Dalam Seri 120 tanggal 20 Maret 1994, yang berjudul: Nuku vs Wieling, Membuktikan Diri Bersih, vs Praduga Tak Bersalah, antara lain tertulis:
"Perselisihan antara Nuku dengan Wieling perihal asas tersangka harus membuktikan dirinya bersih bertentangan dengan asas praduga tak bersalah betul-betul pernah terjadi dalam sejarah yang merobek gencetan senjata menjadi perang yang tidak dimaklumkan pada tahun 1805.
Nuku adalah Sultan Tidore yang membebaskan kerajaannya dari bagian-bagian wilayah tiga gubernuran Kompeni Belanda (de drie Oostersche Provintien van Gouvernementen): Ternate, Ambon dan Banda. Nama lengkapnya Nuku Sulthan Said alJihad Muhammad alMabus Amiruddin Syah Kaicil Paparangan Gelar Tuan Barakat Sultan Tidore, Papua dan Seram.
Syahdan, 2 orang penghuni istana Tidore, yaitu dayang-dayang puteri Boki Fathimah yang bernama Sulasi dan Barunarasa mencuri emas, intan-berlian puteri itu dan melarikan diri ke Ternate. Nuku bersurat kepada Wieling pada 28 Muharram 1220 (18 April 1885) supaya kedua tersangka itu diextradisikan ke Tidore.
Wieling menolak permintaan extradisi itu oleh karena kedua tertuduh itu adalah penduduk Ternate, bukan penduduk Tidore, jadi tidak tergolong di bawah jurisdictie kerajaan Tidore (en dus in geen opsigte tot de Jurisdictie van het Tidorsche Rijk behooren).
Nuku dapat memahami penolakan itu, namun yang Nuku tidak mau mengerti ialah bahwa hasil pengadilan Belanda di Ternate menyatakan kedua tersangka tidak bersalah karena penuntut tidak dapat membuktikan kesalahan mereka. Seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila tidak dapat dibuktikan kesalahannya, yakni asas praduga tak bersalah. Kejaksaan bukan saja bertugas memberantas kejahatan, tetapi juga melindungi siapa yang tidak bersalah (om zoo wel de ontschuld te beschermen als het quaad te beteugelen).
Sedangkan dalam Kerajaan Tidore sejak Kolano Kaicil Cire raja Tidore yang mula-pertama masuk Islam (1450), berlaku hukum acara sesuai yang diletakkan asasnya oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA: Anna- laka ha-dza-, dari mana milikmu ini, tersangka harus membuktikan kebersihan dirinya."
Setiap kali Nabi Zakaria AS, yang mengasuh dan membesarkan Maryam binti 'Imran, masuk ke mihrab senantiasa telah tersedia makanan di hadapan Maryam. Bertanyalah Nabi Zakariya AS: YMRYM ANY LK HDZA QALT HW MN 'IND ALLH (S. AL 'IMRAN, 37), dibaca: ya- maryamu anna- laki ha-dza- qa-lat huwa min 'indiLLa-h (s. Ali 'imran), artinya: hai Maryam, dari manakah engkau mendapatkan ini, Maryam menjawab, itu dari sisi Allah (3:37).
Tatkala 'Umar ibn Khattab RA menjadi khalifah, ia memperkembang pertanyaan Nabi Zakaria AS menjadi "Anna- laka ha-dza-. Pertanyaan tersebut ditujukan Khalifah 'Umar kepada umara, yaitu aparatur negara. [Laki dalam ayat dikembangkan Khalifah 'Umar menjadi Laka, oleh karena Maryam adalah perempuan, sedangkan aparat adalah laki-laki]. Khalifah 'Umar mengharapkan (dan harapannya itu terkabul) bahwa seluruh aparat memberikan jawaban yang sama dengan jawaban Maryam, bahwa kekayaan para aparat itu adalah rezeki yang halal dari Allah SWT, bukan harta yang haram dari setan.
