Dalam sejarah genderisme pernah Kompilasi Hukum Islam (KHI) diobok-obok oleh Tim Pengarus-utamaan Gender (PUG), syukur tanpa hasil. KHI disusun oleh Departemen Agama dalam periode Menteri Agama Munawir Sadzali pada tahun 1991. Kemudian KHI tersebut dikukuhkan oleh dengan Inpres nomor 1 tahun 1991. Sejak saat itu KHI menjadi referensi para hakim agama dalam memutuskan perkara, juga diharapkan menjadi pedoman bagi ummat Islam dalam mengamalkan hukum Islam pada tiga bidang: Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan.
Tim PUG yang mengobok-obok tanpa hasil itu diketuai oleh Siti Musdah Mulia (SMM), yang disponsori (baca: didanai) oleh The Asia Foundation.(*) Pendekatan utama Tim PUG itu didasarkan atas paradigma: genderisme, pluralisme, HAM dan demokrasi. Bertumpu pada paradigma yang dimutlakkan oleh Tim PUG itu dengan pendekatan kontekstual menyerang kelompok "Islam fundamentalis" (ini menurut kamus Newspeak Amerika) yang menyusun KHI telah melakukan kesalahan epistimologis karena hanya berorientasi pada teks Al-Qur'an dan sunnah tanpa memandang konteks masyarakat setempat. Tim PUG yang didanai oleh The Asia Foundation seperti disebutkan di atas itu, yang sehubungan adanya bantuan dana dari Amerika ini, dalam wawancara dengan Muninggar Sri Saraswati dari The Jakarta Post, SMM ingin membersihkan" diri dengan menyatakan: "My team consists of seven men and three women. We are not paid for this work." Akh tidaklah perlu membersihkan diri SMM, manalah orang akan percaya. Manalah masuk akal kalau kocek para anggota Tim PUG tidak mendapat isian fulus yang dari The Asia Foundation itu. Masya-Allah, di mana-mana Amerika mengintervensi, yang dalam hal ini cq Asia Foundation, sangat getol (sekurang-kurangnya di Indonesia) memberikan bantuan fulus kepada kegiatan yang berbau "Islam Liberal".
Dengan pendekatan kontekstual yang memutlakkan kebenaran paradigma: genderisme, pluralisme, HAM dan demokrasi, Tim PUG ini merelatifkan ayat Al-Quran yang sudah qath'i. Buktinya, Tim PUG ini melakukan "ijtihad" dengan merelatifkan ayat qath'i, yang menampakkan wajah asli para penganut JIL, yaitu sikap berpikir mereka, "akal diposisikan mengatasi wahyu". Padahal akal itu harus diposisikan di bawah wahyu, sehingga haram hukumnya melakukan ijtihad atas ayat-ayat yang sudah Qath'i. Di bawah dikemukakan antara lain hasil "ijtihad" Tim PUG tersebut:
Asas (bukan azas) perkawinan adalah monogami (ps 3 ayat 1). Perkawinan di luar ayat 1 harus dinyatakan batal secara hukum (ps.3 ayat 2). Ini bertentangan dengan ayat yang Qath'i:
-- FANKhWA MA THABLKM MN ALNSAa MTSNY WTSLTSWRBA'A (S. ALNSAa, 4:3), dibaca:
-- fankihu- ma- tha-ba lakum minan nisa-i matsna- watsula-sa waruba-'a,
artinya:
-- maka nikahilah olehmu perempuan-perempuan yang baik bagimu, berdua, bertiga dan berempat.
***
[ap/jp/Hidayatullah .com]
A pro-polygamy rally at the Salt Lake City-County Building attracted around 250 young people. Sebanyak 250 orang ABG dari keluarga yang orang tuanya berpoligami melakukan unjuk rasa di Salt Lake City, AS. Mereka membantah kehidupan mereka tidak bahagia.
