Dalam dialog yang dipandu oleh Muhammad Sobary (LKBN) dan Ari Purnomo Adji (TVRI) di Istana Merdeka Gus Dur mengemukakan ia tidak akan ngotot supaya usulnya diterima oleh MPR mengenai pencabutan Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966, namun dalam pada itu Gus Dur tetap ngotot mengusulkan pencabutan Tap itu kepada MPR.
Ada 4 buah pikiran Gus Dur yang menarik untuk ditanggapi:
Pertama, menurut Gus Dur Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966 itu bertentangan dengan UUD-1945, oleh karena dalam UUD kita itu tidak ada dicantumkan pelarangan komunisme. Jika cara berpikir Gus Dur ini yang diperturutkan, maka orang dapat pula berkata bahwa dalam UUD-1945 juga tidak dijumpai Pancasila. Coba cari di mana dalam UUD-1945 ada disebutkan Pancasila. Yang ada adalah substansi Pancasila pada Pembukaan, alinea ke-4. Maka demikian pula pelarangan komunisme secara substantif ada berturut-turut pada alinea ke-4 pada Pembukaan dan dalam Psl.29 UUD-1945, yaitu dalam substansi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara. Artinya menjadi tugas negara cq eksekutif untuk melarang gerakan radikal komunisme yang bertumpu pada buah pikiran marxisme (Untuk selanjutnya ungkapan ini dipendekkan menjadi marxisme-komunisme).
Dalam Seri 420 yang berjudul Pandangan Marxisme Tentang Agama, telah dijelaskan bahwa marxisme, yaitu kekafiran materialisme versi Marx, menolak semua eksistensi di luar materi, kafir akan eksistensi Tuhan dan berspekulasi bahwa Tuhan tidak lain dari refleksi kekuatan misterius di belakang sistem sosial-ekonomi kelas borjuis, yaitu kekuatan ragam produksi. Dan bahwa agama tidak lain dari obat bius yang disuntikkan oleh kelas atas untuk mengisap kelas bawah, sehingga marxisme memberikan karakteristik pada agama sebagai candu bagi rakyat.
Kedua, menurut Gus Dur jika negara sampai melarang suatu paham dia dapat pula melarang paham-paham lain dan itu berarti menentang HAM. Gus Dur perlu diperingatkan bahwa menurut alinea ke-4 UUD-1945 salah satu tugas pemerintah ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Maka dalam rangka melindungi itu pemerintah berkewajiban melarang marxisme-komunisme, yang sangat berbeda dari paham-paham yang lain. Yaitu, dari segi teoritis, marxisme bukan hanya sebagai buah pikiran tok. Marx berkata: The philosopher have only interpreted the world; the point is however to change it. Dalam "Communist Manifesto", yang juga biasa disebut dengan "Worker's Declaration of Independence", Marx-Engels berkata: aims can only be achieved by the violence overthrow of the whole contemporary social order. Demikianlah Karl Marx mengeritik semua buah pikiran para filosof yang hanya menafsirkan dunia. Pada pokoknya buah pikiran itu menurut marxisme harus diupayakan untuk dibumikan dalam dunia nyata dengan gerakan revolusioner yang radikal untuk mengobrak-abrik menumbangkan tatanan sosial secara menyeluruh. Kemudian dari segi empiris, sambaran kilat agitasi "Communist Manifesto", membuahkan gerombolan marxis-komunis sudah dua kali menyulut fitnah di bumi Indonesia, yaitu pemberontakan Madiun dan Gestapu. ALFTNT ASYD MN ALQTL (S. ALBQRT, 191), dibaca: al fitnatu asyaddu minal qatli (s. albaqarah), artinya: Fitnah itu lebih keras dari pembunuhan (2:191).
Sebab itu melarang marxisme-komunisme yang sangat berbeda dari paham-paham lain, yang sangat membahayakan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tidaklah melanggar HAM. Memang HAM mempunyai wawasan internasional, namun dalam wawasan luas itu terdapat pula wawasan spesifik dan prioritas untuk setiap negara dan bangsa, dan bagi bangsa Indonesia, yang spesifik dan prioritas pertama tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD-1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketiga, menurut Gus Dur PKI itu harus dilawan dengan tindakan bukan dengan Tap MPRS. Uraian teoritis serta fakta-empiris yang tersebut dalam butir dua, menunjukkan gunanya Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966. Tap tersebut adalah sebagai rencana tindakan yang diamanahkan kepada pemerintah untuk menindak lanjuti pelarangan PKI. Jadi seharusnya Gus Dur berucap: PKI itu harus dilawan dengan tindakan sesuai dengan amanah Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966, MPRS sebagai perencana dan pemerintah sebagai pelaksana melarang marxisme-komunisme.
