Saat Nabi Muhammad SAW mendengar kabar suksesi kekaisaran Persia kepada putri Kaisar, beliau bersabda: Lan Yufliha Qawmun Wallaw Amrahumu Mraatan [H.R. Bukhariy], artinya: Sekali-kali tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan. Hadits ini, seperti dinyatakan oleh Imam Ibn Hajar, diungkapkan berkaitan dengan hadits-hadits lain tentang kisah kesewenang-wenangan Kaisar Persia. Ia kemudian di kudeta dan dibunuh, dan kemudian terjadi pelimpahan kekuasaan ketangan puteri Kaisar. Dalam pandangan Muhammad al-Syawaribi, hadits tersebut tidak bisa dijadikan rujukan untuk hal yang ilzamiyah (normatif), karena diriwayatkan secara ahad (individual). Hadits ahad hanya bersifat ikhbariyah (informatif), sehingga tidak memiliki konsekwensi hukum apapun. Dalam kaidah Ushul Fiqh untuk hal-hal yang sangat prinsip yaitu ilzamiyah, haruslah berlandaskan kepada teks yang diriwayatkan secara mutawatir (kolektif).
Dalam penelusuran DR. Wahbah al-Zuhaili, tak ditemukan satupun ulama terdahulu yang membenarkan kepemimpinan perempuan dalam konteks di bidang politik. Dikatakan bahwa ulama Islam telah konsensus (ijma') dengan pernyataan bahwa kelelakian merupakan salah satu syarat utama bagi kepemimpinan tertinggi dalam lapangan politik (alFiqh alIslami, VII: 6179). Sementara pemikir Islam kontemporer juga tidak sedikit yang menyuarakan hal yang sama. Sebutlah misalnya Syah Waliyullah alDahlawi, alMawdudi dan yang lain. Dengan demikian, berarti bahwa perempuan dalam pandangan Syari'ah tidak dibenarkan untuk menduduki kepemimpinan politik tertinggi. Jamaluddin Al Afghani dalam bukunya yang berjudul 'Aisyah wa alSiyasah, menulis secara lengkap tentang biografi St Aisyah dan mencoba memberikan nasehat bagi generasi mendatang tentang keberadaan perempuan dalam politik praktis.
Itu dalam wacana. Bagaimana di lapangan?
1. Kenyataan bahwa Nabi Muhammad Saw tidak menyerahkan kepemimpinan beliau kepada puteri beliau, Siti Fathimah, ataupun kepada Ummu lMu'minin St 'Aisyah yang keduanya-duanya adalah cerdas dan bijak. Keduanya memang cerdas dan bijak dalam konteks ukuran keseharian, namun bukan dalam konteks bidang siyasah (politik).
2. Siti 'Aisyah, walaupun sukses dapat memimpin puluhan ribu pasukan perang di bawah kendali perintahnya, tetapi ujung-ujungnya beliau kalah, karena tidak matang menterjemahkan situasi politik sebagai dasar untuk bertindak. St 'Aisyah menunjukkan terpuruknya peran perempuan di wilayah politik, yaitu menarik sekelompok orang untuk membangkang dan terjun ke dalam perang memimpin sebuah pasukan yang menentang keabsahan khalifah keempat, 'Ali bin Abu Thalib. Peperangan ini terjadi di Basrah pada hari Ahad 12 Jumadil Akhir 36 H / 4 Desember 656 M. menentang khalifah 'Ali bin Abi Thalib.
Ketika Khalifah 'Utsman bin Affan wafat, warga Madinah dan tiga pasukan dari Mesir, Basrah dan Kufah bersepakat memilih 'Ali bin Abu Thalib sebagai khalifah baru. Sebermula beliau menolak penunjukan itu. Namun semua mendesak untuk memimpin ummat. Pembaiatan beliaupun berlangsung di Masjid Nabawi. Sebagai Khalifah beliau mewarisi pemerintahan yang sangat kacau. Juga ketegangan politik akibat pembunuhan Khalifah ketiga, 'Utsman bin Affan. Keluarga Umayyah menguasai hampir semua kursi pemerintahan. Dari 20 gubernur yang ada, hanya Gubernur Iraq yaitu Abu Musa Al Asyari yang bukan keluarga Umayyah. Mereka menuntut Khalifah 'Ali bin Abu Thalib untuk mengadili pembunuh Khalifah 'Utsman. Tuntutan demikian juga diajukan St 'Aisyah. Namun Khalifah berpandangan bahwa pengadilan sulit dilaksanakan sebelum situasi politik reda. Khalifah bermaksud menyatukan negara lebih dahulu. Untuk itu, beliau mendesak Muawiyah bin Abu Sofyan, Gubernur Syam, yang juga pimpinan keluarga Umayyah untuk segera berbaiat kepadanya.
