Ada dua kelompok kriteria yang saling bentrok dalam hal penggunaan teknologi komputer digital (selanjutnya kita singkatkan menjadi komputer tok), yaitu kelompok yang bersifat mekanistik administratif pada pihak yang satu berhadapan dengan kelompok yang bersifat humanisik pada pihak yang lain. Adapun kelompok kriteria yang bersifat mekanistik adminisratif itu misalnya seperti ketepatan dalam operasi matematika, ketelitian dalam mengolah data, kecepatan dalam memproses, keapikan dalam sistem administrasi, sedangkan kriteria yang bersifat humanistik seperti misalnya akal sehat dalam pengambilan keputusan, kelenturan yang rasional dalam penilaian, efisiensi psikologik dalam kepuasan batin. menghindarkan pengangguran terselubung dalam lapangan kerja jasa otak yang antara lain pekerjaan para guru dalam memeriksa ujian akhir nasional yang tidak perlu diambil alih oleh komputer.
Teknologi komputer sudah beralih dari alat menjadi tujuan. Demi komputer, maka evaluasi kognisi murid-murid dalam ujian akhir nasional dipaksakan memakai sistem pilihan ganda (multiple choice). Sudah banyak komentar baik tertulis maupun terlisan dari segi silau atau cemerlangnya komputerisasi di bidang pendidikan ini. Kita akan soroti dari segi kesuramannya, supaya kita dapat berpikir secara dewasa, karena pikir itu pelita hati. Ada tiga yang suram:
Yang pertama, kalau nilai ambang batas kelulusan ujian akhir nasional ditetapkan misalnya 6, maka anak yang mencapai nilai 5,999 nasibnya akan lain jika yang menjadi penentu dalam hal manual vs komputer. Kalau pakai manual yakni orang maka 5,999 itu atas pertimbangan rasional dapat diluluskan. Tentu tidaklah dapat diterima akal sehat kalau anak itu tidak lulus cuma karena perbedaan seperseribu. Lain halnya apabila dengan komputerisasi. Anak itu pasti tidak lulus, karena 5,999 itu ada di bawah nilai ambang batas. Betapapun kecilnya perbedaan itu komputer tidak akan meluluskannya karena komputer tidak punya akal sehat.
Yang kedua, pemeriksaan dengan manual sekali gus process oriented dan output oriented. Sedangkan pemeriksaan secara komputerisasi hanya output oriented. Yang process oriented oleh cara manual tidak mungkin timbul pembocoran naskah ujian dan tmbulnya porofesi joki, sedangkan yang output oriented saja dengan komputerisasi itulah memotivasi lahirnya pembocoran naskah ujian dan profesi joki, Oleh karena jawaban soal itu sangat mudah dikomunikasikan.
Yang ketiga, seorang anak didik sudah tertentu kemampuan kognisinya. Kalau dalam cara menguji itu anak didik dengan leluasa diberi kesempatan untuk dapat menunjukkan kemampuannya itu, maka ini tidak dapat diperiksa oleh komputer. Apa sebabnya? Komputer terlalu bodoh sehingga tidak dapat mengikuti tahap demi tahap proses pengerjaan soal itu. Komputer hanya mampu memeriksa jika cara pengujian itu secara pilihan ganda. Untuk menjaga jangan sampai anak yang diuji itu tidak leluasa main judi dengan sembarang tembak, maka dibuat aturan denda untuk jawaban yang salah. Ada sepuluh soal matematika. Anak yang diuji yang telah mempunyai kadar kemampuan kognisi yang tertentu dapat menyelesaikan dan menjawab 6 soal dengan benar. Dia dapat mengerjakan 4 soal yang selebihnya dengan kemampuan kognisi yang lebih rendah. Ia tidak dapat menyelesaikan ke 4 soal itu dengan sempurna benar, artinya tidak keseluruhannya salah sama sekali. Maka di antara 4 soal itu pemerikasa dengan fair dapat memberikan nilai, walaupun nilai itu tidak penuh. Dari 6 solah yang benar itu ia dapat nilai 6. Dan dari sisa 4 soal yang tidak seluruhnya benar namun juga tidak seluruhnya salah ia dapat nilai secara fair katakanlah 2,5. Maka anak itu akan mendapat nilai 