22 Februari 2009

862. Latar Belakang Turunnya S. Ali 'Imraan, 3:13

Piagam Madinah ialah sebuah dokumen yang menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslimin, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah. Yahudi Banu Qainuqa' walaupun termasuk kelompok yang menanda-tangani Piagam Madinah, karena dasarnya pendengki menjadi gusar melihat Nabi Muhammad SAW berhasil mendamaikan Banu 'Aus dan Banu Khazraj yang selama ini bermusuhan. Banu Qainuqa' selama ini aktif meniup api permusuhan tersebut untuk mendapatkan keuntungan politis. Banu Qainuqa' sebagian besar berprofesi sebagai pandai besi dan perajin perhiasan, juga pandai membuat perlengkapan perang, disamping itu juga mempunyai pasukan sebanyak tujuh ratus prajurit perang. Karena merasa mempunyai kekuatan besar, mereka menjadi pelopor pelanggar perjanjian. Mereka sangat lihai dalam memanfaatkan mass media untuk melakukan pencitraan dirinya dengan menyuap para penyair-penyair handal, yang saat itu syair merupakan media yang sangat efektif untuk promosi dan sosialisasi, karena syair digandrungi oleh bangsa Arab. Para penyair pada waktu itu analog dengan koran dewasa ini. Koran (baca: penyair) yang dimanfaatkan/disogok Yahudi Banu Qainuqa' pada waktu itu adalah Abu 'Afak dari Banu 'Amr b.'Auf dan 'Ashma, bt. Marwan dari Banu Umayya b. Zaid. Kedua koran ini membuat tajuk rencana dan opini (baca: syair-syair) yang isinya menyerang Nabi Muhammad SAW dan kaum Muslimin. Juga kedua koran itu membakar semangat supaya memerangi Muslimin. Sampai pada waktu peristiwa Badar selesai, kedua koran ini masih terus menghasut orang.

Kemenangan kaum Muslimin dalam perang Badar membuat orang-orang Yahudi Banu Qainuqa' semakin dengki, mereka mengolok-olok, mengejek dan menggangu para muslimah, yang masuk pasar mereka. Ibnu Hisyam meriwayatkan dari Abdullah bin Ja'far bin al-Musawwir bin Makhramah dari Abu 'Uwaha, bahwa seorang Arab muslimah datang membawa perhiasannya ke tempat perdagangan Yahudi Banu Qainuqa'. Ia mendatangi seorang tukang sepuh untuk menyepuhkan perhiasannya. Ia kemudian duduk menunggu sampai tukang sepuh Yahudi itu menyelesaikan pekerjaannya. Tiba-tiba datanglah beberapa orang Yahudi berkerumun mengelilinginya dan minta kepada muslimah itu supaya ia memperlihatkan mukanya. Tetapi muslimah itu menolak. Secara diam-diam si tukang sepuh itu menyangkutkan ujung pakaiannya yang menutup seluruh tubuhnya pada bagian punggungnya.

Ketika muslimah itu berdiri terbukalah aurat bagian belakangnya. Orang-orang Yahudi yang melihatnya tertawa terbahak-bahak. Muslimah itu menjerit minta pertolongan. Mendengar teriakan itu, salah seorang dari kaum Muslimin yang berada di perniagaan itu secara kilat menyerang tukang sepuh Yahudi dan membunuhnya. Orang-orang Yahudi yang berada di tempat itu kemudian mengeroyoknya hingga orang Muslim itu pun mati terbunuh. Insiden ini menurut riwayat ath-Thabary dan al-Waqidy, terjadi pada pertengahan bulan Syawawal tahun kedua Hijrah. Tindakan orang-orang Yahudi yang membunuh orang Muslim itu menyebabkan kemarahan kaum Muslimin. Keluarga Muslim ini minta kepada Nabi Muhammad SAW menyelesaikan sengketa tsb dengan Yahudi Banu Qainuqa'.

Maka turunlah ayat:

-- QD KAN LKM aAYt FY FaTYN ALTQTA Fat TQTL FY SBYL ALLH WAKhRY KAFRt YRWNHM MTsLYHM RAaY AL'AYN W ALLH YWaYD BNShRH MN YSyAa AN FY DzLK L'ABRt LAWLY ALABShR (S. AL'AMRAN, 3:13), dibaca:
-- qad ka-na lakum a-yatun fi- fiatainil taqata- fiatun tuqa-tilu fi- sabi-liLla-hi waukhra- ka-firatun yaraunahum mitslaihim ra'yal 'aini waLla-hu yuaidu binashrihi may yasya-u inna fi- dza-lika la'ibratal liulil absha-ri (tanda "-" dipanjangkan membacanya), artinya:
--Sesungguhnya telah ada tanda bagi kamu (hai Yahudi) pada dua golongan yang telah bertemu (Perang Badar) segolongan berperang di jalan Allah dan (segolongan) yang lain kafir yang dengan mata kepala melihat (seakan-akan) orang-orang muslimin dua kali jumlah mereka. Allah menguatkan dengan bantuan-Nya siapa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati.

Lalu Nabi Muhammad SAW minta kepada Banu Qainuqa' supaya jangan lagi mengganggu kaum Muslimin dan supaya tetap memelihara perjanjian perdamaian dan ko-eksistensi yang sudah ada. Kalau tidak, mereka akan mengalami nasib seperti Quraisy. Akan tetapi peringatan ini oleh mereka diremehkan, mereka menjawab: "Muhammad, jangan kau tertipu karena kau sudah berhadapan dengan suatu golongan yang tidak punya pengetahuan berperang sehingga engkau mendapat kesempatan mengalahkan mereka. Tetapi kalau sudah kami yang memerangi kau, niscaya akan kau ketahui, bahwa kami inilah orangnya." Ini pernyataan perang Banu Qainuqa' terhadap Nabi Muhammad SAW.

Jika sudah begitu, maka tak ada jalan lain kecuali Nabi Muhammad SAW menyambut tantangan perang itu. Kalau tidak, maka kewibawaan Nabi Muhammad SAW dan kaum Muslimin di Medinah secara politis akan runtuh. Nabi Muhammad SAW memberikan panji kepada 'Ali RA untuk memimpin pasukan Muslimin ke benteng Banu Qainuqa'. Benteng Banu Qainuqa' diblokade dengan ketat, sehingga tidak ada bantuan logistik bisa lolos ke dalam benteng. Setelah 40 hari pengepungan Banu Qainuqa' menyerah. Sebenarnya sesuai dengan hukum Yahudi: "Tetapi apabila kota itu tidak mau berdamai dengan engkau, melainkan mengadakan pertempuran melawan engkau, maka haruslah engkau mengepungnya; dan setelah TUHAN, Allahmu, menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka haruslah engkau membunuh seluruh penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang [LAI-Ulangan, 20:12,13]," maka seyogianya semua laki-laki dewasa Banu Qainuqa' dipenggal, namun Nabi Muhammad SAW hanya memutuskan mengusir Banu Qainuqa' keluar Madinah. Hukuman pengusiran Banu Qainuqa' di samping aspek politik kemanan, juga sangat tepat sebagai sarana pendidikan bagi siapa pun bahwa Islam sangat menghormati perempuan, yang di masa tersebut kedudukan perempuan dianggap sangat rendah.

***
Makassar, 22 Februari 2009