Biasanya warga Amerika, khususnya pengagum gender, paling sinis mendengar kata 'poligami'. Tapi kali ini, belasan anak-anak dari keluarga dengan orang tua berpoligami menggelar aksi unjuk rasa mendukung poligami. Aksi mereka dilakukan di Salt Lake City, Negara Bagian Utah, Amerika Serikat baru-baru ini. Mereka melakukan aksi karena merasa sering dipandang sebelah mata.
Mereka membantah sinyalemen selama ini, bahwa kehidupan mereka tidak bahagia. Mereka mengaku kalau kehidupan mereka dengan ibu lebih dari satu justru menjadi berkah dan membawa kebahagiaan. Setiap orang yang turut ambil bagian dalam aksi itu itu, hanya menyebutkan nama depan mereka. Itu mereka lakukan sebagai upaya menjaga privacy para orang tua mereka, jangan sampai ditangkap oleh yang berwajib, berhubung mereka melanggar hukum dengan berpoligami. Aksi itu mereka lakukan juga untuk menuntut perubahan udang-undang, di mana dalam perundang-undangan Utah dan di Amerika umumnya, poligami terlarang dan dianggap sebagai suatu bentuk kejahatan.
Dalam aksi yang juga didukung Principle Voices of Polygamy, anak-anak itu mendoakan para orang tua dan keluarga mereka. Mereka berharap, mempunyai kehidupan yang tenang dan jauh dari kisah-kisah menyedihkan yang kerap kali dialami pelaku poligami.
"Kami sama sekali tidak dicuci otak. Kami juga tidak mengalami salah asuhan, kurang gizi, dan tidak berpendidikan, " kata Jessica. "I don't come here today to ask for your permission to live my beliefs. I shouldn't have to," said a 19 year old identified only as Tyler.
***
Betul-betul lucu, Tim PUG yang didanai Amerika, hasil "ijtihadnya" yang membalelo, ternyata mendapat protes keras dari para AGB Amerika sendiri. Mereka para ABG itu membantah kehidupan mereka tidak bahagia. Ya, ya, ya, mereka mengaku kalau kehidupan mereka dengan ibu lebih dari satu justru menjadi berkah dan membawa kebahagiaan. Dengarlah itu hai Siti Jenar, eh Siti Musdah Mulia. WaLlahu a'lamu bisshawab.
--------------------------------
(*)
Menteri Agama (saat itu, Prof. DR. H. Said Agil Hussin al-Munawwar) menyampaikan teguran keras kepada tim Counter Legal Draft atas Kompilasi Hukum Islam, melalui suratnya No. MA/271/2004, tanggal 12 Oktober 2004, untuk tidak mengulangi lagi mengadakan seminar atau kegiatan serupa dengan melibatkan serta mengatasnamakan tim Departemen Agama.
*** Makassar, 26 Agustus 2006
26 Agustus 2006
[+/-] |
742. Tim Pengarus-utamaan Gender Mendapat Tantangan di Salt Lake City |
20 Agustus 2006
[+/-] |
741. Pembentukan Kosa Kata Baru |
Ada pembentukan kosa kata yang baru dalam bahasa Inggeris gara-gara pencemaran udara. Cerobong pabrik-pabrik dalam kawasan industri memuntahkan asap hasil pembakaran dalam tungku. Asap disebut smoke dalam bahasa Inggeris. Awan yang menyapu permukaan bumi disebut kabut. Awan dan kabut dapat menimbulkan suasana romantis, sehingga terkadang memberikan ilham kepada penyair, penggubah lagu (misalnya Bandar Jakarta: "Awan lembayung menghiasi Bandar indah permai") dan pelukis dalam karya seninya. Dalam bahasa Inggeris kabut disebut fog. Dari campuran asap yang mencemarkan kabut lahirlah kosa kata baru: SMOKE + FOG = SMOG. Menurut kamus, smog = a mixture of of fog and smoke. Kalau kabut dan awan dapat menimbulkan suasana romantis akan tetapi smog menimbulkan rasa khawatir. Ummat manusia sekarang merasa cemas akan hasil ulahnya sendiri, yaitu mencemarkan permukaan bumi di darat serta udara di atasnya, dan di laut serta udara di atasnya. Firman Allah SWT:
-- ZhR ALFSAD FY ALBR WALBhR BMA KSBT AYD ALNAS (s. ALRWM, 20:41), dibaca:
-- zhaharal fasa-du fil barri walbahri bima- kasabat aydin na-si, artinya:
-- Muncullah kerusakan di darat dan di laut disebabkan tangan-tangan manusia.