Keempat, menurut Gus Dur pencabutan suatu Tap MPR bukanlah sesuatu yang menakutkan. Memang itu benar, siapa mesti takut! Namun secara teknis mencabut Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966 bukanlah pekerjaan sederhana. Sebab Tap MPR No.V/MPR/1973 tentang peninjauan beberapa Tap MPRS telah mengukuhkan tetap berlaku Tap MPRS No.XX, XXV, XXIX/MPRS/1966. Jadi ibarat pohon karena akar-akarnya telah terjalin, jika pohon Tap MPRS No.XXV/1966 dicabut, haruslah pula dicabut Tap MPR No.V/1973. Namun jika Tap MPR No.V/1973 dicabut akan berakibat tercabutnya pula Tap No.XX dan XXIX/1966, sebaliknya akan tertanam (baca: berlaku) kembali Tap-Tap yang dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Tap MPR No.V/1973 tersebut, yaitu Tap MPRS No.XII, XXI, XXIII, XXIV, XXVII XXVIII dan XXXII, semuanya tahun 1966. Jadi secara teknis sangat rumit.
Lagi pula Gus Dur harus juga mengusulkan kepada DPR supaya UU No.27 thn 1999 direvisi, karena UU tersebut dengan tegas menyatakan melarang penyebaran, pengembangan marxisme-komunisme atau bentuk perwujudan lainnya (Psl.107a), serta menegaskan bahwa dipidana penjara 15 tahun barang siapa yang mendirikan yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk perwujudannya, barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahui berasaskan marxisme-komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya (Psl.107e).
Walhasil, demi efisiensi dalam SU MPR tahun 2000 ini tidak perlu diagendakan Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966. Ini adalah penegasan ulang, seperti telah ditegaskan dalam Seri 418, tanggal 9 April 2000. Walaupun tiap-tiap tahun berikutnya Tap tersebut tetap diusulkan dalam SU MPR, tetap tidak usah diagendakan. Anjing menggonggong kafilah lalu, demikian kata pepatah. SU MPR jalan terus dari tahun ke tahun tanpa mengagendakan usulan tersebut. WaLlahu A'lamu bi Al Shawa-b.
*** Makassar, 28 Mei 2000
28 Mei 2000
[+/-] |
425. Usul Pencabutan Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966 Tidak Perlu Diagendakan dalam SU MPR |
21 Mei 2000
[+/-] |
424. Hukum-Hukum Allah |
Penganut buah pikiran kekafiran materialisme menepuk dada setelah buah pikiran ini merasuk masuk ke dalam dunia sains. Seperti telah dijelaskan dalam Seri 420 bahwa buah pikiran materialisme bertitik tolak dari kekafiran terhadap eksistensi di luar materi. Menurut Ludwig Andreas Feurbach (1804 - 1872), yang dijagokan sebagai orang yang mula-mula mengilmiyahkan kekafiran materialisme, bahwa Tuhan tidak lain dari refleksi kekuatan misterius di dalam alam yang mengontrol kehidupan manusia. Asal tahu saja Andreas ini adalah anak spesialist kriminolog Paul Johann Anselm von Feurbach (1775 - 1833) yang termasyhur dalam kalangan jurist seluruh dunia, yang tentu saja tidak terkecuali di Indonesia.
Adapun buah pikiran kekafiran materialisme, yang kafir terhadap semua eksistensi di luar materi, merasuk masuk ke dalam dunia sains seperti tersebut dalam kalimat pertama di atas tersebut, yaitu sekitar pengungkapan dalam sains mengenai hukum kekekalan materi, terkhusus yang dalam ilmu kimia dikatakan : massa sebelum dan sesudah reaksi sama kuantitasnya. Ini diungkap oleh seorang pakar khusus dalam hal eksperimen kimia kuantitatif yang bernama Antoine Laurent Lavoisier (1743 - 1794). Lavoisier ini adalah salah seorang korban yang tewas dipenggal kepalanya di bawah pisau guillotine, dalam rangka Revolusi Perancis yang beryargon: liberte', egalite', et fraternite', kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan.
