1 Oktober 2006

747. Himbauan Anti Judi SMS

Pertama-tama tentang kata himbauan. Dalam KAMUS UMUM BAHASA INDONESIA, Susunan W.J.S. Poerwadarminta, Diolah kembali oleh:
PUSAT PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, PT (Persero) Penerbitan dan Percetakan
BALAI PUSTAKA, BP No.1866, Jakarta, cetakan keenam belas (terakhir)1999, termaktub pada halaman 357: himbau, menghimbau: memanggil; -> imbau

Ini saya timba dari cyber space, dunia internet, himbauan seperti berikut:
Tolong bantu sebarkan Himbauan Anti Judi SMS ini. Tanpa bantuan anda, himbauan ini akan meredup dan sia-sia belaka. Mari dimulai dari diri kita dan keluarga kita. Tiap stasiun televisi di Indonesia mempunyai acara kontes-kontesan. Tengok saja misalnya AFI, Indonesian Idol, Penghuni Terakhir, KDI, Putri Cantrik, dsb. Sejatinya, tujuan dari acara ini bukan mencari bibit terbaik. Acara ini hanya sebagai kedok. Bisnis sebenarnya adalah SMS premium. Bisnis ini sangat menggiurkan, lagi pula aman dari jeratan hukum -- setidaknya sampai saat ini.

Mari kita hitung. Satu kali kirim SMS biayanya -- anggaplah-- Rp 2000. Uang dua ribu rupiah ini sekitar 60% untuk penyelenggara SMS Center (Satelindo, Telkomsel, dsb). Sisanya yang 40% untuk "bandar" (penyelenggara) SMS. Siapa saja bisa jadi bandar, asal punya modal untuk sewa server yang terhubung ke Internet nonstop 24 jam per hari dan membuat program aplikasinya. Jika dari satu SMS ini "bandar" mendapat 40% (artinya sekitar Rp 800), maka jika yang mengirimkan sebanyak 5% saja dari total penduduk Indonesia (Coba anda hitung, dari 100 orang kawan anda, berapa yang punya handphone? Saya yakin lebih dari 40%), maka bandar ini bisa meraup uang sebanyak Rp 8.800.000.000 (baca: Delapan milyar Delapan ratus juta rupiah).

Kuis-kuis yang beredar saat ini di media televisi, sebut saja Kuis Iseng di TPI, Kuis Goyang di RCTI, kuis Bohlam dll (ditayangkan tengah malam) dipandu oleh artis-artis bahenol. Permainannya beragam, mulai dari menyusun huruf menjadi kata, atau bahkan permainan yang lain. Baru tadi malam saya lihat, hadiah yang ditawarkan mencapai Rp 7.500.000. Jika hadiah yang diiming-imingkan adalah rumah senilai 1 milyar, itu artinya bandar hanya perlu menyisihkan 12.5% dari keuntungan yang diraupnya sebagai "biaya promosi"! Dan ingat, satu orang biasanya tidak mengirimkan SMS hanya sekali. Masyarakat diminta mengirimkan SMS sebanyak-banyaknya agar jagoannya tidak tersisih, dan "siapa tahu" mendapat hadiah. Kata "siapa tahu" adalah untung-untungan, yang mempertaruhkan pulsa handphone. Pulsa ini dibeli pakai uang. Artinya : Kuis SMS adalah 100% judi.

Kondisi ini sudah sangat menyedihkan. Bahkan sangat gawat. Lebih parah daripada zaman Porkas atau SDSB. Jika dulu, orang untuk bisa berjudi harus mendatangi agen, jika dulu zaman jahiliyah orang berjudi dengan anak panah, sekarang orang bisa berjudi, hanya dengan beberapa ketukan jari di pesawat handphone! Sekarang ini, umat Islam sedang menjalankan ibadah shaum di bulan Ramadhan. Jika melihat kondisi acara-acara di televisi yang marak saat bulan Ramadhan ini, tak ayal kita sebagai penonton akan dijejali bermacam-macam iklan dengan diimingi hadiah-hadiah yang syuur. Modusnya ya dengan SMS itu. Kita mengirim SMS karena kita tertarik dengan hadiah yang ditawarkan. Prosesnya pun melalui undian. Ini sih, sama persis dengan main Jackpot di Las Vegas. Kita masukkan uang di mesin, kita putar dan mesin itu akan menguji "keberuntungan" kita. Lha iya kalo beruntung? Beruntungnya itu setelah mengirim berapa ratus SMS?