***
Dalam rangka reformasi Ekonomi dan Hukum, yaitu pembuatan Undang-Undang Anti Korupsi, maka kolom ini memberikan saran kepada lembaga pembuat undang-undang (DPR dan Pemerintah) supaya diperlengkap menjadi Undang-Undang Anti Korupsi dan Anti Kolusi (UUAKK) dengan sistem pembuktian terbalik Ana- laka ha-dza-.(*) Berdasarkan UUAKK itu dibentuk pula Lembaga Anti Korupsi dan Kolusi (LAKK) yang independen. Para mahasiswa sebagai ujung tombak reformasi damai mulai sekarang hendaknya mengalihkan aktivitasnya pada pendataan kekayaan para pejabat dan para pengusaha kaya. Apabila insya Allah UUAKK telah diundangkan, maka data itu sangat berguna bagi LAKK yang dibentuk berdasarkan UUAKK. Pemerintah lalu "mengamankan" harta-harta kekayaan itu. Maka tinggallah pejabat yang bersangkutan yang harus membuktikan bahwa hartanya itu bersih dari korupsi dan pengusaha kaya itu hartanya bersih dari kolusi melalui sogokan ataupun nepotisme. Kalau ada sisanya yang kotor, maka yang sisa tersebut dirampas oleh negara. WaLla-hu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 31 Mei 1998
(*) UU No.31 Tahun 1999 (UU No.31/1999) tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, masih lemah karena dinyatakan bahwa terdakwa hanya mempunyai hak (bukan) kewajiban untuk membuktikan dirinya bersih dari korupsi.
31 Mei 1998
[+/-] |
324. Undang-Undang Anti Korupsi dan Anti Kolusi |
24 Mei 1998
[+/-] |
323. MensucikanNya, MemujiNya dan Minta Ampun KepadaNya |
Firman Allah:
ADZA JAA NSHR ALLH WALFTh.
WRAYT ALNAS YDKHLWN FY DYN ALLH AFWAJA.
FASBh BhMD RBK WASTGHRH
ANH KAN TWABA.
(S. ALNSHR, 310:1-3)
dibaca:
idza- ja-a nasruLla-hi walfathu.
waraaitan na-sa yadkhulu-na fi- di-niLla-hi afwa-jan.
fasabbih bihamdi rabbika wataghfirhu
innahu- ka-na tawwa-ban.
Tatkala datang pertolongan Allah dan kemenangan.
Dan engkau lihat manusia masuk ke dalam agama Allah dengan berbondong-bondong.
Maka sucikanlah serta pujilah dan minta ampunlah kamu kepada Maha Pemeliharamu
sesungguhnya Dia Maha Penerima taubat.
Surah tersebut diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam hubungannya dengan pendudukan kota Makkah secara damai oleh pasukan Islam dari Madinah. Dalam pendudukan itu sekaligus penduduk kota Makkah ditaklukkan hatinya, sehingga mereka masuk ke dalam agama Allah dengan berbondong-bondong. Hal itu disebabkan oleh karena akhlaqu-lkarimah yang ditunjukkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan seluruh pasukan Islam yang memaafkan segala kezaliman penduduk Makkah terhadap ummat Islam sebelum hijrah ke Madinah. Perisitwa bersejarah ini telah dibahas pada tgl.5 Januari 1996 dalam Seri 256 yang berjudul: Penaklukan dalam Nuansa Kedamaian.
Sedangkan kepada Nabi Muhammad SAW diperintahkan Allah untuk bertasbih (mensucikan), bertahmid (memuji) dan istighfar (minta ampun) setelah mencapai kemenangan, apatah pula kita ini, sebagai manusia biasa. Surah tersebut yang merupakan petunjuk berakhlak dalam menyikapi kemenangan yang dicapai hendaknya kita aktualisasikan dalam kontex tercapainya kemenangan gerakan reformasi damai yang ujung tombaknya anak-anak kita para mahasiswa, yang diikuti dari belakang para pendukung reformasi yang betul-betul ikhlas.
Dikatakan di atas yang betul-betul ikhlas, oleh karena ada pula yang pada zhairnya menyatakan mendukung reformasi hanya karena merasa terdesak, ataupun hanya karena ingin memanfaatkan gerakan moral yang murni ini untuk kepentingan golongannya. Ini antara lain dapat dilihat misalnya pada sisa kelompok mahasiswa yang masih bertahan sampai malam Sabtu, ke tempat mana mereka minta dievakuasi oleh pasukan keamanan, yaitu kampus Atmajaya.