Muawiyyah menolak berbaiat sebelum pembunuh Khalifah 'Ustman dihukum. Bahkan Muawwiyah menyiapkan pasukan dalam jumlah besar untuk menentang Khalifah. Maka Khalifah segera menyusun pasukan. Khalifah berangkat ke Kufah, wilayah yang masyarakatnya mendukung Khalifah. Beliau tinggalkan ibu kota Madinah sepenuhnya. Sementara itu St 'Aisyah, telah bergerak memimpin 30 ribu pasukan dari Makkah. Pasukan Khalifah yang semula diarahkan ke Syam terpaksa dibelokkan untuk menghadapi pasukan St 'Aisyah, yang memimpin pasukannya dalam tandu tertutup di atas unta. Banyak pasukan juga mengendarai unta, sehingga pasukan itu dari pihak St 'Aisyah disebut Ashhab alJamal (Pasukan Unta). Maka perang itu disebut Perang Unta. St 'Aisyah tertawan setelah tandunya penuh dengan anak panah. Adapun dari pihak Khalifah 'Ali pasukan 'Aisyah disebutnya An Nakits (N-K-TS), yang diambil dari Firman Allah:
-- FMN NKTS FANMA YNKTS 'ALY NFSH (S. ALFTh, 48:10), dibaca: faman nakatsa fainnama- yankutsu 'ala- nafsihi-, artinya barangsiapa yang menebas (bai'ah), maka (bahaya) penebasannya atas dirinya sendiri.
Kerugian peperangan itu sangat besar.
-- Pertama, kerugian jiwa, yaitu dari pihak St 'Aisyah sejumlah 16,796 orang terbunuh, dan dari pihak Khalifah 1,070 orang.
-- Kedua, perpecahan mazdhab, mereka para penyokong St 'Aisyah dan Muawiyah disebut Ahlussunnah, dan para penyokong Khalifah disebut Syi'ah (partai) 'Ali, dan yang menyedihkan ialah yang pada mulanya hanya berupa mdzhab politik, namun ujung-ujungnya menjadi madzhab theologi, yaitu Madzhab Ahlussunnah dan Madzhab Syi'ah (tanpa menyebutkan 'Ali lagi).
***
Ala kulli hal, dalam Hadits yang telah dikutip di atas, ungkapan "urusan mereka" (Amruhum), adalah urusan dalam konteks kancah politik. Alhasil, tidak akan beruntung kaum yang mendiami sebuah negeri, tidak terkecuali Indonesia ini, jika dipimpin oleh perempuan dalam urusan politik. Sedangkan St 'Aisyah yang begitu cerdas dan bijak dalam kehidupan keseharian, akan tetapi gagal dalam kepemimpinan politik, maka betapa pula oleh perempuan yang biasa-biasa saja. WaLlahu a'lamu bisshwab.
*** Makassar, 29 Agustus 2004
29 Agustus 2004
[+/-] |
640. Perang Unta dan Kepemimpinan Perempuan |
22 Agustus 2004
[+/-] |
639. Teluk Buyat Menuju Teluk Minamata |
Firman Allah:
-- ZHR ALFSAD FY ALBR WALBhR BMA KSBAT AYD ALNAS LYDZYQHUM B'ADH ALDZY 'AMLWA L'ALHUM YRJ'AWN (A. ALRWM, 30:41), sibaca: zhaharal fasa-du fil barri wal bahri bima- kasabat aydin na-si liyudzi-qahum ba'dhal ladzi- 'amilu- la'allhum yarji'i-n (s. arru-m), artinya: muncullah kerusakan di darat dan di laut disebabkan tangan-tangan manusia, maka dirasakan mereka itu sebagian dari (akibat) perbuatan yang mereka lakukan, supaya mereka kembali (dari keterlanjuran perbuatan mereka).
Bagaimana mungkin teluk dapat "berlayar"?, yaitu dari Buyat di Sulawesi Utara menuju ke Minamata di Jepang? Yayasan Sahabat Perempuan, Yayasan Nurani, Kelola, dan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK), membawa empat warga Buyat Pantai ke Jakarta: Rasyid Rahmat (45 tahun), Masnah Striman (41 tahun), Juhria Ratumbahe (45 tahun), dan Sri Prika Modeong (2 tahun). Empat warga Desa Buyat Pantai yang diperiksa di Jakarta tersebut, ternyata terbukti tercemar logam berat merkuri (Hg). Kadar total merkuri dalam sampel darah mereka telah melebihi kadar Nilai Ambang Batas (NAB) dalam darah, menurut standar International Programme on Chemical Safety (IPCS), yaitu rata-rata 8 ug/l (mikrogram per liter), namun belum mencapai dosis yang dapat menimbulkan gejala penyakit minamata.
