibawaan Nabi Muhammad SAW dan kaum Muslimin di Medinah secara politis akan runtuh. Nabi Muhammad SAW memberikan panji kepada 'Ali RA untuk memimpin pasukan Muslimin ke benteng Banu Qainuqa'. Benteng Banu Qainuqa' diblokade dengan ketat, sehingga tidak ada bantuan logistik bisa lolos ke dalam benteng. Setelah 40 hari pengepungan Banu Qainuqa' menyerah. Sebenarnya sesuai dengan hukum Yahudi: "Tetapi apabila kota itu tidak mau berdamai dengan engkau, melainkan mengadakan pertempuran melawan engkau, maka haruslah engkau mengepungnya; dan setelah TUHAN, Allahmu, menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka haruslah engkau membunuh seluruh penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang [LAI-Ulangan, 20:12,13]," maka seyogianya semua laki-laki dewasa Banu Qainuqa' dipenggal, namun Nabi Muhammad SAW hanya memutuskan mengusir Banu Qainuqa' keluar Madinah. Hukuman pengusiran Banu Qainuqa' di samping aspek politik kemanan, juga sangat tepat sebagai sarana pendidikan bagi siapa pun bahwa Islam sangat menghormati perempuan, yang di masa tersebut kedudukan perempuan dianggap sangat rendah.
***
Makassar, 22 Februari 2009
22 Februari 2009
[+/-] |
862. Latar Belakang Turunnya S. Ali 'Imraan, 3:13 |
15 Februari 2009
[+/-] |
861. Respons Terhadap JIL Tentang Hamas |
-- YAYHA ALDZYN AMNWA AN JAaKM FASQ BNBA FTBYNWA AN TSHYBWA QWMA BJHALT FTSHBHWA 'ALY MA F'ALTM NADMYN (S. ALHJRAT, 49:6), dibaca:
-- ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- in ja-kum fa-siqum binabain fatabayyanu- an tushi-bu qawman bijaha-latin fatushbihu- 'ala- ma- fa'altum na-dimi-n (s. al hujura-t), artinya:
-- Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang-orang fasiq dengan annaba', maka lakukanlah tabayyun, jangan sampai kamu tanpa pengetahuan menimpakan musibah kepada suatu kaum, lalu kamu menyesal atas perbuatanmu.
Syahdan, terjulurlah annaba' (berita profokasi) dari Jaringan Islam Liberal seperti berikut:
Sikap Hamas yang semakin keras justru akan membuat posisinya semakin terkucil. Ini akan semakin membuat pendukung Hamas kehilangan diri dan harapan sehingga konflik di sana akan semakin berkepanjangan. Jika hal ini terus terjadi, berarti kita telah membiarkan kekuatan rasional dan diplomatik kalah di hadapan kekuatan emosional yang destruktif. (oleh Mohamad Guntur Romli, telah dimuat di Kompas, Rabu, 31 Desember 2008, (4 hari setelah kebiadaban dan kebengisan di mulai oleh negara Zionos Yahudi dalam "War on Gaza)
Gayung bersambut, kata berjawab. Terhadap berita provokasi dari JIL yangi simpatisan Zionos Yahudi tsb, yang bernada menyalahkan Hamas yang dizalimi oleh negara Zionis Yahudi, maka kolom ini menyambut gayung annaba' JIL itu dengan tabayyun (klarifikasi) seperti berikut:
Siapakah Hamas itu? Begitu gagah berani mereka menghadapi gempuran pasukan Zionis Yahudi dari darat dan udara. Padahal, mesin perang negara Zionis Yahudi pasokan dari Amrik jauh lebih canggih dan lengkap?
Hamas yaitu akronim dari bahasa Arab hRKt ALMQAWMt ALASLAMYt (Harakah al-Muqawwamah al-Islamiyyah), yang secara harfiah berarti "Gerakan Perlawanan Islam", "Islamic Resistance Movement" adalah sebuah gerakan dan partai politik Palestina berhaluan Islamis yang dibentuk pada tahun 1987 untuk melakukan perlawanan terhadap pendudukan Israel di Palestina. Selain partai politik, Hamas juga merupakan firqah ijtima'iyyah (lembaga social). Organisasi ini merupakan pengembangan dari Al-Ikhwan Al-Muslimun (mim didhammah-u-) -—yang berpusat di Mesir—-cabang Palestina, yang di Indonesia dikenal dengan Ikhwanul Muslimin (mim dikasrah-i-), Persaudaraan Muslim.