Setelah kita mencapai kemenangan disuruh tasbih, mensucikan Allah, hanya Allah Yang Mahasi Suci, suci dari kesalahan. Manusia tidak luput dari kesalahan, terutama yang berwatak impulsif emosional. Walaupun gerakan moral reformasi damai telah tercapai dengan mundurnya H.M. Soeharto, namun karena seorang profesor dari UI merasa tidak setuju H.B.J. Habibie yang menjadi Presiden, tatkala diwawancarai oleh wartawan televisi, profesor tersebut secara impulsif emosional mengatakan bahwa Soeharto dan Habibie bersama-sama diangkat oleh MPR menjadi Presiden dan Wapres, maka kalau Soeharto mundur, Habibiepun harus mundur, sehingga pengangkatan Habibie menjadi Presiden tidak sah. Rupanya profesor kita ini tidak pernah membaca UUD-1945. Ada pula seorang profesor yang mengatakan bahwa pengunduran diri H.M Soeharto tidak sah karena tidak di hadapan MPR. Karena pengunduran itu tidak sah, maka pengangkatan Habibie juga tidak sah. Rupanya profesor kita ini tidak dapat membedakan antara yang seharusnya dengan yang sebaiknya. Yaitu seharusnya dilaksanakan di hadapan Mahkamah Agung, sebaiknya di hadapan MPR. Presiden Habibie disumpah di hadapan Mahkamah Agung, sehingga terpenuhilah yang seharusnya. Coba bayangkan kalau yang sebaiknya ini ngotot untuk dipenuhi, bagaimana caranya Presiden Soeharto dengan pasukan pengawal dapat menembus ribuan mahasiswa yang mengepung gedung MPR, tanpa bentrokan. Profesor kita ini rupanya tidak biasa berpikir situasi lapangan. Ada pula seorang profesor di Makassar ini yang bermata seperti kuda bendi. Ia tidak puas karena tidak ada pakar ekonomi yang duduk dalam Kabinet Reformasi Pembangunan. Ada pula yang tidak dapat memilah antara yang prinsip dengan yang teknis. Mengubah bahkan menghapus dan membuat yang baru mengenai paket undang-undang di bidang politik, ekonomi dan hukum itu prinsip, sedangkan berapa lamanya itu teknis. Ada yang secara arogan memberi waktu 3 bulan, pada hal waktu itu nama-nama kabinet baru saja diumumkan. Emangnya ini permainan sepak bola, harus dinyatakan selesai dalam waktu 2 x 45 menit!
Setelah kita mencapai kemenangan disuruh tahmid, memuji Allah. Inilah ajaran berakhlak terhadap Allah SWT. Bahwa yang patut dipuji dalam hasil kemenangan reformasi ini adalah Allah SWT, tidak boleh memuji manusia, apa pula memuji menyombongkan diri sendiri: "Kalau bukan jasa si anu, kalau bukan jasa saya, kemengan ini tidak mungkin tercapai."
Setelah mencapai kemenangan disuruh istighfar, minta ampun kepada Allah SWT, berhubung dalam proses mencapai kemenangan itu memperbuat kesalahan-kesalahan yang antara lain seperti yang dikemukakan di atas itu. Terutama kesalahan yang dapat mengaburkan tujuan reformasi ini, yaitu dengan membelok pada kesibukan pro dengan kontra terhadap Presiden Habibie.
Yang terakhir setelah mencapai kemenangan disuruh tawbat kepada Allah SWT, karena dirinya telah dimanfaatkan oleh golongan yang mencoba mengeruhkan kemurnian gerakan moral reformasi damai ini. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 24 Mei 1998
17 Mei 1998
[+/-] |
322. Menyampaikan Pesan-Pesan Nilai di Atas Kebenaran dan Dengan Kesabaran |
Firman Allah:
WAL'ASHR.
AN ALANSN LFY KHSR.