Smog ini berbeda keadaannya dengan kabut asap yang diekspor Indonesia ke negeri-negeri Jiran Malaysia dan Brunai Darussalam. Kalau smog adalah kabut dari titik-titik air yang dicemari oleh gas asap yang dimuntahkan oleh pabrik-pabrik, maka kabut asap yang diekspor itu hampir seluruhnya asap dari hasil pembakaran/kebakara n hutan bercampur sedikit kabut dari titik-titik air.
Ada pula kosa kata baru yang sudah lama naik pentas, yang baru-baru ini mendapat kritikan keras dari NU dengan label haram, yaitu gabungan antara information + entertainment = infoteinment, yaitu informasi berupa tayangan (performance) di pentas untuk hiburan (amusement, enjoiment). Kalau kosa kata baru smog itu sudah ada dalam kamus, namun kata infoteinment itu belum ada di kamus.
Yang difatwa haram oleh NU adalah informasi perselingkuhan ce'laburitti' (selebriti) yang ditayangkan di atas pentas yang disiarkan media-tayang dengan tujuan bikin enjoi pemirsa yang menikmati informasi miring. Banyak yang meragukan tayangan yang bikin enjoi itu sebagai bagian dari jurnalisme. Dahulu pada waktu Pabrik Kertas Gowa (PKG) masih beroperasi, udara sekitar PKG itu dicemari bau tidak sedap. Kalau orang luar begitu masuk ke daerah sekitar PKG itu dengan segera tericum bau tak sedap itu. Akan tetapi bagi mereka komunitas yang bermukim di komplex PKG itu tidaklah merasakan bau tak sedap itu. Mengapa? Karena indera penciuman komunitas itu telah kebal dengan bau spesifik itu. Begitu pula yang dikuatirkan mengenai tayangan informasi yang tujuannya bikin enjoi pemirsa itu akan sama keadaannya dengan komunitas yang bermukim di komplex PKG itu. Yaitu pirsawan itu utamanya bagi para ABG akan kebal, tidak peka lagi terhadap perselingkuhan, dan bahayanya ialah perselingkuhan itu dianggap biasa-biasa saja.
***
Perda-perda bernuansa Syariah Islam di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, juga didukung umat non- Muslim karena membuat warga non-muslim merasa tentram.
"Umat non-Muslim juga mendukung penerapan Perda-perda bernuansa syariah di Bulukumba. Ketika ada Kongres Umat Islam di sana, mereka ikut membentangkan spanduk dukungan," kata mantan Bupati Bulukumba, Andi Patabai Pobokori baru-baru ini tatkala sedang berada di Jakarta, menjelang akhir Juli yang lalu. Sejak diterapkannya nuansa Syariah Islam di Bulukumba pada 2001, tingkat kriminalitas, ujarnya, turun 85 persen. Tidak ada lagi warung yang menjual minuman keras, tidak ada lagi perkelahian pelajar. "Angka pembunuhan dan pemerkosaan yang dulu tinggi, sekarang menurun drastis. Kami memang membentuk tim yang tugasnya datang ke desa-desa untuk menyadarkan para preman, mereka diarahkan ke pengajian, maka sekarang tidak ada lagi preman," katanya. Pihaknya juga selalu meyakinkan pihak non- Muslim bahwa mereka tak perlu takut pada syariah Islam dan tetap dihormati di Bulukumba, ujar mantan Bupati Bulukumba itu.
