26 Juni 2011

980 Terorisasi Jilid Tiga

Patut diinfomasikan / sekedar mengingatkan, bahwa sebelumnya, telah dua kali terorisasi atas Ustadz Abu Bakar Ba'asyir (UABB). Upaya rekayasa terorisasi UABB saat ini merupakan kali ketiga. Terorisasi jilid satu pada 2 September 2003, didakwa terlibat bom Bali I, tidak terbukti, namun divonis 4 tahun penjara dengan alasan karena melanggar imigrasi. Naik banding turun jadi 3 tahun. lalu kasasi turun jadi 1.5 tahun. Terorisasi jilid dua pada 3 Maret 2005 terlibat bom Marriot, divonis Pengadilan Negeri 2,5 tahun penjara. Namun pada 21 Desember 2006, Mahkamah Agung lewat majelis hakim yang dipimpin German Hoediarto, memutuskan UABB bebas dari dakwaan. Maka UABB telah menjalani hukuman di LP Cipinang tanpa kesalahan sedikitpun. Sungguh betul-betul zhalim.
 
JAKARTA** (voa-islam.com) - "Keadilan adalah nilai yang sangat tinggi dalam Islam. Itulah sebabnya, Mer-C mendukung teman-teman JAT Media Center untuk melakukan pembelaan terhadap UABB," kata dr Jose Rizal Jurnalis, Ketua Presidium MER-C, yang memeriksa kesehatan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Jose Rizal yang pimpinan MER-C datang di wilayah Gaza dalam rangka aksi kemanusiaan untuk membantu para korban keganasan zionist Israel dan sekaligus menyampaikan bantuan atas nama bangsa Indonesia kepada penduduk Gaza. MER-C adalah kepanjangan dari Medical Emergency Rescue Committe, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kegawat-daruratan medis yang berpengalaman beroperasi di daerah konflik (Ambon dan Poso) ataupun daerah perang (Afghanistan dan Gaza).
 
JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang vonis UABB hari Kamis (16/06/2011) sudah ramai sejak pagi hari, baik oleh petugas keamanan yang diturunkan sekitar 3.000 personil, maupun oleh pendukung / simpatisan UABB. Menjelang pukul 9 pagi WIB, majelis hakim memasuki ruang sidang yang lalu disusul dengan masuknya UABB yang langsung disambut takbir pengunjung sidang. Tidak beberapa lama kemudian, majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro membuka sidang dan menyampaikan bahwa keputusan hakim nanti bersifat independen.
 
Sesaat kemudian, UABB menyampaikan pernyataan khusus, yang dibacakan oleh beliau sendiri. Beliau memulai pernyataan tersebut dengan Bismillah, kemudian lantunan do'a dengan khusyuk beliau panjatkan kepada Allah SWT., agar membantu hambaNya yang sedang dizhalimi oleh para tiran, dan agar Allah SWT. melaknat dan menimpakan adzab kepada densus 88 serta kaki tangannya yang merupakan agen zionis di negeri ini. Do'a dan laknat untuk densus 88 ini segera diamini oleh sebagian besar pengunjung sidang!
 
Setelah itu, berkas vonis UABB mulai dibacakan secara bergantian oleh 3 orang anggota majelis hakim yang berujung kepada putusan: "Menyatakan terdakwa Abu Bakar bin Abud Ba'asyir atau Abu Bakar Ba'asyir telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan subsider, oleh karena itu dikenai pidana penjara selama," berhenti sejenak sambil menulis, kemudian melanjutkan: "15 tahun," demikian ketua mejelis hakim Herry Swantoro.
 
"Saya dengan nama Allah SWT menolak karena keputusan ini zhalim, karena dasarnya hanya undang-undang thaghut, syariat Islam tidak diperhatikan sama sekali, maka hukumnya haram saya menerima putusan hakim," ujar UABB yang langsung disambut pekik takbir dari hadirin di ruang sidang.
 
Hari Rabu (16/03/2011) sidang dengan terdakwa Abdullah Sunata dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda mendatangkan saksi-saksi. Kali ini saksi yang dihadirkan adalah Jose Rizal. Hakim menanyakan kepada Jose Rizal apakah dirinya tahu tentang peristiwa pelatihan di Aceh, dijawab Jose Rizal dirinya mengetahui bahwa pelatihan di Aceh tersebut untuk mengirim mujahidin ke Gaza pada saat Palestina dibombardir oleh Israel. Jose Rizal juga menceritakan sedikit tentang kondisi di Gaza yang pasti akan membuat marah kaum Muslimin dimanapun berada.
 
***
 
Kesaksian Jose Rizal itu menunjukkan sesungguhnya mereka yang datang berlatih di Aceh itu adalah akibat dari zionist yang membantai dan meluluh-lantakkan Gaza. War on Gaza berakhir, faksi yang berpendapat Indonesia bukan Dar al-Harb (Wilayah Perang) tentu saja segera meninggalkan tempat, sedangkan faksi yang berpendapat Indonesia adalah Dar al-Harb tetap tinggal berlatih.
 
Tentu kita semua maklum, bahwa di samping fakta-fakta yuridis, maka tidak kurang pentingnya keyakinan hakim dalam menentukan vonis. Kita serukan kepada para hakim Pengadilan Tinggi yang akan menangani banding, seterusnya ke Mahkamah Agung yang akan menangani kasasi perkara UABB, keyakinan hakim yang beragama Islam, dijiwai syariat Islam. Itulah makna ucapan UABB mengkritik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ungkapan: "Syariat Islam tidak diperhatikan sama sekali."
 
Selanjutnya kita ingatkan jaksa penuntut umum dan para hakim Pengadilan Negeri yang telah menuntut dan memvonis UABB, bahwa nanti pada gilirannya kalian akan diadili oleh Allah Yang Memiliki Hari Pembalasan. Bahkan masih di dunia ini pembalasan itu telah diperlihatkan Allah SWT secara kontan, misalnya bagaimana galaknya Cyrus Sinaga menuntut Antasari Azhar, kini menjadi loyo, kurus kerempeng sebagai terdakwa dalam tayangan layar kaca.
 
-- MLK YWM ALDYN (S. Al-Faatihah 1:4), dibaca: maaliki yaumid diin, artinya:
-- Yang Memiliki Hari Pembalasan.
 
Ayat (1:4) sekurang-kurangnya diucapkan 17 kali dalam sehari semalam di dalam shalat fardhu dan lebih dari 17 kali jika ditambah pula shalat sunnat.  WaLlahu a'lamu bishshawab.
 
*** Makassar, 26 Juni 2011