Kebanggaan para penganut buah pikiran kekafiran materialisme digugurkan oleh fisika inti. Di matahari setiap saat terjadi reaksi inti, yaitu empat atom Hidrogen (H) berfusi menjadi satu atom Helium (He). Jika hukum kekekalan materi ini benar, maka empat atom H tentu sama kuantitas massanya dengan satu atom He. Ternyata satu atom He lebih ringan dari empat atom H. Selisih materi dari (4H-He) itu berubah wujud menjadi energi berupa sinar gamma, yang menyirami ruang angkasa sekeliling matahari, tak terkecuali menyirami permukaan bumi kita ini pada waktu siang hari. Sinar gamma tersebut bukan materi, karena ia tidak punya massa. Itu artinya ada eksistensi di luar materi. Alhasil pangkal tolak buah pikiran materialisme yang kafir terhadap eksistensi di luar materi sudah ketinggalan zaman, karena ditolak oleh ilmu fisika inti.
***
Ummat Islam sekurang-kurangnya 17 kali mengucapkan dan meyakinkan dalam hati kalimah: ALHMD LLH RB AL'ALMYN, dibaca: Alhamdu liLla-hi rabbil 'a-lami-n, artinya: Segala puji bagi Allah Maha Pengatur alam semesta. Allah SWT mengatur alam semesta dengan TaqdiruLlah (Hukum-Hukum Allah). Allah adalah Ahad, Maha Esa, Esa dalam Zat, Sifat dan PerbuatanNya. Karena Maha Esa dalam PerbuatanNya, maka Hukum-Hukum Allah di mana saja dan bilamana saja di alam semesta ini tidak berbeda. Sains yang dalam wujudnya dewasa ini bertumpu di atas landasan paradigma filsafat positivisme, anak dari kekafiran materialisme, tidak mempunyai alasan yang logis mengapa misalnya E = mc2 juga berlaku di galaxy Andromeda, yang jauhnya sekitar 800.000 tahun cahaya dari tata-surya. E = mc2 adalah logis berlaku juga di Galaxy Andromeda apabila diimani bahwa Allah Maha Esa dalam PerbuatanNya.
Masyarakat adalah bagian dari alam, sehingga SunnatuLlah dalam wujud hukum-hukum mekanika juga berlaku dalam masyarakat. Sir Isaac Newton (1642 - 1727) adalah seorang pakar yang banyak berjasa dalam mengungkapkan SunnatuLlah di bidang mekanika. Dikenallah misalnya TaqdiruLlah yang diungkapkan Newton, yaitu hukum pertama, kedua dan ketiga. Akan dikemukakan di bawah ini sekadar sebuah contoh untuk menunjukkan ke-Esaan TaqdiruLlah dalam hal hukum-hukum mekanika yang juga berlaku dalam masyarakat.
Hukum yang kedua mengatakan bahwa benda yang menderita gaya aksi akan memberikan perlawanan berupa gaya reaksi yang sama besar dan berlawanan arahnya dengan gaya aksi tersebut, dalam bentuk rumus, F = -R, (F adalah gaya aksi dan -R adalah gaya reaksi). Kemampuan sebuah benda memberikan gaya reaksi itu terbatas. Ibarat dinding yang didorong oleh alat berat akan rubuh jika dorongan itu melampaui batas kemampuan dinding itu bertahan. Selama dinding itu masih mampu bertahan, yaitu masih berlaku F = -R, sistem dorong-bertahan itu disebut dalam keadaan statis. Ilmu mekanika yang khusus berhubungan dengan hukum kedua ini disebut ilmu statika (tertentu dan tidak tertentu). Apabila gaya aksi itu melebihi dari kemampuan benda yang bertahan itu maka benda itu akan bergerak, dan itu meningkatlah ke hukum ketiga. Benda yang menderita oleh gaya akan bergerak dengan percepatan yang tertentu. Perbandingan antara gaya yang bekerja dengan percepatan yang timbul olehnya untuk setiap benda mempunyai harga