Untuk saudaraku HM Yusuf Kalla
Firman Allah:
-- WSYAWRHM FY ALAMR FAaDZA 'AZMT FTWKL 'ALY ALLH (S. AL 'AMRAN, 3:159), dibaca:
-- wasya-wirhum fil amri faidza- 'azamta fatawakkal 'alaLlahi (s. ali'imra-n), artinya:
-- dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan, dan apabila engkau telah mengambil keputusan, maka tawakkallah kepada Allah.
-- FAaDzA FRGhT FAaNShB . WALY RBK FARGhB (S. ALANSyRAh, 94:7,8), dibaca:
-- faidza- faraghta fanshab . waila- rabbika faraghab, artinya:
-- apabila engkau telah selesai (satu tahap), berupayalah (melanjutkannya). Dan kepada Maha Pengaturmu berharaplah. .
Kelong
Takunjungaq bangun turuq
Takuginciriq gulingku
Kualleanna
Tallanga natoaliya
Tak kumau angin buritan
Kemudi takkan kuputar
Kendatipun akan tenggelam
Pantang aku urung berlayar
Massugu yuku
No retreat
Maju ke gelanggang
Menjadi Capres untuk Pres
Menang atau kalah
Itu urutan belakangan
Melainkan yang utama
Memegang teguh Kelong di atas
Kepribadian sub-kultur Bugis/Makassar
Paentengi Sirika
Tegakkan harga diri
WaLlahu a'lamu bisshawab
***
Makassar, 26 April 2009
26 April 2009
[+/-] |
871. Paentengi Sirika |
19 April 2009
[+/-] |
870. Lebih Demokratis dan Kurang Demokratis Keduanya Membawa Korban |
Mengapa baru Pemilu tahun 2009 ini banyak Caleg yang depresi dari yang lucu/ringan hingga tidak lucu/berat seperti meminta kembali sarung bantuannya, meminta tim sukses mengembalikan biaya selama kampanye, menyegel sebuah sekolah , mengusir penduduk yang menempati tanahnya, meninggal beberapa jam setelah mengikuti penghitungan suara, sedang hamil gantung diri? Jawabannya baiklah dimulai dengan ilustrasi seperti berikut:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, yaitu membatalkan penetapan anggota DPR dan DPRD melalui nomor urut menjadi suara terbanyak, demi pertimbangan agar lebih demokratis. Putusan Mahkamah Konstitusi ttg Suara Terbanyak yang lebih demokratis ini membawa implikasi, yaitu senua Caleg dalam sebuah Parpol mempunyai kesempatan yang sama untuk lolos, sehingga terjadi persaingan yang keras di antara Caleg di dalam Parpol bersangkutan, semuanya mati-matian mengeluarkan dana untuk memperkenalkan diri, unjuk gigi, istilah populernya "sosialisasi" dengan membentuk tim sosialisasi. Padahal sebelumnya penetapan anggota DPR dan DPRD melalui nomor urut hanya nomor atas saja yang mengeluarkan dana, aktif bersosialisasi. Menjamurnya yang aktif bersoialisasi berebut kesempatan untuk lolos, padahal kursi yang diperebutkan sangat sedikit ketimbang jumlah yang bersosialisai, maka sudah jelas menjamur pula yang tidak lolos. Inilah yang dimaksud dengan Lebih Demokratis Membawa Korban seperti Judul di atas.
***
Secara teoritis, dalam sistem presidensial yang dianut di Indonesia lebih cocok dengan sistim partai yang sederhana. Sedangkan sistem multipartai yang digunakan saat ini, hanya cocok bila diterapkan dalam sistem parlementer.
Sebermula penyerderhanaan Parpol menggunakan Electoral Threshold (ET). ET adalah ambang batas perolehan kursi suatu parpol agar dapat mengikuti Pemilu berkutnya. Dalam pasal 9 ayat (1) UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu mengatur üntuk dapat mengikuti pemilu berikutnya parpol peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya tiga persen jumlah kursi di DPR, empat persen jumlah kursi di DPRD Provinsi yang tersebar di setengah provinsi di Indonesia, dan empat persen jumlah kursi di Kabupaten yang tersebar di setengah Kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jadi focus ET mengurangi jumlah parpol di Pemilu. Kemudian prinsip mengurangi jumlah parpol di Pemilu ini diganti dengan prinsip mengurangi jumlah Parpol di parlemen yang dikenal dengan ambang batas parpol di parlemen, atau istilah krennya Parliamentary threshold (PT) sekecil (bukan sebesar) 2,5%.