6 + 2,5 = 8,5, nilainya cukup tinggi di atas nilai ambang batas kelulusan 6, ia dapat lulus ujian akhir nasional. Bagaimana dengan pemeriksaan komputerisasi? Untuk anak yang sama tadi dia dapat menjawab 6 soal dengan benar. Katakanlah satu nomor dapat nilai satu kalau benar dan dapat denda -0,25 untuk jawaban yang salah. Anak itu dapat nilai 6. Kalau ia tidak dapat menahan diri, dan pada umumnya anak itu tidak dapat menahan diri, maka dia akan mengisi ke-4 soal yang sisa dengan cara main judi, menebak, untung-untungan. Maka ia akan mendapat denda 4 X 0,25 = 1. Walhasil anak itu mendapatkan nilai 6 - 1 = 5, dia di bawah nilai ambang batas kelulusan, dia tidak lulus ujian akhir nasional. Untuk materi yang non eksakta halnya sama saja. Jawaban ujian yang berupa esei tidak mungkin dapat dipriksa komputer.
***
Pendidikan itu menyangkut tiga unsur: Hati (sikap, afeksi), otak (pengetahuan, kognisi) dan tangan (keterampilan, psikomotoris). Coba lihat sikap anak didik kita, sampai ke bangku perguruan tinggi doyan tawuran. Sikap murid terhadap gurunya sangat terpengaruh hembusan angin liberal. Apa itu? Sama sekali tidak mengormati gurunya.
Kita ulangi lagi yang telah kita tulis dalam Seri 829. Alhasil ujian akhir nasional tidak perlu dihapus, tetapi tujuannya harus diubah, yaitu untuk mengevaluasi sampai di mana lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia apakah sudah merata tarafnya. Dan biarkanlah setiap sekolah menentukan hasil kelulusan anak didiknya dengan mengkombinasi afeksi, kognisi dan psikomotoris yang selama bertahun-tahun itu dengan hasil ujian nasional. Sehingga tidaklah terjadi: "Panas setahun dihapuskan hujan sehari."
Firman Allah:
-- W'ASY AN TKRHWA SYY^N WHW KHYR LKM W'ASY AN THBWA SYY^AN WHW SYR LKM (S. ALBQRT, 2:216), dibaca:
-- wa'asa- an takrahu- syaiaw wahuwa khayrul lakum wa'asa- an tuhibbu- syaiaw wahuwa syarrul lakum, artinya:
-- dan boleh jadi kamu benci akan sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu senang akan sesuatu tetapi itu buruk bagimu.
Ayat (2:216) adalah isyarat Allah antara lain Terhadap penggunaan teknologi komputer vs manual. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 27 Juni 2008
29 Juni 2008
[+/-] |
834. Quo Vadis Sistem Pendidikan Nasional Kita? |
22 Juni 2008
[+/-] |
833. Walikota Supaya Lekas Tanggap |
Sebelum shalat Jumat berlangsung, dalam rapat tertutup di rumah dinas Walikota Padang, telah disepakati papan nama Ahmadiyah diturunkan secara damai dan disepakati yang menjadi khatib shalat Jumat adalah Walikota Padang serta imam shalat Jumat adalah Ketua MUI Padang. Namun, kenyataannya setelah masuk waktu shalat Jumat di Masjid Mubarak Ahmadiyah itu, pengurus memaksakan yang bertindak sebagai khatib dan imam shalat Jumat adalah Ketua JAI Padang yang dengan tiba-toba bergerak cepat naik mimbar. Kepala Depag Kota Padang Syamsul Bahri menegaskan: "Kita ditipu dan terdesak karena sudah berada dalam masjid dan waktu sudah masuk pula. Untuk keluar dari masjid tentu tidak mungkin, apalagi tujuan kita untuk menurunkan papan nama Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) belum terlaksana. Namun dalam keterpaksaan akibat penipuan itu kita tidak mengimami pengurus JAI. Kita sepakat untuk shalat sunnat saja. Kita takbir; lebih dulu dari mereka,"
Walau merasa dijebak, ditipu dan dipaksa, Komite Penegak Syariat Islam (KPSI) dan Ormas-ormas Islam se kota Padang serta MUI Sumbar; tetap mengecam tindakan Walikota yang ikut shalat Jumat dengan imam dari Ahmadiyah. "Itu salah. Alasan ditipu dan dipaksa Ahmadiyah, tidak dapat kita terima," tegas Ketua Komisi Fatwa MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.
