Hari Kamis, 14 Juni 2001 pukul 11.00 WIT tiga truk pasukan Batalyon Gabungan (Yon Gab) nampak beriringan memasuki kawasan Muslim Galunggung Tanah Rata, dan terus melaju menuju Kebun Cengkeh. Sampai di Kebun Cengkeh, Yon Gab berhenti di depan Klinik Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Begitu masuk klinik, Yon Gab langsung membentak-bentak semua yang ada di dalam klinik, tak perduli staf maupun pasien. Yon Gab menyuruh seluruh staf dan pasien keluar klinik untuk berbaris. Pada saat inilah para staf klinik tersebut dihajar dengan berbagai cara penganiayaan. Kuntoro (28) dipukul, ditendang dan diinjak-injak dadanya. Zuhair (21), kepalanya harus dijahit karena dipopor Yon Gab, hingga dia harus terbaring lemah di RS Al Fatah. Luka serupa juga dialami oleh Sobirin (35), yang sebenarnya masih dalam keadan sakit. Sekalipun dia masih lemah karena memang sakit, rupanya Yon Gab tidak mau perduli. Selain melakukan penganiayaan terhadap staf dan pasien klinik, Yon Gab juga merusak berbagai fasilitas di klinik tersebut. Seluruh persediaan obat di klinik tersebut dihancurkan dan diinjak-injak hingga tak dapat lagi dipergunakan. Semua peralatan kantor dihancurkan. Monitor dan CPU dibanting hingga hancur. Puas dengan penyiksaan yang dilakukan di klinik, Yon Gab memerintahkan para staf dan pasien klinik untuk naik ke atas truk. Ketika mereka (untuk selanjutnya disebut sandera) sudah di atas truk, Danki Yon Gab mengatakan bahwa dirinya akan menjamin keselamatan para sandera. Staf dan pasien yang naik ke atas truk semuanya berjumlah 15 orang. Sementara yang lain ditinggal di klinik dalam keadaan babak belur. Segera setelah Yon Gab meninggalkan klinik, para korban langsung dievakuasi ke RS Al Fatah dengan menggunakan mobil penduduk.
Yon Gab kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Air Kuning. Dalam perjalanan itu korban kebiadaban Yon Gab bertambah lagi. Dua orang sandera disuruh turun dari truk. Begitu sampai dibawah, keduanya langsung syahid menerima terjangan peluru Yon Gab. Pembantaian terhadap sandera ternyata tidak berhenti sampai disitu, satu demi satu sandera dibantai, hingga akhirnya genap dua belas orang yang syahid di Ahuru.
Sementara itu, para sandera yang masih hidup terus mengalami penyiksaan sadis. Truk yang mengangkut para sandera itu terus berjalan melewati Karang Panjang hingga akhirnya sampailah mereka di Mapolres. Sampai di sini para sandera diturunkan oleh Yon Gab, kemudian oleh polisi korban-korban kebiadaban yang masih hidup itu dibawa RS Al Fatah untuk mendapatkan perawatan. Mereka yang saat ini masih menjalani perawatan di RS AL Fatah Ambon, menuturkan, dengan mata kepala sendiri, mereka itu melihat beberapa anggota Yon Gab melakukan perobekan Al Qur'an. Bahkan seorang staf klinik itu diejek disuruh untuk meminta tolong kepada Al-Quran saat menjalani penyiksaan. Kondisi para korban di RS Al Fatah semua dalam keadaan mengenaskan. Muka lebam dan luka disekujur tubuhnya.