Sebelas anggota Parpol yaitu Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kerakyatan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Pangan, Hanura, Partai Kasih Demokrasi Indonesia dan Partai Merdeka dan beberapa Caleg serta anggota parpol peserta pemilu 2009 mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi menguji eksistensi sistem PT sekecil 2,5% tersebut karena kurang demokratis, dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Namun Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Majelis menilai pasal 202 ayat 1, pasal 203, pasal 205, pasal 206, pasal 207, pasal 208 dan pasal 209 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 dan 3, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1 dan 3, dan pasal 28I ayat 2 UUD 1945.
Dengan demikian semua suara pemilih yang diperoleh semua Parpol yang hanya memperoleh suara di bawah 2,5% menjadi mubadzdzir tidak berguna untuk Senayan. Seorang Caleg dari sebuah Parpol yang tidak memenuhi 2,5% PT yang sebenarnya mendapat suara cukup untuk mendapat kursi di Senayan, tidak bisa masuk Senayan. Inilah yang dimaksud dengan Kurang Demokratis Membawa Korban seperti Judul di atas, yaitu di samping korban Caleg sehingga depresi dan korban suara rakyat yang memilih yang dikorbankan menjadi Golput. Sebenarnya tidak mubadzdzir, jika diterapkan sistem minoritas yaitu suatu sistem dimana jika seseoarang mendapat suara terbanyak di suatu daerah, maka secara otomatis ia berhak menjadi anggota DPR meskipun partainya tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan (PT).
Hanya Nash (Al-Quran dan Hadits Shahih) yang tidak bisa diubah, sedangkan peraturan/hukum buatan manusia wajib diubah kalau itu membawa bencana, korban depresi dan suara rakyat pemilih yang mubadzdzir. Mudah-mudahan suara kolom ini dapat sampai kepada sahabat saya Prof. Laica Marzuki anggota Mahkamah Konstiusi untuk merembukkannya di Mahkamah Konstitusi agar diterapkan untuk Pemilu 2014 yad sistem minoritas biar partainya di bawah PT bisa duduk di Senayan, tokh ini tidak mengganggu pembatasan jumlah Parpol di Senayan, dengan demikian tidaklah suara pemilih itu hilang pecuma menjadi mubadzdzir.
Firman Allah:
-- WLA TBDzR TBDzYRA . AN ALMBDZRYN KANWA AKHWAN ALSYYTHYN (S. BNY ASRAaYL, 17:26,27), dibaca:
-- wala- tubadzdzir tabdzi-ran . innal mubadzdziri-na ka-nu- ikhwa-nasy syaya-thi-n, artinya:
-- janganlah kamu menghambur-hamburkan secara boros. Sesungguhnya mereka yang menghambur-hamburkan secara boros itu adalah saudara-saudara setan-setan.
WaLlahu a'lamu bisshawab
***
Makassar, 19 April 2009
12 April 2009
[+/-] |
869. Medan Jihad vs Tempat Mengais Rezeki dan Kebanggaan |
"Islam bukan saja sekadar sistem ritual, sebagaimana difahamkan secara sekuler, melainkan Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi yang bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual, karakter perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik, ekonomi, administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, damai-perang, bangsa-antarbangsa, pranata subsistem peradilan dan apresiasi hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq. Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal - Iman dan Ilmu. Maksudnya Wahyu memayungi akal , dan Iman memayungi ilmu."
***
Sementara kolom ini ditulis, orang-orang sementara masih demam membicarakan hasil Pemilu, namun memakai ukuran jumlah suara. Kalau untuk DPD memang jumlah suara menentukan jumlah kursi (di Sul-Sel 4 kursi). Akan tetapi mengenai DPR, mereka yang demam itu lupa bahwa jumlah suara tidaklah mencerminkan jumlah kursi. Sebab di Jawa harga kursi itu 300.000 orang, sedangkan di luar Jawa harga kursi 200.000 orang.