spesifik tertentu. Harga spesifik ini disebut massa. Dalam bentuk rumus, F/a = m, atau F = ma (F adalah gaya yang bekerja, a adalah percepatan dan m adalah massa benda yang menderita gaya). Jika ini yang terjadi, maka sudah bukan lagi dalam bidang statika, melainkan sudah masuk ke dalam dinamika. Statika dan dinamika itu berlaku pula dalam masyarakat. Ambillah contoh Jawa Pos versus Banser. Rupanya gaya aksi berupa tulisan Jawa Pos sudah melampaui batas daya tahan Banser sehingga terjadilah dinamika F = ma. Timbul percepatan dari massa Banser sehingga menduduki Jawa Pos. Kita baru belajar berdemokrasi, sehingga belumlah semua dapat mempunyai daya tahan yang menyebabkan terlampauinya statika menjadi dinamika. Das Sollen (dibaca: zollen), keinginan kita supaya anggota ataupun kelompok masyarakat mampu berdemokrasi secara perfek, mempunyai daya tahan berupa gaya rekasi yang tinggi sehingga tetap dalam kondisi statika, namun das Sein (dibaca: zain), kenyataan belum mampu berdemokrasi secara perfek, sehingga terjadi kondisi dinamika. Lalu kesalahannya di mana? Kesalahannya terletak dalam hal, kita masih dalam tahap awal belajar berdemokrasi, jadi bertangga naik. Pengalaman adalah guru yang baik! WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 21 Mei 2000
14 Mei 2000
[+/-] |
423. Al Khamr dan Al Maysir |
Judul di atas itu adalah bahasa Al Quran dan tidak diterjemahkan, demikian pula tetap tidak diterjemahkan dalam terjemahan Firman Allah SWT yang berikut: YS^LWNK 'AN ALKHMR WALMYSR QL FYHMA ATSM KBYR WMNAF'A LLNAS WATSMHMA AKBR MN NF'AHMA (S. ALBQRT, 219), dibaca: Yas.alu-naka 'anil khamri walmaysiri qul fi-hima-itsmung kabi-ruw wamana-fi'u linna-si waitsmuhuma-akbaru min naf'ihima- (s. albaqarah), artinya: mereka menanya engkau tentang al khamr dan al maysir, katakan pada keduanya dosa besar dan bermanfaat bagi manusia, namun dosa keduanya lebih besar daripada manfaat keduanya (2:219).
ANMA YRYD ALSYYTHN AN YWQ'A BYNKM AL'ADAWT WALBGHDHA^ FY ALKHMR WALMYSR WYSHDKM 'AN DZKR ALLH W'AN ALSHLWT FHL ANTM MNTHWN (S. ALMA^DT, 91), dibaca: Innama-yuri-dusy syaytha-nu ay yu-qi'a baynakumul 'ada-wata walbaghdha-a fil khamri walmaysiri wayashuddakum 'an dzikriLla-hi wa'anish shala-ta fahal antum muntahu-na (s. alma-idah), artinya: Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan menghunjamkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui al khamr dan al maysir, serta memalingkan kamu dari mengingat Allah dan shalat. Apakah kamu mau berhenti? (5:91).
Cairan perasan buah anggur yang berupa larutan gula yang oleh aktivitas bakteri berfermentasi menjadi alkohol. Itulah dia al khamr, rumus kimianya C2H5OH. Bukan hanya sekadar memabukkan akan tetapi selalu "menagih" peminumnya untuk meminumnya berulang-ulang, maka menjadilah peminumnya itu "ketagihan".
Dengan karakteristik memabukkan dan ketagihan itu, maka pengertian al khamr dapat dikembangkan: Al khamr adalah segala jenis zat yang masuk ke dalam darah manusia melalui mulut (baca: minum), hidung (baca: isap), langsung (baca: suntik), yang mengakibatkan orang mabuk dan ketagihan. Dengan pengembangan pengertian itu, maka al khamr adalah miras (orang Indian menyebutnya fire water, air api) dan narkoba.