***
Perintah Gubernur Maluku kepada I Made Yasa (waktu itu Pangdam Pattimura, sekarang sudah dipecat) bukan untuk menculik warga sipil, bukan untuk menghancurkan fasilitas umum, bukan untuk membunuh ataupun menyiksa warga sipil, tetapi perintah Gubernur adalah untuk melakukan penyisiran. Pada kenyataannya, prajurit Yon Gab telah melaksanakan tugas itu dengan menyiksa anak manusia tak bersalah, warga sipl tak bersenjata, bahkan orang sakit dan staf kilinik diangkut dengan truk dan dihilangkan nyawanya secara mengenaskan. I Made Yasa dalam jumpa pers memamerkan hasil sweeping berupa 18 senjata laras panjang baik organik maupun rakitan dan bom-bom rakitan, dengan menambahkan ucapan klise: "Jalannya operasi telah dilakukan sesuai prosedur." Kalau memakai logika sehat, dalam jumpa pers itu menunjukkan I Made Yasa telah berbohong besar. Yang menjadi sasaran sweeping Yon Gab adalah sebuah Klinik Umum yang di dalamnya berisi berbagai macam obat dan alat suntik, komputer, lalu bagaimana mungkin, hasil sweeping itu belasan senjata laras panjang serta bom rakitan. Ketika menjawab pertanyaan tentang warga Muslim yang disandera kemudian dieksekusi Yon Gab di Ahuru, I Made Yasa menjawab seenak perutnya berbohong: "Saat dilaksanakan evakuasi, ambulans yang membawanya dilempari bom rakitan."
I Made Yasa dan para anggota Yon Gab harus diseret ke Pengadilan HAM untuk mempertanggung-jawabkan kebiadabannya melanggar HAM.
***
Firman Allah SWT (demi keotentikan transliterasi huruf demi huruf):
-- WLA TQWLWA LMN YQTL FY SBYL ALLH AMWAT BL AHYA^ WLKN LA TSY'ARWN (S. ALBQRT, 154), dibaca: wala- taqu-lu- limay yuqtalu fi sabi-liLla-hi amwa-tun bal ahya-u wala-kil la- tasy'uru-n (s. albaqarah), artinya: janganlah kamu berkata bahwa yang dibunuh dalam jalan Allah itu mati, bahkan dia itu hidup, tetapi kamu tiada sadar (2:154).
Klinik Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jama'ah masih belum menampakkan aktivitasnya hingga kini. Ratusan pasien yang berobat tiap harinya tak nampak lagi. Bangunan berlantai tiga itu telah menjadi sunyi. Belasan staf klinik harus menjalani perawatan serius di Rumah Sakit Al Fatah.
Taman Pengajian Al Quran (TPQ) Al Manshurah yang berhadapan dengan Klinik, yang setiap petang selama ini ramai dari suara ratusan anak-anak yang mengaji, juga masih lengang. Kepergian sejumlah tenaga medis dan tenaga pengajar TPQ, telah menghentikan aktivitas sosial yang dilakukan anggota Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jama'ah di RW IX Kebun Cengkeh itu. Belasan anak-anak kecil menjadi trauma, karena dengan mata kepala sendiri, mereka menyaksikan sang ustadz dipukul, ditendang, dan dipopor oleh pasukan bermental PKI dari Kesatuan Yon Gab. Dengan kesedihan dan duka mendalam, mereka melihat jenazah ustadz-nya telah membujur kaku dengan luka-luka yang sangat mengenaskan. Sebagian ustadz mereka tengah dirawat di rumah sakit, sementara ustadz yang lain tidak mungkin mengajar mereka lagi, karena sudah syahid, yuqtalu fi sabi-liLla-h. Walla-hu a'lamu bisshawa-b
*** Makassar, 24 Juni 2001
24 Juni 2001
[+/-] |
480. Tragedi 14 Juni 2001, Seret I Made Yasa dan Anggota Yon Gab ke Pengadilan HAM |
17 Juni 2001
[+/-] |
479. Kultus Individu |
Sebelum menjelaskan apa itu kultus individu, dalam suasana peringatan Maulid, eloklah kita lebih dahulu bertamasya ke museum sejarah di Al Qahirah (Cairo) yang menyimpan antara lain dua bukti sejarah yang berhubungan dengan Risalah yang dibawakan Nabi Muhammad SAW.
Firman Allah SWT (demi keotentikan transliterasi huruf demi huruf): FALYWM NNJYK BBDNK LTKWN LMN KHLFK AYT (S. YWNS, 92), dibaca: Falyawma nunajji-ka bibadanika litaku-na liman khalfaka a-yatan (s. yu-nus), artinya: Maka hari ini Kami selamatkan badan engkau, supaya menjadi tanda bagi orang-orang sesudah engkau (10:92).
