Sebelumnya akan disinggung lagi sedikit tentang tarif progresif yang telah dibicarakan dalam seri 820 ybl. Fasalnya, baru-baru ini telah diumumkan bahwa PLN mengubah kebijakannya, yaitu yang kena tarif progresif itu hanya bagi yang diberi daya 6600 KV ke atas. Seperti yang telah dihitung dalam Seri ybl, dengan daya 1300 KV, batas hemat besarnya setengah dari pemakaian energi maksimum. Dengan kebijakan baru yang 6600 KV itu besarnya menjadi sekitar 5 kali dari daya 1300 KV yang telah kita hitung tersebut.
Bandingkan, dengan uang Rp.10 000, - masuk ke dalam warkan (warung makan) bisa pas-pasan kenyang satu piring nasi campur. Pemilik warkan juga pakai harga progresif, pakai batas hemat setengah piring nasi campur. Pelanggan yang mau berhemat akan makan di bawah setengah piring, yang ujung-ujungnya bisa kekurangan gizi bahkan busung lapar. Pelanggan yang mau pas-pasan kenyangnya makan sepiring dengan harga Rp.10.000 berhubung harga nasi campur tetap, namun dapat denda (yang bahasa krennya disinsentif) Rp.5000,- karena melebihi batas hemat setengah piring. Jadi pelanggan yang makan pas-pasan kenyangnya membayar harga Rp.15.000,-. Maka sesungguhnya Tarif Progresif PLN itu pada hakekatnya adalah gaya pelembutan (euphemism) dari menaikkan tarif.
Dengan kebijakan baru yang sekitar 5 kali dari daya telah kita hitung tersebut, maka perbandingan itu menjadi 5 kali Rp.10 000 = Rp.50.000, itu bisa mendapatkan 5 piring nasi campur. Itu sudah sangat lebih dari cukup, sehingga dengan batas hemat setengahnya , yaitu 2 setengah piring nasi campur, maka siapapun akan sudah kenyang dengan 1 piring, jadi di bawah dari batas hemat yang 2 setengan piring itu.
***
Film ini diangkat dari novel AAC yang ditulis oleh Habiburrahman el-Shirazy, yang lokasi kejadian ceritanya di Mesir, sehingga yang tidak mengikuti tayangan infotainment di media elektronika (TV), banyak yang mengira Habiburrahman El Shirazy itu berbangsa Mesir sekurang-kurangnya berbangsa Arab. Namun tidak demikian halnya. Habiburrahman el-Shirazy sesungguhnya lahir di Semarang, Kamis 30 September 1976. Pada tahun 1992 ia merantau ke Surakarta, untuk belajar di Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) Surakarta, lulus pada tahun 1995. Setelah itu melanjutkan pelajaran ke Fakultas Ushuluddin Jurusan Hadits di Universitas Al-Azhar, Kairo, dan selesai pada tahun 1999.
Film ini terlambat ditayangkan karena konon ada ganjalan di LSF yang menganggap film ini mempengaruhi keyakinan agama Kristen. Sepertinya ada nuansa nilai ganda terkait dengan ganjalan dari LSF. Mengapa? Biasanya LSF meloloskan semua materi film yang melecehkan agama, seperti pornografi, pelecehan seksual, kekerasan sampai lesibianisme dan homoseksual. Tetapi tatkala ada film seperti AAC ini yang bercerita tentang Maria yang beragama Unitarian Christian, yang masuk Islam, lalu terjadi ganjalan di LSF.
