30 Maret 2008

821. Film Ayat-Ayat Cinta

Sebelumnya akan disinggung lagi sedikit tentang tarif progresif yang telah dibicarakan dalam seri 820 ybl. Fasalnya, baru-baru ini telah diumumkan bahwa PLN mengubah kebijakannya, yaitu yang kena tarif progresif itu hanya bagi yang diberi daya 6600 KV ke atas. Seperti yang telah dihitung dalam Seri ybl, dengan daya 1300 KV, batas hemat besarnya setengah dari pemakaian energi maksimum. Dengan kebijakan baru yang 6600 KV itu besarnya menjadi sekitar 5 kali dari daya 1300 KV yang telah kita hitung tersebut.

Bandingkan, dengan uang Rp.10 000, - masuk ke dalam warkan (warung makan) bisa pas-pasan kenyang satu piring nasi campur. Pemilik warkan juga pakai harga progresif, pakai batas hemat setengah piring nasi campur. Pelanggan yang mau berhemat akan makan di bawah setengah piring, yang ujung-ujungnya bisa kekurangan gizi bahkan busung lapar. Pelanggan yang mau pas-pasan kenyangnya makan sepiring dengan harga Rp.10.000 berhubung harga nasi campur tetap, namun dapat denda (yang bahasa krennya disinsentif) Rp.5000,- karena melebihi batas hemat setengah piring. Jadi pelanggan yang makan pas-pasan kenyangnya membayar harga Rp.15.000,-. Maka sesungguhnya Tarif Progresif PLN itu pada hakekatnya adalah gaya pelembutan (euphemism) dari menaikkan tarif.

Dengan kebijakan baru yang sekitar 5 kali dari daya telah kita hitung tersebut, maka perbandingan itu menjadi 5 kali Rp.10 000 = Rp.50.000, itu bisa mendapatkan 5 piring nasi campur. Itu sudah sangat lebih dari cukup, sehingga dengan batas hemat setengahnya , yaitu 2 setengah piring nasi campur, maka siapapun akan sudah kenyang dengan 1 piring, jadi di bawah dari batas hemat yang 2 setengan piring itu.

***

Film ini diangkat dari novel AAC yang ditulis oleh Habiburrahman el-Shirazy, yang lokasi kejadian ceritanya di Mesir, sehingga yang tidak mengikuti tayangan infotainment di media elektronika (TV), banyak yang mengira Habiburrahman El Shirazy itu berbangsa Mesir sekurang-kurangnya berbangsa Arab. Namun tidak demikian halnya. Habiburrahman el-Shirazy sesungguhnya lahir di Semarang, Kamis 30 September 1976. Pada tahun 1992 ia merantau ke Surakarta, untuk belajar di Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) Surakarta, lulus pada tahun 1995. Setelah itu melanjutkan pelajaran ke Fakultas Ushuluddin Jurusan Hadits di Universitas Al-Azhar, Kairo, dan selesai pada tahun 1999.

Film ini terlambat ditayangkan karena konon ada ganjalan di LSF yang menganggap film ini mempengaruhi keyakinan agama Kristen. Sepertinya ada nuansa nilai ganda terkait dengan ganjalan dari LSF. Mengapa? Biasanya LSF meloloskan semua materi film yang melecehkan agama, seperti pornografi, pelecehan seksual, kekerasan sampai lesibianisme dan homoseksual. Tetapi tatkala ada film seperti AAC ini yang bercerita tentang Maria yang beragama Unitarian Christian, yang masuk Islam, lalu terjadi ganjalan di LSF.

Fakhri tokoh sentral (toloqna dalam bhs Makassar) mahasiswa dari Indonesia muslim yang baik, sekolah agama di Kairo, aktivis, pintar, sabar, baik hati, berperasaan halus, disukai banyak perempuan. Dia mendapatkan isteri yang kaya dan cantik yaitu Aisyah. Nurul yang tidak dibalas cintanya oleh Fakhri menuduh Fakhri memperkosanya hingga hamil, pada hal ia diperkosa oleh seorang preman yang membelinya dari yang memelihara Nurul. Saksi kunci yang dapat membebaskan Fakhri dari tuduhan adalah Maria yang juga catuh cinta kepada Fakhri, yang akhirnya Maria masuk Islam. Dalam pengadilan Nurul bersaksi bahwa Maria mengantar Nurul ke Fakhri yang mulanya tidak terjadi apa-apa tetapi kemudian Fakhri memperkosanya. Preman yang memperkosa Nurul menyuruh dua orang anak buahnya untuk membunuh Maria dan berhasil menabrak Maria sehngga luka parah. Demikian cintanya Aisyah kepada suaminya, berusaha mencari Maria dan didapatinya Maria sedang tak sadarkan diri. Fakhri diusahakan oleh pengacaranya untuk bisa keluar tahanan supaya dapat mengunjungi Maria. Fakhri berhasil membkin siuman Maria. Aisyah mendesak Fakhri untuk menikahi Maria, dengan harapan Maria akan mempunyai kemauan keras untuk bertahan hidup. Akhirnya Maria bisa mampu untuk datang bersaksi di pengadilan. Nurul setelah menyaksikan Maria bersaksi akhirnya berterus terang menunjuk preman yang memperkosanya itu. Demikianlah akhirnya Fakhri bisa bebas dan hidup berkeluarga berpoligami. Didahului oleh pergolakan batin, akhirnya tercapai keteduhan oleh kesadaran bahwa cinta itu harus diramu oleh keadilan dari pihak yang berpoligami serta leikhlasan dari pihak yang dipoligami. Alhasil rumah tangga berpoligami itu hidup rukun dan berbahagia, Aisyah berpelukan mesra dengan Maria.

