20 Agustus 2006

741. Pembentukan Kosa Kata Baru

Ada pembentukan kosa kata yang baru dalam bahasa Inggeris gara-gara pencemaran udara. Cerobong pabrik-pabrik dalam kawasan industri memuntahkan asap hasil pembakaran dalam tungku. Asap disebut smoke dalam bahasa Inggeris. Awan yang menyapu permukaan bumi disebut kabut. Awan dan kabut dapat menimbulkan suasana romantis, sehingga terkadang memberikan ilham kepada penyair, penggubah lagu (misalnya Bandar Jakarta: "Awan lembayung menghiasi Bandar indah permai") dan pelukis dalam karya seninya. Dalam bahasa Inggeris kabut disebut fog. Dari campuran asap yang mencemarkan kabut lahirlah kosa kata baru: SMOKE + FOG = SMOG. Menurut kamus, smog = a mixture of of fog and smoke. Kalau kabut dan awan dapat menimbulkan suasana romantis akan tetapi smog menimbulkan rasa khawatir. Ummat manusia sekarang merasa cemas akan hasil ulahnya sendiri, yaitu mencemarkan permukaan bumi di darat serta udara di atasnya, dan di laut serta udara di atasnya. Firman Allah SWT:

-- ZhR ALFSAD FY ALBR WALBhR BMA KSBT AYD ALNAS (s. ALRWM, 20:41), dibaca:
-- zhaharal fasa-du fil barri walbahri bima- kasabat aydin na-si, artinya:
-- Muncullah kerusakan di darat dan di laut disebabkan tangan-tangan manusia.

Smog ini berbeda keadaannya dengan kabut asap yang diekspor Indonesia ke negeri-negeri Jiran Malaysia dan Brunai Darussalam. Kalau smog adalah kabut dari titik-titik air yang dicemari oleh gas asap yang dimuntahkan oleh pabrik-pabrik, maka kabut asap yang diekspor itu hampir seluruhnya asap dari hasil pembakaran/kebakara n hutan bercampur sedikit kabut dari titik-titik air.

Ada pula kosa kata baru yang sudah lama naik pentas, yang baru-baru ini mendapat kritikan keras dari NU dengan label haram, yaitu gabungan antara information + entertainment = infoteinment, yaitu informasi berupa tayangan (performance) di pentas untuk hiburan (amusement, enjoiment). Kalau kosa kata baru smog itu sudah ada dalam kamus, namun kata infoteinment itu belum ada di kamus.

Yang difatwa haram oleh NU adalah informasi perselingkuhan ce'laburitti' (selebriti) yang ditayangkan di atas pentas yang disiarkan media-tayang dengan tujuan bikin enjoi pemirsa yang menikmati informasi miring. Banyak yang meragukan tayangan yang bikin enjoi itu sebagai bagian dari jurnalisme. Dahulu pada waktu Pabrik Kertas Gowa (PKG) masih beroperasi, udara sekitar PKG itu dicemari bau tidak sedap. Kalau orang luar begitu masuk ke daerah sekitar PKG itu dengan segera tericum bau tak sedap itu. Akan tetapi bagi mereka komunitas yang bermukim di komplex PKG itu tidaklah merasakan bau tak sedap itu. Mengapa? Karena indera penciuman komunitas itu telah kebal dengan bau spesifik itu. Begitu pula yang dikuatirkan mengenai tayangan informasi yang tujuannya bikin enjoi pemirsa itu akan sama keadaannya dengan komunitas yang bermukim di komplex PKG itu. Yaitu pirsawan itu utamanya bagi para ABG akan kebal, tidak peka lagi terhadap perselingkuhan, dan bahayanya ialah perselingkuhan itu dianggap biasa-biasa saja.

***

Perda-perda bernuansa Syariah Islam di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, juga didukung umat non- Muslim karena membuat warga non-muslim merasa tentram.