Itulah yang dimaksud dengan Teluk Buyat Menuju Teluk Minamata, artinya kondisi teluk Buyat yang tercemar logam berat Hg, kalau dibiarkan, maka insya-Allah ujung-ujungnya akan seperti teluk Minamata beberapa tahun silam. Singkat kata penduduk Desa Buyat Pantai belum berpenyakit Minamata, tetapi secara faktual baru berpenyakit "aneh" disebabkan oleh logam berat Hg. Seperti diketahui dosis efektif Hg sampai orang berpenyakit minamata jika dalam cairan darah manusia bersemayam Hg 200-500 ug/l, atau 50-125 ug/l dalam rambut. Jadi sekali lagi kita nyatakan, apabila penduduk yang malang itu dibiarkan tetap dimangsa pencemaran tanpa intervensi, maka ujung-ujungnya dalam jangka panjang merkuri akan terakumulasi dalam tubuh mereka dalam wujud penyakit minamata.
Bahwa keempat warga Desa Buyat Pantai telah tercemar Hg itu tak dapat diragukan lagi. Ini terungkap dari hasil analisa sampel darah mereka yang dilakukan Pusat Kajian Risiko dan Keselamatan Lingkungan (Puska RKL) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan Laboratorium Departemen Kimia FMIPA UI. Hasil analisa dipaparkan Direktur Puska RKL Dr Budiawan kepada wartawan di Kampus UI Depok, Kamis (29/7-2004). Dengan menggunakan instrumen Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS), ditemukan kandungan total merkuri pada darah Rasit 23,90 ug/l, Masna 14,90 ug/l, Juhriah 22,50 ug/l, dan Rafika 9,51 ug/l.
Data di atas dicoba "dilawan" dengan pesta makan ikan di Pantai Lakban. Pesta ini digelar untuk menunjukkan tak ada pencemaran di Teluk Buyat, baik itu yang disponsori oleh PT NMR maupun Menteri Lingkungan Hidup. Menurut penduduk setempat, ikan-ikan yang disantap dalam pesta itu tidak berasal dari Teluk Buyat. Kalau keterangan penduduk itu benar, maka Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim telah melakukan kebohongan publik untuk membela PT Newmont Minahasa Raya.
Juga pada 9 Agustus 2004 di TVRI Menteri Kesehatan mencoba untuk "mengaburkan" kandungan merkuri dalam darah keempat orang itu dengan "membelokkannya" kepada penyakit Minamata dan dengan susah payah Salim Said "menjuruskannya" kembali kepada kandungan merkuri dalam darah keempat orang itu. Bahkan baru-baru ini diberitakan melalui media elektronik bahwa Menteri Kesehatan tidak tanggung-tanggung "membelokkan" kandungan merkuri dalam darah itu ke penyakit Minamata dengan mendatangkan dari Dai Nippong para pakar penyakit Minamata untuk meneliti penududuk Buyat.
Pihak Polripun ternyata "ragu-ragu" tentang masalah ini, yaitu sebermula diberitakan bahwa Polri telah menginstruksikan penutupan pabrik Newmont, namun kemudian dibantah kembali.
***
Pada 1996, PT Newmont Minahasa Raya (NMR) mulai melakukan operasi penambangan emas pada areal sekitar 600 hektare di Bukit Mesel. Lahan ini dibebaskan secara paksa dari rakyat setempat. "Harganya tidak manusiawi, hanya Rp 250 per meter persegi," ungkap Ramlan, mantan kepala Desa Ratatotok, yang pernah ikut menjemput bos NMR, Richard Linsang, pada 1987.
Jika ditarik garis lurus, lokasi tambang itu berjarak sekitar 6 km di arah utara Teluk Buyat. Di sini terdapat hulu sungai yang bermuara ke Teluk Buyat. Sekitar 4 km ke arah timur laut, terdapat daerah bernama Lobongan yang menjadi areal tua penambang emas rakyat. Di sini pun terdapat hulu sungai, namun bermuara ke Teluk Totok.
Aktivitas tambang PT NMR menjadi sangat bersentuhan dengan warga Buyat Pantai. Pasalnya, dari tambang perusahaan Amerika ini, menjulur pipa sepanjang 9,5 km ke dasar Teluk Buyat. Berubahlah perairan ini sebagai "bak sampah raksasa" untuk limbah tambang yang disebut tailing (lumpur sisa proses pemisahan bijih tambang). Stasiun katup buang dari pipa tailing itu jaraknya hanya 50 meter dari pintu masuk Kampung Buyat Pantai. Warga Buyat Pantai akhirnya hidup dekat kubangan sampah tailing yang mengandung zat kimia arsen, antimon, dan merkuri.
Perusahaan asal Denver, AS ini membuang sebanyak 2.000 ton limbah tailing ke dasar perairan Teluk Buyat setiap harinya. Sejumlah ikan dalam 2 tahun terakhir ditemui memiliki benjolan semacam tumor dan mengandung cairan kental berwarna hitam dan lendir berwarna kuning keemasan. Begitu pula pada manusia. Sejumlah penduduk Buyat memiliki benjol-benjol di leher, payudara, betis, pergelangan, pantat dan kepala sejak 1999-2000. Republika mencatat, dari 75 warga setempat yang sempat ditemui dari rumah ke rumah, tak satu pun yang tubuhnya bebas dari penyakit "aneh" itu.