Pada Januari 2006 Hamas memenangi pemilu legislatif Palestina. Apa kehebatan Hamas sehingga rakyat Palestina memberikan suara mereka, mengalahkan Fatah—faksi terbesar dalam PLO—yang sudah demikian lama berkuasa? Kemenangan Hamas disebabkan oleh tiga strategi:
Pertama, aktivitas kesejahteraan sosial-ekonomi bagi rakyat Palestina (Up to 90% of Hamas's work and resources are spent on social, welfare, cultural, and educational activities. In the West Bank and Gaza Strip, Hamas has established hospitals, schools, and libraries, and provided other social services).
Kedua, aktivitas politik yang bertumpu pada Syari'at Islam untuk menandingi PLO yang sekuler.
Ketiga, melakukan perlawanan bersenjata terhadap Israel, termasuk dengan bom syahid.(*)
Kemenangan Hamas dalam pemilu merupakan bukti bahwa mereka memiliki pijakan kuat di tengah masyarakat. Dominasi mereka di Jalur Gaza pun menegaskan hal itu.
Karya sosial dan kemasyarakatan sebagai strategi pertama itu yang mereka tanam di tengah masyarakat Palestina merupakan salah satu daya pemikat dukungan rakyat. Lewat jaringan organisasi yang luas—kalangan ulama, mahasiswa, intelektual, organisasi kemasyarakatan lainnya—mereka mendapatkan dukungan dan legitimasi rakyat. Dukungan dalam hal dana, misalnya, mengalir dari sejumlah negara. Mengutip Matthew Levitt, uang dalam jumlah jutaan dollar AS mengalir dari para donatur di Jordania, Qatar, Kuwait, Arab Saudi, Inggris, Jerman, AS, Uni Emirat Arab, Italia, dan Perancis. Sejumlah negara Arab pun mendukung Hamas dalam hal dana, yaitu misalnya Arab Saudi, Iran, Suriah, Lubnan, Libya, Sudan, Yaman, dan Qatar. Dukungan yang mereka berikan itu bermacam-macam, ada yang berupa dukungan dana, latihan militer, atau menjadi tempat berlindung tokoh-tokoh Hamas yang dikejar-kejar Israel.
Aktivitas politik yang bertumpu pada Syari'at Islam sebagai strategi kedua tersebut menuai dukungan ummat Islam di dunia Islam termasuk di Indonesia ini (kecuali JIL). Orang bertanya apa latar belakang dukungan itu, yang antara lain membuahkan Ketua PKS berurusan dengan polisi? Untuk itu perlu disimak Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Nu'man ibn Basyir seperti berikut:
-- ALMWaMNYN FY TRAHMHM WTWADHM WT'AATHFHM KMTSL ALJSD ADZA ASYTKY 'ADHWA TDA'AY LH SA^R JSDH BALSHR WALHMY (R-huma Bukhari, Muslim]), dibaca:
-- Almu'mini-na fi- tara-humihim watawa-dihim wata'a- thifihim kamatsalil jasadi idzasy taka- 'udhwan tada-'a- lahu sa-iru jasadihi bissahri walhumma, artinya:
-- Para mu'min dalam kasih mengasihi, cinta mencintai, tolong menolong, ibarat tubuh, jika ada salah satu anggota yang terkena luka, seluruh tubuh ikut menderita tidak dapat tidur dan ditimpa demam. The Messenger of Allah SAWS said: "The example of the believers in their mutual love, compassion and mercy is like a single body, If there is a pain in any part of the body, the whole body feels it".
