9 Maret 2008

818. Sapu-Kotor dalam Proses Pembersihan di Gedung Bundar

Kasus tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) tentang kasus suap yang terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menunjukkan bahwa di Gedung Bundar yang seharusnya berisi sapu-sapu bersih, ternyata terdapat pula jaringan sapu-kotor. Menurut Rahman Tiro, yang Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan perhatiannya dari korupsi biasa ke korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan menjerat UTG, maka itu memang sudah sejalan dengan tujuan pembentukan KPK, yakni menjerat para pelaku korupsi dari lingkup penegak hukum. BLBI adalah pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Pinjaman ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo

Entah sudah berapa saja uang haram yang sudah digunakan sebagai suapan ke berbagai fihak oleh para konglomerat hitam untuk usaha mereka menghindari kewajiban membayar utangnya yang umumnya berjumlah sampai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah. Kasus jaksa UTG yang tertangkap basah sedang menerima uang suapan sebesar 600.000 US$ (atau lebih dari 6 miliar Rupiah) dari Artalyta Suryani, yaitu orang dekat Syamsul Nursalim, tokoh penting bank BDNI, adalah salah satu dari banyak contoh yang bisa diangkat mengenai persoalan besar BLBI ini. Para jaksa daerah anggota tim 35 yang menyelidiki kasus BLBI, mengalami shock. Mereka tampak kurang semangat beraktivitas di sekretariat tim di lantai V Gedung Bundar. Apalagi, peristiwa penangkapan itu diikuti penggeledahan ruang kerja UTG di ruang 7 lantai III Gedung Bundar. UTG adalah salah satu pimpinan tim 35. Penangkapan UTG oleh KPK, menjadi langkah awal pembersihan jaksa nakal. "Mudah-mudahan ini merupakan satu trigger kepada penegak hukum yang lain," ujar Antasari seraya menegaskan bahwa penangkapan UTG yang merupakan kali pertama KPK menangkap jaksa, baru langkah awal. Ibarat bola salju, penangkapan koordinator jaksa BLBI UTG, niscaya, insya-Allah akan "memakan" korban baru. Baik sesama anggota tim "jaksa daerah terbaik" maupun atasan Urip, yakni Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus) Kemas Yahya Rahman, maupun Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, M Salim. Mereka itu, bakal menjadi target. Kemungkinan ke arah itu bisa ditebak dari sikap dan keputusan Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji yang telah mengajukan permintaan "meminjam" UTG ke KPK.

Demikianlah di antara banyak masalah besar tentang penyelewengan atau korupsi yang terjadi di negara kita selama ini, kasus BLBI adalah salah satu sumber keruwetan atau sumber penyakit yang terparah. Bukan saja, karena menyangkut dana yang luar biasa besarnya Rp.147,7 triliun, tetapi juga karena banyaknya berbagai permainan kotor dari banyak fihak yang tersangkut di dalamnya. Rp.147,7 triliun, itu jumlah yang tidak sedikit, padahal di sisi lain, misalnya ada Ibu hamil tua yang meninggal Karena Kelaparan, yang suaminya hanya dapat memperoleh Rp 5 ribu dalam sehari sehari, sangat ironis.

Kembali pada Proses Pembersihan di Gedung Bundar, menjadi pertanyaan, kelak apabila jaringan sapu-kotor penerima suap itu sudah dapat dibongkar, akankah sudah tidak ada lagi jaringan sapu kotor yang lain di Gedung bundar? Jawabnya, belum tentu. Maka sebaiknya yang menjabat sebagai Jaksa Agung berasal dari jaksa non-karir, yang masih segar (fresh) tidak terikat dengan "ikatan emosional" internal Gedung Bundar.
Berita dibuang sayang, ada pula pemberitaan dari sisi lain. Serang (armnews) - Yang mempunyai ikatan emosional dengan UTG, yaitu Embay Badriah, ibunda Imam Samudera, terdakwa kasus bom Bali I, gembira dengan tertangkapnya UTG, yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Imam dengan hukuman mati. Embay Badriah di rumahnya Kampung Lopang Gede, Serang, Senin (3/3) berucap: "Alhamdulillah, semua itu atas kehendak Allah, Allah menunjukkan kekuasaaaNya," katanya. Sementara itu tak sedikit yang mengirim SMS kepada Lulu Jamaludin, adik kandung Imam Samudra , bahwa kejadian tersebut hukuman Allah. "Wah banyak yang SMS, penangkapn itu disyukuri dan itu hukuman dari Allah," kata Lulu. Agus Setiawan, TPM Banten enggan mengomentari, bahwa kejadian penangkapan tersebut karena memberikan tuntutan mati kepada Imam. "Yah mungkin kebetulan aja, yang ditangkap JPU yang menuntut Imam, dan kebetulan juga hakim ketua majelis hakim yang memberikan vonis kepada Amrozy, tewas mendadak," ucap Agus. Sementara informasi mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan TPM tetap akan dilaksanakan di Bali. "Sidang tetap 10 Maret di Bali," kata Qhadar Faisal, TPM Pusat.
Firman Allah:
-- LHA MA KSBT W'ALYHA MA AKTSBT (S. ALBQRt, 2:286), dibaca:
-- laha- ma- kasabat wa 'alaiha- maktasabat, artinya:
-- ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya
WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 9 Maret 2008