Firman Allah SWT (transliterasi huruf demi huruf):
-- KYF TKFRWN BALLH WKNTM AMWATA FAhYAKM TSM YMYTKM TSM YAHAYYKM TSM ALYH TRJ'AWN (S. ALBQRt, 2:28), dibaca: kayfa takfuru-na biLla-hi wa kuntum amwa-tan faahya-kum tsumma yumi-tukum tsumma yuhyi-kum tsumma ilayhi turja'u-n (tanda - memanjangkan).
- Kayfa takfuru-na biLla-hi, bagaimana mungkin engkau kafir terhadap Allah;
- kuntum amwa-tan, kamu dalam keadaan mati, belum berjasad (alam arwah);
- faahya-kum, maka kamu dihidupkan, janin dihidupkan dengan ditiupkan ruh (alam rahim), lahir ke dunia (alam syahadah);
- tsumma yumi-tukum, kemudian kamu dimatikan, jasad hancur menjadi tanah, jiwa digenggam Allah(*), dan ruh pindah ke alam barzakh;
- tsumma yuhyi-kum, kemudian kamu dihidupkan, jiwa(**) dan ruh menempati jasad baru(***) yang permanen (bukan dari tanah lagi) lalu bangkit (qa-ma, qiya-mun = berdiri, berbangkit). Inilah yang disebut yawmu lqiya-mah, hari berbangkit. Bila tibanya hari berbangkit, atau hari kiamat itu? Itu rahasia Allah SWT. Namun secara isyarat ialah apabila semua arwah di alam arwah sudah pindah ke alam syahadah menjadi manusia, dan semua manusia itu sudah menjalani kehidupan di alam syahadah, semua arwah sudah pindah ke alam barzakh, maka itulah saatnya yawmul qiya-mah, hari kiamat. Adapun prolog hari kiamat ialah gempa global, seperti dalam Surah al Zilzal (silakan baca surah tersebut);
-- tsumma ilayhi turja'u-n, kemudian kepadaNya kamu dikembalikan. Setelah hari kiamat, atau hari berbangkit, kemudian semuanya dikembalikan kepadaNya untuk mempertanggung-jawabkan segala amal baik dan buruk sewaktu masih hidup di dunia. Dikumpulkan di Padang Mahsyar untuk diadili, inilah yang disebut dengan yawmud di-n, hari pengadilan, ini selalu kita baca pada waktu shalat: Ma(-)liki yawmid di-n, Allah adalah Raja atau Pemilik Hari Pengadilan. (Adapun tanda (-) maksudnya bunyi "ma" dapat dipanjangkan atau juga dapat dipendekkan). Sesudah diadili yang selamat masuk surga, yang tidak selamat masuk neraka, itulah Hari Akhirat yang kekal.
Jadi, manusia diciptakan Allah SWT bermula sebagai ruh; inilah pengembaraan manusia menurut Al Quran: "dari alam arwah, ke alam rahim, ke alam syahadah, ke alam barzakh, berakhir di alam akhirat." Imajinasi Jusuf Achmad (mestinya Ahmad) tentang pengembaraan manusia yang mirip-mirip reinkarnasi, tidak dapat dijustifikasi dengan ayat [2:28], baca Seri 648 sebelumnya. Alhasil, tidak ada faham reinkarnasi dalam Al Quran (****).
----------------
(*) Di alam syahadah manusia terdiri atas tiga tataran: jasmani, nafsani (jiwa) dan ruhani. ALLH YTWFY ALANFS hYN MWTHA WALTY IM YMT FY MNAMHA FYMSK ALTY QDHY 'ALYHA ALMWT WYRSL ALAKHRY ALY AJL MSMY (S. ALZMR, 39:42), dibaca: Alla-hu yatawaffal anfusa hi-na mawtiha- wallati- lam yamut fi- mana-miha- fayumsikul lati- qadha- 'alayhal mawta wayursilul ukhra- ila- ajalin musamman (s. azzumar), artinya: Allah mewafatkan jiwa ketika matinya dan yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia genggamlah jiwa yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Ayat (39:42) menunjukkan bahwa di alam barzakh rasanya seperti tidur karena telah berpisah jiwa dan ruh dengan jasad.
(**) YAYHA ALNFS ALMTHMaNt . ARJ'AY ALY RBK RADHYt MRDHYt . FADKHLY FY 'ABADY . WADKHLY JNTY (S. ALFJR, 89:27-30), dibaca: ya-ayyuhan nafsul muthmainnah . irji'i- ila- rabbiki ra-dhiyatan mardhiyyah . fadkhuli- fi- 'iba-diy . wadkhuli- jannatiy, artinya: Hai jiwa yang tenang. Kembalilah engkau kepada Maha Pengaturmu dengan ridha dan diridhai. Maka masuklah engkau dalam golongan hamba-hambaKu. Dan masuklah engkau ke dalam surgaku. Ayat-ayat (89:27-30) tersebut menunjukkan bahwa jiwa juga bersama ruh menempati jasad baru yang permanen pada hari berbangkit (kiamat).
