11 Maret 2012

1016 Pecahan Syi'ah dan Hiruk-Pikuk Perda Miras

Dari Safaruddin:
1. Minta tolong Ustaz tambahan pecahan Syi'ah Zaidiyah, Ismailiyah dan Imamiyah
2. Dalam Seri 1012 Ustaz menulis, santer berita yang beredar di media yang menyudutkan FPI, padahal FPI sama sekali tidak terlibat. Yaitu insiden hari Kamis, 24 Juni 2010 di RM Pakis Ruyung, Jl. S Parman No. 98 Banyuwangi tentang stigma yang berkembang bahwa "FPI BUBARKAN KUNKER ANGGOTA DPR RI".
 
Seyogianya Ustaz tambahkan pula: "Beberapa Ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) unjuk rasa menolak evaluasi sembilan perda miras 12 Januari 2012. Kala itu beberapa aktivis pengunjuk rasa merusak kantor Kemendagri dalam aksi unjuk rasa. Tahu-tahu Mendagri, Gamawan Fauzi, marah-marah kirim surat teguran kepada FPI, bukan kepada FUI.
 
Jawab:
1. Pada masa hidupnya Imam Ali bin Abi Thalib Radiallau Anhu, Imam Hasan dan Imam Husein tidak terjadi perpecahan dalam tubuh mazhab Syi'ah. Setelah Imam Husein syahid di Karbela, mayoritas pengikut Syi'ah menjadikan Imam Ali bin Husain (Ali Zainal Abidin) sebagai imam ke-4 dan kelompok minoritas yang dikenal dengan sebutan "Kaisaniyah" menjadikan putra ketiga Imam Ali bin Husein yang bernama Muhammad bin Hanafiah sebagai imam ke-4. Kelompok Kaisaniyah ini ditelan oleh sejarah.
  
Setelah Imam Ali bin Husein wafat, Syi'ah pecah dua lagi, kelompok pertama mengakui Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin, putranya Ali bin Husein sebagai penggantinya sebagai Imam ke-5. Kelompok pertama ini dikenal sebagai Syi'ah Zaidiyah. Menurut Imam Zaid, boleh mengangkat seorang Imam jikalau ada yang lebih layak darinya dan sekalipun bukan dari Ahlul Bayt. Itu membenarkan legitimasi Khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman R 'anhum dan menggugurkan gugatan orang yang mencelanya. Setelah Imam ke-5, pengangkatan seorang Imam dilakukan dengan jalan suksesi, yang dalam era politik sekarang dikenal dengan sistem "demokrasi", yang dilandaskan atas konsep Al-Khuruj.
 
Sedang kelompok kedua mengakui Imam Muhammad bin Ali (Muhammad al-Baqir), putranya yang lain sebagai penggantinya. Kelompok kedua ini hingga sesudah Imam ke-6, lagi-lagi pecah dua pula, yaitu sebagai Imam ke-7 Ismail bin Ja'far, yang ini dikenal dengan Syi'ah Ismailiyah.
 
Pecahan yang lain Imam ke-7, Musa bin Ja'far (Musa al-Kadzim) ini berlajut hingga Imam ke-12  Muhammad bin Hasan (Muhammad al-Mahdi). Kelompok ini dikenal sebagai Syi'ah Imamiyah atau Itsna 'Asyariah.
 
2. Saya mencoba minta tolong kepada Uncle Google dari mana sumber berita yang diutarakan Akhie Safaruddin mengenai surat teguran Mendagri yang salah alamat itu, dan inilah hasilnya,
 
http://kabarnet.wordpress.com/2012/02/16/ironis-kemendagri-hanya-bidik-fpi/
Surat teguran kepada FPI yang salah alamat tsb bertanggal 15 Februari 2012 dikeluarkan Kemendagri. Sewajarnya surat teguran itu terbit beberapa hari setelah insiden kantor Kemendagri. Namun aneh, surat teguran itu dikeluarkan sebulan tiga hari kemudian, yaitu setelah peristiwa Palangkaraya 12 Februari 2012. Peristiwa Palangkaraya ini yang nyatanya dijadikan peluang yang dinantikan oleh Gamawan untuk menerbitkan surat teguran kepada FPI, sangat patut diduga berlatar belakang adanya tekanan politis.
 
http://rri.co.id/index.php/detailberita/detail/7424
Mendagri membantah pemerintah mencabut Perda miras. Pemerintah hanya akan melakukan evaluasi dan  peninjauan ulang Perda tersebut karena selama ini, Perda tersebut bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pendistribusian miras, kemudian Kepres nomor 3 tahun 1997 tentang golongan miras, Undang-undang nomor 3 tahun 1997.
 
Lalu Pak Menteri, bagaimana dengan munculnya surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati Indramayu yang meminta tidak memberlakukan Perda yang melarang minuman keras dan mendesak DPRD untuk mencabut Perda tersebut ? Bukankah ini yang bikin marah akar rumput ?
 
Ini dia link sumber beritanya:
http://nahimunkar.com/9982/menteri-dalam-negeri-indonesia-memerintahkan-untuk-merusak-masyarakat-dengan-membebaskan-minuman-keras/
INDRAMAYU, (PRLM).- Puluhan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, organisasi Kepemudaan, dan aparat Pemda Indramayu mengecam terbitnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia yang meminta kepada Bupati Indramayu untuk mencabut Perda larangan minuman beralkohol di Indramayu.
 
Ketimbang bikin surat kepada Bupati Indramayu, alangkah eloknya andaikata Gamawan Fauzi sebaliknya dengan bijak menyatakan: "karena Perda miras tersebut bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya, akan diupayakan untuk mengubah peraturan yang lebih tinggi diatasnya itu melalui mekanisme, sehingga tidak bertabrakan lagi. Maka tentu saja dengan demikian tidak akan terjadi kerusakan kantor Kemendagri oleh beberapa oknum aktvis FUI yang juga tidak dapat menahan emosinya. Ya, oknum aktivis itu yang akan mendapat sanksi hukum bukan organisasinya yaitu FPI yang harus dibubarkan. Sama ada dengan jika ada polisi, jaksa dan hakim yang makan suap, maka yang salah adalah oknumnya bukan istitusinya.
 
Sebuah Kelong Mangkasaraq (Pantun Makassar) sebagai bingkisan untuk Mendagri:
 
Ciniq bajiki riolo
Lebampi ripaqmaiqnu
Nanusomberang
Sallang tanusesseqlalang
 
Tiliklah dulu dengan saksama
Mantapkan pertimbangan hati nurani
Barulah melantunkan suara
Agar tidak menyesal nanti
 
Barangkali ini padanannya dalam Bidal Melayu Lama:
 
Pikir dahulu pendapatan
Karena pikir itu pelita hati
Sesal kemudian tidak berguna
 
Wallahu a'lamu bi al-shawab.
 
*** Makassar, 11 Maret 2012