ALA ALDZYN AaMNWA W'AMLW ALSHLhT
WTWASHWA BALhQ WTWASHWA BALSHBR.
(S. AL'ASHR, 103:1-3)
dibaca:
wal 'ashri
innal insa-na lafi- khusrin
illal ladzi-na a-manu- wa'amilush sha-liha-ti
watawa-saw bilhaqqi watawa-saw bishshabri
Perhatikanlah waktu.
Sesungguhnya manusia itu dalam kerugian.
Kecuali orang-orang beriman, dan beramal shalih,
dan berwasiat di atas kebenaran, dan berwasiat dengan sabar.
Berwasiat bermakna memberi nasihat, menyampaikan pesan-pesan nilai, ataupun menyatakan aspirasi. Marilah kita aktualisasikan Firman Allah tersebut dalam konteks situasi seperti sekarang ini.
Untuk semua pihak harus beriman dan beramal shalih. Beramal shalih antara lain, yaitu dalam kontex situasi sekarang ini, bagi para mahasiswa agar menyampaikan aspirasi dengan tertib, bersabar, menahan diri dari dorongan jiwa muda, semangat yang meluap-luap, bagi ABRI bersabar, menahan diri dari melayangkan pentungan terlebih-lebih dari menarik pelatuk akibat kemarahan yang timbul karena capek mendengarkan ejekan-ejekan yang mungkin terlontar dari pembawa aspirasi yang jiwa mudanya meluap-luap. Para mahasiswa teruskanlah menyampaikan aspirasi ataupun pesan-pesan nilai: reformasi dan pemerintahan yang bersih dari KKN, yaitu pesan-pesan nilai di atas kebenaran, dengan cara, sekali lagi dengan cara yang tertib, tidak melanggar hukum. Sehingga tidak terjadi bentrokan dengan ABRI yang menjaga ketertiban dalam rangka stabilitas nasional dan persatuan bangsa. Sedangkan seruan untuk MPR, DPR dan Pemerintah ditekankan pada ayat 1, wal 'ashri, perhatikanlah waktu!.
Apabila pesan-pesan (S. AL'ASHR) ini tidak dihiraukan, tidak memperhatikan waktu, artinya lamban bertindak, lemah iman, kurang beramal shalih, tidak menyampaikan pesan-pesan nilai di atas kebenaran, dan tidak dengan sabar, tidak dapat menahan diri, maka kita semuanya akan merugi, innal insa-na lafi- khusrin.
Bagi para perusuh yang memancing di air keruh, dengarkanlah dengan memakai hati nuranimu: AN ALLH LA YhB ALMFSDYN, dibaca: innaLla-ha la- yuhibbul mufsidi-na, sesungguhnya Allah tidak suka kepada perusak.
Dalam hubungannya dengan para pahlawan reformasi dan anggota ABRI yang gugur dalam melaksanakan tugas: ANa LLH WANA ALYH RAJ'AWN, dibaca: inna- liLla-hi wainna- ilayhi ra-ji'u-na, sesungguhnya kita semua berasal dari Allah dan sesungguhnya kita semua ini (niscaya) kembali kepadaNya.
Kepada keluarga dan handai tolan pahlawan reformasi dan keluarga serta handai tolan para anggota ABRI yang gugur, kami nyatakan bela sungkawa, dan rasa simpati kami sampaikan kepada yang mendapat cedera, baik dari pihak mahasiswa maupun anggota ABRI. WaLla-hu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 17 Mei 1998
10 Mei 1998
[+/-] |
321. Premium |
Kehendak rakyat yaitu reformasi politik, ekonomi dan hukum yang digaungkan oleh gerakan moral mahasiswa telah bersambut, baik oleh Pemerintah maupun DPR. Reformasi politik, ekonomi dan hukum bukan hanya seharusnya dilaksanakan secara simultan belaka, melainkan haruslah pula terkait antara satu dengan yang lain, yakni merupakan satu kesatuan sistem, tidak lepas satu dengan yang lain.