DPR yang sekarang ini rusak citranya oleh sementara anggotanya yang menganggap DPR adalah tempat mengais rezeki dan kembagaan, gold and glory (2G). Ada pepatah: Karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Seekor kerbau berkubang semua kena lumpurnya. Pepatah itu menyinggung pola pikir rampatan (generalisasi). Tidaklah semua anggota DPR itu yang menganggap DPR sebagai tempat mengais 2G, melainkan sebahagiannya ada yang punya nawaitu DPR itu adalah medan jihad, untuk kemaslahatan ummat, rakyat, bangsa dan negara. Namun patut diakui bahwa Senayan sekarang nilanya bukan hanya setitik melainkan bisa semangkuk, kerbaunya bukan seekor, melainkan beberapa ekor.
Mudah-mudahan Caleg yang lolos menjadi Leg jauh lebih banyak jumlahnya yang pakai nawaitu Senayan adalah medan jihad ketimbang yang punya nawaitu Senayan tempat mengais 2G, dan dengan demikian citra DPR menjadi cemerlang kempali, seperti sebelumnya (baca: sebelum orde lama / orde baru / orde reformasi). Caleg yang tidak lolos yang punya nawaitu Senayan adalah medan jihad akan bertekad ketidak lolosan itu adalah kegagalan sementara, keberhasilan yang tertunda, nrxt time better. insya Allah tidak akan menghuni kamar-kamar / tempat-tempat tidur yang telah disediakan oleh rumah-rumah sakit. Namun bagi para Caleg yang tidak lolos itu yang punya nawaitu Senayan tempat mengais 2G, akan merisaukan yang dikandung berceceran, yang dikejar tidak dapat, dan bakal menghuni kamar-kamar / tempat-tempat tidur yang telah disediakan oleh rumah-rumah sakit.
Para Caleg yang lolos yang punya nawaitu Senayan adalah medan jihad, akan selalu ingat janji-janji politiknya pada waktu kampanye, dan selalu ingat firman Allah:
-- YAaYHA ALDzYN aAMNWA LM TQWLWN MA LA TF'ALWN . KBR MQTA 'AND ALLH AN TQWLWA MA LA TF'ALWN (S. ALShFF, 61:2,3), dibaca:
-- ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- lima taqu-lu-na ma la- taf'alu-n . kabura maqran 'indaLla-hi an taqu-lu- ma- la- tafa'lu-n, (tanda - dipanjangkan membacanya), artinya:
-- Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? . Amat besar kutuk Allah karena kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.
WaLlahu a'lamu bisshawab.
***
Makassar, 12 April 2009
5 April 2009
[+/-] |
868. Penduduk Terzalimi oleh Perusahaan Asing AS |
Di tengah-tengah hiruk-pikuknya kampanye saya menangkap seruan melalaui e-mail seperti berikut:
Solidaritas untuk perjuangan warga eks Buyat: Perusahaan tambang emas Newmont AS telah dinobatkan sebagai "Perusahaan Terburuk" oleh penghargaan publik "Public Eye Award". Award ini digalang The Bern Declaration dan Green Peace setiap tahun.
Untuk menguatkan gaung suara publik dunia ini dan juga sejarah berlawan survivor (warga) Buyat yang akhirnya terpaksa bedol desa dari Buyat (tempat beroperasi Newmont Minahasa yang sudah berakhir operasinya) menuju desa Dumiaga, Bolang Mengondow, juga sebagai peringatan tentang kinerja buruk perusahaan tambang di Indonesia dan sikap pemerintah yang lembek.