(***) ALYWM NKHTM 'ALY AFWAHHM WTKLMNA AYDYHM WTSYHD ARJLHM BMA KANWA YKSBWN (S. YS, 36:65), dibaca: alyawma nakhtimu 'ala- afwa-hihim watukallimuna- aydi-him watasyhadu arjuluhum bima-ka-nu- yaksibu-n, artinya: Pada hari (kiamat) Kami tutup mulut mereka dan berbicara dengan Kami kedua tangan mereka dan menjadi saksi kedua kaki mereka tentang apa-apa yang mereka kerjakan. Kata-kata mulut, tangan dan kaki dalam ayat (36:65) menunjukkan bahwa pada hari berbangkit jiwa dan ruh menempati jasad yang baru, karena jasadlah yang mempunyai mulut, kaki dan tangan.
(****)
Dalam diri setiap orang ada makhluq yang mendampinginya yang disebut jin qarin, ada yang baik, ada yang jahat dan ada pula yang netral. Yang terakhir ini hanya sekadar menyertai pengalaman orang yang didampinginya itu. Dia tidak mengganggu orang yang didampinginya, kecuali dalam satu hal, membocorkan apa yang kita pikirkan, sebab apa yang kita pikirkan diketahui pula oelh jin qarin kita itu. Ada orang yang bisa berkomunikasi dengan jin qarin pendampingnya, sehngga orang itu "mampu" membaca pikiran orang lain. Sebenarnya apa yang terjadi, pada waktu ia bertatap muka dengan orang lain, orang yang bisa berkomunikasi dengan jin pendampingnya itu menyuruh jin pendampingnya menanyakan kepada jin qarin pendamping orang lain itu apa yang sedang dipikirkan oleh orang yang didampinginya itu.
Apabila seseorang meninggal dunia, maka jin qarin itu pindah kepada seorang bayi yang baru dilahirkan. Umur rata-rata Jin qarin itu panjang, bisa mencapai ratusan dan ribuan tahun. Ulah jin qarin inilah yang menceritakan masa lalu waktu ia mendampingi manusia yang telah meninggal itu, biasanya berupa mimpi kepada orang yang baru didampinginya, sehingga bagi orang yang bau didampingi itu merasa seakan-akan itu adalah pengalaman kehidupan sebelumnya dari orang yang baru yang didampingi jin qarin itu. Itulah pula yang diceritakan orang itu tatkala ia dihipnotis. Jadi yang berpindah-pindah itu bukanlah ruh orang yang telah mati, melainkan yang berpindah-pindah itu dari orang mati ke bayi yang baru lahir, ialah jin qarin itu.
***
Terkhusus di alam rahim:
-- WQD KHLQKM ATHWARA (S. NWh, 14) waqad khalaqakum athwa-ran (s. nu-h), dan (Dia) telah menciptakanmu secara bertahap (di dalam rahim) [71:14]. Bagaimana tahapan itu? Bacalah ayat berikut:
-- TSM KHLQNA ALNTHFT 'ALQT FKHLQNA AL'ALQT MDHGHT FKHLQNA ALMDHGHT 'AZHAMA FKSWNA AL'AZHAM LHMA --TSM ANSYA^NH KHLQA AKHR FTBARK ALLH AHSN ALKHALQYN (S. ALMW^MNWN, 14), dibaca: tsumma khalaqnan nuthfata 'alaqatan fakhalaqnal 'alaqata mudhghatan fakhalqnal mudhghata 'izha-man fakasawnal 'izha-ma lahman tsumma ansya'na-hu khalqan a-khara fataba-rakaLla-hu ahsanul kha-liqi-n (s. almu'minu-n), artinya: Kemudian nuthfah itu Kami jadikan 'alaqah, lalu 'alaqah itu Kami jadikan mudhghah, lalu mudhghah itu Kami jadikan 'izham, maka Kami bungkus 'izham itu dengan lahm, kemudian Kami kembangkan menjadi makhluq lain. Maka Berkat Allah sebaik-baik menciptakan (23:14).
-- YKHLKM FY BTHWN AMHATKM KHLQA MN B'AD KHLQ FY ZHLMAT TSLTS (S. ALZMR, 39:6), dibaca: yakhlukum fi- buthu-ni ummaha-tikum khalqam mim ba'di khalqin zhuluma-tin tsala-tsin (s. azzumar), artinya: Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan.
- Kehidupan dalam rahim memiliki tiga tahapan kegelapan: pre-embrionik, dua setengah pekan pertama; embrionik, sampai akhir pekan ke delapan; dan janin, dari pekan ke delapan sampai kelahiran. (Williams P., Basic Human Embryology, 3rd edition, 1984, p. 64.)
Pengembaraaan FY ZHLMAT TSLTS, dalam tiga kegelapan:
- Tahap kegelapan pertama: pra-kecambah (pre- embrionik)
Nuthfah tumbuh membesar melalui pembelahan sel, dan terbentuklah segumpalan sel yang kemudian membenamkan diri pada dinding rahim, ini yang disebut 'alaqah. 'Alaqah mempunyai tiga arti, yaitu lintah, sesuatu yang menonjol dan kantong selaput berisi darah. 'Alaqah yang membenam pada dinding rahim ini berbentuk lintah, menonjol pada dinding rahim, berwujud gumpalan darah. Seiring pertumbuhan nuthfah yang semakin membesar, sel-sel penyusunnyapun mengatur diri mereka sendiri guna membentuk tiga lapisan.
