16 Maret 2012

1017. Mazhab dalam Islam

RISALAH AMMAN: Pernyataan Sikap Sunni dan Syiah dalam Konferensi Islam Internasional yang diadakan di Amman, Yordania, (27-29 Jumadil Ula 1426 H. / 4-6 Juli 2005 M.)

Bismillahir-Rahmanir-Rahim

SALAM DAN SALAWAT SEMOGA TERCURAH PADA BAGINDA NABI MUHAMMAD DAN KELUARGANYA YANG SUCI
Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa… (Al-Nisa',4:1)
Sesuai dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh YTH Imam Besar Syaikh Al-Azhar, YTH Ayatollah Sayyid Ali Al-Sistani, YTH Mufti Besar Mesir, para ulama Syiah yang terhormat (baik dari kalangan Syiah Ja'fari maupun Zaidi), YTH Mufti Besar Kesultanan Oman, Akademi Fiqih Islam Kerajaan Saudi Arabia, Dewan Urusan Agama Turki, YTH Mufti Besar Kerajaan Yordania dan Para Anggota Komite Fatwa Nasional Yordania, dan YTH Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi; Sesuai dengan kandungan pidato Yang Mulia Raja Abdullah II bin Al-Hussein, Raja Yordania, pada acara pembukaan konferensi;
Sesuai dengan pengetahuan tulus ikhlas kita pada Allah SWT;
Dan sesuai dengan seluruh makalah penelitian dan kajian yang tersaji dalam konferensi ini, serta seluruh diskusi yang timbul darinya;
Kami, yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menyetujui dan menegaskan kebenaran butir-butir yang tertera di bawah ini:

Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja'fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. Tidak diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah, kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan.

Lebih lanjut, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy'ari atau siapa saja yang mengamalkan tasawuf (sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati. Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya, meyakini Rasulullah (saw) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam.

Mengakui kedelapan mazhab dalam Islam tersebut berarti bahwa mengikuti suatu metodologi dasar dalam mengeluarkan fatwa: tidak ada orang yang berhak mengeluarkan fatwa tanpa keahlihan pribadi khusus yang telah ditentukan oleh masing-masing mazhab bagi para pengikutnya. Tidak ada orang yang boleh mengeluarkan fatwa tanpa mengikuti metodologi yang telah ditentukan oleh mazhab-mazhab Islam tersebut di atas. Tidak ada orang yang boleh mengklaim untuk melakukan ijtihad mutlak dan menciptakan mazhab baru atau mengeluarkan fatwa-fatwa yang tidak bisa diterima hingga membawa umat Islam keluar dari prinsip-prinsip dan kepastian-kepastian Syariah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh masing-masing mazhab yang telah disebut di atas.

Kami semua mengajak seluruh umat untuk membuang segenap perbedaan di antara sesama Muslim dan menyatukan kata dan sikap mereka; menegaskan kembali sikap saling menghargai; memperkuat sikap saling mendukung di antara bangsa-bangsa dan negara-negara umat Islam; memperkukuh tali persaudaraan yang menyatukan mereka dalam saling cinta di jalan Allah. Dan kita mengajak seluruh Muslim untuk tidak membiarkan pertikaian di antara sesama Muslim dan tidak membiarkan pihak-pihak asing mengganggu hubungan di antara mereka.
Allah berfirman:
Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara. Maka itu islahkan hubungan di antara saudara-saudara kalian dan bertakwalah kepada Allah sehingga kalian mendapat rahmat-Nya. (Al-Hujurat, 49:10).
Amman, 27-29 Jumadil Ula 1426 H./ 4-6 Juli 2005 M.

Para penandatangan:
AFGHANISTAN - ALJAZAIR - AUSTRIA - AZERBAIJAN - BAHRAIN - BANGLADESH - BOSNIA dan HERZEGOVINA - BRAZIL - KANADA - REPUBLIK CHAD - MESIR: Rektor Universitas Al-Azhar - PERANCIS - JERMAN - INDIA - INDONESIA: Dr. Tutty Alawiyah, Rektor Universitas Islam Al-Syafi'iyah, KH Ahmad Hasyim Muzadi, Mantan Ketua PBNU, Muhamad Iqbal Sullam, International Conference of Islamic Scholars, Indonesia - IRAN: Ayatollah Syaikh Muhammad Ali Al-Taskhiri Sekjen Majma Taqrib baynal Madzahib Al-Islamiyyah, Ayatollah Muhammad Waez-zadeh Al-Khorasani, Mantan Sekjen Majma Taqrib baynal Madzahib Al-Islamiyyah - IRAK - ITALIA - YORDANIA: Syaikh Said Al-Hijjawi, Mufti Besar Yordania, Syaikh Salim Falahat, Ketua Umum Ikhwanul Muslimin Yordania - KUWAIT - LEBANON - LIBYA - MALAYSIA: Prof. Dr. Muhamad Hashem Kamaly
Dekan International Institute of Islamic Thought and Civilisation - MALADEWA - MAROKO - NIGERIA -
KESULTANAN OMAN - PAKISTAN: Prof. Dr. Mahmoud Ahmad Ghazi, Rektor Islamic University, Islamabad -
PALESTINA: Shaykh Dr. Ikrimah Sabri, Mufti Besar Al-Quds dan Imam Besar Masjid Al-Aqsa - PORTUGAL -
QATAR: Prof. Dr. Shaykh Yusuf Al-Qaradhawi, Ketua Persatuan Internasional Ulama Islam - RUSIA - ARAB SAUDI: Syaikh al-Habib Muhammad bin Abdurrahman al-Saqqaf - SENEGAL - SINGAPORA - AFRIKA SELATAN -
SUDAN - SWISS: Prof. Thariq Ramadhan, Cendekiawan Muslim - SYRIA - THAILAND - TUNISIA - TURKI: Prof. Dr. Mustafa Qag nci, Mufti Besar Istanbul - UKRAINA: Shaykh Dr. Ahmad Tamim, Mufti Ukraina - UNI EMIRAT ARAB - INGGRIS: Syaikh Yusuf Islam /Cat Steven, Dai Islam dan mantan penyanyi - AMERIKA SERIKAT: Syaikh Faisal Abdur Rauf, Imam Masjid Jami Kota New York - UZBEKISTAN

Yang berminat membacanya dalam bahasa Arab, silakan klik link => http://tinyurl.com/6o7kkt2

Wallahu a'lamu bi al-shawab.

*** Makassar, 16 Maret 2012