Kerisauan kini tak lagi hinggap di benak Usman, warga Desa Padang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Dia merasa keluarganya aman dan terlindungi. Ini semenjak pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2002 tentang Larangan Penjualan dan Penertiban Minuman Keras. "Dulu banyak anak perempuan yang diganggu pemuda-pemuda desa yang nongkrong sambil mabuk-mabukan, " kata bapak berusia 41 tahun itu. Maklum, dua anak gadis Usman tengah beranjak dewasa.
Kini Usman tak lagi risau akan ulah para berandal desa yang agaknya kecut dengan sanksi dari perda itu. Yakni ancaman dicambuk dengan bilah bambu sebanyak 40 kali bila tertangkap mabuk. Selain itu, ada pula hukuman berupa sanksi moral. "Kalau ada yang kena hukuman, semua warga desa tahu. Jadi, mereka yang mau berbuat jahat malu rasanya," ujarnya.
Penerapan aturan semacam ini tidak dipermasalahkan warga desa. Maklum, kini mereka merasa lebih aman dan terlindungi. Polisi pun tak perlu repot membasmi penyakit masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan sendiri oleh masyarakat (self help). "Kini tidak ada lagi yang berani terbuat jahat di desa kami. Hidup kami pun tenteram," tuturnya.
Terbukti melanggar Qanun Syari'at Islam No.14/2003 tentang khalwat (menyendiri) sepasang kekasih dihukum cambuk sebanyak 14 kali. Hukuman cambuk itu merupakan vonis dari Mahkamah Syari'ah, setelah melakukan beberapa kali persidangan di Banda Aceh. Sepasang kekasih yang terdiri dari dari M.Zaini (25) dicambuk sebanyak 8 kali, sedangkan kekasihnya Nur Azizah (22), dihukum cambuk sebanyak 6 kali. Hukuman cambuk dilaksanakan di Masjid Jamiek Bata, Banda Aceh pada Jumat, tgl. 27 Januari 2006. Sorak serai para pengunjung yang sengaja hadir untuk menyaksikan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut terdengar riuh ketika eksekutor mengayunkan cambuknya ke tubuh masing-masing terhukum.
Sepasang kekasih yang berasal dari Kabupaten Pidie dan Aceh Timur ini ditemukan sedang berkhalwat berdua-duaaan di kamar kost di kawasan Desa Pante Rick, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Nilawati SH, keduanya telah terbukti melanggar Qanun Syari'at Islam, pasal 5 jo pasal 22 ayat 1 Qanun No.14 tahun 2003, tentang khalwat mesum atau berdua-duaan lelaki dan perempuan yang bukan mahram.
Ada yang dapat ditimba dari sanksi cambuk di atas itu dalam konteks pembentukan kosa kata baru, yaitu "cambuktainment" . Kalau cambuktenment itu dikemas dengan baik oleh media-tayang, maka itu bisa menurunkan kenakalan remaja dan kejahatan orang tua dalam hal pelecehan seksual.
Jaksa Agung Abdurrahman Saleh baru-baru ini menyebutkan rencana penayangan buron koruptor. "Bukan hanya wajahnya saja yang ditayangkan tetapi juga riwayat hidupnya, rumahnya di mana, kampungnya apa, pekerjaan terakhirnya, dan terkahir berada di mana. Kita rekam semua jejaknya. Ya, kayak infotainmentlah, " kata Abdurrahman Saleh.
Bagus, ini baik dikemas menjadi koruptainment. Ya, koruptainment suatu kosa kata baru again! WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 20 Agusuts 2006
13 Agustus 2006
[+/-] |
740. Islam Phobia yang Bersifat Proaktif (*) |
Penderita Islam Phobia yang bersikap prokatif, yaitu yang berprasangka terhadap Islam dengan senjata "pseudo science", yaitu Orientalis seperti Samuel Huntington, yang berprasangka Islam mengancam demokrasi barat dengan ia punya wishful thinking "Clash of Civilization", dan para misionaris Kristian yang berprasangka bahwa "Muhammad knew all the sources: Christian, Jewish, Zoroastrian, Hanif and ancient Arab beliefs before he could compile the Qur'ân."