Berada dalam posisi serba terbatas, Hamas—dan juga HizbuLlah di Lubnan—telah memilih roket sebagai andalan. Roket menjadi simbol perlawanan dalam konflik asimetri. Dengan memanfaatkannya secara cerdik, roket—seperti diperlihatkan dalam perlawanan pejuang HizbuLlah pertengahan tahun 2006—bisa merepotkan Israel. Karena strategi yang ketiga ini, mka Hamas diberi cap sebagai terroris oleh statet terrorists Amzi (Amrik+Zionis) dan sejumlah negara Barat. Cap ini mempesona JIL di Indonesia ini sehingga JIL mencap miring terhadap Hamas, seperti yang ditulis oleh Mohamad Guntur Romli peniup trompet sumbang dari JIL tsb..
WaLlahu a'lamu bisshawab.
***
Makassar 15 Februari 2009
--------------------------------------
(*)
Dipetik dari Fatwa Syaikh Salman Al Audah
Persoalan yang disebut dengan operasi mati syahid termasuk persoalan kontemporer yang barangkali tidak akan anda dapati nashnya dalam kitab-kitab para fuqoha dulu. Hal itu karena persoalan ini termasuk bentuk perlawanan baru yang muncul setelah adanya bahan peledak dan kemajuan teknologinya. Operasi mati syahid menjadi salah satu bagian dari aturan perang yang dikaji di institut-institut dan akademi-akademi perang. Dalam konteks lebih khusus, kaum Muslimin butuh perlawanan semacam ini karena faktor berikut :
Apa yang dirasakan oleh mereka di sejumlah negara kaum Muslimin dari kekejaman yang dilakukan musuhnya dan keberaniannya terhadap mereka karena
memandang mereka terbelakang dalam hal teknologi persenjataan, sehingga jadilah negara-negara Islam santapan bagi kaum imperalis dan penjajah. Dan inilah yang kita saksiakan di bumi Palestina, di Kashmir, di Chehcnya, di Afghanistan ditambah wilayah-wilayah Islam lain yang sebelumnya di bawah cengkraman Uni Sovyet.
Dengan merujuk beberapa kondisi yang serupa pada nash-nash syar'i dan peristiwa-peristiwa dalam sejarah kita dapati apa yang barangkali sedikit memberi kepuasan dalam perkara ini.
Sebagaimana diriwayatkan oleh para ahli sejarah dan Ibnul Mubarok dalam kitab Al Jihad juz 1 hal 134, tentang kisah Barro' bin Malik melemparkan dirinya ke tengah-tengah kaum murtad dari Bani Hanifah. Pada beberapa sumber seperti Siyar juz 1 hal 196 serta yang lainnya disebutkan bahwa Barro' menyuruh rekan-rekannya untuk mengangkatnya di atas perisai dengan ujung-ujung tombak mereka lalu melemparkannya ke dalam benteng maka Barro' pun menerobos mereka, mengamuk dan menyerang hingga akhirnya ia dapat membuka pintu gerbang benteng. Pada hari itu ia mendapatkan 80 lebih luka-luka. Maka Kholid menugaskan seseorang pada hari itu untuk merawat luka-lukanya. Semisal hal ini terdapat pada kitab Tsiqot-nya Ibnu Hibban juz 2 hal 175, Tarikh Thobari juz 2 hal 281 serta yang lainnya.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibi Ishaq, saya berkata kepada Barro': Seseorang menyerang ke tengah-tengah kaum musyrikin, apakah ia termasuk orang yang melemparkan dirinya pada kebinasaan (bunuh diri)? Barro' menjawab: Bukan, karena Allah Azza wa Jalla membangkitkan Rasulullah SAW seraya berfirman:
"Maka berperanglah kamu di jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri." (An Nisa: 84).
Dalam hadits Abu Sa'id Al Khudhry, berkata: Bersabda Rasulullah SAW : "Orang-orang yang berada di front terdepan ketika perang lalu tidak menolehkan mukanya hingga terbunuh, maka mereka itu mendiami kamar-kamar tertinggi di jannah. Robb mereka tertawa kepada mereka. Sesungguhnya jika Robbmu tertawa kepada suatu kaum maka tidak ada hisab lagi bagi mereka."
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Sya'ibah juz 4 hal 569, Thobroni, Abu Ya'la, Ibnul Mubarok dalam Al Jihad, Abu Nu'aim dalam Hilyah serta yang lain. Al Mundzir
berkata: perowi-perowinya tsiqoh.