"Umat non-Muslim juga mendukung penerapan Perda-perda bernuansa syariah di Bulukumba. Ketika ada Kongres Umat Islam di sana, mereka ikut membentangkan spanduk dukungan," kata mantan Bupati Bulukumba, Andi Patabai Pobokori baru-baru ini tatkala sedang berada di Jakarta, menjelang akhir Juli yang lalu. Sejak diterapkannya nuansa Syariah Islam di Bulukumba pada 2001, tingkat kriminalitas, ujarnya, turun 85 persen. Tidak ada lagi warung yang menjual minuman keras, tidak ada lagi perkelahian pelajar. "Angka pembunuhan dan pemerkosaan yang dulu tinggi, sekarang menurun drastis. Kami memang membentuk tim yang tugasnya datang ke desa-desa untuk menyadarkan para preman, mereka diarahkan ke pengajian, maka sekarang tidak ada lagi preman," katanya. Pihaknya juga selalu meyakinkan pihak non- Muslim bahwa mereka tak perlu takut pada syariah Islam dan tetap dihormati di Bulukumba, ujar mantan Bupati Bulukumba itu.

Kerisauan kini tak lagi hinggap di benak Usman, warga Desa Padang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Dia merasa keluarganya aman dan terlindungi. Ini semenjak pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2002 tentang Larangan Penjualan dan Penertiban Minuman Keras. "Dulu banyak anak perempuan yang diganggu pemuda-pemuda desa yang nongkrong sambil mabuk-mabukan, " kata bapak berusia 41 tahun itu. Maklum, dua anak gadis Usman tengah beranjak dewasa.

Kini Usman tak lagi risau akan ulah para berandal desa yang agaknya kecut dengan sanksi dari perda itu. Yakni ancaman dicambuk dengan bilah bambu sebanyak 40 kali bila tertangkap mabuk. Selain itu, ada pula hukuman berupa sanksi moral. "Kalau ada yang kena hukuman, semua warga desa tahu. Jadi, mereka yang mau berbuat jahat malu rasanya," ujarnya.

Penerapan aturan semacam ini tidak dipermasalahkan warga desa. Maklum, kini mereka merasa lebih aman dan terlindungi. Polisi pun tak perlu repot membasmi penyakit masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan sendiri oleh masyarakat (self help). "Kini tidak ada lagi yang berani terbuat jahat di desa kami. Hidup kami pun tenteram," tuturnya.

Terbukti melanggar Qanun Syari'at Islam No.14/2003 tentang khalwat (menyendiri) sepasang kekasih dihukum cambuk sebanyak 14 kali. Hukuman cambuk itu merupakan vonis dari Mahkamah Syari'ah, setelah melakukan beberapa kali persidangan di Banda Aceh. Sepasang kekasih yang terdiri dari dari M.Zaini (25) dicambuk sebanyak 8 kali, sedangkan kekasihnya Nur Azizah (22), dihukum cambuk sebanyak 6 kali. Hukuman cambuk dilaksanakan di Masjid Jamiek Bata, Banda Aceh pada Jumat, tgl. 27 Januari 2006. Sorak serai para pengunjung yang sengaja hadir untuk menyaksikan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut terdengar riuh ketika eksekutor mengayunkan cambuknya ke tubuh masing-masing terhukum.

Sepasang kekasih yang berasal dari Kabupaten Pidie dan Aceh Timur ini ditemukan sedang berkhalwat berdua-duaaan di kamar kost di kawasan Desa Pante Rick, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Nilawati SH, keduanya telah terbukti melanggar Qanun Syari'at Islam, pasal 5 jo pasal 22 ayat 1 Qanun No.14 tahun 2003, tentang khalwat mesum atau berdua-duaan lelaki dan perempuan yang bukan mahram.

Ada yang dapat ditimba dari sanksi cambuk di atas itu dalam konteks pembentukan kosa kata baru, yaitu "cambuktainment" . Kalau cambuktenment itu dikemas dengan baik oleh media-tayang, maka itu bisa menurunkan kenakalan remaja dan kejahatan orang tua dalam hal pelecehan seksual.

Jaksa Agung Abdurrahman Saleh baru-baru ini menyebutkan rencana penayangan buron koruptor. "Bukan hanya wajahnya saja yang ditayangkan tetapi juga riwayat hidupnya, rumahnya di mana, kampungnya apa, pekerjaan terakhirnya, dan terkahir berada di mana. Kita rekam semua jejaknya. Ya, kayak infotainmentlah, " kata Abdurrahman Saleh.

Bagus, ini baik dikemas menjadi koruptainment. Ya, koruptainment suatu kosa kata baru again! WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 20 Agusuts 2006