Al maysir atau al qimar adalah permainan undian di zaman Arab jahiliyah yang dimainkan oleh 10 orang pemain, sehingga ada 10 kupon: al fadzdzu yang bernilai 1, at tauam yang bernilai 2, ar raqib yang bernilai 3, al halis yang bernilai 4, an nafis yang bernilai 5, al musbil yang bernilai 6, al mu'alla yang bernilai 7, al manih yang bernilai kosong, as safih yang bernilai kosong dan al waghdu yang bernilai kosong. Ke-10 kupon itu dimasukkan ke dalam sebuah kantung kulit, kemudian diserahkan kepada orang yang dipercaya sebagai bandar yang bukan pemain untuk mengocoknya. Sebelum bandar mengocok dan memberikan kupon itu kepada tiap-tiap pemain, disembelilah seekor unta jantan. Kemudian unta jantan yang telah disembelih itu dibagi menjadi (1 + 7) x 7/2 = 28 bagian. Pemain yang mendapatkan nasibnya kupon al fadzdzu memperoleh 1 bagian, demikian seterusnya hingga yang mendapatkan nasibnya kupon al mu'alla memperoleh 7 bagian. Sedangkan ketiga pemain terakhir yang mendapatkan nasibnya kupon yang bernilai kosong, harus membayar harga unta jantan yang disembelih. Yang mendapatkan nasibnya kupon al manih membayar 1/6 harga, yang mendapatkan nasibnya kupon as safih membayar 1/3 harga dan yang mendapatkan nasibnya kupon al waghdu mebayar 1/2 harga unta jantan tersebut. Yang mendapat kemenangan setelah mengambil bagiannya masing-masing, harus mereka berikan kepada fakir miskin, tidak boleh dimakan sendiri. Jadi al maysir lebih ringan dari judi yang murni nasib-nasiban, lebih sosial ketimbang dengan judi yang dikemas sebagai sumbangan sosial dan olah raga seperti lotto, porkas, SDSB dan semacamnya. Sedangkan al maysir yang lebih ringan dan lebih sosial dilarang Al Quran, apatah pula yang benar-benar judi dan judi yang berbungkus kepentingan sosial dan olah raga. Al maysir menyebabkan orang mabuk waktu dan ketagihan, jadi mempunyai karakteristik yang sama dengan al khamr. Itulah latar belakangnya mengapa al khamr dan al maysir selalu digandengkan menyebutnya dalam Al Quran.
***
Khusus mengenai judi, selama ini kita berfaham bahwa permusuhan yang timbul hanyalah di antara atau dalam kalangan penjudi itu, seperti misalnya Kospin di Pinrang, namun dengan kasus Nomensen yang dikemukakan di bawah ini membuka cakrawala pemikiran kita, bahwa permusuhan itu dapat pula timbul di luar "sistem" dunia judi itu.
Di Medan ada mahasiswa Nommensen yang ditangkap dan ditahan oleh polisi karena terlibat dalam pengedaran kupon judi. Maka teman-temannya yang juga terdiri dari mahasiswa Nommensen datang ke markas Polri menuntut supaya mahasiswa pengedar kupon judi tersebut dibebaskan dari tahanan. Karena permintaan para mahasiswa Nommensen tersebut tidak dipenuhi, maka mereka mengadakan pembalasan. Dua orang polisi mereka culik masuk ke dalam kampus Nommensen, kemudian digebuk sampai babak belur. Polisi yang babak belur itu dapat kita saksikan dalam layar kaca. Diberitakan bahwa upaya polisi secara persuasif tidak berhasil melepaskan kedua polisi yang disandera dalam kampus Nommensen tersebut.
Akhir-akhir ini polisi kelihatannya sangat segan bertindak represif kepada khalayak ramai utamanya kepada mahasiswa, karena takut melanggar HAM. Namun di Medan dalam kasus Nommensen ini polisi tidak ragu bertindak represif. Hal ini mudah difahami, yaitu polisi ingin cepat-cepat melepaskan kedua orang anggotanya yang disandera dalam kampus Nommensen itu, karena khawatir akan terus menjadi bulan-bulanan. Umur di tangan Allah, sebelum ajal berpantang mati, namun tidak mustahil keduanya dapat saja menjadi cacat seumur hidup, apabila kedua polisi itu terus dianiaya berkepanjangan.
Seperti biasanya dalam tindakan represif sangat rawan terjadinya pelanggaran HAM. Dalam insiden di Medan itu polisi dituding melanggar HAM karena berakibat dua orang tewas dan beberapa yang cedera dari pihak mahasiswa Nommensen. Ada yang patut dicatat mengenai pemberitaan pelanggaran HAM ini, yaitu tidak berimbang. Kalau kita mau jujur dan adil, maka haruslah pula diangkat secara berimbang, bahwa mahasiswa Nommensenpun telah lebih dahulu melanggar HAM.