- Tahap kegelapan kedua: kecambah (embrio)
Tahap kecambah ini berlangsung selama lima setengah pekan. Inilah yang disebut mudhghah, lalu 'izha-mun, lalu lahmun. Pada tahap ini, organ dan sistem tubuh bayi mulai terbentuk dari lapisan-lapisan sel tersebut.
- Tahap kegelapan ketiga: janin (fetus)
Dimulai dari tahap ini dan seterusnya, inilah yang disebut dengan khalqun a-khar. Tahap ini dimulai sejak kehamilan bulan kedelapan dan berakhir hingga masa kelahiran. Ciri khusus tahapan ini adalah terlihatnya janin menyerupai manusia, dengan wajah, kedua tangan dan kakinya. Meskipun pada awalnya memiliki panjang 3 cm, kesemua organnya telah nampak. Tahap ini berlangsung selama kurang lebih 30 pekan, dan perkembangan berlanjut hingga pekan kelahiran. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 31 Oktober 2004
31 Oktober 2004
[+/-] |
649. Tidak Ada Faham Reinkarnasi dalam Al Quran |
24 Oktober 2004
[+/-] |
648. Reinkarnasi dalam Al Quran? |
Menjelang akhir bulan Sya'ban, saya mendapat e-mail melalui jalur pribadi (Japri) dari seorang bernama Abdillah yang risau dan bimbang mengenai reinkarnasi. Abdillah sebenarnya tidaklah bimbang jika kepercayaan reinkarnasi itu ditulis oleh seorang beragama Hindu, karena memang itu adalah kepercayaan menurut agama Hindu. Akan tetapi Abdillah bimbang, karena seorang bernama Jusuf Achmad menulis tentang pengembaraan manusia, yang mirip-mirip reinkarnasi. Abdillah mengemukakan ayat yang dipakai sebagai landasan reinkarnasi, ialah QS. Al-Hajj [22] : 66, yang artinya:
-- Dan DIAlah ALLAH yang telah menghidupkan kamu, kemudian mematikan kamu, kemudian menghidupkan kamu (lagi), sesungguhnya manusia itu benar-benar sangat mengingkari nikmat.
Selanjutnya Abdillah mengemukakan Jusuf Achmad "menafsirkan" tujuh langit berlapis-lapis yang berbau tahapan reinkarnasi dari pengembaraan kesadaran makhluk seperti berikut:
- Langit/Density Pertama - Kesadaran Mineral/Batu-batuan - earth, wind and fire.
- Langit/Density Kedua - Kesadaran Tumbuh-tumbuhan/Hewan.
- Langit/Density Ketiga - Kesadaran manusia umumnya; Density of choice - dimana kita memilih salah satu jalur kembali kepada yang Satu.
- Langit/Density Keempat- Kesadaran akan Kecintaan, Bumi sedang dalam taraf sangat awal Density-4 Positif dimana alam/hukum alam Density-3 masih dominan. Manusia(3D) bisa tetap damai melihat ulah binatang-binatang (2D) yang saling makan, karena percaya adanya suatu eko-sistem yang akan membuat keseimbangan (keadaan yang sepertinya chaos bisa dipandang dengan kedamaian). Oleh karena itu dia berhak hidup di alam 4D. Ketika seorang hidup di alam 4D dia akan dengan mudah mengunjungi planet-planet 3D di Alam Semesta ini dengan perasaan damai.
- Langit/Density Kelima - Kesadaran akan Kebijaksanaan, seluk beluk Alam Raya akan terbuka di tingkatan ini.
- Langit/Density Keenam - Kesadaran akan Kesatuan (Unity), di pertengahan alam ini kembali tidak ada lagi dualitas, tidak ada lagi positif-negatif, dimensi waktu sudah mulai tidak relevan.
- Langit/Density Ketujuh - Kesadaran akan Ketakberhinggaan, kembali ke alam Keillahian, awal dari suatu babak baru yang tak terbayangkan.
Menurut hemat saya, jawaban saya kepada akhi Abdillah tentang "imajinasi" Jusuf Achmad itu, eloklah pula dipublikasikan melalui Serial Wahyu dan Akal - Iman dan Ilmu.
Ayat yang dikemukakan oleh Jusuf Achmad di atas itu aslinya:
-- WHW ALDZY AhYAKM TSM YMYTKM TSM YhYYKM AN ALANSN LKFWR (S. AhJ, 22:66), dibaca: wahuwal ladzi- ahya-kum tsumma yuhyi-kum innal insa-na lakafu-r, artinya: Dan Dia Yang menghidupkan kamu, kemudian mematikan kamu, kemudian akan menghidupkan kamu (kembali), sesungguhnya manusia itu benar-benar kafir.