***
Rujak rasanya asam-asam manis, karena diberi asam atau cuka dan gula. Keinginan kita mengikuti selera terpenuhi dalam makan rujak dengan kriteria asam dan manis. Namun keinginan kita dalam hidup di dunia ini tidak selamanya kriteria yang diinginkan itu senantiasa sejalan, artinya tidak seperti dalam hal perujakan. Dalam kasus Teluk Buyat khususnya dan roda besi pembangunan fisik umumnya, ada dua kriteria di sini yang saling diperhadapkan. Yaitu pencemaran oleh limbah industri dan penggusuran demi keindahan kota, berhadapan dengan yang menyangkut kehidupan dan penghidupan rakyat kecil, yang menjadi mangsa pencemaran dan penggusuran.
Firman Allah:
-- WFDYNH BDZBhN 'AZHYM (S. ALSHAFT, 37:107), dibaca: wafadayna-hu bidzibhin 'azhiymin, artinya: Dan Kami menggantinya (Ismail) dengan seekor sembelihan yang besar.
Apakah yang tersirat di balik penggantian Ismail dengan domba ini? Nilai yang dapat disimak dari sini adalah menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Apa arti pembangunan fisik jika harga pembayarannya, berupa pencemaran dan penggusuran. Pembangunan harus difokuskan kepada manusia. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 22 Agustus 2004
15 Agustus 2004
[+/-] |
638. Pasukan Konfederasi Bubar, dan Banu Quraizhah Dihukum |
Insiden dengan mata-mata Banu Quraizhah membuka tabir rahasia konspirasi Banu Quraizhah dengan pasukan konfederasi (Al Ahzab). Untuk itu 500 orang pasukan Madinah dikerahkan ke belakang lini, sehingga dalam tahap ketiga Perang Khandaq ini, hanya tinggal 700 orang yang mempertahankan parit di garis depan menghadapi pasukan konfederasi yang berkekuatan antara 18000 hingga 20000 orang itu. Berbeda dengan sikap mendua penduduk Madinah dari kaum Munafiqin seperti dijelaskan dalam Seri 637 ybl, maka sebaliknya, semangat jihad kaum Muhajirin dan Anshar bahkan makin meningkat. Ini digambarkan dalam Al Quran:
-- WLMA RA ALMWaMNWN ALAhZAB QALWA HDZA MA W'AD ALLH WRSWLH WSHDQ ALLH WRSWLH WMA ZADHUM ALA AYMANA WTSLYMA (S. ALAhZAB, 33:32), dibaca: walamma- ra.al mu'minu-nal ahza-ba qa-lu- ha-dza- ma- wa'adaLla-hu warasu-luhu- wasadaqaLla-hu warasu-luhu- wama- za-dahum illla- i-ma-naw watasli-man (s. al ahza-b), artinya: Tatkala orang-orang beriman (kaum Muhajirin dan Anshar) melihat pasukan konfedersi mereka berkata: inilah yang dijanjikan Allah dan rasulNya kepada kami dan benarlah Allah dan rasulNya, dan tiadalah lain kecuali bertambah keimanan dan kepatuhan mereka.
Allah SWT menggagalkan rencana berbahaya itu melalui seorang bernama Nu'aim dari qabilah Ghatafan. Diam-diam dia mendatangi banu Quraizhah dan berbincang dengan pemuka-pemukanya. Jika konfederasi mundur dari pertempuran, apa yang akan mereka perkirakan tindakan kaum Muslimin? Apa Banu Quraizhah tidak akan dihukum oleh mereka, karena telah berkhianat bergabung dengan konfederasi? Pertanyaan-pertanyaan itu mengecutkan hati para pemuka-pemuka banu Quraizhah tersebut. Mereka bertanya kepada Nu'aim apa yang harus mereka lakukan. Maka Nu'aim menasihatkan supaya mereka meminta 70 orang Arab sebagai sandera, dengan alasan bahwa ke-70 orang itu mereka perlukan untuk menjaga pos-pos, sementara mereka menyerang dari belakang lini.
Setelah Nua'im selesai berbincang dengan pemuka-pemuka banu Quraizhah, ia mendatangi pula pemuka-pemuka suku dalam konfederasi. Nu'aim bertanya apa yang akan mereka lakukan sekiranya banu Quraizhah ingin memulihkan lagi hubungannya dengan kaum Muslimin, dan apabila kaum Muslimin meminta kepada banu Quraizhah untuk memberikan kepada mereka sejumlah orang Arab dari konfederasi untuk menjadi sandera sebagai jaminan akan kesungguhan banu Quraizhah untuk memulihkan hubungan mereka itu, maka apakah tidak perlu untuk mentest kejujuran banu Quraizhah akan kesungguhan mereka bergabung dengan konfederasi? Yaitu dengan jalan meminta mereka itu menyerang secara tiba-tiba dari garis belakang.