Tindakan Pengurus Jamaat Ahmadiyah Padang yang menipu dan memaksa Walikota Padang turut mendengarkan; khutbah dan menunaikan shalat Jumat bersama mereka, merupakan tindakan melawan hukum, terutama melanggar SKB yang baru diterbitkan. Pernyataan ini disamoaikan KPSI Sumbar, Irfianda Abidin dan Ormas Islam kota Padang.
MUI sudah mengarahkan Ormas Islam untuk mengajukan tuntutan terhadap pembubaran Ahmadiyah. Mereka terbukti sudah melanggar SKB dengan memaksakan ajaran mereka kepada orang lain yang tidak berkeyakinan sama dengan mereka. Mereka juga melakukan pelecehan, penipuan, jebakan dan pemaksaan terhadap umat Islam. Jadi, Ahmadiyah harus dibubarkan. [dn/www.hidayatullah.com]
***
Harian Fajar edisi Rabu (18/6) dan Kamis (19/6) yang baru lalu, memberitakan massa Ormas Islam desak JAI mencopot papan namanya. Mereka berasal dari ormas Islam yang terdiri dari Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (Bakor LDK), Komite Persiapan Penegakan Syari'at Islam (KPPSI-Jundullah) dan Aliansi Ummat Islam (AUI). Dalam aksinya, massa menuntut JAI agar tidak lagi melakukan aktivitas apapun termasuk menurunkan papan nama LAI, menyusul terbitnya SKB dari pemerintah beberapa waktu lalu. Karena Pengurus JAI Sulsel menutup rapat pagar sekretariatnya, serta puluhan polisi berjaga-jaga di depan pagar yang menafsirkan bahwa penurunan papan nama oleh masa dianggap sebagai pengrusakan, maka papan nama itu masih tegak berdiri. Akibatnya massa menuju ke kantor Walikota untuk bertemu Walikota Makassar meminta supaya Walikota menginstruksikan LAI menurunkan sendiri papan namanya. Massa mengepung sekretariat itu selama kurang lebih satu jam.
***
Berhubung adanya perbedaan penafsiran antara polisi vs masyarakat yang mengindahkan SKB supaya ditaati oleh JAI, maka perlu sekali Walikota Makassar lekas tanggap. Polisi menganggap penurunan papan nama itu adalah pelanggaran karena itu adalah pengrusakan, sedangkan masyarakat yang mengindahkan SKB supaya ditaati oleh JAI, karena papan nama yang masih tegak itu melanggar perintah yang tercantum dalam SKB, yaitu diktum perintah menghentikan penyebaran dalam Butir 2:
"Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW."
Walikota sebagai koordinator lembaga-lembaga negara agar melakukan koordinasi untuk menentukan sikap satu bahasa dalam hal diktum "menghentikan penyebaran" yang termaktub dalam SKB tsb. Atau sekurang-kurangnya bercermin pada apa yang telah dilakukan oleh Walikota Padang seperti apa yang telah diberitakan di atas itu, yang menterapkan ajaran Al-Quran:
-- WSYAWRHM FY ALAMR (S. AL 'AMRAN, 3:159), dibaca:
-- wasya-wirhum fil amri, artinya:
-- dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan (pemerintahan).