Kita sengaja tidak menyebutkan reformasi kebudayaan, oleh karena menurut hemat saya, tidak ada yang salah dalam kebudayaan kita yang dijiwai oleh nilai-nilai agama. Korupsi-kolusi-nepotisme (KKN) terjadi atas sebahagian orang disebabkan oleh penyimpangan budaya. Apabila dikatakan bahwa perlu reformasi kebudayaan karena terjadinya KKN, itu berarti mengakui bahwa KKN sudah menjadi kebudayaan. Saya tidak sependapat bahwa kita sebagai suatu bangsa sudah bergelimang berbudaya KKN. Sehingga menyangkut KKN tidaklah betul jika obatnya adalah reformasi kebudayaan, melainkan obatnya adalah merujuk kembali pada budaya kita yang dijiwai oleh nilai-nilai agama.
Reformasi politik, ekonomi dan hukum tujuannya tentu saja untuk menyelesaikan akar permasalahan poly-krisis, menuju keadaan yang lebih baik, sesuai dengan Firman Allah:
- Wa lalA-khiratu Khayrun Laka Mina lUwlay (S.adDhuhay, 93:4). Yang akhir itu lebih baik dari yang dahulu. Catatan: menurut penafsiran yang jumhur (main stream) yang dimaksud dengan alA-khirah adalah akhirat dan alUwlay adalah dunia, namun melihat konteks dengan ayat-ayat lain dalam surah tsb. maka baik alA-khirah maupun alUwlay adalah peristiwa di dunia ini. Lihat saja:
- Yu'thiyka Rabbuka faTardhay (93:5), Maha Pemeliharamu memberi engkau, maka engkau senang;
- Yatiyman faA-ay (93:6), dalam keadaan yatim lalu dilindungi;
- Dhaallan faHaday (93:7), dalam keadaan bingung lalu ditunjuki;
- 'Aailan faAghnay (93:8), dalam keadaan miskin lalu diberi kekayaan.
***
Pada hari akhir-akhir ini bertambah pula tuntutan gerakan moral mahasiswa yaitu turunkan harga bahan bakar dan minyak pelumas (BBM). Di samping itu dari pihak DPR terdengar suara kesal karena Pemerintah menurunkan jumlah subsidi BBM dan tarif dasar listrik (TDL), artinya menaikkan harga komoditi tersebut, tanpa musyawarah dahulu dengan DPR. Pada waktu kolom ini ditulis Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben) sedang memenuhi panggilan Komisi V DPR untuk memberikan penjelasan. Rupanya dalam forum tersebut beberapa anggota Komisi V memperlihatkan nyalinya, boleh jadi karena dirangsang oleh gerakan moral mahasiswa.
Sebenarnya secara obyektif DPR tidak perlu kesal karena Pemerintah tidak ada waktu untuk itu. Seperti diketahui para anggota DPR baru saja selesai reses, padahal Pemerintah sudah terdesak waktu, yaitu timing untuk mengambil keputusan menurunkan jumlah subsidi harus mendahului sidang International Monetary Fund (IMF). Tak dapat disangkal bahwa keputusan IMF untuk mengucurkan dana dalam sehari dua hari ini, yang kemudian akan disusul oleh World Bank dan dari negara-negara sahabat, banyak-banyak dipengaruhi oleh keputusan Pemerintah yang telah memperlihatkan kesungguhan dalam memenuhi komitmen dengan IMF tentang penurunan subsidi dari Rp.26,7 triliun menjadi Rp.6 triliun. IMF tentu saja tidak ingin dana yang dikucurkan itu sebagian besar lari ke subsidi. Jika dilihat dari aspek keputusan IMF mengenai pengucuran dana tsb., maka timing penurunan subsidi BBM dan TDL sudah tepat, yaitu sehari sebelum sidang IMF. Akan tetapi dilihat dari aspek derita rakyat akibat poly-krisis ini, timing untuk penurunan jumlah susbsidi BBM (baca: menaikkan harga BBM) sungguh tidak tepat. Pemerintah betul-betul terpojok oleh dua kriteria yang bertentangan, yaitu komitmen dengan IMF dengan derita rakyat, ibarat bertemu buah simalakama.