Sayang sekali pengarang novel ini tidak membiarkan keluarga berpoligami itu hidup bahagia berlama-lama. Pengarang "membunuh" Maria. Maria jatuh sakit kembali dan meninggal dunia sementara ikut shalat berjama'ah, di mana Fakhri menjadi Imam, Aisyah di belakangnya, serta Maria shalat dalam keadaan berbaring.

Ada kecenderungan nilai umum termasuk antara lain pengarang yang menganggap poligami itu tidak baik. Dalam novel Salah Asuhan karya Abdul Muis, Cory yang akan dijadikan isteri kedua dibunuh juga, bahkan ini sebelum menikah. Dalam film Si Doel Anak Sekolahan terjadi cinta segitiga Zainab (Jenab), Doel, Sarah, Si Doel membagi cintanya kepada Sarah dan Jenab. Melalui poroses konflik akhirnya terjalin persahabatan yang ikhlas antara Sarah dengan Jenab, karena masing-masing saling menerima dan memahami bahwa keduanya mencintai Doel. Ini dapat dilihat dalam akhir episode ketiga Sarah dan Jenab berbimbing tangan dengan mesra seusai melepas Doel di lapangan terbang. Eh, tahu-tahu pengarang dalam episode berikutnya tidak menyelesaikannya dengan poligami. Jenab dilempar bersuami dengan orang yang tidak dicintainya. Aa Gym menurun pamornya dalam kalangan ibu-ibu karena berpoligami. Padahal poligami bukanlah hal yang tidak baik. Firman Allah:
-- WAN KhFTM ALA TQSThWA FY ALYTMY FANKhWA MA ThAB LKM MN ALNSAa MTsNY W TsLTs W RB'A FAN KhFTM ALA T'ADLWA FWAhDt AW MA MLKT AYMNKM DzLK ADNY ALA T'AWLWA (S. ALNSAa, 4:3), dibaca:
-- wainkhiftum alla- tuqsithu- filyata-ma- fankhu- ma- tha-ba lakum minan nisa-I matsna- wa tsula-sa wa ruba-'a fain khiftum alla- ta'dilu- fawa-hidatan aw ma- malakat aima-nukum daz-lika adna- alla- ta'u-lu-, artinya:
-- Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah perempuan yang baik bagimu, berdua, bertiga atau berempat, jika kamu kuatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. atau (nikahilah) apa yang kamu miliki.dengan tangan kananmu, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(*)Ayat (4:3) tersebut mengisyaratkan bahwa poligami merupakan jalan keluar dari permasalahan sebuah kasus, yang dalam hal ini kasus anak yatim. Alhasil, poligami adalah jalan keluar dari masalah kasus demi kasus, termasuk antara lain kasus cinta. WaLlahu a'lamu isshawab.

*** Makassar, 30 Maret 2008
----------------------------------
(*)
Ayat (4:3) struktur kalimatnya berupa kalimat majemuk yang paralel, terdiri atas tiga kalimat, yang mempunyai khabar (predikat) yang sama, yaitu FANKhWA (fankhu-, = nikahilah). Dalam bahasa Indonesia kita kenal juga kalimat majemuk paralel yang mempunyai predikat yang sama, contohnya: Ahmad minum kopi, dan Ali (minum) air kelapa, sedangkan anaknya (minum) jus buah.Yang dimaksud dengan apa yang dimiliki oleh tangan kanan adalah budak-budak perempuan. Budak laki-laki tidak beranak, akan tetapi budak perempuan dapat beranak. Menikah dengan budak berarti memperisterinya, maka statusnya bukan lagi budak, sehigga anak hasil perkawinan tersebut, juga statusnya bukan budak juga. Dengan demikian hikmah yang terkandung dalam ayat (4:3) tersebut, adalah metode pendekatan menikahi budak untuk menghapuskan budak-budak dalam generasi berikutnya. Menurut Sunnah RasuluLlah SAW, beliau menikahi budak dengan memerdekakannya sebagai mahar, yaitu Syafiyyah binti Huyay dan Mariyah binti Syam'um Al Qibthiyyah. Pada prinsipnya perbudakan itu dilarang, seperti firman Allah:
-- WLQD KRMNA BNY aADM (S. ASRY, 17:70), dibaca:
-- walaqad karramna- bani- a-dama, artinya:
-- Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam
Allah telah menyatakan bahwa manusia itu dimuliakan Allah, maka tidaklah boleh manusia itu diperbudak. Ayat (17:70) menghapuskan (nasikh) semua ayat tentang perbudakan, bahwa tidak boleh lagi ada perbudakan.