Yaitu memanggil pengurus JAI ke kantor Walikota membicarakan teknis penurunan papan nama JAI yang berpotensi menimbilkan konflik itu di lapangan. Elok juga menempuh pelaksanaan teknis hasil musyawarah yang dilakukan oleh Walikota Padang, yaitu mendatangi Sekretariat JAI di Jalan Anuang itu yang katanya difungsikan juga sebagai masjid. Setelah shalat Jum'at di masjid itu bersama-sama menurunkan papan nama JAI. Khatib shalat Jum'at diambil dari MUI dan imam shalat dari Depag. Namun harus sigap jangan sampai kecolongan seperti yang terjadi di Padang itu. Tidak perlu dipaksakan anggota JAI itu harus ikut shalat semuanya. Yang ikut shalat hanya yang bersedia saja. Di situ nanti akan kelihatan siapa-siapa yang ruju' kembali ke pangkuan Islam, siapa yang tidak. Sebab seperti diketahui penganut agama Ahmadiyah Qadiyan tidak bersedia menjadi makmum kalau imamnya bukan dari Ahmadiyah himself. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 22 Juni 2008
15 Juni 2008
[+/-] |
832. Ulasan SKB Pembekuan Ahmadiyah |
AlhamduliLlah, telah ditanda-tangani SKB 3 Menteri yang intinya memerintahkan, menghentikan/membekukan seluruh kegiatan organisasi keagamaan Ahmadiyah, seperti termaktub di bawah ini::
Keputusan Bersama Menag, Mendagri, Jaksa Agung tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau anggota anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat (nomor: 3 Tahun 2008, nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, nomor: 199 Tahun 2008)
Kesatu:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.
Kedua:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Ketiga:
Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Keempat:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Kelima:
Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam:
Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
Ketujuh:
Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menteri Agama Jaksa Agung Menteri Dalam Negeri.
***
Kepada Gus Dur kita himbau untuk tidak memasang badan membela Ahmadiyah, sebab bisa melanggar diktum "dukungan umum" dalam Butir 1. Dan tentu saja kalau Gus Dur melanggar, tentu akan diperlakukan pula secara adil oleh pranata hukum, sebagaimana diperlakukan terhadap "saingannya", yaitu Habib Rizieq Syihab. Kekalahan Gus Dur dari Muhaimin Iskandar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pelajaran yang berharga bagi Gus Dur untuk tenang-tenang saja di hari tua.
Dalam Butir 2, ada penekanan "sepanjang mengaku beragama Islam" untuk tidak menyebarkan faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Walaupun tidak secara tegas (eksplisit), namun sesungguhnya dalam SKB tsb secara tersirat menyatakan bahwa Ahmadiyah BUKANLAH Islam, karena selama ini Ahmadiyah secara faktual telah menyebarkan faham yang mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Dan setelah keluar SKB tsb. organisasi Ahmadiyah, yang terdaftar sebagai Badan Hukum di Departemen Kehakiman RI, 13 Maret 1953, harus mengubah Anggaran Dasarnya. Sebab tanpa mengubahnya, yakni menghilangkan segala embel-embelnya Ghulam Ahmad sebagai nabi, al-Masih yang dijanjikan, Imam Mahdi, maka Ahmadiyah sebagai organisasi telah melanggar Butir 2, yang akibatnya seperti dinyatakan dalam Butir 3, dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni pembubaran.
Dengan demikian seperti dinyatakan dalam Butir 4 Ummat Islam agar menahan diri untuk tidak bertindak menjadi hakim sendiri. Biarkanlah waktu berjalan apakah Ahmadiyah (JAI) bersedia mengubah Anggaran Dasarnya. Yang perlu ummat Islam lakukan ialah memantau sepak terjang JAI apakah masih ada kegiatan dari para misionarisnya yang menyebarkan paham adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Kalau melihat, supaya segera melapor pada polisi atau kejaksaan. Dan dalam hal ini sesuai dengan Butir 6, maka dari pihak pranta hukum merespons laporan itu dengan cepat, tidak lamban, untuk meredam timbulnya pranata hukum jalanan.