Para kepala suku dalam konfederasi itu sangat setuju pendapat Nu'aim itu. Maka utusan dikirim kepada banu Quraizhah untuk segera menyerang dari belakang, karena pasukan konfederasi telah bersiap-siap untuk menyerbu parit. Banu Quraizhah menjawab bahwa besok hari Sabbath sehingga mereka tidak dapat berperang hari itu. Mereka tambahkan memerlukan bantuan 70 orang dari konfederasi untuk menjaga pos-pos mereka, sementara mereka menyerang dari belakang. Setelah ke-70 orang itu tiba, maka mereka segera akan menyerang dari belakang.
Kecurigaan mulai bersemai. Kecurigaan adalah subversi dari keberanian. Konfederasi Arab mulai kehilangan semangat, dan tatkala menjelang malam, mereka pergi tidur di dalam kemah dengan beban berat penuh keraguan, ketidak-nyamanan dan depressi.
Dan tibalah pertolongan Allah yang ketiga:
-- FARSLNA 'ALYHM RYhA WJNWDA LM TRWHA (S. ALAhZAB, 33:9), dibaca: fa arsalna- 'alayhim ri-haw wajunu-dal lam tarawha-, artinya: maka Kami kirim kepada mereka angin badai dan pasukan yang kamu tidak melihatnya.
Angin yang sangat dingin bertiup dengan sengitnya, yang membongkar kemah, yang menggulingkan periuk, menumpahkan air pada api yang segera padam. Menurut tahyul api menyala pertanda baik, api padam pertanda buruk. Mereka yang padam apinya menggulung kemahnya mengepak barang-barangnya lalu segera angkat kaki pergi meninggalkan lapangan pengepungan. Para pimpinan konfederasi diliputi keraguan. Setelah menyaksikan ada yang telah menggulung kemah meinggalkan tempat, dikiranya kaum Muslimin akan menyerang malam itu. Ibarat penyakit menular, ketakutan merambah ke segenap perkemahan. Dua pertiga malam berlalu medan pengepungan telah bersih dari kemah. Pasukan konfederasi bubar, Perang Khandaq berakhir.
***
Namun bagi banu Quraizhah belumlah selesai. Baru saja Rasululah akan menaruh senjata beliau di rumah, Jibril datang dan menunjuk ke arah Banu Quraizhah, maka RasuluLlah SAW keluar menghadapi mereka [H.R. Bukhariy]. Banu Quraizhah itu segera dikepung benteng-bentengnya yang berlangsung selama lebih dari 25 hari, sehingga mereka menyerah karena kehabisan bekal. Pengaturan penyerahan itu tidak berjalan mulus, karena mayoritas mereka menolak RasuluLlah untuk menjadi hakim. Mereka memilih Sa'd bin Muaz dengan pertimbangan Sa'd mempunyai hubungan baik dengan banu Quraizhah selama ini. Nabi Muhammad SAW mengabulkan permintaan mereka untuk dihakimi oleh Sa'd. Maka RasuluLlah mengirim pesan kepada Sa'd yang sementara berbaring karena luka untuk datang menjadi hakim atas pengkhianatan banu Quraizhah memutuskan pakta itu secara sepihak.
Tatkala Sa'd sampai ke benteng Yahudi, dia melihat banu Quraizhah duduk berjejer sepanjang benteng. Pada sisi lain duduklah RasuluLlah bersama-sama kaum Muslimin. Sa'd menengok kepada banu Quraizhah lalu bertanya: "Apakah kalian menerima keputusanku?". Kaum Yahudi itu menyahut: "Ya." Selanjutnya Sa'd menoleh kepada RasuluLlah SAW yang duduk bersama kaum Muslimin, kemudian mengajukan pertanyaan yang sama, yang segera diyakan oleh RasuluLlah. Sebelum menyatakan sanksi hukuman yang akan dijatuhkan, Sa'd mulai dengan muqaddimah yang singkat: "Saya akan menjatuhkan hukuman dengan menimbang segala sesuatunya tanpa was-was."
Maka selanjutnya Sa'd menjatuhkan vonnisnya sesuai dengan Tawrah: "And when the LORD your GOD gives it unto you your hand you shall put all its males to the sword" - Maka jikalau diserahkan Tuhanmu akan dia ketanganmu, hendaklah kamu bunuh segala orang laki-laki dewasa yang ada di dalamnya dengan mata pedang [Deuteronomy - Ulangan, 20:13].
Maka demikianlah, Sa'd dengan keputusan vonnisnya itu mencoba menjelaskan kepada majelis yang hadir di tempat itu, bahkan kepada seluruh ummat manusia, "Jika orang Yahudi itu andaikata yang menang, RasuluLlah dan kaum Muslimin yang kalah, maka seluruh laki-laki dewasa kaum Muslimin akan dihukum mati, seperti termaktub dalam [Deut.20:13] (*)
Kesimpulannya sanksi hukuman mati yang ditimpakan atas laki-laki dewasa dari banu Quraizhah, tidaklah lain dari aplikasi hukum Tawrah, artinya "itu adalah oleh Yahudi atas Yahudi", IT WAS BY THE JEWS ON THE JEWS. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 15 Agustus 2004
===========================================
(*)
Ini paket ayat-ayatnya
KJVR-Deut 20:
10 When thou comest nigh unto a city to fight against it, then proclaim peace unto it.
LAI-Apabila engkau mendekati suatu kota untuk berperang melawannya, maka haruslah engkau menawarkan perdamaian kepadanya.