***
Walaupun Mentamben telah berusaha memperhitungkan agar rakyat kecil paling sedikit yang kena dampak kenaikan harga BBM, namun dengan pencabutan subsidi untuk premium, maka rakyat kecil, karyawan kecil, pegawai negeri bergaji kecil, tidak terlepas dari dampak kenaikan harga BBM dalam hubungannya dengan angkutan kota (Angkot). Inilah akibat Mentamben yang bekerja sendiri. Mestinya departemen lain ikut dilibatkan secara meja bundar. Bukan seperti yang telah terjadi Mentamben berjalan dahulu baru kemudian disusul oleh Menteri Perhubungan (Menhub) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk menentukan tarif Angkot.
Tuntutan gerakan moral mahasiswa untuk menurunkan harga BBM patut diperhatikan, dengan jalan meninjau kembali status premium. Subsidi untuk premium hendaknya tidak dicabut secara keseluruhan, melainkan mesti ada reserve subsidi untuk Angkot. Untuk itu di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perlu adanya pertemuan meja bundar antara Mentamben, Menhub menyangkut data Angkot, Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Memperdag) menyangkut penyaluran distribusi premium yang bersubsidi. Pertemuan meja bundar itu dimaksudkan untuk membicarakan secara teknis mengenai efisiensi dan penyaluran distribusi premium yang disubsidi untuk Angkot, sehingga tarif Angkot untuk rakyat kecil, karyawan kecil, dan pegawai negeri bergaji kecil, kembali pada tarif semula. Dengan demikian komitmen dengan IMF tetap dipenuhi dan dalam pada itu rakyat kecil terlepas dari beban naiknya tarif Angkot. Mengenai Angkot taxi, premium tetap tidak diberikan subsidi, karena konsumen jasa ini adalah golongan menengah ke atas. WaLlahu a'lamu BisShawab.
*** Makassar, 10 Mei 1998
3 Mei 1998
[+/-] |
320. Is-Al |
Dalam awal-awal tahun delapan puluhan yang silam, konon seorang sarjana, yang bukan sarjana sastra barat, masuk ke perpustakaan membuka-buka buku-buku pada bagian rujukan (reference). Semua kamus yang ada di situ dia buka, Inggris, Belanda, Jerman, Perancis. Dia mencari kata kloter. Memang dalam tahun tersebut kata kloter baru mulai muncul di koran-koran. Rupanya sang sarjana kurang sigap mencari sumber informasi. Mestinya ia bertanya kepada pegawai Depag, karena kata kloter itu selalu dikaitkan dengan pelaksanaan ibadah haji. Atau barangkali ia tinggi hati, berjiwa kerdil, terlalu 'ujub (angkuh) untuk bertanya kepada seorang pegawai Depag. Kata Kloter tidak akan dijumpai dalam kamus asing yang manapun juga, karena itu adalah singkatan dari Kelompok Terbang.
Seorang dosen senior Fakultas Hukum Unhas, Willy Voll, mempunyai dua kesukaan yang unik. Ujian dengan open-book dan getol memakai singkatan-singkatan seenak perutnya. Dalam diktat untuk para mahasiswanya, bahkan dalam majalah ilmiyah Unhas sekalipun, juga ia mempergunakan banyak sekali singkatan-singkatan. Terkait dengan kegemarannya memberikan ujian open-book, terkadang menyusahkan mitranya. Pernah suatu waktu sementara saya berdua dengan Willy Voll dalam ruang kerjanya, masuklah Laica Marzuki menyatakan keluhannya. "Wah hancur soal-soal saya kalau open-book". Rupanya mereka berdua bermitra memberikan soal.
Arah pembicaraan ini sudah jelas, bahwa judul di atas itu juga singkatan, jadi bukan is dari to be (Inggeris) atau dari zijn (Belanda), dan al bukan dari bahasa Arab ataupun bahasa Belanda, melainkan asli bahasa Bugis, digubah oleh almarhum Andi Baso Amir. Tokoh ini termasuk unik juga. Di samping getol mengemukakan singkatan-singkatan bahasa Bugis, ia juga suka bicara tentang angka-angka. Pada waktu persiapan mapparola puteri almarhum H.Fadheli Luran mendapatkan Ir Ridwan Abdullah, A.B. Amir angkat bicara mewakili H.F.Luran.