Ayat [22:66] tersebut dapat dijadikan justifikasi dengan di-"plintir" menjadi reinkarnasi oleh orang yang pada dasarnya memang cenderung percaya kepada reinkarnasi seperti Jusuf Achmad (nama Achmad ini sebenarnya menyimpang, itu sudah diplintir dengan memberi titik pada huruf h, mestinya Ahmad, tanpa titik di atas h).
Memang ada sebahagian orang yang mendahulukan "imajinasi"-nya, menerawang mengembara di dunia maya (bukan cyber space), maksudnya di dunia angan-angan, kemudian berupaya mendapatkan pengukuhan secara parsial dari ayat Al Quran. Secara parsial, maksudnya tidak menengok kepada ayat-ayat yang lain, seperti yang dilakukan oleh Jusuf Achmad (mestinya Ahmad, h tanpa titik). Imajinasinya tentang semacam reinkarnasi hanya melihat kepada ayat [22:66] di atas itu. Bahkan dalam pengembaraannya di dunia angan-angan tentang pengembaraan kesadaran makhluq, kesadaran manusia sangatlah ia paksakan untuk mendapatkan justifikasi Al Quran ialah tentang tujuh langit. Ada ayat yang tidak dapat diplintir ke arah reinkarnasi yaitu ayat [2:28], namun saya minta kesabaran pembaca untuk menunggu Seri 649 yad. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 24 Oktober 2004
17 Oktober 2004
[+/-] |
647. Pekerjaan Rumah bagi Menteri Agama Mendatang |
Ini adalah kajian pada permulaan bulan Ramadhan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) bidang Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan yang pernah dibuat disusun oleh Departemen Agama dalam periode Menteri Agama Munawir Sadzali pada tahun 1991. Kemudian KHI tersebut dikukuhkan oleh dengan Inpres nomor 1 tahun 1991. Sejak saat itu KHI menjadi referensi para hakim agama dalam memutuskan perkara, juga diharapkan menjadi pedoman bagi ummat Islam dalam mengamalkan hukum Islam pada tiga bidang tersebut.
Sejak dua tahun lalu, KHI dibongkar lalu disusun kembali oleh Tim Pengarus-utamaan Gender (PUG) bentukan Departemen Agama, diketuai oleh Siti Musdah Mulia (SMM), yang disponsori (baca: didanai) oleh The Asia Foundation. Pendekatan utama Tim PUG itu didasarkan atas empat hal: gender, pluralisme, hak asasi manusia, dan demokrasi. Dalam pertimbangan Tim PUG, KHI itu sudah banyak yang out of date sehingga perlu pembaruan. Tim PUG menuduh kelompok Islam fundamentalis yang menyusun KHI telah melakukan kesalahan epistimologis karena hanya berorientasi pada teks Al-Qur'an dan sunnah tanpa memandang konteks masyarakat setempat. Karenanya, atas bantuan Amerika lewat The Asia Foundation terbentuklah Tim PUG dua tahun lalu seperti disebutkan di atas.
Sehubungan adanya bantuan dana dari Amerika ini, dalam wawancara dengan Muninggar Sri Saraswati dari The Jakarta Post, SMM ingin membersihkan" diri dengan menyatakan: "My team consists of seven men and three women. We are not paid for this work." Akh tidaklah perlu membersihkan diri SMM, manalah orang akan percaya. Tim PUG bentukan Departemen Agama yang disponsori oleh The Asia Foundation, manalah masuk akal kalau kocek para anggota Tim PUG tidak mendapat isian fulus yang dari The Asia Foundation itu. Masya-Allah, di mana-mana Amerika mengintervensi, yang dalam hal ini cq Asia Foundation, sangat getol (sekurang-kurangnya di Indonesia) memberikan bantuan fulus kepada kegiatan yang berbau "Islam Liberal". Kelahiran JIL (Jaringan Islam Liberal) Maret 2001 nampaknya hal baru bagi sebagian orang, namun sesungguhnya ia bukanlah sama sekali baru. Agenda-agenda JIL sesungguhnya adalah kepanjangan imperialisme Barat atas Dunia Islam yang sudah berlangsung sekitar 2-3 abad terakhir. Hanya saja, bentuknya memang tidak lagi telanjang, tetapi mengatas-namakan Islam. Jadi istilah "Islam Liberal" bukanlah suatu kebetulan, namun sebuah istilah yang dipilih dengan sengaja untuk mengurangi kecurigaan umat Islam dan sekaligus untuk menobatkan diri (sendiri) bahwa "Islam Liberal" adalah bagian dari Islam. Sesungguhnya "Islam Liberal" adalah peradaban Barat yang diartikulasikan dengan bahasa dan idiom-idiom keislaman. Islam hanyalah kulit atau kemasan. Namun saripati atau substansinya adalah peradaban atau ideologi Barat, bukan yang lain.