Fakhri tokoh sentral (toloqna dalam bhs Makassar) mahasiswa dari Indonesia muslim yang baik, sekolah agama di Kairo, aktivis, pintar, sabar, baik hati, berperasaan halus, disukai banyak perempuan. Dia mendapatkan isteri yang kaya dan cantik yaitu Aisyah. Nurul yang tidak dibalas cintanya oleh Fakhri menuduh Fakhri memperkosanya hingga hamil, pada hal ia diperkosa oleh seorang preman yang membelinya dari yang memelihara Nurul. Saksi kunci yang dapat membebaskan Fakhri dari tuduhan adalah Maria yang juga catuh cinta kepada Fakhri, yang akhirnya Maria masuk Islam. Dalam pengadilan Nurul bersaksi bahwa Maria mengantar Nurul ke Fakhri yang mulanya tidak terjadi apa-apa tetapi kemudian Fakhri memperkosanya. Preman yang memperkosa Nurul menyuruh dua orang anak buahnya untuk membunuh Maria dan berhasil menabrak Maria sehngga luka parah. Demikian cintanya Aisyah kepada suaminya, berusaha mencari Maria dan didapatinya Maria sedang tak sadarkan diri. Fakhri diusahakan oleh pengacaranya untuk bisa keluar tahanan supaya dapat mengunjungi Maria. Fakhri berhasil membkin siuman Maria. Aisyah mendesak Fakhri untuk menikahi Maria, dengan harapan Maria akan mempunyai kemauan keras untuk bertahan hidup. Akhirnya Maria bisa mampu untuk datang bersaksi di pengadilan. Nurul setelah menyaksikan Maria bersaksi akhirnya berterus terang menunjuk preman yang memperkosanya itu. Demikianlah akhirnya Fakhri bisa bebas dan hidup berkeluarga berpoligami. Didahului oleh pergolakan batin, akhirnya tercapai keteduhan oleh kesadaran bahwa cinta itu harus diramu oleh keadilan dari pihak yang berpoligami serta leikhlasan dari pihak yang dipoligami. Alhasil rumah tangga berpoligami itu hidup rukun dan berbahagia, Aisyah berpelukan mesra dengan Maria.
Sayang sekali pengarang novel ini tidak membiarkan keluarga berpoligami itu hidup bahagia berlama-lama. Pengarang "membunuh" Maria. Maria jatuh sakit kembali dan meninggal dunia sementara ikut shalat berjama'ah, di mana Fakhri menjadi Imam, Aisyah di belakangnya, serta Maria shalat dalam keadaan berbaring.
Ada kecenderungan nilai umum termasuk antara lain pengarang yang menganggap poligami itu tidak baik. Dalam novel Salah Asuhan karya Abdul Muis, Cory yang akan dijadikan isteri kedua dibunuh juga, bahkan ini sebelum menikah. Dalam film Si Doel Anak Sekolahan terjadi cinta segitiga Zainab (Jenab), Doel, Sarah, Si Doel membagi cintanya kepada Sarah dan Jenab. Melalui poroses konflik akhirnya terjalin persahabatan yang ikhlas antara Sarah dengan Jenab, karena masing-masing saling menerima dan memahami bahwa keduanya mencintai Doel. Ini dapat dilihat dalam akhir episode ketiga Sarah dan Jenab berbimbing tangan dengan mesra seusai melepas Doel di lapangan terbang. Eh, tahu-tahu pengarang dalam episode berikutnya tidak menyelesaikannya dengan poligami. Jenab dilempar bersuami dengan orang yang tidak dicintainya. Aa Gym menurun pamornya dalam kalangan ibu-ibu karena berpoligami. Padahal poligami bukanlah hal yang tidak baik. Firman Allah:
-- WAN KhFTM ALA TQSThWA FY ALYTMY FANKhWA MA ThAB LKM MN ALNSAa MTsNY W TsLTs W RB'A FAN KhFTM ALA T'ADLWA FWAhDt AW MA MLKT AYMNKM DzLK ADNY ALA T'AWLWA (S. ALNSAa, 4:3), dibaca:
-- wainkhiftum alla- tuqsithu- filyata-ma- fankhu- ma- tha-ba lakum minan nisa-I matsna- wa tsula-sa wa ruba-'a fain khiftum alla- ta'dilu- fawa-hidatan aw ma- malakat aima-nukum daz-lika adna- alla- ta'u-lu-, artinya:
-- Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah perempuan yang baik bagimu, berdua, bertiga atau berempat, jika kamu kuatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. atau (nikahilah) apa yang kamu miliki.dengan tangan kananmu, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(*)Ayat (4:3) tersebut mengisyaratkan bahwa poligami merupakan jalan keluar dari permasalahan sebuah kasus, yang dalam hal ini kasus anak yatim. Alhasil, poligami adalah jalan keluar dari masalah kasus demi kasus, termasuk antara lain kasus cinta. WaLlahu a'lamu isshawab.