Tatkala Firaun menjelang maut ditenggelamkan Allah SWT di dasar Laut Merah, lalu terjadilah dialog, bahwa Firaun menyatakan beriman kepada Allah SWT, tetapi Allah SWT menjawab, mengapa baru sekarang mau beriman, dan selanjutnya Allah SWT berfirman seperti ayat (10:92). Siapakah Firaun itu yang ditenggelamkan Allah SWT? Nabi Musa AS berhadapan dengan 2 Firaun dari Dinasti ke-19, yaitu Firaun Ra-Mose II (1298 - 1232) Seb.M dan Firaun Mern-Ptah (1232 - 1224) Seb.M. Firaun Mern-Ptah inilah yang diselamatkan badannya, kemudian mayatnya terdampar di pinggir Laut Merah sebelah barat, dipungut rakyatnya, lalu dimumikan. Satu-satunya mumi Firaun di dalam museum di Cairo yang mengandung garam adalah mumi Firaun Mern-Ptah. Sepeninggal Firaun Mern-Ptah terjadi khaos di Mesir selama 24 tahun (1224 -1200) Seb.M.
Dalam museum di Cairo tersimpan surat dari Nabi Muhammad SAW dalam huruf yang betul-betul gundul, tidak bertitik dan tidak berbaris (demi keotentikan transliterasi huruf demi huruf): MN MUMD ABD ALLH WRSWLH ALY ALMQWQS AL'AZHYM ALQBTH: dibaca: min Muhammadin 'abdiLla-hi warasu-lihi ilal Muqawqisil 'azhi-mil Qibthi, artinya: dari Muhammad hamba Allah dan RasulNya, kepada Muqawqis, pembesar Qibthi (Copti). Surat itu ditutup dengan Firman Allah SWT (demi keotentikan transliterasi huruf demi huruf):
-- QL YAHL ALKTB T'AALWA ALY KLMT SWA^ BYNNA WBYNKM ALA N'ABD ALA ALLH WLA TSYRK BH SY^A WLA YTKHDZ B'DHNA B'ADHA ARBABA MN DWN ALLH FAN TWLWA FQWLWA ASYHDWA BANA MSLMWN (S. AL'AMRAN, 64), dibaca: qul ya-ahlal kita-bi ta'a-law ila- kalimatin sawa-im baynana- wabaynakum alla- na'buda ilaLla-ha wala- tusyrika bihi- syay.aw wala- yattakhidza ba'dhuna- ba'dhan arba-bam minduniLla-hi fain tawallaw faqu-lusy hadu- bianna- muslimu-n (s. ali 'imra-n), artinya: Katakanlah, hai Ahli Kitab, marilah kamu (berpegang) kepada kalimat yang sama di antara kami dan kamu (bahwa) tiada yang kita sembah selain Allah, dan tiada kita mempersekutukanNya dengan sesuatupun, dan tiada setengah kita mengangkat setengah menjadi puja-pujaan selain Allah. Kalau mereka berpaling, maka katakan, jadi saksilah kamu, bahwa kami orang-orang Islam (3:64).
Yattakhidza ba'dhuna- ba'dhan arba-ban, setengah kita mengangkat setengah menjadi puja-pujaan, itulah yang disebut kultus individu, memuja orang. Muqawqis pembesar Copti beragama Nasrani dengan theologi aliran Arius Alexander, yang tidak mengkultuskan Nabi 'Isa AS, yang tidak menganut trinitas, yang sekarang aliran itu dikenal dengan unitarian Christian. Surat Nabi Muhammad SAW yang membuka hubungan diplomatik antara Madinah dengan Al Qahirah itu membuahkan perkawinan antara Nabi Muhammad SAW dengan Sitti Maria Al Qibthi, yang melahirkan Ibrahim, yang meninggal tatkala di Madinah terjadi gerhana matahari penuh. Untuk menghindarkan kultus individu, Nabi Muhammad SAW mengeluarkan maklumat bahwa tidak ada hubungannya antara kematian Ibrahim dengan gerhana matahari.