11 And it shall be, if it make thee answer of peace, and open unto thee, then it shall be, that all the people that is found therein shall be tributaries unto thee, and they shall serve thee.
12 And if it will make no peace with thee, but will make war against thee, then thou shalt besiege it:
13 And when the LORD thy God hath delivered it into thine hands, thou shalt smite every male thereof with the edge of the sword:
14 But the women, and the little ones, and the cattle, and all that is in the city, even all the spoil thereof, shalt thou take unto thyself; and thou shalt eat the spoil of thine enemies, which the LORD thy God hath given thee.
15 Thus shalt thou do unto all the cities which are very far off from thee, which are not of the cities of these nations.
16 But of the cities of these people, which the LORD thy God doth give thee for an inheritance, thou shalt save alive nothing that breatheth
Terjemahan LAI-Ulangan 20:
10 Apabila engkau mendekati suatu kota untuk berperang melawannya, maka haruslah engkau menawarkan perdamaian kepadanya.
11 Apabila kota itu menerima tawaran perdamaian itu dan dibukanya pintu gerbang bagimu, maka haruslah semua orang yang terdapat di situ melakukan pekerjaan rodi bagimu dan menjadi hamba kepadamu.
12 Tetapi apabila kota itu tidak mau berdamai dengan engkau, melainkan mengadakan pertempuran melawan engkau, maka haruslah engkau mengepungnya;
13 dan setelah TUHAN, Allahmu, menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka haruslah engkau membunuh seluruh penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang.
14 Hanya perempuan, anak-anak, hewan dan segala yang ada di kota itu, yakni seluruh jarahan itu, boleh kaurampas bagimu sendiri, dan jarahan yang dari musuhmu ini, yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, boleh kaupergunakan.
15 Demikianlah harus kaulakukan terhadap segala kota yang sangat jauh letaknya dari tempatmu, yang tidak termasuk kota-kota bangsa-bangsa di sini.
16 Tetapi dari kota-kota bangsa-bangsa itu yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu, janganlah kaubiarkan hidup apapun yang bernafas,
8 Agustus 2004
[+/-] |
637. Perang Khandaq |
Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah maka dibentuklah Negara Islam Madinah. Rakyatnya terdiri atas kaum Muhajirin (mereka yang hijrah), kaum Anshar (penduduk Islam Madinah), dan penduduk Madinah yang lain, yaitu yang tidak beragama Islam terdiri atas orang-orang Arab Madinah dan orang-orang Yahudi. Baik Madinah maupun Makkah pada waktu itu berupa Negara Kota (City States), yang dalam keadaan perang. Pada waktu informasi yang didapatkan oleh jaringan intel pihak Madinah bahwa tentara Makkah sudah siap untuk menyerbu Madinah guna membalas kekalahan mereka dalam Perang Badar, maka Rasulullah sebagai Kepala Negara dan Panglima Perang mengumpulkan penduduk Madinah untuk bermusyawarah. Dalam musyawarah itu diputuskanlah bahwa pasukan Quraisy dari Makkah harus dihadang diluar kota dengan posisi bukit Uhud sebagai benteng alam yang melindungi pasukan Madinah dari belakang. Berbeda dengan hasil Perang Badar, Perang Uhud ini hasilnya tidak ada yang menang atau kalah, sehingga kaum kafir Quraisy membentuk pasukan konfederasi Quraisy, Ghatafan dan Yahudi Banu Nadhir dari lembah Khaibar dengan kekuatan di antara 18.000 hingga 20.000 orang.
Ada bagian Kota Madinah yang terlindung oleh benteng-benteng Yahudi Banu Quraizhah dan pepohonan kurma. Akan tetapi ada pula bagian yang terbuka sama sekali. Atas saran Salman Al Farisi pada bagian terbuka itu dibuat lini pertahanan dengan menggali parit (khandaq). Itulah sebabnya perang melawan konfederasi Quraisy, Ghatafan dan Yahudi Banu Nadhir yang datang menyerbu Madinah itu disebut dalam sejarah dengan "Perang Khandaq". Pasukan konfederasi yang datang menyerbu Madinah dari arah bagian Kota Madinah yang terbuka tertegun menjumpai lini pertahanan berupa parit yang belum pernah mereka jumpai selama ini. Maka pasukan konfederasi berkemah pada bagian luar dari parit itu. Ada beberapa kali pasukan konfederasi berupaya untuk menembus lini, bahkan sempat menyeberangi parit, namun dalam penyerangan tsb 'Amr bin 'Abd.Wudd mati ditangan keponakannya sendiri yaitu Ali bin Abi Thalib. Beberapa hari berlalu, namun tidak ada perubahan. Serangan demi serangan dapat dihalau oleh kaum Muslimin. Itu adalah tahap kedua dalam Perang Khandaq, 1200 Muslimin melawan pasukan konfederasi yang berkekuatan antara 18.000 hingga 20.000 orang itu. Adapun tahap pertama Perang Khandaq ialah penggalian parit oleh penduduk Madinah diperkirakan sekitar 3000 orang terdiri atas laki-laki, perempuan dan anak-anak.