*** Makassar, 30 Maret 2008
----------------------------------
(*)
Ayat (4:3) struktur kalimatnya berupa kalimat majemuk yang paralel, terdiri atas tiga kalimat, yang mempunyai khabar (predikat) yang sama, yaitu FANKhWA (fankhu-, = nikahilah). Dalam bahasa Indonesia kita kenal juga kalimat majemuk paralel yang mempunyai predikat yang sama, contohnya: Ahmad minum kopi, dan Ali (minum) air kelapa, sedangkan anaknya (minum) jus buah.Yang dimaksud dengan apa yang dimiliki oleh tangan kanan adalah budak-budak perempuan. Budak laki-laki tidak beranak, akan tetapi budak perempuan dapat beranak. Menikah dengan budak berarti memperisterinya, maka statusnya bukan lagi budak, sehigga anak hasil perkawinan tersebut, juga statusnya bukan budak juga. Dengan demikian hikmah yang terkandung dalam ayat (4:3) tersebut, adalah metode pendekatan menikahi budak untuk menghapuskan budak-budak dalam generasi berikutnya. Menurut Sunnah RasuluLlah SAW, beliau menikahi budak dengan memerdekakannya sebagai mahar, yaitu Syafiyyah binti Huyay dan Mariyah binti Syam'um Al Qibthiyyah. Pada prinsipnya perbudakan itu dilarang, seperti firman Allah:
-- WLQD KRMNA BNY aADM (S. ASRY, 17:70), dibaca:
-- walaqad karramna- bani- a-dama, artinya:
-- Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam
Allah telah menyatakan bahwa manusia itu dimuliakan Allah, maka tidaklah boleh manusia itu diperbudak. Ayat (17:70) menghapuskan (nasikh) semua ayat tentang perbudakan, bahwa tidak boleh lagi ada perbudakan.
30 Maret 2008
[+/-] |
821. Film Ayat-Ayat Cinta |
23 Maret 2008
[+/-] |
820. Tarif Progresif PLN pada Hakekatnya Ungkapan-Pelembut dari Kenaikan Terselubung |
Tarif listrik progresif rupa-rupanya ngotot untuk segera diberlakukan oleh PLN, yaitu penterapan Insentif dan Disinsentif. Program penghematan tampaknya menjadi jurus andalan pemerintah untuk menekan subsidi. Di sektor BBM, pembatasan konsumsi terus dimatangkan. Di sektor listrik, pemerintah bahkan segera memberlakukan tariff progresif. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) J. Purwono mengatakan, inti pemberlakuan tarif progresif adalah pemberian insentif bagi pelanggan yang berhemat dan disinsentif bagi pelanggan yang tidak berhemat. Semula dikatakan ''Akan berlaku mulai Maret,'' , namun baru-baru ini di media elektronik dan grafika dinyatakan digeser mulai April.
Saat ini, lanjut Purwono, Ditjen LPE sedang melakukan finalisasi data konsumsi rata-rata setiap golongan pelanggan listrik, yakni R1 (450-2.200 VA), R2 (di atas 2.200-6.600 VA) dan R3 (6.600 ke atas), Selanjutnya menurut Purwono , bagi pelanggan yang bisa berhemat dengan menekan konsumsi listrik di bawah patokan, maka pada bulan berikutnya, pelanggan tersebut akan mendapat insentif berupa potongan tarif pada bulan berikutnya. Sebaliknya, jika pelanggan tidak bisa berhemat dan konsumsinya di atas patokan, maka dia akan dikenai disinsentif, berupa penambahan tarif pada bulan berikutnya. ''Ini perlu untuk mendorong masyarakat berhemat,'' tuturnya.
Purwono menambahkan tarif progresif tersebut akan diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia kepada pelanggan rumah tangga RI, R2, dan R3, kantor pemerintah, bisnis kecil, serta kantor swasta. Sedangkan pelanggan industri, tarif progresif diberlakukan dengan sistem daya max plus ataupun tarif multi guna. Selain program tersebut, lanjut Purwono, penghematan juga dilakukan dengan pembagian 51 juta lampu hemat energi.
Janji Purwono tentang lampu hemat energi tsb jangan sampai "nampa tenaja", yaitu jangan sampai seperti janji pembagian tabung gas yang bermasalah itu, dalam rangka peralihan minyak tanah ke gas elpiji. Yang dikejar tidak dapat, yang dikandung berceceran, alias "nampa tenaja". Kita tidak tahu itu lampu hemat energi berapa dia punya power factor (cos fi, di mana fi adalah sudut fase di antara vektor tegangan dengan vektor arus). Kita akan bertemu dengan cos fi ini dalam hitung-menghitung yang di bawah ini.