***
Baru-baru ini Roeslan Abdul Gani menyatakan kegusarannya, dalam hubungannya dengan peringatan 100 tahun Bung Karno, karena adanya tendensi untuk mengkultus individukan Bung Karno. Sedangkan semacam Roeslan Abdul Gani, yang dikenal dengan julukan Jubir Usman (juru-bicara Manipol-Usdek), penganut setia ajaran Bung Ksrno menjadi gusar, betapa pula kita yang selektif terhadap ajaran Bung Karno, tentu logis kalau lebih gusar lagi.
Inti ajaran Bung Karno terletak dalam "Pancasila" yang diperkenal-kannya pada 1 Juni 1945, yaitu: 1.Kebangsaan Indonesia. 2.Internasio-nalisme. 3.Mufakat. 4.Kesejahteraan Sosial. 5.Ketuhanan yang berkebuda-yaan. Sebelumnya, pada 29 Mei 1945, Mr.Moh.Yamin telah mengemukakan terlebih dahulu lima asas, tetapi ia belum berikan nama, seperti berikut: 1.Peri Kebangsaan. 2.Peri Kemanusiaan. 3.Peri Ke-Tuhanan. 4.Peri Kerakyatan. 5.Kesejahteraan Rakyat. Dituliskan dengan "Pancasila" (di antara dua tanda kutip), karena "Pancasila" ala Bung Karno itu tidaklah konstitusional, berhubung redaksional dan susunan silanya berbeda dengan alinea ke-4 Pembukaan UUD-1945. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, hanya diletakkan pada urutan kelima dengan redaksional Ketuhanan yang berkebudayaan.
Asas kebangsaan yang diletakkan pada urutan pertama mempunyai konsekwensi logis mempersatukan nasionalisme, agama dan komunisme, yang disingkat Bung Karno menjadi Nasakom. Artinya pemerintahan dengan koalisi Nasakom itu bercikal-bakal dari "Pancasila" ala Bung Karno. Pemerintahan Nasakom ini menjadikan orang-orang komunis "naik daun" dan mencapakai klimaxnya dengan pemberontakan komunis jilid kedua pada 30 September 1965, yang dihancurkan oleh Orde Baru.
Secara jujur patut dihargai jasa Orde Baru dalam hal menghancurkan komunisme. Namun kesalahan Orde Baru dengan menanamkan pohon KKN tidaklah dapat dimaafkan. Sehingga patut diwaspadai "come back"-nya Orde Baru dalam percaturan politik. Namun yang harus lebih diwaspadai lagi ialah "come back"-nya Orde Lama dengan ajaran Bung Karno Nasakom, yang bercikal-bakal dari "Pancasila" kelahiran 1 Juni 1945, yang meletak-kan kebangsaan pada urutan pertama yang membuahkan Nasakom itu. Walla-hu a'lamu bisshawa-b
*** Makassar, 17 Juni 2001
10 Juni 2001
[+/-] |
478. Lingkungan Rusak yang Tak Dapat Diperbaiki |
Kalau bertikai terus, yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu. Kalau SI berhasil menurunkan Gus Dur, maka MPR, yang di dalamnya ada DPR, akan menjadi arang, dan Gus Dur menjadi abu. Jika Gus Dur bertindak ekstra-konstitusional (meminjam istilah Mahfud MD) mengeluarkan dekrit, dan Guu Dur mampu bertahan, maka Gus Dur yang menjadi arang, MPR-DPR menjadi abu. Jadi eloknya dame bae (meminjam istilah wong Plembang), rambui' inda' putuih tapuang inda' basera' (meminjam peribahasa Minang), artinya win-win solution. Sebab kalau tidak, maka terjadilah lingkungan (baca: NKRI) yang rusak tak dapat diperbaiki lagi.