Pada waktu proklamator almarhum Bung Hatta puluhan tahun yang silam datang di Makassar ini, pernah menyatakan kekagumannya di rumahnya almarhum H.F. Luran. "Ada dua orang kepala daerah di daerah ini yang saya kagumi, Andi Baso Amir sebagai Bupati Bone dan Patompo' sebagai Walikota KMM. A.B. Amir seorang seniman, mampu menjadi Bupati dan Patompo' dalam keadaan tight money policy mampu membangun Makassar".
Kembali pada almarhum A.B.Amir tatkala mewakili almarhum H.F.Luran dalam persiapan upacara mapparola tadi. "Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian. Kita yang duduk di sini jumlahnya banyak yaitu seribu dua ratus tiga puluh tujuh orang". Maka gemuruhlah orang tertawa. "Kalau Bapak-bapak dan Ibu-ibu tidak percaya, hitunglah sendiri." Inilah yang saya katakan keunikan almarhum tentang angka-angka. "Barangkali tiga puluh tiga pasang sudah cukup. Tolong Is-Al, keluarga dekat dan sahabat kental saja yang pergi mengantar."
***
Unjuk rasa mahasiswa mengenai reformasi utamanya ekonomi, politik dan hukum, ujung-ujungnya bermuara pada kemauan politik Golkar, melalui hak inisiatif DPR. Dalam hal reformasi di bidang politik, masalahnya ialah apakah Golkar yang single majority di DPR bersedia mencabut atau sekurang-kurangnya merevisi 3 Paket UU Politik tahun 1985, yaitu: 1. UU No.1 ttg Pemilu, 2. UU No.2 ttg Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPRD, dan 3. UU No.3 ttg Parpol dan Golkar. Karena dengan pencabutan ataupun revisi itu utamanya mengenai UU Pemilu kemapaman tentang single majority diragukan untuk dapat dipertahankan. Single majority merupakan satu sistem dengan sistem proporsional, massa mengambang dan tata-cara pelaksanaan Pemilu oleh birokrasi. Target yang harus dicapai oleh birokrat yang juga nota-bene adalah panitia pelaksana menghimbau ketidak jujuran.
Ada baiknya jika di samping tiga kontestan PPP, Golkar dan PDI ditambah dua lagi kontestan yaitu ABRI dan Korpri. Kelima kontestan itu semuanya duduk dalam panitia pelaksana Pemilu. Sistem proporsional diganti dengan sistem distrik yang dalam pada itu massa mengambang dihapus, semua kontestan secara adil mempunyai kesempatan menjangkau pelosok-pelosok. Sebaiknya pula UU Pemilu yang telah direvisi seperti konsep yang dikemukakan itu, telah diundangkan sebelum Pemilu tahun 2002, sehingga UU Pemilu yang baru itu telah dapat diterapkan insya Allah dalam Pemilu 2002 yang akan datang.
Pencabutan ataupun revisi ketiga Paket UU Poltik tersebut tidaklah inkonstitusional oleh karena yang berwenang untuk membuat undang-undang adalah DPR bersama-sama dengan pemerintah. Itulah sebabnya kita katakan di atas tadi bahwa unjuk rasa mahasiswa mengenai reformasi ujung-ujungnya bermuara pada kemauan politik Golkar sebagai kekuatan politik yang single majority.
Firman Allah: InnaLla-Hh Laa Yughayyiru Maa biQawmin Hatta- Yughayyiruw Maa biAnfusihim (S. ALRa'D, 13:11). Allah tidak akan mengubah hal atas suatu kaum, hingga mereka itu mengubah hal pada diri mereka.
Anfus(un) adalah bentuk jama' dari Nafs(un) yang berasal dari akar Nun, Fa, Sin yang berarti diri atau jiwa. Dalam bahasa Bugis Nafs(un) disebut ale. Is-Al, Issengi Alemu, artinya tahu dirilah. Wahai para wakil rakyat, utamanya para petinggi Golkar, Is-Al, sudah tiba saatnya untuk reorientasi "doktrin" single majority. WaLlahu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 3 Mei 1998