27 Januari 2007

763. Terjemahan S. Al-Baqarah, 2:185

Sebermula elok kiranya dimulai tulisan ini dengan mengutip salah satu surat Maryam Jamilah kepada Sayyid Abul A'la al-Maududi, antara lain spb:

Setiap Jum'at siang saya kunjungi Perkumpulan Mahasiswa Islam di Universitas Columbia untuk shalat Jum'at. Setiap Jum'at, mahasiswa-mahasiswa di sana secara bergantian menyampaikan khutbahnya dan menjadi imam-shalat. Karena saya seorang perempuan, tentu tidak diperbolehkan oleh syari'at berkhutbah, sehingga ketika tiba giliran saya, seorang mahasiswa dari Republik Persatuan Arab (Mesir) menawarkan diri untuk menyampaikan khutbah saya itu.

Khutbah saya yang berjudul "Dapatkah Islam Dirujukkan dengan Semangat Abad Duapuluh?" menganalisa tujuh usulan yang paling penting untuk "memodernkan" Islam, sebagaimana berulangkali digembar-gemborkan oleh orang-orang progresif, yakni:

  • Penghapusan kekhalifahan.
  • Penghapusan syariat dan menggantinya dengan sistem hukum sekular Barat modern.
  • Penggantian konsep persaudaraan muslim universal (ummah) dengan nasionalisme rasial dan kedaerahan.
  • Penerjemahan resmi al-Qur'an tanpa teks bahasa Arabnya.
  • Pandangan yang menyatakan bahwa meningkatkan taraf hidup sehingga sama dengan Barat melalui industrialisasi, hendaknya menjadi tujuan utama pemerintah, sehingga hal-hal yang lain hendaknya dikorbankan dulu.
  • Apa yang disebut-sebut sebagai "emansipasi" perempuan.
  • Pengambilalihan mode pakaian dan kebiasaan hidup Barat.
Dalam khutbah tersebut saya tunjukkan betapa jika setiap usulan ini ditelusur hingga kesimpulan logisnya, tampak hal itu akan membawa kehancuran total atas peradaban Islam. Meskipun demikian, para mahasiswa itu dengan berang menolaknya. Mereka katakan kepada saya bahwa segera setelah mereka selesaikan studi mereka di Amerika dan pulang ke negeri masing-masing, mereka akan berusaha sekuat tenaga untuk menerapkan pembaharuan-pembaharuan ini.

***

Butir-butir 1, 2, 3 dan 6 dari ke-7 butir yang digembar-gemborkan oleh orang-orang progresif, yang disorot oleh Maryam Jamilah tsb., antara lain merupakan ciri-khas dari ktiteria para penganut Islam Liberal. Tulisan dalam kolom ini hanya difokuskan pada butir 4. Apabila terjemahan S. Al-Baqarah, 2:185 tanpa teks aslinya dalam bahasa aslinya yaitu bahasa Arab, maka:

Terjemahan Departemen Agama:
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.

Terjemahan A.Hassan:
Oleh sebab itu, barang siapa dari antara kamu melihat bulan itu, hendaklah ia puasa

Terjemahan Muhammad Marmaduke Pikthall:
And whosever of you is present, let him fast the month

Terjemahan Soedewo:
Wie uwer in de maand aanwezig is , zal daarin vasten.

Terjemahan itu 3 lawan satu, yaitu hadir=present=aanwezig lawan melihat.

Itulah perlunya terjemahan Al-Quran tidak boleh tanpa teks aslinya dalam bahasa Arab. Karena secara teknis tidak bisa dalam kolom ini dituliskan ayat-ayat Al-Quran dalam tulisan aslinya yaitu huruf Arab, maka ditempuhlah transliterasi huruf demi huruf ke dalam huruf Latin, sehingga keotentikannya dapat dipertanggung-jawabkan, seperti berikut:

-- FMN SyHD MNKM ALSyHR FLYSMH (S. ALBQRt, 2:185), dibaca (tanda - dipanjangkan membacanya):
-- faman syahida mingkumsy syahra falyasumhu.

Demikianlah kata syahida diterjemahkan dengan 3 lawan satu seperti dikemukakan di atas.

Apa arti kata syahida ? Akarnya dari Syin-Ha-Dal, dan artinya akan ditelusuri dalam kamus otentik yaitu Al-Quran dengan prinsip ayat menjelaskan ayat.