***
Tanggal 5 Juli, Hari Lingkungan Hidup direspons oleh SCTV dengan menayangkan film fiksi sains (science fiction) perihal upaya menutup lubang ozon. Namanya saja fiksi yang berbeda dengan realitas, sebab dengan teknologi secanggih apapun yang mampu dihasilkan oleh peradaban manusia, lubang ozon tidak mungkin dapat ditutup lagi. Sekali rusak tidak dapat diperbaiki lagi. Pengasuh kolom ini ingin pula berpartisipasi mengingatkan kita semua untuk sadar lingkungan, terkhusus untuk kerusakan lingkungan yang tak dapat diperbaiki lagi.
Firman Allah SWT (demi keotentikan translitersi huruf demi demi huruf):
-- HW ALDZY J'AL ALSYMS DHYA^ WALQMR NWRA (S. YWNS, 5), dibaca: Huwal ladzi- ja'alasy syamsa dhiya-an wal qamara nuran (s. yu-nus), artinya: Dia Yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya (10:5)
Apabila Al Quran dijadikan kamus, maka dhiyaun yang akarnya dari dhad, ya, alif, berarti sinar yang dipancarkan oleh sebuah benda fisik sumber energi, seperti matahari (10:15) dan (28:71), kilat (2:17), api (2:20), minyak bakar zaytun (24:35). Ada juga yang bermakna sinar yang dipancarkan oleh Kitab Suci (21:48).
Di matahari setiap saat secara sinambung terjadi reaksi thermonuklir, 4 butir zarrah Hidrogen (H) berfusi menjadi 1 butir zarrah Helium (He). Logikanya menurut hukum kekekalan massa 4 butir H tentu sama berat dengan 1 butir He. Namun dalam realitasnya 1 butir He lebih ringan dari 4 butir H, artinya ada massa yang hilang. Karena realitas bertentangan dengan logika, maka hukum kekekalan massa tidaklah benar adanya, mesti direformasi menjadi hukum kekekalan massa dan energi. Jai sesungguhnya massa yang hilang itu berubah wujud menjadi energi. Jadi pada matahari dhiyaun itu berasal dari massa inti zarrah yang berubah wujud menjadi energi. Pada kilat dhiyaun itu dari pancaran energi loncatan bunga api listrik, singkat kata dari energi listrik dan pada api dan minyak bakar dhiyaun adalah pancaran dari energi panas (kalor).
Dhiyaun dari matahari ditransmisikan ke sekelilingnya oleh Allah SWT dalam bentuk gelombang elekro magnet, yang disebut energi radiasi (radiant energy). Tidak semua energi radiasi diterima oleh permukaan bumi. Awan, gas dan debu di atmosfer memantulkan energi radiasi sekitar 35% sampai 43% kembali ke angkasa luar. Selama jutaan tahun O2 di atmosfer bumi menyerap sebagian kecil energi radiasi itu, sehingga terbentuk O3 yang disebut ozon. Secara kimiawi O3 berat molekulnya (48) lebih besar dari O2 (32). Tetapi secara fisis O3 lebih ringan dari O2. Demikianlah Allah SWT Yang Maha Pengatur menjadikan ozon yang racun itu membubung ke atas dan membentuk lapisan ozon jauh di atas, dengan tujuan untuk melindungi makhluq di permukaan bumi dari gempuran fraksi yang berbahaya dari dhiyaun yang disebut sinar lembayung ultra. O3 dapat pula terbentuk sedikit-sedikit pada waktu kilat mencambuk udara. Beban hutang berupa janji dalam Seri 014 dan 455 untuk bicara tentang O3, tertebuslah kini.
Pada waktu hujan rintik-rintik sedang matahari bersinar terang di atas bola langit muncullah pelangi yang berbentuk setengah lingkaran, yang kedua kakinya bertumpu pada ufuk. Konon menurut imajinasi dalam dongeng Dewi Murni, pelangi itu adalah titian bagi bidadari dari kayangan untuk turun mandi di bumi, disambut oleh kuntum bunga semua serentak mekar menyebar wangi. Titik air hujan di udara menguraikan dhiyaun yang "putih" itu menjadi 7 fraksi yang dapat dilihat oleh mata, yaitu merah, jingga, kuning, hijau, biru, ungu dan lembayung. Ke 7 fraksi yang dapat dideteksi oleh mata itu panjang gelombangnya terletak di antara 4000 A hingga 7000 A (A = angstrom = 0,0000001 milli meter). Ada dua fraksi yang tak dapat dilihat yaitu fraksi merah infra yang mengandung panas dengan panjang gelombang di atas 7000 A dan fraksi lembayung ultra yang berbahaya itu (al penyebab kanker kulit) dengan panjang gelombang di bawah 4000 A. Fraksi inilah yang dihadang oleh lapisan ozon tersebut di atas.
