11 September 2005

693. Baju Luar Dirancukan dengan Telekung

1. Perintah Memakai Khimar-Panjang

Firman Allah:
-- WLYDHRBN BKHMRHN 'ALY JYWBHN (S. ALNWR, 24:31), dibaca: walyadhribna bikhumurihinna 'ala- juyu-bihinna (s. annu-r).

WLYDHRBN - walyadhribna dalam ayat (24:31) terdapat Lam Al Amr (Lam yang menyatakan perintah), maka kata tersebut berarti: Diperintahkan kepada mereka menutupkan, sehingga ayat (24:31) terjemahannya adalah: Diperintahkan kepada mereka menutupkan khumur mereka ke atas dada mereka.

Khumur adalah bentuk jama' (plural) dari khimar, artinya tutup kepala. Ummu l-Mu'minin Sitti Aisyah RA menceritakan bahwa sesaat setelah turunnya ayat (24:31) perempuan-perempuan Islam segera mengambil kain selubung mereka, kemudian merobek sisinya dan memakainya sebagai khimar. Al-Allamah Ibnu Katsir menulis di dalam tafsirnya: "Perempuan pada zaman jahiliyah memakai khimar yang tidak menutupi lekuk buah dadanya serta bertelamjang leher untuk memperlihatkan semua perhiasannya. Oleh karena itu, maka segera diperintahkan untuk mengulurkan khimar di bagian depan agar bisa menutup lekuk buah dada mereka".

Informsi dari Ummu l-Mu'minin Sitti Aisyah RA tersebut dan tafsir Al-Allamah Ibnu Katsir menggambarkan bahwa perempuan Arab yang beragama Islam sebelum turun ayat (24:31) dari segi budaya sudah mengenal khimar, namun khimar itu tidak menutup lekuk buah dada dan juga tidak menutup leher sehingga perhiasannya kelihatan baik yang dileher maupun di sebelah luar dadanya. Khimar yang menjulur panjang ke bawah (selanjutnya diperpendek dengan sebutan "khimar-panjang") belumlah dikenal sebelum ayat (24:31), buktinya, mereka merobek kain selubung mereka untuk dialihfungsikan menjadi khimar-panjang. Jika mereka sudah biasa memakai khimar-panjang tentunya itu telah tersedia dan tak perlu lagi menyulap kain selubung menjadi khimar-panjang "darurat". Jelaslah, khimar-panjang yang menutup lekuk buah dada bukan tradisi dan budaya Arab, yang bermuatan lokal, tetapi ajaran yang disyariatkan Islam. Inilah penjelasan secara normatif maupun secara historis budaya khimar yang tidak menutup leher dan tidak menutup lekuk buah dada disempurnakan dengan perintah syari'at: WLYDHRBN BKHMRHN 'ALY JYWBHN (menutupkan khumur mereka ke atas dada mereka), sehingga perhiasan dan lekuk buah dada mereka ditutup oleh khimar-panjang. Di Indonesia khimar-panjang ini dikenal sebagai "jilbab", yang dahulu disebut telekung, yang dipakai untuk shalat, yang model telekung ini dipakai oleh Jama'ah Islamiyah dari Asia tenggara yang menunaikan ibadah haji sebagai pakain ihram. Kata "jilbab" ditaruh di antara dua tanda petik, oleh karema bahasa Al Quran jilbab mempunyai pengertian lain, seperti dijelaskan berikut di bawah ini.

***

2. Jalabib

Hirman Allah:
-- YAaYHA ALNBY QUL LAZWAJK WBNTK WNSAa ALMWaMNYN YDNYN 'ALYHN JLABYBHN DzLK ADNY AN Y'ARFN FLA YWaDzYN WKAN ALLH GHFWRA EhYMA (S. ALAhZAB, 33:59) dibaca: ya-ayyuhan nabiyyu qul liazwa-jika wabana-tika wanisa-il mu'mini-na yudni-na 'alaihinna min jala-bi-bihinna dza-lika adna- ay yu'rafna fala- yu'dzaina wa ka-na Lla-hu ghafu-rar rahi-man (s. al ahza-b), artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan para Mu'minin supaya mereka menutupkan pada tubuh mereka dengan jalabib mereka, (sebab) hal itu lebih mudah untuk mengenal mereka tidak diganggu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Jalabib adalah bentuk jama' dari jilbab, yaitu pakaian longgar untuk menutup seluruh tubuh. Dipakai sebagi pakaian luar. Di Arab Saudi dikenal sebagai abaya dan jalabiyyah, di Mesir galabiyyah (huruf jim di Mesir dibaca gim, jadi menulisnya sama, hanya berbeda kalau ditulis pakai huruf Latin), di Marokko jellabah, orang Tuareg menyebutnya tegelmoust, di Afghanistan dikenal sebagai burqa, di Pakistan disebut gamis dikombinasi dengan celana panjang di kawasan Asia tenggara dikenal sebagai jubbah. Seperti diketahui, di beberapa negeri jilbab ini dipakai oleh laki-laki maupun perempauan (pakaian unisex).

Jadi pada pokoknya jilbab itu adalah pakaian luar yang longgar, sehingga menutup lekuk-lekuk tubuh perempuan. Demikianlah pakaian menurut syari'at Islam adalah pakaian luar yang longgar (jilbab) dan dikombinasi dengan kerudung panjang, atau telekung yaitu khimar-panjang. Demikianlah model jilbab itu bervariasi di negeri-negeri Islam, namun dengan kriteria yang sama, yaitu baju luar yang longgar, yang menyembunyikan lekuk-lekuk tubuh.

***

Alhasil, apa yang disebut jilbab di Indonesia, sebenarnya adalah khimar-panjang, sehingga dalam perbincangan tentang jilbab menjadi rancu, karena baju luar yang longgar dirancukan dengan kerudung, atau tutup kepala. Dengan adanya Lam Al Amr (Lam yang menyatakan perintah) pada walyadhribna dalam ayat (24:31), maka dengan mudah dilakukan istimbath status hukum kombinasi jilbab dengan khimar adalah wajib hukumnya atas Muslimaat. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 11 September 2005