***
Mari kita hitung menghitung berdasar atas pengetahuan murid SMP/Tsanawiyah. Kita ambil kasus PLN memberi daya 1300 VA = 1,3 KVA kepada pelanggannya. Dalam tabel PLN lajur 1300 VA patokan batas hemat insentif/disinsetif dalam satu bulan yaitu energi sebesar 158 KWH. Saya ambil lajur 1300 VA tersebut, karena itu adalah daya di rumah saya.
energi = daya x waktu
Pemakaian energi dari pelanggan dalam 1 bulan = Kilo-Watt [KW] x 24 x 30 jam [H]= 720 KWH
W = VA cos π
cos π yang jelek biasanya antara 0.35 s/d 0.5, sedangkan yang bagus 0.7 s/d 0.9
Kita ambil saja yang terjelek 0.35
1300 VA = 1300 x 0,35 Watt = 455 Watt = 0,455 KW
energi dalam 1 bulan = 0,455 x 720 KWH = 327,60 KWH
Jadi apabila pelanggan diberi daya 1300 VA, maka menurut hasil perhitungan di atas seharusnya patokan batas hemat pemakaian energi dalam satu bulan sebesar 327,60 KWH dengan asumsi cos fi yang terjelek = 0,35. Lalu mengapa (menurut tabel) PLN yang memberikan kepada pelanggan pemakaian daya 1300 VA, patokan batas hemat insentif-disinsentif itu hanya sebesar 158 KWH dalam satu bulan ?
Bayangkan, pelanggan yang wajar-wajar saja memakai listrik, keluar kamar lampu dimatikan, nonton televisi seperlunya, pakai komputer seperlunya dsb.nya, maka pelanggan yang diberi daya 1300 VA setiap bulannya memakai energi pas-pasan 327,60 KWH. Bandingkan, dengan uang Rp.10 000, - masuk ke lepau (= rukan, rumah makan) bisa pas-pasan kenyang satu piring nasi campur. Pemilik lepau ingin menaikkan harga makanannya dengan harga progresif, pakai batas hemat setengah piring nasi campur. Pelanggan yang mau berhemat akan makan di bawah setengah piring, yang ujung-ujungnya bisa kekurangan gizi bahkan busung lapar. Pelanggan yang mau pas-pasan kenyangnya makan sepiring dengan harga Rp.10.000 berhubung harga nasi campur tetap, namun dapat denda (yang bahasa krennya disinsentif) Rp.5000,- karena melebihi batas hemat setengah piring. Jadi pelanggan yang makan pas-pasan kenyangnya membayar harga Rp.15.000,-. Maka sesungguhnya Tarif Progresif PLN pada Hakekatnya Ungkapan-Pelembut dari Kenaikan Terselubung, seperti judul di atas itu.
***
Firman Allah:
-- FADzA FRGhT FANShB . WALY RBK FARGhB (S. ALANSyRh, 94::7-8), dibaca:
-- faidza- faraghta fanshab. waila- rabbika farghab, artinya
Maka apabila kamu telah selesai (merumuskan kebijakan), maka bersungguh-sungguhlah (melanjutkan yang operasional). Dan hanya kepada Maha Pengaturmu berharaplahlah.
Ayat Al-Quran di atas itu memberi peringatan antara lain kepada Lembaga LPE, supaya serius dalam hal mekanisme pelaksanaan operasionalnya. Apakah sudah siap itu mekanisme yang akan mencatat pemakaian pelanggan mulai 1 April secara serempak sampai 30 April secara serempak pula di seluruh Indonesia ? Sebab kalau tidak bisa dicatat serempak pada permulaan bulan dan serempak pada akhir bulan, maka dalam kwitansi pembayaran listrik para pelanggan itu tentu akan memakai metode "deqdeq kulantuq" (ungkapan bahasa Makassar, maknanya asal-asalan), dan ini tentu saja pelanggan akan dizalimi. WaLlahu a'lamu bisshawab.