Dalam buku-buku teks teknik pendingin, freon yang nama dagangnya CFC (chlor, fluor, carbon) sangat dipuji sebagai fluida kerja primer mesin-mesin pendingin yang ideal, yaitu cairan yang berdaur mengangkut panas membuangnya keluar sistem (baca: ruangan yang didinginkan). Dipuji ideal karena freon itu ikatan kimiawinya stabil, sehingga tidak bereaksi dengan pipa tempatnya mengalir, tidak berbau, tidak berwarna dan tidak beracun. Namun karena stabilnya ikatan kimiawi CFC yang ibarat negara kesatuan yang sulit berdiferensaiasi (berdisintegrasi), maka oleh karena CFC ini lebih ringan dari udara, perlahan-lahan tetapi pasti seperti yang sedang berlangsung, CFC ini membubung ke atas menemui golongan dan musuhnya ke lapisan ozon. Dikatakan segolongan karena keduanya sama-sama lebih ringan dari udara, bermusuhan karena CFC menjadi pemangsa ozon. Walaupun fraksi sinar lembayung ultra telah dihadang oleh ozon, namun fraksi sinar lembayung ultra itu intensitasnya dekat-dekat lapisan bawah ozon masih cukup kuat mendisintegrasikan ikatan CFC. Maka bebaslah fluor untuk "memakan", lapisan ozon menjadi tipis dan berlubang-lubang, yang tidak mampu manusia untuk memperbaikinya, kecuali dalam fiksi sains yang ditayangkan SCTV pada malam tanggal 5 Juni 2001 yang lalu. Walla-hu a'lamu bisshawa-b.
*** Makassar, 10 Juni 2001
3 Juni 2001
[+/-] |
477. Tiga Catatan Pinggir Sekitar Sidang Paripurna DPR 30 Mei 2001 |
Inilah dia ketiga pendapat yang saya timba dari Pendapat Akhir dalam Sidang Paripurna DPR 30 Mei 2001 yang akan saya berikan catatan pinggir:
- Dalam Memo I terjadi loncatan. Dari Presiden patut diduga terlibat dalam kasus Bulog-Brunai Gate, lalu meloncat ke vonnis: Presiden sungguh-sungguh melanggar sumpah jabatan. Dengan adanya surat dari Jaksa Agung bahwa Presiden tidak terlibat dalam Bulog-Brunai gate, maka ternyata Memo I bertumpu pada dugaan yang tidak benar, sehingga Memo I batal, demikian pula dengan Memo II.
- Surat dari Jaksa Agung itu menyangkut Hukum Pidana sedangkan hukum yang terikut dalam forum politik ini adalah Hukum Tata Negara. Hukum Pidana lain, Hukum Tata Negara lain. Jadi surat dari Jaksa Agung tidak mempunyai arti apa-apa.
- Keputusan Jaksa Agung belumlah final. Yang final adalah patokan palu hakim dalam pengadilan, jadi surat Jaksa Agung tidak perlu dihiraukan.