***
Pekerjaan Rumah bagi Menteri Agama yad. Ini di bawah beberapa hasil "ijtihad" atas ayat-ayat yang sudah Qath'i, yang menampakkan wajah asli para penganut JIL, yaitu sikap berpikir mereka, "akal diposisikan mengatasi wahyu". Padahal akal itu harus diposisikan di bawah wahyu, sehingga haram hukumnya melakukan ijtihad atas ayat-ayat yang sudah Qath'i. Di bawah dikemukakan hasil "ijtihad" TIM PUG tersebut:
Pertama, asas perkawinan adalah monogami (ps 3 ayat 1). Perkawinan di luar ayat 1 harus dinyatakan batal secara hukum (ps.3 ayat 2). Ini bertentangan dengan ayat yang Qath'i:
-- FANKhWA MA THABLKM MN ALNSAa MTSNY WTSLTSWRBA'A (S. ALNSAa, 4:3), dibaca: fankihu- ma- tha-ba lakum minan nisa-i matsna- watsula-sa waruba-'a, artinya, maka nikahilah olehmu perempuan-perempuan yang baik bagimu, berdua, bertiga dan berempat.
Kedua, calon suami dan calon istri bisa melakukan perjanjian perkawinan dalam jangka waktu tertentu (ps.28). Inilah yang disebut kawin mut'ah (kontrak), dimana talaknya sudah disebutkan pada waktu ijab kabul. Ini berdampak legalisasi prostitusi, sehingga makin maraklah pelacuran.
Ketiga, perkawinan beda agama boleh (ps.54). Ide perkawinan semacam ini pernah dilansir oleh Dr. Zainun Kamal, yang juga menjadi kontributor Tim PUG. Pemikirannya itu dituangkan dalam buku "Fikih Lintas Agama" yang disusun oleh Tim Paramadina. Seperti diketahui lembaga Paramadina banyak mendapat bantuan dana dari The Asia Foundation. Kawin antar agama ini bertentangan dengan ayat:
-- YAaYH LDZYN AMNWA ADZA JAKM ALMWaMNT MHJRT FAMThNWA HN ALLH A'ALM BAYMANHN FAN 'ALMTMWHN MWaAMNAT FLA TRJ'AWHN ALY ALKFAR LAHN hL LHM WLAHM yHlWN LHN (S. ALMMThNt, 60:10), dibaca: ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- idza- ja-akumul mu'mina-tu muha-jira-tin famtahinu-hunna Alla-hu a'lamu bi ima-nihinna fain 'alimtumu-hunna mu'mina-tin fala- tarji'u-hunna ilal kuffa-ri la-hunna hillun lahum wala-hum yahillu-na lahunna (s. almumtahunah), artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka, Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.
Perempuan Islam tidak boleh kawin dengan non-Muslim. Siapakah itu non-Muslim, bacalah ayat berikut:
-- LM YKN ALDZYN KFRWA MN AHL ALKTB WALMSYRKYN MNFKYN hTY TaTYHM ALBYNt (S. ALBYNt, 98:1), dibaca: lam yakunil ladzi-na kafaru- min ahlil kita-bi walmusyriki-na munfakki-na hatta- ta'tiyahumul bayyinah, artinya: Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. Jadi perempuan Muslimah tidak halal kawin dengan laki-laki non-Muslim dari Ahli Kitab dan orang-orang Musyrik.
Keempat, masa iddah bagi laki-laki adalah seratus tiga puluh hari [ps.88 ayat 7(a)]. Tim PUG menganggap pemberlakuan masa iddah hanya kepada perempuan itu melanggar "akidah" gender. Padahal masalah iddah ini sudah jelas diatur oleh ayat Qath'i:
-- WALMTHLQ YTRBSHN BANFSHN TSLTSt QRWa (S. ALBQRt, 2:228), dibaca: walmuthallaqa-tu yatarabbashna bianfusihinna tsala-tsata quru-in (s. albaqarah), artinya: Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Hanya perempuanlah yang ada masa 'iddah. Prinsip gender oleh JIL diletakkan pada posisi mengatasi wahyu. Prinsip gender yang secara fanatik diletakkan pada posisi mengatasi wahyu oleh para penganut JIL, membutakan mata hati mereka, lalu membuat bid'ah, tidak melihat bahwa hanya perempuan yang bisa hamil, laki-laki tidak. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 17 Oktober 2004
10 Oktober 2004
[+/-] |
646. Buyat Dibelokkan ke Minamata |
Firman Allah:
-- ZHHR ALFSD FY ALBR WALBhR BMA KSBT AYD ALNAS (S. ALRWM, 20:41), dibaca: zhaharal fasa-du fil barri walbahri bima- kasabat aydin na-si (s. arru-m), artinya: Muncullah kerusakan di darat dan di laut disebabkan tangan-tangan manusia.
Boleh jadi pembaca masih lupa-lupa ingat talkshow pada 9 Agustus 2004 di TVRI. Menteri Kesehatan mencoba untuk "mengaburkan" kandungan merkuri dalam darah keempat orang itu dengan "membelokkannya" kepada penyakit Minamata dan dengan susah payah Salim Said "menjuruskannya" kembali kepada kandungan merkuri (Hg) dalam darah keempat orang itu. Bahkan Menteri Kesehatan tidak tanggung-tanggung "membelokkan" kandungan Hg dalam darah itu ke penyakit Minamata, karena setelah talkshow didatangkannya dari Dai Nippong para pakar penyakit Minamata dari Japan's National Institute for Minamata Disease, untuk meneliti penduduk Buyat.