Yang pertama menjadi landasan sikap politik luar negeri Amerika Serikat dan yang kedua dengan telak disungkurkan oleh Al-Quran:
-- WMA KNT TTLWA MN QBLH MN KTB WLA TKhThH BYMYNK ADzA LARTAB ALMBThLWN (S.AL'AKBWT, 29:48), dibaca:
-- wama- kunta tatlu- ming qablihi- min kita-bin wala- takhuththuhu- biyami-nika izal larta-bal mubthiluwn, artinya:
-- Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya sesuatu Kitabpun dan kamu tidak menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; Andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar (tetaplah) ragu orang-orang ingkar.
Kalau dalam kolom ini saya nyatakan saya tidak pernah membaca referensipun sebelum saya tulis Seri 740 ini dan juga saya nyatakan pula saya tidak pernah menulis sebuah Seripun dalam kolom ini, apakah para pembaca akan percaya apa yang saya nyatakan itu? Tentu pembaca akan mendustakan saya, karena dalam kenyataannya saya menulis dengan membaca referens dan tidak benar bahwa saya tidak pernah menulis satu Seripun.
Demikian pula halnya, andaikata Nabi Muhammad SAW sebelum menyampaikan Al-Quran membaca sumber-sumber dari Kristian, Yahudi, Zarathustra, dsb., maka itu akan ketahuan karena beliau tidak pernah hidup seorang diri bertapa di tempat yang terisolasi, beliau aktif bersosialisasi. Andaikata apa yang dituduhkan oleh para misionaris Kristian itu benar, maka tatkala beliau menyampaikan ayat (29:48) kepada penduduk Makkah, niscaya penduduk Makkah mendustakan ayat (29:48), dan akibatnya sesudah ayat (29:48) itu dikemukakan oleh beliau kepada penduduk Makkah, maka tentu tak seorang juapun yang akan mempercayai seluruh ayat Al-Quran yang disampaikan Nabi Muhammad SAW. Karena kenyataannya kaum elit komunitas Makkah, seperti Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman, 'Ali dll. tidak menyatakan ayat (29:48) itu dusta, berarti Nabi Muhammad SAW tidaklah menulis Al-Quran, dan tidaklah beliau telah membaca sumber-sumber dari Kristian, Yahudi, dsb., Al-Quran itu bukanlah daur ulang dari sumber-sumber Kristian, Yahudi, dsb., melainkan bersumber dari wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik melalui Malaikat Jibril AS, maupun secara langsung.
Taufik Adnan Amal, salah seorang pengagum Orientalis, yang dosen di Fakultas Syariah UIN (IAIN) Alauddin, Makassar, menulis:
"Tuntutan pemberlakuan syariat Islam yang dikemukakan sejumlah daerah di Indonesia beberapa waktu lalu telah menarik perhatian kalangan yang berkepentingan dengannya. Ketidakjelasan konsep syariat di balik usulan itu telah menyeret masyarakat ke dalam ajang kontroversi yang akut. Kalangan (yang menamakan diri Islam Liberal-HMNA-) yang menduga tuntutan tersebut merupakan upaya pengejawantahan syariat model kaum Taliban di Afganistan atau model beberapa negeri di Timur Tengah, berusaha menolak dan memandangnya sebagai upaya mereorientasikan dan memasung masyarakat ke "masa lampau," abad ke-7 di Makkah dan Madinah, atau abad ke-9 di Bagdad."