***
Makassar, 23 Maret 2008
16 Maret 2008
[+/-] |
819. Kasus Suap UTG dan Sistem Berfilosofi Praduga Tak Bersalah |
Dalam Seri 818 ybl telah dikemukakan, bahwa sebaiknya yang menjabat sebagai Jaksa Agung berasal dari jaksa non-karir, yang masih segar (fresh) tidak terikat dengan "ikatan emosional" internal Gedung Bundar. Mengapa? Contohnya, terkait kedudukan jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) sebagai ketua Tim Penyelidik Kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), kasus suap ini harus menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk memeriksa semua keputusan yang pernah dihasilkan jaksa UTG dan anggota timnya. Siapa tahu, hanya Allah Yang Maha Tahu (24:35), keputusan-keputusan yang diambil selama ini terhadap para obligor BLBI, sudah diwarnai praktik korupsi di belakangnya. Sayangnya Jaksa Agung Hendarman Supandji berulangkali menegaskan penyelidikan dua kasus BLBI yang dihentikan Kejakgung tidak akan dibuka lagi. Meski, jaksa Urip disidik KPK. "Sudah dilakukan penyelidikan tujuh bulan, hasilnya itu tidak memenuhi unsur pidana, jadi tidak akan dibuka lagi," katanya. Salah seorang peserta "talk show" dari anggota DPR malam Rabu ybl yang ditayangkan melalui media elektronik (TV), juga dengan tegas menyatakan bahwa salah sekali KPK memberi kesempatan pada Gedung Bundar untuk ikut memeriksa.
Kita teruskan. Sistem hukum YANG MEMAYUNGI KPK belumlah cukup. Misalnya, UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diperbarui dengan UU No 20/2001 walaupun sudah mengancam saksi pidana mati bagi pelaku korupsi, namun ada sanksi yang lebih membuat jera orang yaitu sanksi potong tangan. Pelaksanaan hukuman mati dilakukan secara tertutup, jadi unsur penjera tidak bisa menyaingi dengan sanksi potong tangan, berhubung hasil sanksi hukum potong tangan itu terbuka untuk disaksikan oleh komunitas pergaulan.
Lagi pula sistem jaksa yang harus membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan rawan untuk suap. Berbeda dengan sistem pembuktian terbalik yang pernah dimajukan oleh almarhum Baharuddin Lopa ke DPR pada zamannya Presiden Abdurrahman Wahid. Sayang sistem itu ditolak oleh DPR. Adapun asal-muasal metode pembuktian terbalik ini, yaitu dari Khalifah 'Umar ibn Khattab RA (581-644). Khalifah yang kedua ini (634-644) mendapat inspirasi dari pertanyaan Nabi Zakaria AS kepada Maryam binti 'Imran:
-- YMRYM ANY LK HDzA (S. AL 'AMRAN, 3:37), dibaca:
-- ya- maryamu anna- laki ha-dza-, artinya:
-- Hai Maryam dari mana kamu memperoleh ini?
Ayat (3:37) tersebut diaplikasikan oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA kepada aparat kekhalifahan, anna laka hadza. Sejak itu anna laka hadza menjadi jurisprudensi dalam Hukum Islam, yaitu terdakwa korupsi harus membuktikan kebersihan dirinya, jadi sebaliknya dengan sistem hukum yang kebanyakan dianut di seluruh dunia, yaitu jaksa yang harus membuktikan kesalahan terdakwa, yang filosofinya katanya berlandaskan pada "praduga tidak bersalah". Padahal korupsi yang sudah parah menirbudaya ini haruslah dipakai sistem terbalik anna laka hazda, praduga bersalah. contohnya jaksa UTG yang gajinya hanya Rp 3,5-juta sebulan dapat memiliki mobil sampai 4 buah. Ini yang fakta. Yang bukan fakta, dia bisa berdagang permata seharga Rp 6,1 milyard. Jaksa UTG adalah satu dari sekian puluh ribu orang PNS dengan prestasi yang sama.