Terlepas dari perkara pemberitaan yang tidak berimbang itu, permasalahan insiden Nommensen itu berasal dari judi. Inilah yang dimaksudkan di atas bahwa: permusuhan itu tidak hanya dapat timbul dalam kalangan penjudi seperti Kospin di Pinrang itu, namun dapat pula timbul di luar "sistem" dunia judi itu. WaLlahu A'lamu bi Al Shawa-b.
*** Makassar, 14 Mei 2000
7 Mei 2000
[+/-] |
422. Dicopot Pangkatnya Karena Selalu Sukses |
Memang Presiden mempunyai hak prerogatif atas para pembantu (baca: menteri)-nya. Namun Pansus dalam DPR sangat diperlukan untuk mengungkap "alasan sebenarnya" dari pencopotan kedua pembantunya itu, karena ini menyangkut "harga diri" (salah satu komponen HAM).
***
Yang berikut ini menyangkut dua orang tokoh dalam tarikh Islam yang terlibat dalam dicopot-mencopot pangkat jenderal. Orang tersebut pertama memeluk Islam secara dramatis. Itulah Umar ibn Khattab RA, Khalifah yang kedua. Ia keluar rumah dengan pedang terhunus bermaksud untuk membunuh Nabi Muhammad SAW, karena dianggapnya Islam menyusahkan, memecah belah persatuan dan kesatuan penduduk negara-kota Makkah. Ia tidak langsung menuju Nabi, melainkan singgah dahulu di rumah iparnya, karena di tengah jalan ia mendapat informasi bahwa adik perempuan dan iparnya itu sudah masuk Islam. Di dalam rumah suami isteri itu adik Umar dengan gesit melompat melindungi suaminya dari pukulan pedang Umar. Keberanian adiknya dan ketegaran suami isteri mengaku terus terang sudah memeluk Islam ditambah dengan cucuran darah dari muka adiknya yang kena tepisan pedang menyebabkan Umar luluh hatinya. Lalu dimintanya lembaran Al Quran yang sempat dilihat Umar disembunyikan adiknya tatkala ia melangkah masuk rumah. Setelah Umar mandi atas permintaan adiknya, ia kemudian membaca tulisan Al Quran di atas kulit: THH. MA ANZLNA 'ALYK ALQRAN LTSYQY. ALA TDZKRT LMN YKHSYY. TNZYLA MMN KHLQ ALARDH WALSMWT AL'ALY. ALRHMN 'ALY AL'RSY ASTWY (S. THH, 1-6), dibaca: Tha-ha-. Ma- anzalna- 'alaykal qura-na litasyqa-. Illa- tadzkiratal limay yakhsya-. Tanzi-lam mimman khalaqal ardha wassama-wa-til 'ula-. Arrahma-nu 'alal 'arsyis tawa-. (s. tha-ha-), artinya: Tha-ha. Tidaklah Kami turunkan Quran kepada engkau untuk menyusahkan. Melainkan jadi peringatan bagi siapa yang takut. Diturunkan dari Yang menciptakan bumi dan (benda-benda) langit yang tinggi. Yang Maha Pengasih di atas 'arasy. Setelah membaca itu Umar menuju Nabi Muhammad SAW untuk mengucapkan kalimah syahadatain.
Tokoh tersebut kedua adalah Khalid ibn Walid, sebelum memeluk Islam adalah komandan barisan berkuda dalam pasukan kafir Quraisy dari Makkah yang datang menyerbu Madinah. Pasukan penyerbu itu dihadang di bukit Uhud oleh pasukan Islam Madinah yang dipimpin langsung Nabi Muhammad SAW. Bukit itu berfungsi melindungi lini belakang pasukan Islam Madinah dari sergapan barisan berkuda pasukan kafir Quraisy. (Pasukan Islam tidak mempunyai barisan berkuda). Ada celah yang memungkinkan barisan berkuda kafir Quraisy menerobos untuk dapat memukul pasukan Islam dari belakang. Nabi Muhammad SAW menempatkan satu regu pemanah untuk menjaga celah itu.