-- QL HLM SyHDAaKM ALDzYN YSyHDWN AN ALLH hRM HDzA FAN SyHDWA FLA TSyHD
M'AHM(S. ALAN'AAM 6:150), dibaca:
-- qul halumma syuhada-akumul ladzi-na yasyhadu-na annaLla-ha harrama ha-dza- fain syahidu- fala- tasyhadu ma'ahum artinya:
-- Katakanlah, bawalah kemari saksi-saksimu yang mempersaksikan, bahwa Allah mengharamkan ini. Jika mereka bersaksi , janganlah engkau menjadi saksi bersama meraka.

Dalam ayat (6:150) terdapat 4 bentuk dari kata dasar syahida, berupa satu bentuk isim dengan wazan Fu'alaaun, dan tiga bentuk fi'il berupa tasrif, yasyhaduwna, syahiduw, tasyhadu.

***

Akan ditelusuri lebih lanjut arti kata syahida:
syahida terdapat dalam 6 ayat, yaitu:
Dalam ayat-ayat:
(2:185) kita sudah lihat di atas 3 penterjemah lawan 1 penterjemah, yaitu hadir=present=aanwezig lawan melihat
(3:18) SyHD ALLH ANH LA ALH ALA HW (shahida Lla-hu annahu- la- ila-ha illa- huwa), Allah menyatakan bahawa tidak ada ilah kecuali Dia.
Syahida artinya menyatakan.
(12:26) SyHD SyAHD MN AHLHA (syahida sya-hidum min ahliha-), seorang saksi menyaksikan di antara keluarganya. Syahida artinya menyaksikan.
(41:20) SyHD 'ALYHM SM'AHM (syahida 'alaihim sam'uhum), menyaksikan pada mereka pendengaran mereka. Syahida artinya menyaksikan
(43:86) MN SyHD BALhQ (man syahida bil haqqi), barang siapa yang mengaku dengan kebenaran. Syahida artinya mengaku.
(46:10) SyHD SyAHD MN BNY ASRAaYL (syahida sya-hidum mim bani- isra-i-la), seorang saksi menyaksikan dari Bani Israil. Syahida artinya menyaksikan.

Lalu di manakah gerangan arti kata hadir seperti dalam terjemahan ketiga penterjemah tersebut? Ada, yaitu dalam bentuk syahida yang ditasrifkan tasyhaduwni dalam ayat:
(27:32) MA KNT FATh'At AMRA hTY TsYHDWN (ma- kuntu fa-thi'atan amran hatta- tasyhadu-ni), artinya
bisa: Aku tidak memutuskan suatu urusan, sebelum kamu hadir,
bisa pula: Aku tidak memutuskan suatu urusan, sebelum kamu bersaksi atau menyaksikan.

Patut pula diperhatikan syahida dalam bentuk tasrif tasyhaduwna dalam 3 ayat:
dalam 2:84, tasyhaduwna = mengakui
dalam 3:70, tasyhaduwna = memperaksikan atau mengakui
dalam 6:19, ada empat yang berasal dari kata syahida, yaitu:
tasyhaduwna = menyaksikan, syaha-datun = kesaksian, sya-hiydun = seorang saksi, asyhadu = saya bersaksi.

Setelah ditelusuri arti syahida tsb dengan mempergunakan Al-Quran sebagai kamus, maka ternyata kata syahida itu adalah kata yang musytarak (homonim = kata yang mempunyai arti lebih dari satu), tergantung dari konteksnya dalam kalimat, yaitu: menyaksikan, mengakui, menyatakan dan hadir. Dan ternyata tidak ada arti melihat, namun ini bisa juga dimaknai dengan menyaksikan.

***

Alhasil kata syahida dalam ayat (2:185) lebih elok diterjemahkan menyaksikan, mengakui dan menyatakan ketimbang hadir dan melihat. Mengapa ?
Memang menyaksikan bisa sama artinya dengan melihat, akan tetapi syahr(un) itu bukan benda, yang dalam bahasa Inggrisnya month (sayang sekali syahr atau month tidak ada bahasa Indonesianya). Sedangkan terjemahan hadir tidak begitu kena karena orang yang menebus puasa Ramadhannya tidak hadir dalam bulan Ramadhan. Menyaksikan, mengakui atau menyatakan syahr dilakukan dengan perhitungan, dan ini landasan Nash dalam hubungannya dengan metode hisab dalam menentukan masuknya bulan Ramadhan dan 'Iyd Al-Fithri. Wallahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 27 Januari 2007