Menurut ushul fiqh: bahwa hukum asal dalam bidang ibadah mahdhah adalah ikut pada apa yang diperintahkan Nash, tidak boleh menambahi, ataupun mengurangi, tegasnya semua tidak boleh kecuali atas petunjuk Nash. Sedang untuk masalah duniawi, ibadah mu'amalaat, menyangkut hubungan sosial/mu'amalah, kita berlomba-lomba untuk terus berkarya, berkreasi, tegasnya semua boleh kecuali yang dilarang Nash. Ushul fiqh ini amat bijak dan berwatak antroposentris. Allah tidak menghendaki hambaNya menambah beban berat dalam hal ibadah mahdhah, cukup melaksanakan apa-apa yang secara eksplisit diperintahkan Nash, sedangkan yang mu'amalaat, kita disuruh berpikir kreatif, tetapi tidak liberal, semua boleh kecuali yang dilarang oleh Nash. Alhasil Taufik Adnan Amal menderita Islam Phobia yang proaktif berprasangka dengan pernyataannya "memukul rata" bahwa pelaksanaan Syari'at Islam memasung masyarakat ke "masa lampau," abad ke-7 di Makkah dan Madinah. Ungkapan: "Syariat model kaum Thaliban atau Thalibanisasi", yang dikemukakan Taufik Adnan Amal itu sebenarnya mengandung stigmatisasi yang sangat keji, karena di dalamnya mengandung tudingan miring terhadap penerapan Syariat Islam dan sosok Negara Islam.
Para kaki tangan Orientalis yang menamakan diri Jaringan Islam Liberal (JIL) dan International Center for Islam and Pluralism (ICIP), pernah mengadakan workshop bertemakan "Kritik Wacana Agama" di Jakarta, di mana Nasr Hamid Abu Zayd sebagai pembicara utama. Sementara itu Rektor UIN Yogyakarta telah menerbitkan buku Islamic Studies. Isinya memuja dan menjadikan pemikiran para pemikir liberal, seperti antara lain Nasr Hamid Abu Zayd sebagai rujukan, tanpa sikap kritis. Nasr Hamid yang di Mesir sudah divonis murtad, di sini malahan diagung-agungkan.
Menurut Dr.M. Emarah, dari sudut latarbelakang pemikiran, Nasr merupakan seorang kader Sosialis-Marxis Arab muda, sehingga kunci untuk memahami pemikiran Nasr ada pada methodologi dialektika Marxisme-Materialisme yang ia gunakan dalam menelaah al-Qur'an, kenabian dan wahju, aqidah, syari'ah, serta "historiografi" nash-nash dan hukum.
Nasr menjelaskan bahwa bahwa Al Quran terbentuk dalam realita dan budaya selama dua puluh tahun, jadi budaya menjadi fa'il (subyek), sedangkan Al Quran hanya merupakan maf'ul (pelengkap penderita). Bahwa kenabian hanya merupakan tingkatan yang kuat dari ingkatan-tingkatan khayal yang timbul dari efektifitas daya khayal manusia. Bahwa wahyu bukanlah merupakan fenomena di luar undang-undang materialisme dan aqidah dibangun di atas landasan persepsi-persepsi "mitos", dalam kebudayaan komunitas manusia. Ini semua menguatkan bahwa pemikiran Nasr bertumpu pada paradigma filsafat positivisme.
Adapun strategi untuk menyungkurkan pola-pikir Nasr adalah dengan menebas teori dialektika historische materialisme dengan senjata latar belakang sejarah juga. Artinya sejarah dipakai untuk menebas teori historische materialisme dari Marx. Ini telah dikupas dalam Seri 418, yang menunjukkan konsep Marx yang materialistik dalam mentafsirkan sejarah yang menjadi paradigma dari seluruh sistem pemikiran Marx, itu ditolak oleh kenyataan sejarah sendiri.
Maka pantaslah Nasr Hamid Abu Zayd di Mesir divonis murtad. Pandangannya yang sesat itu bertumpu di atas paradigma filsafat positivisme terkhusus historische materialisme dengan metode dialektika, yang ditolak sendiri oleh sejarah. Itulah dia Nasr Hamid Abu Zayd yang menjadi pion para Orientalis, itulah dia Abu Zayd yang diagung-agungkan komunitas yang menamakan diri Jaringan Islam Liberal (JIL) dan International Center for Islam and Pluralism (ICIP), ya dialah itu Nasr Hamid yang disanjung oleh Rektor UIN Yogyakarta. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 13 Agustus 2006
-----------------------------
(*) Masih seperti Seri 739, ditimba dari makalah yang saya sajikan dalam mujadalah (diskusi) bulanan di hadapan Majelis Para Muballigh IMMIM yang diselenggarakan oleh DPP IMMIM, pada hari Sabtu, 3 Rajab 1427 H / 29 Juli 2006. Juga dipungut dari masukan dan diskusi dari peserta diskusi tersebut.