Sebuah ilustrasi kejadian historis. Syahdan, 2 orang penghuni istana Tidore, yaitu dayang-dayang puteri Boki Fathimah yang bernama Sulasi dan Barunarasa mencuri emas, intan-berlian puteri itu dan melarikan diri ke Ternate. Nuku Sulthan Said alJihad Muhammad alMabus Amiruddin Syah Kaicil Paparangan Gelar Tuan Barakat Sultan Tidore, Papua dan Seram, bersurat kepada Gubernur Ternate, Wieling pada 28 Muharram 1220 (18 April 1885) supaya kedua tersangka itu diextradisikan ke Tidore. Wieling menolak permintaan extradisi itu oleh karena menurut penyelidikannya Sulasi yang dahulunya bernama Sarbanun adalah sesungguhnya berasal dari sebuah kampung dekat Gamkonora di Ternate, dan Barunarasa dahulu bernama Kuning adalah budak Kapitan Makassar di Ternate. Keduanya adalah penduduk Ternate, bukan penduduk Tidore, jadi tidak tergolong di bawah jurisdictie kerajaan Tidore (en dus in geen opsigte tot de Jurisdictie van het Tidorsche Rijk behooren; ejaan Belanda lama, sekarang opzicht dan behoren). Nuku dapat memahami penolakan itu. Yang Nuku tidak mau mengerti ialah bahwa hasil pengadilan Belanda di Ternate menyatakan kedua tersangka tidak bersalah karena penuntut tidak dapat membuktikan kesalahan mereka. Seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila tidak dapat dibuktikan kesalahannya, yakni asas praduga tak bersalah. Kejaksaan bukan saja bertugas memberantas kejahatan, tetapi juga melindungi siapa yang tidak bersalah (om zoo wel de ontschuld te beschermen als het quaad te beteugelen; ejaan lama, sekarang zo dan kwaad). Sedangkan dalam Kerajaan Tidore sejak Kolano Kaicil Cire raja Tidore yang mula-pertama masuk Islam (1450), berlaku hukum acara sesuai yang diletakkan asasnya oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA: anna- laka hadza, dari mana milikmu ini, tersangka harus membuktikan kebersihan dirinya.
Oleh sebab itu kalau mau bersungguh-sungguh memberantas korupsi yang menirbudaya di Indonesia ini, KPK harus dilindungi oleh payung hukum khusus untuk korupsi Undang-undang yang berfilosofi praduga bersalah anna laka hadza, pembuktian terbalik, jaksa tidak usah capek-capek membuktikan kesalahan terdakwa, lagi pula terdakwa tak ada manfaatnya menyogok jaksa, di tambah pula sanksi potong tangan yang bereffek menjerakan karena hasil sanksi itu terbuka bagi komunitas yang senantiasa dapat menyaksikan tangan yang yang sudah buntung, ibarat puntung rokok. WaLlahu a'lamu bisshawab.
Makassar, 16 Maret 2008
9 Maret 2008
[+/-] |
818. Sapu-Kotor dalam Proses Pembersihan di Gedung Bundar |
Kasus tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) tentang kasus suap yang terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menunjukkan bahwa di Gedung Bundar yang seharusnya berisi sapu-sapu bersih, ternyata terdapat pula jaringan sapu-kotor. Menurut Rahman Tiro, yang Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan perhatiannya dari korupsi biasa ke korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan menjerat UTG, maka itu memang sudah sejalan dengan tujuan pembentukan KPK, yakni menjerat para pelaku korupsi dari lingkup penegak hukum. BLBI adalah pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Pinjaman ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo
Entah sudah berapa saja uang haram yang sudah digunakan sebagai suapan ke berbagai fihak oleh para konglomerat hitam untuk usaha mereka menghindari kewajiban membayar utangnya yang umumnya berjumlah sampai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah. Kasus jaksa UTG yang tertangkap basah sedang menerima uang suapan sebesar 600.000 US$ (atau lebih dari 6 miliar Rupiah) dari Artalyta Suryani, yaitu orang dekat Syamsul Nursalim, tokoh penting bank BDNI, adalah salah satu dari banyak contoh yang bisa diangkat mengenai persoalan besar BLBI ini. Para jaksa daerah anggota tim 35 yang menyelidiki kasus BLBI, mengalami shock. Mereka tampak kurang semangat beraktivitas di sekretariat tim di lantai V Gedung Bundar. Apalagi, peristiwa penangkapan itu diikuti penggeledahan ruang kerja UTG di ruang 7 lantai III Gedung Bundar. UTG adalah salah satu pimpinan tim 35. Penangkapan UTG oleh KPK, menjadi langkah awal pembersihan jaksa nakal. "Mudah-mudahan ini merupakan satu trigger kepada penegak hukum yang lain," ujar Antasari seraya menegaskan bahwa penangkapan UTG yang merupakan kali pertama KPK menangkap jaksa, baru langkah awal. Ibarat bola salju, penangkapan koordinator jaksa BLBI UTG, niscaya, insya-Allah akan "memakan" korban baru. Baik sesama anggota tim "jaksa daerah terbaik" maupun atasan Urip, yakni Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus) Kemas Yahya Rahman, maupun Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, M Salim. Mereka itu, bakal menjadi target. Kemungkinan ke arah itu bisa ditebak dari sikap dan keputusan Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji yang telah mengajukan permintaan "meminjam" UTG ke KPK.