Catatan pinggir no.1: Loncatan yang tidak rasional itu disebut dengan logika bengkok (meminjam istilah M.Qasim Mathar), atau politische sprong (loncatan politik). Dalam arena politik seperti dalam sidang DPR logika bengkok itu sah sah saja. Yang penting adalah konstitusional, institusional, demokratis dan sesuai dengan mekanisme. Tidak perlu rasional apa lagi ilmiyah. Dalam Seri 445, 15 Oktober 2000, termaktub bahwa dalam rapat konsultasi pada 11/10-2000, Akbar Tanjung yang Ketua DPR mengingatkan Yusril Ihza Mahendra yang pakar Hukum Tata Negara itu, bahwa dalam rapat konsultasi itu tidak perlu mengemukakan wacana akademis. Saya memberikan komentar dalam Seri 445 tsb., bahwa menyepelekan wacana akademis dalam lembaga tinggi negara itu dalam alam demokrasi yang bertata cara suara terbanyak dalam proses pengambilan keputusan, apabila menyepelekan wacana akademis, akan menghasilkan keputusan politik yang bermutu rendah yang insya-Allah berpotensi konflik. Oleh karena saya tidak setuju dengan logika bengkok, maka catatan pinggir untuk no.2 dan 3, saya akan memakai logika sehat.
Catatan pinggir no.2: Surat dari Jaksa Agung itu menyangkut Hukum Pidana, itu betul. Hukum yang terikut dalam forum politik ini adalah Hukum Tata Negara, itu juga benar. Hukum Pidana lain, Hukum Tata Negara lain, itu betul dan benar sekali. Jadi surat dari Jaksa Agung tidak mempunyai arti apa-apa. Nah, di sini terjadi politische sprong! Inilah penjelasannya. Dalam regeltechniek dikenal input process output. Dalam Hukum Pidana input adalah informasi dari saksi-saksi, proses adalah penyelidikan, Gus Dur tidak terlibat adalah output. Tidak terlibat sebagai output Kejaksaan merupakan input bagi proses (baca: sidang) dalam forum DPR. Karena Gus Dur tidak terlibat BB-gate, maka ia tidak melanggar sumpah jabatan yang termaktub dalam Pasal 9 UUD-1945, dan ini sudah masuk dalam arena Hukum Tata Negara. Dari pendekatan regeltechniek ini saya sudah tunjukkan berpangkal dari Hukum Pidana dan berujung pada Hukum Tata Negara. Surat dari Jaksa Agung tidak mempunyai arti apa-apa, merupakan kesimpulan hasil politische sprong.
Catatan pinggir no.3: Kalau tidak cukup bukti, penyelidikan dihentikan tanpa keluarnya Surat Perintah, sebab tidak ada makhluk yang disebut Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan, yang ada cuma Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Kalau penyelidikan dihentikan, maka tidak berlanjut pada penyidikan, artinya tidak sampai ke pengadilan, tidak sampai dijamah oleh hakim, lalu bagaimana ada patokan palu hakim.
***
Dalam Seri 413, tgl 9 Juli 2000 dituliskan: "Alangkah baiknya jika Gus Dur introspeksi diri mengubah gaya kepemimpinan pesantren 'one man show'. Mengubah sikapnya yang dibentuk oleh iklim LSM, bersikap 'lempar ucap ke sana ke mari' yang kontroversial-kotraproduktif." Gaya tersebut tidak pernah diubah oleh Gus Dur, sehingga pada umumnya orang jengkel kepadanya. Dalam menilai Presiden di arena politik, orang tidak lagi melihat pada ma- qa-la (makalah, apa yang dikatakan), melainkan melihat pada man qa-la (menggala, siapa yang berkata), artinya penilaian terhadap Gus Dur atas bias "dislike". Dan itulah yang terjadi dalam kedua Sidang Paripurna DPR yang lalu.
Dengan asumsi Gus Dur tidak mengeluarkan dekrit, supaya anggota MPR dalam SI yang akan datang tidak menilai atas dasar dislike, ada resep dari Firman Allah SWT (demi keotentikan transliterasi huruf demi huruf):
-- WLA YRJMNKM SYNAN QWM 'ALY ALA T'ADLWA (S. ALMA^DT, 8), dibaca: wala- yarjimannakum syanaa-nu qawmin 'ala- alla- ta'dilu- (s. alma-idah), artinya: dan janganlah kamu terdorong oleh rasa jengkelmu kepada suatu kaum, sehingga kamu tidak berlaku adil (5:8). Walla-hu a'lamu bisshawa-b.
*** Makassar, 3 Juni 2001