Dalam pertempuran itu pasukan kafir Quraisy dipukul mundur dan mulai kocar-kacir. Barisan pemanah di atas bukit yang melihat pasukan musuh mulai kocar-kacir, lalu meninggalkan posisinya untuk turut mengejar, melalaikan perintah Nabi Muhammad SAW yakni pasukan pemanah itu harus tetap pada posisinya apapun yang terjadi. Dari jauh Khalid yang jeli matanya melihat celah itu sudah ditinggalkan oleh barisan pemanah, lalu membuat manuver bergerak cepat melingkar ke belakang pasukan Madinah dan memukul pasukan Madinah dari belakang, sehingga hampir saja pasukan Madinah dikalahkan, bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri terluka. Khalid memeluk Islam berproses secara perlahan dan kemudian menjadi mantap dalam rentang waktu perjanjian perdamaian Hudaibiyah. Ia datang ke Madinah mengucapkan kalimah syahadatain di hadapan Nabi Muhamad SAW. Di kemudian hari Khalid menjadi jenderal Islam yang tak pernah terkalahkan.
***
Nabi Muhammad SAW yang mendirikan negara Islam di Madinah selama 10 tahun qamariyah membina kekuatan politik, sehingga dari negara-kota Madinah yang kecil telah berhasil menyatukan jazirah 'Arab yang dahulunya terpecah-pecah dalam qabilah yang masing-masing bangga akan qabilahnya. Qabilah-qabilah perbatasan yang selama ini di bawah kontrol kerajaan Rum (Romawi) dan Sassan (Parsi), tidak lagi mentaati kewajibannya sebagai qabilah jajahan, oleh karena telah masuk dalam wilayah administrasi Madinah. Maka Abu Bakar Assiddiq RA, Khalifah yang pertama, harus berhadapan sekaligus dengan dua kerajaan raksasa tersebut. Peperangan itu diteruskan oleh Umar ibn Khattab RA, bahkan peperangan itu melebar menjadi perang pembebasan negeri-negeri Arab yang dijajah oleh kedua raksasa itu, baik di utara (Asia Kecil) dan di timur (daerah Bulan Sabit). Di Front utara pasukan Madinah dipanglimai oleh Khalid ibn Walid dan di front timur dipanglimai oleh Sa’ad ibn Abi Waqs.
***
Sesaat sebelum maju ke medan tempur di front utara Khalid menerima surat dari Khalifah, yang isinya singkat, Khalid dicopot tanpa alasan, dan disuruh menghadap Khalifah. Khalid masih sempat bertempur sebagai prajurit biasa, tanpa pangkat. Sehabis pertempuran orang bertanya kepadanya mengapa ia masih begitu bersungguh-sungguh bertempur padahal telah dicopot oleh Khalifah dari pangkat jenderalnya. Dengan pendek Khalid menjawab: "Saya bertempur bukan untuk Umar."
Kembali di Madinah Khalid lebih dahulu bertanya, apa alasannya dicopot, bukankah ia selalu menang dalam pertempuran. Khalifah menjawab, bahwa justru karena selalu menang itu Khalid dicopot, sebab menyangkut tiga hal: Pertama, wibawa Khalifah harus melebihi jenderalnya, kedua, untuk mencegah Khalid menjadi kibir (sombong) dan ketiga, untuk memelihara aqidah penduduk yang baru dibebaskan dari penjajahan Rum dari khurafat memuja pahlawan (kultus individu, hero worship). Dengan ikhlas Khalid menerima alasan itu. Oleh Khalifah Khalid dikirim ke front timur tanpa pangkat apa-apa ditugaskan untuk membantu Sa’ad , yang mengalami kesulitan dalam menghadapi pasukan bergajah Sassan. Khalid mengusulkan kepada Sa’ad , supaya setiap ekor gajah perang dihadapi satu regu pemanah. Yang dipanah bukan gajahnya, melainkan pengendaranya. Setelah pengendaranya tewas baru gajahnya dipanah. Khalid bersedia menjadi komandan salah satu regu. Taktik Khalid berhasil, setelah gajah perang itu terluka, sedang pengendaranya telah tewas, maka gajah itu berbalik haluan dan melabrak pasukan infantri Sassan di belakangnya. Alhasil pasukan gajah Sassan berhasil dikocar-kacirkan. WaLlahu A'lamu bi Al Shawa-b.
*** Makassar, 7 Mei 2000