Demikianlah di antara banyak masalah besar tentang penyelewengan atau korupsi yang terjadi di negara kita selama ini, kasus BLBI adalah salah satu sumber keruwetan atau sumber penyakit yang terparah. Bukan saja, karena menyangkut dana yang luar biasa besarnya Rp.147,7 triliun, tetapi juga karena banyaknya berbagai permainan kotor dari banyak fihak yang tersangkut di dalamnya. Rp.147,7 triliun, itu jumlah yang tidak sedikit, padahal di sisi lain, misalnya ada Ibu hamil tua yang meninggal Karena Kelaparan, yang suaminya hanya dapat memperoleh Rp 5 ribu dalam sehari sehari, sangat ironis.
Kembali pada Proses Pembersihan di Gedung Bundar, menjadi pertanyaan, kelak apabila jaringan sapu-kotor penerima suap itu sudah dapat dibongkar, akankah sudah tidak ada lagi jaringan sapu kotor yang lain di Gedung bundar? Jawabnya, belum tentu. Maka sebaiknya yang menjabat sebagai Jaksa Agung berasal dari jaksa non-karir, yang masih segar (fresh) tidak terikat dengan "ikatan emosional" internal Gedung Bundar.
Berita dibuang sayang, ada pula pemberitaan dari sisi lain. Serang (armnews) - Yang mempunyai ikatan emosional dengan UTG, yaitu Embay Badriah, ibunda Imam Samudera, terdakwa kasus bom Bali I, gembira dengan tertangkapnya UTG, yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Imam dengan hukuman mati. Embay Badriah di rumahnya Kampung Lopang Gede, Serang, Senin (3/3) berucap: "Alhamdulillah, semua itu atas kehendak Allah, Allah menunjukkan kekuasaaaNya," katanya. Sementara itu tak sedikit yang mengirim SMS kepada Lulu Jamaludin, adik kandung Imam Samudra , bahwa kejadian tersebut hukuman Allah. "Wah banyak yang SMS, penangkapn itu disyukuri dan itu hukuman dari Allah," kata Lulu. Agus Setiawan, TPM Banten enggan mengomentari, bahwa kejadian penangkapan tersebut karena memberikan tuntutan mati kepada Imam. "Yah mungkin kebetulan aja, yang ditangkap JPU yang menuntut Imam, dan kebetulan juga hakim ketua majelis hakim yang memberikan vonis kepada Amrozy, tewas mendadak," ucap Agus. Sementara informasi mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan TPM tetap akan dilaksanakan di Bali. "Sidang tetap 10 Maret di Bali," kata Qhadar Faisal, TPM Pusat.
Firman Allah:
-- LHA MA KSBT W'ALYHA MA AKTSBT (S. ALBQRt, 2:286), dibaca:
-- laha- ma- kasabat wa 'alaiha- maktasabat, artinya:
-- ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya
WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 9 Maret 2008
2 Maret 2008
[+/-] |
817. Gayung Bersambut, Kata Berjawab |
- mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam;
- meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah;
- meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran;
- mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran;
- melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
- mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam;
- menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul;
- mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir;
- mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu;
- mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya
Inilah dia gayung Rumadi tersebut. Ketentuan butir 5, yaitu melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, ini tidak cukup jelas maksudnya, karena itu bias menimbulkan berbagai penafsiran. Tentu saja saya tidak menuntut ketentuan ini diperjelas, karena secara metodologis dan substansial memang problematis. Penafsiran terhadap al-Quran dan kaidah-kaidah (metodologi)-nya terus mengalami perkembangan. Justru karena perkembangan inilah al-Quran bisa senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman (shalihun li kulli zaman wa makan).