Dalam menjalankan ibadah sesuai dengan Butir 4, yaitu menjaga dan memelihara kerukunan dalam menjalankan ibadah supaya warga Ahmadiyah, jika mengaku Islam, untuk tidak eksklusif (terpisah dengan ummat Islam yang lain). Oleh sebab itu selanjutnya masjid-masjid JAI dipakai untuk umum ummat Islam, dimana imamnya adalah imam yang ber-SK dari walikota, ataupun dari Camat boleh juga. Di situ akan nampak, mana penganut Ahmadiyah yang sudah tobat kembali kepada ajaran Islam, karena seperti diketahui penganut Ahmadiyan tidak bersedia menjadi makmum, kalau imamnya bukan dari Ahmadiyah. Dan kepada para penganut Ahmadiyah yang belum tobat, belum bersedia kembali kepada Islam, maka di situlah peranan da'i menyampaikan da'wah dengan metode menurut Al-Quran:
-- AD'A ALY SBYL RBK BALhKMt WALMW'AZHt ALhSNt WJADLHM BALTY HY AhSN (S. ALNhL, 16:125), dibaca:
-- ud'u ila- sabi-li rabbika bil hikmati wal mau'izhatil hasanati wa ja-diluhum billati- hiya ahsan, artinya:
-- Ajaklah kepada Jalan Maha Pengaturmu dengan kebijaksanaan, informasi yang baik, dan komunkasi dua arah yang terbaik.
WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 15 Juni 2008
8 Juni 2008
[+/-] |
831. AS Tak Pantas Ikut Campur Urusan FPI dan Klarifikasi |
Fraksi-PKS Online: Kecaman Duta Besar AS terhadap insiden Monas mendapat reaksi dari anggota komisi III DPR RI Ma'mur Hasanuddin. Menurutnya AS tak pantas turut campur persoalan dalam negeri Indonesia. "AS tidak patut ikut campur dan turut mengecam FPI, karena mereka selalu diam menyaksikan pembantaian Israel terhadap anak-anak dan wanita Palestina. Dunia juga melihat bagaimana tangan AS berlumuran darah di Afgan dan Irak", kata Ma'mur usai rapat pleno Fraksi PKS di Senayan. Ma'mur juga mengingatkan agar AS tidak ikut memperkeruh opini terhadap apa yang terjadi di dalam negeri Indonesia. Menurutnya persoalan kekerasan yang terjadi harus dilihat secara proporsional, jangan hanya melihatnya secara sepihak. Dia juga menyayangkan sikap Presiden yang over acting dalam menyikapi kejadian di Monas, yaitu bicara keras tanpa mengumpulkan bukti-bukti terlebih dulu.
Pakar komunikasi Universitas Hasanuddin, Aswar Hasan mengatakan, fenomena bentrokan antara Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) adalah efek dari "kekerasan simbolik" yang selama ini terjadi. Menurut Aswar antara FPI dan AKKBB adalah dua titik ektrem yang harus sama-sama dilihat secara fair dan jujur.
"Secara hukum, kekerasan berupa serangan itu bisa disalahkan. Namun secara psikologis, apa yang dilakukan itu harus bisa kita pahami bersama. Agar 'kekerasan simbolik' segelintir kelompok tidak terjadi lagi, maka, negara harus segera turun tangan atas setiap tindakan pelecehan terhadap simbol-simbol agama yang diyakini mayoritas umat. Adalah tak adil jika media dan pemerintah hanya mengikuti pendapat seorang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) sementara mengabaikan pendapat jutaan orang," demikian kata Aswar.
Karenanya, menurut Aswar, "semua pihak--terutama media massa--harus melihat persoalan secara adil dan fair. Sebab ketidak-adilan yang dibangun pers dalam kasus seperti ini, hanya akan melahirkan 'tirani minoritas' dan akan terus-menerus berulang," ujarnya. Yang lebih berbahaya, menuurut Aswar, dibanding kekerasan fisik, kekerasan simbolik jauh lebih menyakitkan dan berimplikasi panjang.