6 Agustus 2006
[+/-] |
739. Islam Phobia yang Bersifat Reaktif |
Tulisan ini ditimba dari makalah yang saya sajikan dalam mujadalah (diskusi) bulanan di hadapan Majelis Para Muballigh IMMIM yang diselenggarakan oleh DPP IMMIM, pada hari Sabtu, 3 Rajab 1427 H / 29 Juli 2006. Juga dipungut dari masukan dan diskusi dari peserta diskusi tersebut.
Firman Allah:
-- YAYHA ALDzYN aAMNWA ATQWA ALLH hQ TQATH WLA TMWTN WANTM MSLNWN (S.AL'AMRAN, 3:102), dibaca:
-- ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- ittaquLla-ha haqqa tuqa-tihi- wala- tamu-tunna waantum muslimu-n, artinya:
-- Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.
Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman supaya:
1) Taqwa
2) Jangan mati kecuali sudah Muslim
Itu berarti ada yang sudah beriman tetapi belum taqwa dan bisa mati sebelum Muslim.
Siapakah itu Muttaqun?, yaitu beriman kepada yang ghaib, menegakkan shalat dan menginfaqqan sebagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadanya (S. Al-Baqarah 2:3). Secara matematis: taqwa = iman + shalat + zakat. Jadi orang yang sudah mengimani keenam Rukun Iman, tetapi shalat dan zakatnya tidak beres, maka itulah dia orang beriman yang belum bertaqwa. Untuk dapat meningkatkan diri dari beriman menjadi bertaqwa adalah dengan jalan berpuasa, sebagaimana menurut Firman Allah:
-- YAYHA ALDzYN aAMNWA KTB 'ALYKM ALShYAM KMA KTB 'ALY ALDzYN MN QBLKM L'ALKM TTQWN (S. ALBQRt 2:183), dibaca:
-- ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- kutiba 'alaikumush shiya-mu kama- kutiba 'alal ladzi-na ming qablikum la'allakum tattaqu-n, artinya:
-- Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar supaya kamu bertaqwa.
Kemudian siapakah itu yang beriman, tetapi bisa mati sebelum Muslim?, yaitu mereka yang Islam Phobia. Apa itu karakteristik utama dari meraka yang Islam Phobia? Yaitu mereka yang alergi terhadap apa saja yang bernuansa Penegakan Syari'at Islam. Apa itu yang disebut phobia?, iyamintu tau bata-bata dudua taqliwaq-liwaq mingka passabkanna tanakanreai akkalaq (orang yang sangat kuatir keliwat batas tanpa alasan yang masuk akal). Apa yang dimaksud dengan Penegakan Syari'at Islam?
Firman Allah:
-- WLTKN MNKM UMt YD'AWN ALY ALKh WYAMRWN BALM'ARWF WYNHWN 'AN MNKR WAWLaK HM ALMFLhWN (3:104), dibaca:
-- waltakum mungkum ummatuy yad'u-na ilal khair waya'muru-na bilma'ru-fi wayanhauna 'anil mungkari waula-ika humul muflihu-n.
Waltakun, dalam kata ini ada Lam al-Amr, Lam yang menyatakan perintah, sehingga kata ini berarti wajib ada, maka arti ayat tersebut:
-- Dan wajiblah ada di antara kamu segolongan umat yang menghimbau kepada kebajikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah kemungkaran ; merekalah orang-orang yang beruntung.
Ma'ruf berarti segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan mungkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari padaNya.
Jadi Allah memerintahkan supaya 3 kelompok ummat: yang menghimbau kepada kebajikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah kemungkaran. Sehingga dalam menegakkan Syari'at Islam ada 3 jenis lembaga yang berinergi, yaitu lembaga yang menghimbau dalam bidang kultural dan lembaga dalam bidang struktural, yaitu lembaga yang mempunyai otoritas memerintah serta lembaga yang mempunyai otoritas mencegah kemungkaran.