Dalam Jakarta Post edisi 4 October 2004 dapat kita baca hasil temuan dari Japan's National Institute for Minamata Disease, sebagaimana dikemukakan oleh Umar Fahmi:
Director general of communicable disease Umar Fahmi said the level of mercury in the residents' hair was 2.65 micro grams per gram (ug/g) or around one-twentieth of the dangerous level of 50 ug/g set by WHO. (Dirjen Penyakit Menular mengatakan bahwa kadar Hg dari rambut penduduk sebesar 2.65 mikrogram per gram (ug/g), yaitu sekitar seperdua puluh dari kadar berbahaya yaitu 50ug/g menurut WHO).
Sayang sekali Umar Fahmi tidak mengemukakan kadar Hg dalam darah penduduk yang diteliti itu, supaya dapat dibandingkan dengan hasil penelitian dalam negeri. Namun dapat kita lihat politikking dibalik keterangan Umar Fahmi tersebut, dengan mengatakan the dangerous level of 50 ug/g set by WHO. Mengapa saya katakan politikking, karena seperti diketahui orang yang berpenyakit Minamata itu dalam cairan darahnya bersemayam Hg 200-500 ug/l, atau pada rambutnya ada 50-125 ug/g, artinya Umar Fahmi "membelokkan" keracunan Hg dalam konteks penyakit Minamata.
Marilah kita lihat hasil-hasil penelitian dalam negeri:
Dari hasil test lab. Jawatan Kesehatan Jakarta pada 28 Juli 2004 diperoleh kadar Hg dalam darah warga yang sama (Buyat Pantai) berkisar antara 33.75 ug/l hingga 52.50 g/l.¨
Dalam pada itu, Yayasan Sahabat Perempuan, Yayasan Nurani, Kelola, dan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK), membawa empat warga Buyat Pantai ke Jakarta. Hasil analisa sampel darah mereka yang dilakukan Pusat Kajian Risiko dan Keselamatan Lingkungan (Puska RKL) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan Laboratorium Departemen Kimia FMIPA UI. Hasil analisa dipaparkan Direktur Puska RKL Dr Budiawan kepada wartawan di Kampus UI Depok, Kamis (29/7-2004). Dengan menggunakan instrumen Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS), ditemukan kandungan total merkuri pada darah Rasyid Rahmat: 23,90 ug/l (45 tahun), Masnah Striman: 14,90 ug/l (41 tahun), Juhria Ratumbahe: 22,50 ug/l (45 tahun), dan Sri Prika Modeong: 9,51 ug/l (2 tahun).
Para warga Buyat Pantai yang diperiksa di Jakarta tersebut, ternyata terbukti tercemar logam berat merkuri (Hg), yaitu kadar Hg dalam darah mereka telah melebihi kadar Nilai Ambang Batas (NAB) dalam darah, menurut standar International Programme on Chemical Safety (IPCS), yaitu rata-rata 8 ug/l.
Maka tentu saja para peneliti Dai Nippong dari Japan's National Institute for Minamata Disease memfokuskan penelitiannya pada penyakit Minamata, dan tentu saja mereka mengatakan bahwa warga yang ditelitinya itu tidak, atau lebih tepat dikatakan belum mencapai dosis yang dapat menimbulkan gejala penyakit Minamata.
Jadi ada dua versi keracunan, pertama versi politikking Umar Fahmi, yaitu keracunan dalam konteks penyakit Minamata dan versi non-politikking masyarakat yang bersimpati kepada warga Buyat Pantai, yaitu keracunan dalam konteks kadar Hg dalam darah warga yang diteliti darahnya telah meliwati Nilai Ambang Batas menurut standar International Programme on Chemical Safety (IPCS), yaitu Hg rata-rata 8 ug/l (mikrogram per liter).
Sedikit ilustrasi mengenai kampung Buyat Pantai, kiranya pembaca dapat merasakan nasib malang warga desa tersebut. Kampung Buyat Pantai terletak di sisi barat Teluk Buyat. Stasiun katup buang dari pipa tailing tambang emas Newmont jaraknya hanya 50 meter dari pintu masuk kampung itu. Warga Buyat Pantai hidup dekat kubangan sampah tailing yang mengandung zat kimia arsen, antimon, dan Hg. Tambang Newmont membuang 2.000 ton limbah tailing ke dasar perairan Teluk Buyat setiap harinya.
Rumah-rumah di kampung Buyat Pantai sederhana yang kebanyakan terbuat dari kayu dan beratap rumbia atau seng, berderet mengikuti alur garis pantai sepanjang 200 meter, dalam dua baris yang dibelah jalan tanah selebar tiga meter. Kampung ini berada pada tapal batas Kabupaten Bolaang Mongondow dan Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Di dalamnya bermukim 78 kepala keluarga (KK) atau hampir 300 orang. Letaknya terpencil alias jauh dari keramaian kota. Lebih terisolasi lagi karena belum terjangkau jaringan listrik apalagi telepon. Keempat orang yang dibawa ke Jakarta itu, yang keracunan Hg itu, yang penduduk menamakannya dengan "penyakit aneh", berasal dari Kampung Buyat Pantai ini. Republika mencatat, dari 75 warga setempat yang sempat ditemui dari rumah ke rumah, tak satu pun yang tubuhnya bebas dari "penyakit aneh" itu, berupa benjolan, kulit lecet, keluhan pusing-pusing, dan sering keram.