Hari Rabu ybl sejumlah 58 (?) anggota FPI diciduk polisi. Benarlah apa yang dikatakan oleh Arnoldison, bahwa:
"Memperjuangkan kebenaran itu bukan hanya sekedar bermodalkan keyakinan akan kebenaran itu, tapi juga butuh 'management' untuk mencapai tujuan tersebut. Berbicara management maka kita akan berbicara setidaknya tentang strategi, perencanaan, pengorganisasian pencapaian tujuan. Hal ini menuntut berkemampuan dalam membaca strategi, arah dan tujuan yang hendak mereka lakukan, sehingga tidak terperosok dengan jebakan lubang yang dibuat lawan."
Apa yang terjadi dalam insiden di Monas itu, FPI dan Komando Laskar Islam (KLI) telah dijebak oleh kelompok qadiyani dengan berselimutkan AKKBB, sehingga tuntutan pembubaran ahmadiyah beralih menjadi tuntutan pembubaran FPI yang diudarakan (exposed) secara extra-intensif oleh media elektronik neolib.
***
Karena mas-media utamanya media elektronik pemberitaannya berat sebelah kepada kelompok liberal, mengadu-domba NU vs FPI, bahkan dalam sebuah talk show telah merusak citra NU, yang seyogyanya anti terhadap Ahmadiyah, maka eloklah jika dikemukakan Firman Allah:
-- YAYHA ALDZYN AMNWA AN JAaKM FASQ BNBA FTBYNWA (S.ALHJRAT, 49:6), dibaca:
-- ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- in ja-kum fa-siqum binabain fatabayyanu-
-- Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang-orang fasiq dengan berita, maka lakukanlah klarifikasi.
Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi menyatakan akan memberi sanksi pada oknum-oknum NU yang mengadu-domba NU dengan FPI. Hasyim menyatakan pula bahwa NU tidak membela Ahmadiyah yang jelas-jelas sesat sebagaimana yang dilakukan AKKBB. Hasyim juga menyinggung oknum-oknum NU pro Gus Dur dan Ulil seperti Lakspedam, GP Ansor, dan Garda Bangsa yang berpikiran Liberal sehingga dalam membela aliran sesat bahkan sampai-sampai menyerang sesama Muslim [detiknews.com].
Komisaris Besar Heru Winarko, menyesalkan apel AKKBB tsb, karena pertama, sebelumnya, menurut Heru, pihak Polda telah menyarankan kepada AKKBB agar apel tidak dilakukan pada hari 1 Juni tsb. Kedua karena AKKBB ngotot untuk tetap melakukan aksinya juga pada 1 Juni itu, maka ditunjukkan untuk di Bundaran Hotel Indonesia saja, tahu-tahu mereka apel di Monas. Saran Heru supaya apel tidak dilakukan pada hari 1 Juni, itu menunjukkan bahwa apel AKKBB itu bukan untuk peringatan hari Pancasila, melainkan pembelaan terhadap Ahmadiyah.
Ada bukti video yang memperlihatkan seorang peserta aksi berkaos putih dengan sebuah pita merah putih di lengan kirinya sempat mengeluarkan sebuah senjata api dan menembakkannya.
[hidayatullah.com] Saidiman, Korlap AKKBB, yang aktivis JIL Utan Kayu menyebut "Islam anjing!" Itu menunjukkan AKKBB bukan apel-damai melainkan provokasi.
Dari hasil tabayyun ini jelas, bahwa apa yang terjadi di Monas itu adalah AKIBAT. Diminta pranata hukum juga menyelidiki PENYEBAB dari akibat itu.