Di Malaysia judi SMS sudah lama dilarang. Saatnya judi SMS juga dilarang di Indonesia. Mohon pemerintah segera bertindak, agar masyarakat tidak semakin resah dan dibodohi. MUI memang sudah mengeluarkan FATWAnya tetapi itu belum cukup untuk menghentikan judi SMS ini. Bencana yang melanda indonesia belakangan ini, bisa jadi adalah merupakan Azab dari ALLAH karena kita semua tidak memperdulikan Perjudian yang mulai marak ini.

***

Alhamdu liLlah telah saya ikut menyebarkan himbauan tersebut. Firman Allah:
-- YS^LWNK 'AN ALKHMR WALMYSR QL FYHMA ATSM KBYR WMNAF'A LLNAS WATSMHMA AKBR MN NF'AHMA (S. ALBQRT, 2:219), dibaca:
-- Yas.alu-naka 'anil khamri walmaysiri qul fi-hima-itsmung kabi-ruw wamana-fi'u linna-si waitsmuhuma- akbaru min naf'ihima-, artinya:
-- mereka menanya engkau tentang al-khamr (miras, narkoba) dan al-maysir (judi, untung-untungan) , katakan pada keduanya dosa besar dan bermanfaat bagi manusia, namun dosa keduanya lebih besar daripada manfaat keduanya.

-- ANMA YRYD ALSYYTHN AN YWQ'A BYNKM AL'ADAWT WALBGHDHA^ FY ALKHMR WALMYSR WYSHDKM 'AN DZKR ALLH W'AN ALSHLWT FHL ANTM MNTHWN (S. ALMA^DT, 5:91), dibaca:
-- Innama-yuri- dusy syaytha-nu ay yu-qi'a baynakumul 'ada-wata walbaghdha-a fil khamri walmaysiri wayashuddakum 'an dzikriLla-hi wa'anish shala-ta fahal antum muntahu-na, artinya:
-- Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan menghunjamkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui al- khamr dan al-maysir, serta memalingkan kamu dari mengingat Allah dan shalat. Apakah kamu mau berhenti?

Al-maysir atau al-qimar adalah permainan undian di zaman Arab jahiliyah yang dimainkan oleh 10 orang pemain, sehingga ada 10 kupon berupa anak panah: al fadzdzu yang bernilai 1, at tauam yang bernilai 2, ar raqib yang bernilai 3, al halis yang bernilai 4, an nafis yang bernilai 5, al musbil yang bernilai 6, al mu'alla yang bernilai 7, al manih yang bernilai kosong, as safih yang bernilai kosong dan al waghdu yang bernilai kosong. Ke-10 kupon itu dimasukkan ke dalam sebuah kantung kulit, kemudian diserahkan kepada orang yang dipercaya sebagai bandar yang bukan pemain untuk mengocoknya. Sebelum bandar mengocok dan memberikan kupon itu kepada tiap-tiap pemain, disembelilah seekor unta jantan. Kemudian unta jantan yang telah disembelih itu dibagi menjadi (1 + 7) x 7/2 = 28 bagian. Pemain yang mendapatkan nasibnya kupon al-fadzdzu memperoleh 1 bagian, demikian seterusnya hingga yang mendapatkan nasibnya kupon al mu'alla memperoleh 7 bagian. Sedangkan ketiga pemain terakhir yang mendapatkan nasibnya kupon yang bernilai kosong, harus membayar harga unta jantan yang disembelih. Yang mendapatkan nasibnya kupon al manih membayar 1/6 harga, yang mendapatkan nasibnya kupon as safih membayar 1/3 harga dan yang mendapatkan nasibnya kupon al waghdu mebayar 1/2 harga unta jantan tersebut. Yang mendapat kemenangan setelah mengambil bagiannya masing-masing, harus mereka berikan kepada fakir miskin, tidak boleh dimakan sendiri.

Jadi al-maysir itu punya fungsi sosial, itu lebih ringan dari judi yang murni nasib-nasiban, seperti Judi SMS itu. Sedangkan al-maysir yang punya fungsi sosial itu dilarang, betapa pula Judi SMS itu. Lagi pula secara psikologis, judi itu menyebabkan orang mabuk waktu dan ketagihan, jadi mempunyai karakteristik yang sama dengan al-khamr. Itulah latar belakangnya mengapa al-khamr dan al-maysir selalu digandengkan menyebutnya dalam Al Quran. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 1 Oktober 2006