Lama sebelum Perang Khandaq dalam Piagam Madinah termaktub pakta di antara beberapa qabilah di Madinah. Di antaranya pakta antara Kaum Muslimin dengan banu Quraizhah yang antara lain berbunyi: Jika ada musuh menyerang Madinah banu Quraizhah bersama-sama kaum Muslimin mempertahankan Madinah dan masing-masing mengeluarkan biaya untuk peperangan mempertahankan kota. Karena Yahudi banu Quraizhah ada perjanjian dengan kaum Muslimin untuk saling membantu tersebut, maka pihak konfederasi menempuh taktik licik untuk membujuk banu Quraizhah supaya memutuskan perjanjian dengan kaum Muslimin. Huyay bin Akhthab, kepala banu Nadhir yang diasingkan keluar Madinah ke lembah Khaibar, karena percobaan pembunuhan atas Nabi Muhammad SAW, dipilih oleh konfederasi untuk tugas negosiasi dengan banu Quraizhah. Huyyay terpilih karena ia juga orang Yahudi dan selain itu ia adalah aktivis dalam menggalang terbentuknya konfederasi Arab Quraisy, Ghatafan dan Yahudi Banu Nadhir. Huyay berhasil membujuk banu Quraizhah untuk memutuskan pakta dengan kaum Muslimin dan bersedia menohok Madinah dari belakang lini. Nabi Muhammad SAW sama sekali tidak menempatkan pasukan di garis belakang untuk melindungi perempuan dan anak-anak, karena beliau percaya kepada banu Quraizhah yang terikat dengan pakta pertahanan bersama itu. Tatakala banu Quraizhah telah memutuskan untuk bergabung ke dalam konfederasi, maka disepakati bahwa banu Quraizhah harus mengambil taktik bergabung secara diam-diam, jangan sampai apabila kaum Muslimin mengetahui konspirasi jahat itu akan memperkuat pula penjagaan pada sisi benteng-benteng banu Quraizhah. Disepakati pula akan bersama serempak Yahudi menohok dari belakang sementara itu pasukan Arab menyerbu menembus lini. Suatu konspirasi jahat yang sangat berbahaya bagi kaum Muslimin.
Sementara menunggu hari H penyerangan bersama itu banu Quraizhah menugaskan seorang mata-mata untuk mencari tahu pos-pos penjagaan perempuan dan anak-anak, yang sebenarnya tidak ada itu pos-pos, seperti dikatakana di atas, bahwa Nabi Muhammad SAW sama sekali tidak menempatkan pasukan di garis belakang untuk melindungi perempuan dan anak-anak, karena beliau percaya kepada banu Quraizhah yang terikat dengan pakta pertahanan bersama itu. Untunglah datang pertolongan Allah, yaitu Shafiyah, bibi RasuluLlah SAW dapat memergoki mata-mata itu. Dan Allah memberikan keberanian serta kemampuan kepada Shafiyah bersama-sama dengan perempuan lainnya mengeroyok mata-mata itu lalu membunuhnya. Mata-mata itu tidak lagi mendapat kesempatan untuk melaporkan kepada banu Quraizhah bahwa tidak ada sama sekali pasukan yang ditugaskan untuk menjaga perempuan-perempuan dan anak-anak di belakang lini. Namun demikian, tatkala insiden dengan mata-mata itu dilaporkan kepada RasuluLlah SAW, beliau memutuskan untuk mengirim 500 orang ke garis belakang untuk menjaga perempauan dan anak-anak. Ini adalah tahap ketiga Perang Khandaq, hanya tinggal 700 orang saja kaum Muslimin yang mempertahankan parit di garis depan menghadapi pasukan konfederasi yang berkekuatan antara 18.000 hingga 20.000 orang itu. Pembaca diharap sabar menunggu kelanjutannya insya Allah dalam seri berikutnya. WaLlahu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 8 Agustus 2004
1 Agustus 2004
[+/-] |
636. Presiden Megawati dan Pabrik Bir |
Dalam debat capres pada akhir Juni lalu, Presiden Megawati membanggakan industri bir sebagai prestasi pemerintah mengundang investor asing. Presiden Megawati menyanggah Siswono Yudhohusodo yang mengatakan bahwa banyak investor asing lari dari Indonesia. Dengan bangga Presiden Megawati mengatakan: "Contohnya, di Pulogadung, masih ada investasi bir bermerek San Miguel." Tatkala sementara getaran udara yang keluar dari mulut Presiden Megawati berwujud suara "investasi bir", maka di layar kaca nampak Cawapres yang mantan Ketum PB NU mangguk-mangguk, seakan-akan membenarkan produksi barang haram tersebut.