***
Kapolri Jendral Sutanto menyatakan akan menindak kelompok manapun yang melakukan tindakan anarki dan kekerasan. Apa yang terjadi di lapangan? Anak buah Gus Dur dan para pendukung AKKBB, melakukan penekanan, pemaksaan, vandalisme di banyak tempat. Dan polisi membiarkan
Ala kulli hal, Pemerintah dihimbau untuk segera mengambil keputusan tegas mengenai keberadaan aliran-aliran sesat agama di dalam agama di Indonesia seperti Ahmadiyah.(*) Karena jika hal itu tidak dilakukan, maka konflik horisontal akibat reaksi atas tindak kekerasan non-fisik (simbolik), tidak mustahil akan berulang terus. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 8 Juni 2008
---------------------------------
(*)
Qadianisme mempergunakan tiga ayat dalam Al Quran sebagai pembenaran Tiga Kalimah Syahadat, yaitu: Khatamun Nabiyyin , namanya Ahmad dan wahyu yang akan datang. Karena Qadianisme mengaku Islam, maka ummat Islam yang awwam dengan leluasa dapat terkecoh dengan pemanfaatan Al-Quran sebagai pembenaran atas kenabian Ghulam Ahmad. Jika qadianisme tidak lagi dibolehkan pakai bendera Islam, maka konsekwensinya tidak boleh lagi para misionaris qadianisme mempergunakan Al-Quran sebagai pembenaran atas kenabian Ghulam Ahmad.
1 Juni 2008
[+/-] |
830. Mengapa Mesti 20 Mei 1908 ? |
Budi Utomo (BU) merupakan pergerakan yang menurut fakta sejarah masih bersifat sangat kedaerahan, belum mencakup tingkat nasional dan bahkan masih berada di dalam taraf kelokalan. BU dipromotori oleh mahasiswa-mahasiswa STOVIA, di mana Dr. Sutomo dipromosikan sebagai penggerak mula (prime mover) dari pergerakan Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 1908, yang baru-baru ini dipringati dengan gegap gempita. Bahkan sampai menelan korban seorang elit politik/selebriti Sophan Sophian, yang memimpin rombongan konvoi motor gede (Moge), di mana di salah satu SPBU di Pekalongan, harus ditutup mulai pukul 9 pagi hingga pukul 2 siang, karena dikhususkan untuk melayani rombongan Moge ini, di tengah-tengah suasana hiruk-pikuk BBM di mana-mana.
Kalau dipikir secara kritis apa sih kelebihan BU ini dengan Dr Sutomonya dibandingkan misalnya dengan Kerajaan Gowa dengan Sultan Hasanuddinnya, atau Kerajaan Tidore dengan Sultan Said Amiruddin Syah (Nuku)-nya? Sama sekali tidak ada kelebihannya sama-sama berifat local, bahkan kedua Kerajaan tersebut berperang melawan Belanda, sedangkan BU secara fakta sejarah "jinak" terhadap Belanda.
Aris H di swaramuslim menulis antara lain, bahwa pergerakan Budi Utomo ini ternyata menyimpan sebuah tabir misteri yang berkaitan dengan sebuah organisasi rahasia Yahudi Internasional yang dikenal pada waktu penjajahan Belanda dengan sebutan "Vrijmetselarij" (Gerakan Preman). Fakta ini jarang sekali diungkap kedalam ranah pendidikan nasional karena memang sangat dirahasiakan sekali usaha dari organisasi ini,
Sebenarnya Gerakan Preman ini adalah perkumpulan Kabbalah Yahudi-Talmudian (KYT). Organisasi ini menurut data resmi timbul di Inggris pada abad ke-18, namun para peneliti Barat berkeyakinan bahwa gerakan ini sebenarnya sudah didirikan di Skotlandia pada abad ke-14, saat KYT ditumpas oleh Raja Perancis Philipe le Bel dan Paus Clement V. Di Skotlandia, gerakan rahasia KYT ini menyusup ke dalam Serikat Tukang Batu (Mason) dan menguasai gilda-gilda serikat pekerjanya (Loji). Mereka kemudian memproklamirkan diri sebagai Freemasonry,
Dari Eropa, Freemasonry yang terbagi dalam dua kelompokbesar (Scottish Rite dan York Rite) menyebar ke seluruh dunia termasuk ke Hindia Belanda. Maskapai perdagangan Hindia Belanda, VOC, merupakan maskapai perdagangan terbesar dunia kala itu dan dimiliki oleh Vrijmetselaarij, yang di Belanda dikenal sebagai de Heren Zeventien (Tuan-tuan Tujuh belas),
Madame Helena Blavatsky, tokoh Yahudi asal Rusia dan Colonel Olcott tercatat sebagai orang-orang yang membawa Gerakan Preman ini ke Nusantara. Nona Blavatsky ini terpateri namanya menjadi sebuah nama jalan pada zaman kolonial Belanda, yaitu Blavatsky Boulevard (sekarang: Jalan Medan Merdeka Barat). Ridwan Saidi dalam bukunya "Fakta dan Data Yahudi di Indonesia" menuliskan bahwa pimpinan Vrjmetselarij di Hindia Belanda sekaligus adalah ketua loji.