Apabila operasi mati syahid itu bertujuan meningkatkan mental kaum Muslimin atas musuh mereka sehingga kaum Muslimin yang lain melakukan hal yang sama (istimata), maka inipun DIPERBOLEHKAN. Dan jika tujuannya adalah untuk menimbulkan ketakutan terhadap Musuh, maka inipun diperbolehkan.
Dan apabila dalam operasi mati syahid tersebut terdapat manfaat bagi kaum Muslimin sehingga dia berani meneroboskan dirinya demi meninggikan dienullah dan menghancurkan mental kaum kafirin, maka hal ini menempati posisi yang mulia, sebagaimana yang telah Allah abadikan dalam Al-Qur'an : "Sesungguhnya Allah telah membeli dari kaum mu'minin harta dan jiwa mereka dengan imbalan jannah (syurga)." Lihat Al-Jami' Ahkamul Qur'an dalam tafsir surat An-Nisa ayat 195.
Oleh karena itu, TIDAK BENAR menyatakan operasi tersebut sebagai BUNUH DIRI atau menganggap sebagai pintu di antara pintu-pintu bunuh diri, atau juga menganggap sebagai " Membunuh diri tanpa hak", atau menganggap "menjerumuskan diri dalam kebinasaan" sebagaimana anggapan orang-orang yang terkena waham.
Barangsiapa menjalankan operasi mati syahid ini sesuai syarat-syarat yang telah diakui secara syar'I maka dengan ijin Allah ia syahid jika niatnya benar. Sesungguhnya amal itu diniliai sesuai niatnya. Orang itu dido'akan dan semoga Allah merahmatinya. Dan dibolehkan menyerahkan guna operasi ini dari baitul mal atau dari zakat karena ia termasuk fi sabilillah atau dari sumber-sumber yang lain. Ijtihad dalam bab ini terbuka dimana bisa salah bisa benar. Tetapi kaum Muslimin bertaqwa kepada Allah sesuai dengan kemampuannya. Wallahu A'lam.
1 Februari 2009
[+/-] |
860. Fatwa MUI tentang Golput |
Sebenarnya fatwa MUI menyatakan bahwa yang tidak memilih sama sekali (Golput) padahal diketahuinya ada calon yang memenuhi syarat (yang diperinci dalam fatwa itu) hukumnya adalah haram. Saya timba dari Harian Fajar edisi Selasa, 27 Januari 2009 sbb:
Ketua Umum PP Muhammadiyah, HM Din Syamsuddin:
fatwa MUI yang mengharamkan Golput pada Pemilu 2009, tidak perlu mengkritik berlebihan. Tidak perlu ditanggapi sinis. Sikapi dengan bijak dan baik. Untuk ketentuan aturan ini, memang menjadi domain para ulama untuk mengeluarkannya.
Pengamat politik Unhas, Dr Armin Arsyad:
Tidak ada alasan MUI mengeluarkan fatwa larangan golput. MUI sudah terlalu jauh mencampuri urusan politik. Fatwa dikeluarkan kalau ada sesuatu yang kabur. Kalau golput kan tidak ada masalah. Aturan tentang memilih ataupun golput tidak ada dalam Alquran maupun hadis atau sunnah Rasul.
Pengamat politik Unhas, Prof Dr Aswanto:
Fatwa haram golput menunjukkan MUI melakukan pemaksaan terhadap masyarakat, khususnya kaum muslim untuk memilih. Sebelum mengeluarkan fatwa seperti itu, mestinya MUI perlu melibatkan pakar demokrasi dan politik, tak hanya ahli agama. Landasan hukumnya harus jelas. Tunjukkan mana ayat atau surah dalam Alquran yang menunjukkan larangan tentang golput itu.
Pengamat politik Kastorius Sinaga:
Fatwa itu berlebihan. Bahkan, fatwa tersebut justru diluar dari bidang tugasnya.
Saya inventarisasikan butir-butir yang akan saya jawab:
1. MUI terlalu jauh mencampuri urusan politik
2. Golput tidak ada masalah
3.1 Aturan tentang memilih ataupun golput tidak ada dalam Alquran maupun hadis atau sunnah Rasul.
3.2 Tunjukkan mana ayat atau surah dalam Alquran yang menunjukkan larangan tentang golput itu
4. MUI melakukan pemaksaan terhadap masyarakat, khususnya kaum muslim untuk memilih.
5. Sebelum mengeluarkan fatwa seperti itu, mestinya MUI perlu melibatkan pakar demokrasi dan politik, tak hanya ahli agama.