San Miguel adalah merek bir terkemuka dari negeri jiran, negeri yang dipresideni Corazon Aquino, yaitu Philipina. Pabrik minuman keras itu berpusat di Manila, yang Chief Executivenya bernama Eduardo Cojuangco. Produsen barang haram itu, pada 8 Juli 2004 lalu melakukan pemancangan tiang pertama pembangunan pabrik baru di Indonesia. Pembangunan pabrik baru ini merupakan bagian dari ekspansi San Miguel di Asia. Pabrik barang haram tersebut berlokasi di kawasan industri MM2100 Bekasi, Jawa Barat. Untuk mengoperasikannya San Miguel akan membentuk perusahaan patungan PT San Miguel Indonesia Foods and Beverage. Perusahaan baru ini yang nantinya akan memproduksi dan mendistribusi minuman haram merek San Miguel. San Miguel menguasai 85% saham PT San Miguel Indonesia Foods and Beverage, sedangkan sisanya dipegang oleh PT Delta Djakarta Tbk. Perusahaan Delta Anker Bir Bekasi ini, pada tahun 2001 pernah mengundang sejumlah orang Islam ke pabriknya di Bekasi. Pihak perusahaan dalam kesempatan itu sempat mengemukakan Ilmu Fiqh Lintas Agama dengan mengatakan bahwa produknya "halal".
Presiden Megawati terlalu kaku bervisi normatif formal. Ia berkiblat kepada Keputusan Presiden di zaman Orde Baru, yaitu Kepres RI No.3 Tahun 1997 tanggal 31 Januari 1997, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol (C2H5OH). Dalam Bab III, Pasal 3 ayat 1 dari Kepres tersebut dibuat klasifikasi 3 golongan minuman berakohol yaitu: golongan A (kadar alkohol 1% s/d 5%), golongan B (di atas 5% s/d 20%) dan golongan C (di atas 20% s/d 55%). Menurut ayat 2 hanya golongan B dan C yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan baik dalam hal produksi, pengedaran dan penjualannya. Adapun bir karena kadar alkoholnya 4 - 5%, maka itu termasuk dalam golongan A yang dibebaskan dari pengawasan samada dalam hal produksi, maupun dalam pengedaran dan penjualannya.
Firman Allah SWT:
-- YS^LWNK 'AN ALKHMR WALMYSR QL FYHMA ATSM KBYR WMNAF'A LLNAS WATSMHMA AKBR MN NF'AHMA (S. ALBQRT, 219), dibaca: Yas.alu-naka 'anil khamri walmaysiri qul fi-hima- itsmung kabi-ruw wamana-fi'u linna-si waitsmuhuma-akbaru min naf'ihima- (s. albaqarah), artinya: mereka menanya engkau tentang al khamr dan al maysir, katakan pada keduanya dosa besar dan bermanfaat bagi manusia, namun dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya (2:219).
-- ANMA YRYD ALSYYTHN AN YWQ'A BYNKM AL'ADAWT WALBGHDHA^ FY ALKHMR WALMYSR WYSHDKM 'AN DZKR ALLH W'AN ALSHLWT FHL ANTM MNTHWN (S. ALMA^DT, 91), dibaca: Innama-yuri-dusy syaytha-nu ay yu-qi'a baynakumul 'ada-wata walbaghdha-a fil khamri walmaysiri wayashuddakum 'an dzikriLla-hi wa'anish shala-ta fahal antum muntahu-na (s. alma-idah), artinya: Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan menghunjamkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui al khamr dan al maysir, serta memalingkan kamu dari mengingat Allah dan shalat. Apakah kamu mau berhenti? (5:91).
Minuman beralkohol bukan hanya sekadar memabukkan akan tetapi selalu "menagih" peminumnya untuk meminumnya berulang-ulang, maka menjadilah peminumnya itu "ketagihan". Dengan dua jenis karakteristik memabukkan dan ketagihan itu, maka pengertian al khamr dapat dikembangkan: Al khamr adalah segala jenis zat yang masuk ke dalam darah manusia melalui mulut (baca: minum), hidung (baca: isap), langsung (baca: suntik), yang mengakibatkan orang mabuk dan ketagihan. Dengan pengembangan pengertian itu, maka al khamr adalah miras dan narkoba.
Alhasil, karena al khamr menurut ayat di atas ada dua kriteria yang bertentangan antara dosa besar dengan bermanfaat bagi manusia, namun dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya, maka wajib menolak industri minuman keras, dan sebaliknya haram menarik manfaat berupa prestasi pemerintah mengundang investor asing semacam investor San Miguel itu. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 1 Agusuts 2004