Pada November 1875, pusat Gerakan Preman di Inggris tsb mengutus Madame Blavatsky ke New York. Sesampainya di sana, Blavatsky langsung mendirikan perhimpunan kaum Theosofi. Pada tahun 1853, saat perjalanannya dari Tibet ke Inggris, Madame Blavatsky mampir ke Jawa (Batavia). Selama satu tahun di Batavia, ia mengajarkan Theosofi kepada para elit kolonial dan masyarakat Hindia Belanda.Sejak itu, Theosofi menjadi salah satu ajaran yang berkembang di Indonesia.
Dalam buku "Tarekat Mason Bebas (maksudnya Freemasonry atau Vrijmetselarij –HMNA-) dan Masyarakat di Hindia Belanda dan Indonesia 1764-1962, hal. xviii " dapat diketahui dengan gamblang bagaimana campur tangan Gerakan Preman ini terhadap BU dalam kaitannya menyebarluaskan faham Theosofi di dalam tubuh BU. Asal tahu saja buku "Tarekat Mason Bebas dan Masyarakat di Hindia Belanda dan Indonesia 1764-1962" hanya dicetak 5000 eksemplar oleh Pustaka Sinar Harapan, dan hanya diterbitkan 1 kali cetak yaitu pada tahun 2004, Tujuan buku ini bukan untuk konsumsi publik, melainkan diperuntukkn bagi para anggota dan mantan anggota dari Vrijmetselarij di Hindia-Belanda dulu dan di Indonesia.
Usaha-usaha dari kaum Vrijmetselarij ini juga berujung pada perekrutan anggota-anggota BU yang ditarik untuk menjadi anggota Vrijmetselarij ini. Mereka melakukan penetrasi kedalam tubuh BU. Dalam usaha Freemason ini, rupanya bantuan dana merupakan alat utama untuk menyebarluaskan Theosofi pada BU. Beberapa tokoh yang menjadi anggota BU juga merupakan aktivis dari Vrijmetselarij. Ini dapat lihat seperti Pangeran Arionotodirojo (1858-1917) yang masuk keanggotaan Vrijmetselarij loji Mataram pada tahun 1887 menjadi ketua BU antara tahun 1911-1914. Jadi mengapa tanggal 20 Mei 1908 tidak dialihkan saja pada 28 Oktober 1928 sebagai Hari Kebangkitan Nsional?
Ala kulli hal, perlu dicatat bahwa salah satu ajaran Theosofi yang utama adalah faham relativisme agama yaitu menganggap semua ajaran agama sama. Ajaran ini sangat mirip dan sebangun dengan pemahaman kelompok "Islam" Liberal yang ada di Indonesia, yang bermakrkas di Utan Kayu Jakarta.
Firman Allah:
-- YAYHA ALDZYN AMNWA ATQWA ALLH WLTNZHR NFS MA QDMT LGHD (S. ALhSYR, 5918), dibaca:
-- ya-aayyuhal ladzi-na a-manut taquLla-ha waltandzur nafsum ma- qaddamat ligadin, artinya:
-- Hai orang-orang beriman, taqwalah pada Allah dan mestilah setiap diri mengkaji masa lalu untuk masa depan.
WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar 1 Juni 2008