Ala kulli hal, apabila penduduk yang malang itu dibiarkan tetap dimangsa pencemaran tanpa intervensi, kalau itu tidak dicegah dari sekarang, Newmont dibiarkan terus mencemari lingkungan, maka ujung-ujungnya dalam jangka panjang Hg akan terakumulasi menjadi penyakit Minamata dalam tubuh warga Buyat Pantai yang malang itu. AlhamduliLlah sumber di Mabes Polri mengatakan bahwa dalam kasus Buyat ini, polisi tidak hanya menetapkan hanya individu saja yang jumlahnya 6 orang itu yang telah dijadikan tersangka, akan tetapi PT Newmont Minahasa Raya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Maka baguslah itu, para individu tersangka di Pengadilan diberi sanksi hukuman dan PT NMR ditutup dengan ketokan palu Hakim. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 10 Oktober 2004
3 Oktober 2004
[+/-] |
645. Tujuan Nasional vs Arogansi Amerika |
Amerika menampakkan arogansinya terhadap Indonesia. Kekecewaan pemerintah Amerika terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak tuduhan makar pada kasus yang dialami oleh Al Ustadz H.Abu Bakar Ba'asyir adalah jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap bangsa Indonesia yang berdaulat.
Pemerintah Amerika juga telah membujuk dan menekan para pemimpin bangsa Indonesia, baik dari kalangan pemerintah maupun organisasi massa Islam, seperti yang telah dilakukan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Ralph L.Boyce terhadap Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr Ahmad Syafi'i Maarif.
Sebagaimana ditulis Pak Syafii pada sebuah koran nasional, Boyce atas perintah Gedung Putih pada 28 Maret 2004 lalu telah mendatanginya di kantor PP Muhammadiyah dan meminta pimpinan salah sati ormas Islam yang besar ini untuk membujuk para pejabat Indonesia seperti Ketua MA dan Kapolri agar tetap menahan Al Ustasz H.Abu Bakar Ba'asyir.
Namun dengan sikap ksatria dan tegas Pak Syafi'i menolak permintaan gila itu dengan alasan MA telah membebaskan Al Ustasz H.Abu Bakar Ba'asyir dari tuduhan makar dan hanya dihukum dalam kasus pelanggaran imigrasi. Sebagai warga negara Indonesia Pak Syafi'i menyatakan wajib bersikap menghormati keputusan tersebut dan pihak asing tidak patut mencampuri keputusan peradilan di negara lain. Dalam pada itu pemerintah Indonesia cq Polri berhasil ditekan Boyce, sehingga Al Ustasz H.Abu Bakar Ba'asyir, begitu selesai menjalani hukuman beliau karena pelanggaran imigrasi, segera "dijemput" oleh Polri dan Al Ustasz H.Abu Bakar Ba'asyir meringkuk kembali dalam tahanan.
Kembali Amerika menampakkan arogansinya terhadap Indonesia. Kasus pencemaran di teluk Buyat mengundang intervensi pemerintah Amerika Serikat. Lagi-lagi Boyce meminta penyidik Mabes Polri untuk melepas para tersangka pencemaran di teluk Buyat dari tahanan. Boyce mendesak pelepasan itu dilakukan secepatnya. "Saya minta nereka dapat segera keluar," kata Boyce yang ditemani Concellor Jenderal Australia, Graham Swifr. Pernyataan serupa juga diungkapkan Boyce seusai menemui Presiden Megawati Soekarnoputeri di Istana Negara. Kepada Presiden Boyce mengaku prihatin atas penahanan warga AS. Seperti diketahui ada lima tersangka kasus pencemaran teluk Buyat. Selain tiga warga Indonesia (David Sompie, Jerrry Kojansow, Putra Wijayanti) ada dua warga asing yaitu William Long (AS) dan Phil Turnet (Australia). Presdir PT Newmont Minahasa Raya (NMR), Richard Ness, masih dalam pemeriksaan.
Ketua Pendiri LBH Kesehatan , Iskandar Sitorus, menyesalkan langkah yang dilakukan Dubes AS tersebut. Manuver Boyce, kata Iskandar, menunjukkan adanya intervensi terhadap hukum Indonesia. "Ini sama saja Dubes AS mengobok-obok kedaulatan hukum kita," tegasnya. Semestinya, tutur Iskandar, Boyce tetap membiarkan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan di Indonesia. Langkah Boyce yang ingin menemui Kapolri bisa dimaknai sebagai benruk tekanan AS terhadap masalah tersebut.
Bagaimanapun juga, Iskandar memandang bahwa secara psikologis permintaan itu akan berpengaruh terhadap kebijakan polisi. Apa lagi AS banyak memberikan bantuan kepadaPolri. Iskandar berharap Polri tetap bisa bersikap mandiri dalam mengambil keputusan penangan kasus Newmont. "Harga diri Kepolisian, bahkan harga diri bangsa Indonesia dipertaruhkan," tegasnya.