6. fatwa tersebut justru diluar dari bidang tugasnya
Enam butir hasil inventarisasi itu menunjukkan bahwa Armin Arsyad, Aswanto dan Sinaga, tidak mengerti apa dan untuk apa itu fatwa serta belum faham apa itu agama dalam konteks Islam. Untuk itu perlu kepada ketiga orang itu diberikan "kuliah" singkat mengenai substansi tersebut. Bukan kuliah tujuh menit (Kultum), melainkan Kulsam (kuliah satu menit).
Fatwa adalah sebuah keputusan mengenai nasihat resmi yang diambil oleh sebuah dewan mufti atau ulama. Fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam konteks penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, sebagai suatu keputusan tentang persoalan ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan ummat Islam di Indonesia. Kata fatwa ini sudah lama diadopsi menjadi kata petuah kedalam bahasa Melayu lama (lalu menjadi bahasa Indonesia, namun sudah jarang dipakai). Ada bidal Melayu lama yang berbunyi: Petuah orang tua-tua yang dituakan hendaklah diturut.
Islam bukan saja sekadar sistem ritual, sebagaimana difahamkan secara sekuler, melainkan Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi yang bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual, karakter perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik, ekonomi, administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang terdiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, damai-perang, bangsa-antarbangsa, pranata subsistem peradilan dan apresiasi hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq.
Asal tahu saja, semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal - Iman dan Ilmu. Maksudnya Wahyu memayungi akal , dan Iman memayungi ilmu.
Berdasarkan materi Kulsam tsb., akan dijawab satu demi satu keenam butir itu:
1. MUI sudah sewajarnya mencampuri urusan politik.
2. Tidak benar dikatakan Golput tidak ada masalah. Ma hiyal-masalah? Apakah itu masalah? Ini rumusnya:
Masalah = Keinginan – Kenyataan
Masalah adalah kesenjangan antara keinginan yang ingin dicapai dengan kenyataan. Keinginan kita ialah supaya Pemilu sukses dengan parameter jumlah partisipasi sebanyak mungkin, namun dalam kenyataannya banyak yang bingung acuh tak acuh, tertutama setelah gencarnya dilantunkan ajakan Golput oleh Gus Dur.
3.1 dan 3.2 Betul-betul Armin Arsyad dan Aswanto tidak faham bahwa fatwa itu ijtihadi. Tidak perlu bahkan tidak dibenarkan berijtihad mengenai substansi yang sudah jelas termaktub dalam ayat Al-Quran dan Hadits Shahih.
4. MUI memaksa? MUI bukan lembaga eksekutif, terserah pada setiap pribadi Muslim mau menjadikannya pedoman atau tidak !
5. Kasihan betul persepsi arogan Aswanto bahwa mestinya MUI perlu melibatkan pakar demokrasi dan politik, tak hanya ahli agama. Memangnya para ulama itu hanya tahu baca do'a saja? Itu persepsi yang sudah kuno, ketinggalan zaman.
6. Kasihan benar Sinaga ini. Asal "ngeyel" saja bahwa fatwa tersebut diluar dari bidang tugas MUI. Sinaga baca baik-baik Kulsam di atas itu. Betul sekali apa yang dinyatakan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, HM Din Syamsuddin, bahwa memang menjadi domain para ulama untuk mengeluarkan fatwa tersebut.
Firman Allah:
-- ALYWM AKMLT LKM DYNKM WATMMT 'ALYKM N'AMTY WRDhYT LKM ALASLM DYNA (S.ALMAaDt, 5:3), dibaca:
-- alyauma akmaltu lakum di-nakum waatmamtu 'alaikum ni'mati- waradhi-tu lakumul isla-ma di-nan, artinya:
-- Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu Diyn kamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi Diyn bagi kamu.
WaLlahu a'lamu bisshawab.
***
Makassar, 1 Februari 2009