Lembaga yang menghimbau yaitu LSM dalam bidang da'wah, seperti IMMIM, MUI, Muhammadiyah, NU, KPPSI, FUI, FPI, HTI, dll. Menghimbau dalam bidang kultural ini dengan nuansa yang sejuk.
Lembaga yang memerintah yaitu birokrat yang memerintah dengan aturan-aturan yang ditimba dari Syari'at Islam dalam bidang-bidang politik, ekonomi, pendidikan, pengajaran dll. Lembaga yang mencegah kemungkaran, yaitu pranata hukum: polisi, jaksa dan hakim, yang juga bekerja dengan aturan-aturan yang ditimba dari Syari'at Islam. Memerintah dan mnecegah dalam bidang struktural ini adalah dengan "law encorcement", kekerasan/pemaksaan secara hukum.
Jadi ketiga jenis lembaga itu bersinergi bekerja masing-masing dengan berlandaskan Syari'at Islam, dan itulah yang dimaksud dengan menegakkan Syari'at Islam, sejuk di bidang kultural, keras di bidang struktural.
Ada dilemma bagi Lembaga Da'wah yang di samping aktif dalam "menghimbau kepada kebajikan" di bidang kultural, beberapa anggotanya aktif pula dalam "mencegah kemungkaran", maka anggota-anggota lembaga itu akan bentrok dengan pranata hukum di bidang struktural yaitu polisi. Inilah yang terjadi pada berapa anggota Front Pembela Islam.
Firman Allah:
-- TsUM J'ALNK 'ALY SyRY'At MN ALAMR FATB'AHA WLA TTB'A AHWAa ALDzYN LA Y'ALMWN (S. ALJATsYt, 45:18), dibaca:
-- tsumma ja'alna-ka 'ala- syari-'atin minal amri fattabi'ha- wala- tattabi' ahwa-hal ladzi-na la- ya'lamu-n, artinya:
-- Kemudian Kami jadikan engkau (hai Muhammad) atas syari'at di antara urusan, maka ikutilah syari'at itu dan janganlah engkau turut hawa-nafsu orang-orang yang tidak berilmu.
Adapun Syari'at Islam itu yang bermuatan: aqidah, jalannya hukum dan akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi yang bervariasi seperti keimanan, ibadah mahdhah (ritual), karakter perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah ghayr mahdhah (non-ritual) seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi, administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq.
Penderita Islam Phobia itu dapat diklasifikasikan dalam hal yang bersifat reaktif dan proaktif. Golongan yang pertama telah dikemukakan beberapa dalam Seri 737 yang lalu. Maka dalam seri ini cukup dikemukakan segolongan penderita Islam Phobia yang reaktif, yang pakai alasan konsep kebhinnekaan. Alasan ini aneh bin ajaib, tidak masuk di akal. Mereka mengeksploitasi ketidak-berbudayaan "tradisi primitif" berkoteka bagi orang Papua, orang Hindu boleh bebas menerapkan dharma Hindu di seluruh pelosok Pulau Bali, -- ingat pada Hari Raya nyepi penerbanganpun dihentikan --, mengapa syari'at Islam disikapi dengan sinis dan apriori? Kalau benar kebhinnekaan yang ada di Indonesia diakui, maka merupakan hak asasi bagi beberapa daerah untuk bikin Perda Syari'at Islam khusus untuk ummat Islam di daerahnya sendiri di mana Pemda dan DPRD sudah sepakat bikin Perda Syari'at Islam. Betul-betul mereka itu penderita Islam Phobia yang reaktif yang pakai alasan kebhinnekaan yang sangat tidak masuk akal.
Sedangkan golongan penderita Islam Phobia yang bersifat proaktif insya-Allah akan dibahas nanti dalam seri berikutnya. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 6 Agustus 2006