***
Warga malang penduduk desa Buyat yang terzalimi perusahaan asing asal Denver, Amerika sudah terlupakan. Untuk mengingatkannya kembali, baiklah saya kutip dari Siaran Pers Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jakarta, 17 Februari 2006
Kesepakatan Pemerintah dan Newmont
Setelah melalui persidangan tertutup yang berlarut-larut akhirnya terkuak sudah skenario dibalik negosiasi Pemerintah dengan dan PT Newmont Minahasa Raya dalam perkara perdata pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Newmont dan Pemerintah akhirnya mengumumkan 'kesepakatan tidak etis senilai 30 juta USD yang mengharuskan pemerintah mencabut Gugatan Perdata senilai 135 juta USD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengapa kesepakatan itu dipandang sebagai hal yang tidak etis? Ini alasan utama dari JATAM dan WALHI: pembayaran kompensasi senilai 30 juta USD dari Newmont kepada Pemerintah jelas-jelas mengalihkan masalah utama penuntutan kejahatan lingkungan menjadi sekedar persoalan ganti rugi biasa. Pemerintah telah mengabaikan tugas utamanya untuk melindungi rakyat yang menjadi korban pencemaran oleh perusahaan tambang. Bukannya menuntut si pelaku ke pengadilan, malah hanya membuat kompromi-kompromi yang justru melemahkan posisi negara dihadapan perusahaan asing Amerika itu. Patut dipertanyakan kredibilitas dan integritas wakil-wakil pemerintah yang melakukan negosiasi dan bisa dengan mudahnya dibohongi oleh Newmont. Patut dicurigai ada deal tertentu. Itu menunjukkan tidak ada kemajuan dari cara pemerintah menangani kasus-kasus kejahatan lingkungan dan HAM oleh korporasi pertambangan skala besar sejak jaman orde baru. Pemerintah selalu tunduk patuh pada kemauan korporasi.
***
Pada 1996, PT Newmont Minahasa Raya (NMR) mulai melakukan operasi penambangan emas pada areal sekitar 600 hektare di Bukit Mesel. Lahan ini dibebaskan secara paksa dari rakyat setempat. "Harganya tidak manusiawi, hanya Rp 250 per meter persegi," ungkap Ramlan, mantan kepala Desa Ratatotok, yang pernah ikut menjemput bos NMR, Richard Linsang, pada 1987. Perusahaan asal Denver, AS ini membuang sebanyak 2.000 ton limbah tailing ke dasar perairan Teluk Buyat setiap harinya. Sejumlah ikan ditemui memiliki benjolan semacam tumor dan mengandung cairan kental berwarna hitam dan lendir berwarna kuning keemasan. Begitu pula pada manusia. Sejumlah penduduk Buyat memiliki benjol-benjol di leher, payudara, betis, pergelangan, pantat dan kepala sejak 1999-2000. Republika mencatat, dari 75 warga setempat yang sempat ditemui dari rumah ke rumah, tak satu pun yang tubuhnya bebas dari penyakit "aneh" itu.(dikutip dari Seri-646). Seperti dijelaskan di atas seluruh pemduduk Buyat telah dipindahkan ke desa Dumiaga, Bolang Mengondow.
Dalam talkshow pada 9 Agustus 2004 di TVRI. Menteri Kesehatan kabinet Megawati mencoba untuk "mengaburkan" kandungan merkuri dalam darah keempat orang penduduk Buyat dengan "membelokkannya" bahwa itu bukan gejala penyakit Minamata dan dengan susah payah Salim Said "menjuruskannya" kembali kepada kandungan merkuri (Hg) dalam darah keempat orang penduduk Buyat tsb, yang telah diperiksa di Jakarta, yang ternyata terbukti tercemar logam berat merkuri (Hg). Kadar total merkuri dalam sampel darah mereka telah melebihi kadar Nilai Ambang Batas (NAB) dalam darah, menurut standar International Programme on Chemical Safety (IPCS), yaitu rata-rata 8 ug/l (mikrogram per liter). Bahkan data di atas dicoba "dilawan" dengan pesta makan ikan di Pantai Lakban. Pesta ini digelar untuk menunjukkan tak ada pencemaran di Teluk Buyat, baik itu yang disponsori oleh PT NMR maupun Menteri Lingkungan Hidup. Menurut penduduk setempat, ikan-ikan yang disantap dalam pesta itu tidak berasal dari Teluk Buyat. Kalau keterangan penduduk itu benar, maka Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim telah melakukan kebohongan publik untuk membela PT Newmont.
Firman Allah:
-- ZHR ALFSAD FY ALBR WALBhR BMA KSBAT AYD ALNAS (A. ALRWM, 30:41), dibaca:
-- zhaharal fasa-du fil barri wal bahri bima- kasabat aydin na-si, artinya:
-- muncullah kerusakan di darat dan di laut disebabkan tangan-tangan manusia.
Dalam konteks ulasan ini tangan-tangan manusia itu adalah perusahaan asing Amerika (baca: modal Yahudi) yang di samping menguras kekayaan alam Indonesia, menzalimi pula penduduk dengan menebarkan racun yang merusak lingkungan hidup. WaLlahu a'lamu bisshawab.
***
Makassar, 5 April 2009