Eloklah juga saya kutip sedikit dari Seri 639, berjudul "Teluk Buyat Menuju Teluk Minamata", bertanggal 22 Agustus 2004, bagi pembaca yang kurang mengikuti kasus Buyat ini, ataupun kalau mengikutinya sebagai penyegaran ingatan kembali.
"Bahwa keempat warga Desa Buyat Pantai telah tercemar Hg itu tak dapat diragukan lagi. Ini terungkap dari hasil analisa sampel darah mereka yang dilakukan Pusat Kajian Risiko dan Keselamatan Lingkungan (Puska RKL) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan Laboratorium Departemen Kimia FMIPA UI. Hasil analisa dipaparkan Direktur Puska RKL Dr Budiawan kepada wartawan di Kampus UI Depok, Kamis (29/7-2004). Dengan menggunakan instrumen Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS), ditemukan kandungan total merkuri pada darah Rasit 23,90 ug/l, Masna 14,90 ug/l, Juhriah 22,50 ug/l, dan Rafika 9,51 ug/l.
Jika ditarik garis lurus, lokasi tambang itu berjarak sekitar 6 km di arah utara Teluk Buyat. Di sini terdapat hulu sungai yang bermuara ke Teluk Buyat. Sekitar 4 km ke arah timur laut, terdapat daerah bernama Lobongan yang menjadi areal tua penambang emas rakyat. Di sini pun terdapat hulu sungai, namun bermuara ke Teluk Totok.
Aktivitas tambang PT NMR menjadi sangat bersentuhan dengan warga Buyat Pantai. Pasalnya, dari tambang perusahaan Amerika ini, menjulur pipa sepanjang 9,5 km ke dasar Teluk Buyat. Berubahlah perairan ini sebagai "bak sampah raksasa" untuk limbah tambang yang disebut tailing (lumpur sisa proses pemisahan bijih tambang). Stasiun katup buang dari pipa tailing itu jaraknya hanya 50 meter dari pintu masuk Kampung Buyat Pantai. Warga Buyat Pantai akhirnya hidup dekat kubangan sampah tailing yang mengandung zat kimia arsen, antimon, dan merkuri."
***
Apa itu Tujuan Nasional? Bacalah permulaan alinea keempat Piagam Jakarta yang kemudian berwujud Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dengan perubahan 7 kata. Tujuan Nasional ini ada tiga: pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, ketiga, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan Nasional yang ketiga tersebut diwujudkan dalam politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan aktif.
Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa pemerintahan Megawati tidak begitu memegang teguh politik luar negteri yang bebas, karena tidak tahan terhadap tekanan pemerintah Anerika. Mudah-mudahan saja pemerintahan Megawati mengakhiri jabatannya secara "khusnul khatimah: (akhir yang baik) bersikap tegas tidak takluk pada arogansi Amerika dalam kasus teluk Buyat ini. Firman Allah:
-- WLA THNWA WLA ThZNWA WANTM ALA'ALWN ANKNTM MWaMNYN (S. AL 'AMRAN, 3:139), dibaca:wala- tahinu- wala- tahzanu- waantumul a'lawna ingkuntuk ku'mini-n (a. ali 'imra-n), artinya: Janganlah kamu lemah, dan janganlah kamu risau, kamu lebih unggul jika engkau beriman. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 3 Oktober 2004
----------------------------
Note:
Saya pungut dari cyber space dalam milis Muhammadiyah, tanggapan seorang TKI, yang bernama Dana Pamilih (nama samaran?) yang mencari makan di United Kingdom (UK), Kerajaan Inggris (KI), yang silau dengan negeri tempatnya mencari makan, sehingga menjadi begitu "sombong". Ia mencerca pejabat negara RI yaitu Polri dengan menulis (sic): "Kasus Newmont ini memang sangat tolol penanganannya." Alasannya? Demikian tulisnya (sic): "Kasus perdata seperti Newmont ini tidak memerlukan penangkapan." Demikianlah mentalitas sebagian TKI yang merasa dirinya hebat, karena sudah dapat mencari makan di negeri "modern" seperti UK itu. UK yang menjadi partner Amrik dalam perbuatan biadab meluluh lantakkan dengan pemboman membabi buta atas Afghanistan, membunuh ribu-ribuan penduduk sipil, perempuan dan anak-anak. Memporak-perandakan Iraq membunuh ribu-ribuan penduduk sipil, perempuan dan anak-anak. Menerjunkan kedua negeri yang berpenduduk Muslim itu Afghanistan dan Iraq itu ke dalam mushibah khaos. Kembali kepada TKI Dana Pamilih, walaupun pengetahuannya sangat picik, tidak dapat memilah antara tindak pidana dengan masalah perdata, ia menulis asal menulis saja, silau oleh negeri modern tempatnya mencari makan itu. Tidak dapat memilah antara tindak pidana yang memperhadapkan Newmont yang melanggar UU Lingkungan hidup melawan Negara RI, dengan masalah perdata yang memperhadapkan Newmont kepada penduduk yang menjadi korban pencemaran