31 Januari 2010

908. Uang Negara

Utusan dari Khilafah Islamiyah (Negara Islam) Madinah kepada Kekaisaran Romawi Timur mendapat pula titipan dari isteri Khalifah berupa minyak wangi untuk permaisuri Kaisar. Utusan tersebut membawa pulang hadiah balasan dari permaisuri Kaisar berupa perhiasan yang mahal harganya. Khalifah 'Umar ibn Khattab RA mengambil perhiasan tersebut dan dimasukkannya ke dalam Bait al-Mal (perbendaharaan negara). Dan mengambil dari Bait al-Mal uang sekadar harga minyak wangi yang dibeli dari uang pribadi isterinya tsb, lalu diberikannya kepada isterinya. Maka itu menjadi yurisprudensi dalam Hukum Islam, bahwa apapun yang didapatkan dari fasilitas negara adalah milik / uang negara.

***
Boediono tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan Anggota Pansus Ahmad Muzani dalam rapat Pansus Selasa (12/01/2010), terkait dana Rp 6,7 triliun yang digunakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyuntik Bank Century apakah itu uang negara atau bukan. Boediono hanya menyerahkan pengujiannya kepada para ahli apakah uang negara atau bukan. Mendengar jawaban Boediono yang tidak memuaskan maka anggota Pansus lainnya, Maruarar Sirait menyindir: "Kalau tidak bisa disampaikan oleh Boediono dana yang digunakan LPS apakah uang negara atau bukan itu sangat ironis sekali. Bagaimana, seorang Gubernur BI tidak bisa memberikan pandangan kepada Pansus Angket ini."

Sri Mulyani Indrawati dalam proses pemeriksaan terhadap dirinya oleh Pansus Rabu (13/1/2010) secara implisit menegaskan, dana talangan yang dikucurkan LPS kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun tidak dapat dikategorikan sebagai uang negara. LPS mendapat premi dari masyarakat. Berdasarkan neraca LPS, dana Rp 6,7 triliun berasal dari dana premi.

***

Pada Pasal 2 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara ada sembilan butir yang ditegaskan sebagai uang negara. Salah satu butir di antaranya ialah: "kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah (negara), itu adalah uang negara.

Jadi dana yang digunakan dalam penyelamatan Bank Century adalah uang negara:
Pertama, modal awal LPS berasal dari uang negara (APBN).
Kedua, pemerintah memfasilitasi jalannya LPS. LPS diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengumpulkan premi dari perbankan.
Ketiga, LPS dibentuk oleh pemerintah (Kementerian Keuangan) dan mekanisme kerjanya bersama-sama dengan BI maka LPS ini adalah institusi negara atau institusi yang dibentuk oleh pemerintah (negara).
Keempat, UU No 24/2004 tentang LPS. Di Bab VII tentang Organisasi dijelaskan, Dewan Komisioner LPS ini diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Menkeu.
Kelima, walaupun dana yang dihimpun kemudian berasal dari bank-bank peserta, tapi karena yang mengelolanya adalah institusi negara, kemudian digunakan sebagai kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan (sebagaimana bunyi pada Pasal 2 UU No 17/2003), maka dana-dana itu adalah uang negara.
Keenam, UU No 15/ 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maupun UU No 15/2006 tentang BPK menegaskan uang negara itu diperiksa BPK. LPS diperiksa oleh BPK, jadi dana dalam LPS adalah uang negara.

***
Robert Tantular di depan Pansus mengatakan bahwa kebutuhan dana penyehatan Bank Century hanya Rp 2,5 triliun.
Menurut Rizal Ramli di depan Pansus dana bailout yang diberikan dalam bentuk tunai, itu sangat berpotensi terjadinya money laundry. Selain itu, kata Rizal, juga ada usul dari Dirut Bank Mandiri Agus Martowardoyo yang menyatakan kemungkinan mengambil alih Bank Century oleh Bank Mandiri. Dalam kesempatan itu Rizal menjelaskan pengalamannya saat menjabat sebagai Menko Perekonomian. Saat itu, katanya, terjadi rush terhadap Bank BII. "Saya ambil kebijakan BII diambil alih oleh Bank Mandiri dan diumumkan ke masyarakat," kata Rizal. "Dan ternyata dalam waktu tiga minggu bisa diselamatkan. Itu contoh selamatkan bank tanpa keluar uang sedikit pun," kata Rizal.

***

Alhasil, masih ada alternatif lain yang bisa diambil tanpa keluar uang negara sedikit pun. Uang negara yang dipakai untuk talangan yang dikucurkan LPS kepada Bank Century senilai (Rp 6,7 - Rp2,5) triliun = Rp4,2 triliun melebihi keperluan yang sesungguhnya. Dalam konteks KERUSAKAN, ini menimbulkan kesan dapat ditarik benang merah dengan proses uang negara dana bailout yang diberikan dalam bentuk TUNAI, yang berpotensi bisa terjadinya MONEY LAUNDRY. Terakhir, Boediono dan Sri Mulyani (baca: Komite Stabilitas Sistem Keuangan) keduanya dan beberapa pendukungnya yang beraliran faham neo-lib, yang ngotot berpendapat kasus bank Century berdampak sistemik, tidak sadar bahwa dana yang Rp 6,7 triliun itu adalah uang negara. Maka untuk itu semuanya kita titipkan Firman Allah:
-- ALA ANHM HM ALMFSDWN WLKN LA Ysy'ARWN (S. ALBQRt, 2:12), dibaca
-- ala- innahum humul mufsidu-na wala-kil la- yasy'uru-n, artinya:
-- Ingatlah, sesungguhnya mereka itu para PERUSAK, tetapi mereka tidak sadar.
WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 31 Januari 2010