Yang dibanggakan sebagai metode tafsir yang "shalihun li kulli zaman wa makan", adalah metode dengan alat yang disebut hermeneutika. Tentang hermeneutika ini, silakan melayari seri 729. Perkembangan hermeneutika mencapai puncaknya yang ekstrem keliwat batas, yaitu menerobos masuk wilayah epistemologis. yaitu penafsiran terhadap teks yang dibangun berdasarkan teori epistema (dari bhs Yunani Kuno episteme), yang menyangkut tentang parameter pengetahuan berupa:
- asal-usul,
- anggapan,
- karakter,
- cakupan,
- kecermatan,
- keabsahan.
Situs Jaringan Islam Liberal pernah menurunkan sebuah artikel yang membahas tentang Teori Batas Muhammad Syahrur dari Suriah (Syria), yang banyak menuai kritik di Suriah sendiri. Inilah tafsir baru dengan alat hermeneutika epistemologis yang mengacu pada unsur lokalitas atau budaya lokal. Adapun pendapat Syahrur tentang Teori Batas ini, yaitu adanya rentang antara batas bawah dengan batas atas. Syahrur berpendapat bahwa ketentuan menurut Nash itu merupakan batas atas yaitu misalnya aurat laki-laki antara pusat dengan lutut. Syahrur menambah berdasar atas "nafsu"-nya sendiri yaitu batas bawah. Aurat laki-laki yang harus ditutup hanyalah kemaluannya, inilah menurut Syahrur, karena keadaan cuaca berbeda-beda pada tiap penduduk bumi dari panas yang terik sampai dingin yang menggigit. Maka batas minimal pakaian yang diberikan bagi laki-laki adalah cukup menutup kemaluan. Teori Batas Syahrur ini memenuhi budaya lokal seperti koteka.
Karena hermeneutika epistemologis cakupan muatan lokal tersebut, mereka tidak lagi mengenal ayat-ayat Qath'i. Ayat tentang wajibnya khimar panjang yang qath'i sudah menjadi relatif.
-- WLYDHRBN BKHMRHN 'ALY JYWBHN (S. ALNWR, 24:31), dibaca:
-- walyadhribna bikhumurihinna 'ala- juyu-bihinna (s. annu-r).
WLYDHRBN - walyadhribna dalam ayat (24:31) terdapat Lam Al Amr (Lam yang menyatakan perintah), maka kata tersebut berarti: Diperintahkan kepada mereka menutupkan, sehingga ayat (24:31) terjemahannya adalah:
-- Diperintahkan kepada mereka menutupkan khumur mereka ke atas dada mereka. (Khumur adalah bentuk jama' = plural dari khimar, artinya tutup kepala, yang di Indonesia ini tutup kepala yang dipanjangkan menutup dada itu disebut "jilbab", padahal dalam bahasa Al-Qur'an: jalabib, bentuk jama' dari jilbab adalah baju longgar yang panjang sampai mata-kaki yang menutupi lekuk-lekuk tubuh).
Hermeneutika epistemologis memperanakkan paradigma tritunggal: sekularisme - liberalisme - pluralisme, kemudian berkembang menjadi pancatas, yaitu paradigma sekularisme, liberalisme, kapitalisme, pluralisme, dan genderisme, yang di atas paradigma ini, komunitas yang menamakan diri Islam Liberal ini mengadakan pendekatan kontekstual. Seperti disebutkan di atas itu, tidak ada lagi ayat Qath'i, ayat-ayat itu semuanya dijadikannya relatif, fleksibel supaya: "shalihun li kulli zaman wa makan". Jadi terjadi pergeseran nilai, yaitu ayat-ayat Al-Qur'an direlatifkan, sedangkan paradigma berupa parameter epistemologis yang ukuran akal yang dipengaruhi "nafsu" itu, dijadikannya mutlak. Wahyu menjadi relatif, akal dimutlakkan. Penggunaan hermeneutika terhadap Al-Quran sudah merusak aqidah, karena akal sudah mengungguli wahyu. Inilah gayung bersambut kata berjawab terhadap gayungnya Rumadi yang usil dan "nyeleneh" menyoroti butir 5 dari Panduan MUI untuk mengenali ciri-ciri kelompok sesat tersebut. WaLlahu a'lamu bisshawab.
***
Makassar, 2 Maret 2008