Ini ada saya kutip dari blog Ruzbihan Hamazani. Ruzbihan Hamazani menulis seperti berikut:
Jika menafsir dan berbeda pendapat dengan sekte dominan dianggap sebagai penodaan agama, maka banyak kelompok Islam di Indonesia yang harus dilarang. Pertama-tama yang harus dilarang adalah kalangan Syi'ah karena sekte ini membawa pandangan tentang "kepemimpinan" (imamah) yang berbeda dengan pandangan dominan di kalangan Sunni.
Tulisan Ruzbihan Hamazani yang saya kutip di atas itu mengandung racun yang berbisa. Ruzbihan Hamazani mengadu domba antara Sunni vs Syi'ah. Oleh sebab itu perlu kita tabayyun (klarifikasi) tentang Syi'ah. Firman Allah:
-- YAYHA ALDZYN AMNWA AN JA^KM FASQ BNBA FTBYNWA AN TSHYBWA QWMA BJHALT FTSHBHWA 'ALY MA F'ALTM NADMYN (S. ALHJRAT, 49:6), dibaca:
-- ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- in ja-kum fa-siqum binabain fatabayyanu- an tushi-bu qawman bijaha-latin fatushbihu- 'ala- ma- fa'altum na-dimi-n), artinya:
-- Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang-orang fasiq dengan annaba' (informasdi bernuansa provokasi), maka lakukanlah tabayyun, jangan sampai kamu tanpa pengetahuan menimpakan musibah kepada suatu kaum, lalu kamu menyesal atas perbuatanmu..
Marilah kita mengadakan tabayyun terhadap Syi'ah, berhubung karena Ruzbihan Hamazani datang membawa annaba' seperti yang dikutip di atas itu. Sebenarnya di dalam tubuh Syi'ah sendiri memang terdapat beragam jenis aliran, dimana satu dengan yang lainnya terkadang memang tidak sama. Sehingga kita pun tidak bisa mengatakan bahwa semua Syi'ah itu pasti sesat dan menyimpang. Semua harus dirinci satu per satu, agar kita pun tidak terjebak dengan pendiskreditan sebuah kelompok. Jadi berbeda dengan Ahmadiyah yang hanya terdiri dari dua aliran: Qadiyan dan Lahore (Anjuman), dimana aliran Qadiyan telah merusak aqidah Islam dengan berpendapat bahwa masih ada nabi yang mendapat wahyu setelah Nabi Muhammad SAW, sedangkan aliran Lahore tidak mangakui kenabian Mirza Ghulam Ahmad, melainkan hanya sebagai mujaddid saja seperti para mujaddid yang yang antara lain seperti Imam Ghazali dan Imam Syafi'i. Jadi Masalah Ahmadiyah Qadiyan bukan masalah kebebasan beragama, tetapi masalah penodaan (blasphemy) terhadap agama Islam. Pemecahannya gampang sekali. Pakailah identitas dengan nama agama Qadiyaniyah. Ummat Islam tidak akan menggugat lagi, seperti penganut agama Bahai di Indonesia tidak digugat apa-apa. Itu agama Bahai tidak pakai nama Islam, walaupun mereka juga percaya kepada Al-Quran dan Nabi Muhammad SAW, namun mereka bernabikan kepada Bahaullah, dengan Kitabnya Al-Aqdas (bandingkan dengan Kitab Tadzkirah dalam kalangan Qadiyaniyah). Bahaullah lahir tahun 1817 dan meninggal 1892.
Kita teruskan fokus mengenai Syi'ah. Sebagian kalangan Syi'ah memang ada yang sampai mengingkari kekhalifahan Abu Bakar, Umar bin Al-Khattab dan Utsman R.Anhum. Bahkan ada juga yang lebih parah dari itu, karena telah menyangkut aqidah, yaitu mereka sampai hati mengatakan bahwa malaikat Jibril AS telah salah menurunkan wahyu, seharusnya kepada Ali bin Abi Thalib, bukan kepada Muhammad SAW. Sebagian dari pemeluk Syi'ah yakni sekte Sabaisme berkeyakinan bahwa Jibril salah menurunkan wahyu kepada Muhammad, seharusnya kepada Ali bin Abi Thalib. Ini boleh jadi pengaruh Cerita Pendawa Lima dari Hindustan bahwa utusan dari dewa Wisynu yang membawa senjata pamungkas salah memberikan senjata itu yakni kepada Dipati Karna, yang sesungguhnya itu mesti diberikannya kepada Harjuna.
Sebagian dari kelompok Syi'ah yang menyimpang dari segi aqidah adalah mereka yang mengaku-ngaku memiliki mushaf Al-Qur'an versi mereka sendiri. Dan isinya tidak sama dengan mushaf yang dikenal sekarang ini. Saya punya Al Quran dari Qum (Iran), tidak ada bedanya dengan Al Quran yang kita miliki.
Kalau kita telusuri ke belakang, aktor intelektual di belakang penyimpangan aqidah tsb adalah Abdullah bin Saba', yang dalam sejarah otentik terbukti menjadi provokator di wilayah-wilayah Islam. Tokoh ini telah menyebarkan fitnah, berita bohong, kebencian kepada para shahabat serta menanamkan paham-paham yang merusak aqidah. Dia tidak lain adalah yahudi Yaman yang berpura-pura masuk Islam.
Dalam lapangan fiqh, mazhab fiqh Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H) yang menjadi tokoh Syi'ah Zaidiyah, termasuk salah satu rujukan fiqh yang bisa diterima, yaitu termasuk mazhab ke lima setelah keempat mazhab lainnya dalam kalangan Sunni (AhlusSunnah). Fiqih Zaidiyah ini secara umum nyaris tidak berbeda dengan fiqh AhlusSunnah. Mereka mengharamkan mut'ah (kawin kontrak) sebagaimana AhlusSunnah mengharamkannya.
Syi'ah Imamiyah yang memegang tampuk kekuasaan di Republok Islam Iran sekarang dimotori oleh Abu Abdullah Ja'far Ash-Shadiq (80-148 H), dalam banyak hal juga punya persamaan dengan fiqh AhlusSunnah. Secara umum, pendapat mereka banyak sekali persamaan dengan fiqh mazhab As-Syafi'iyah, kecuali pada 17 perkara. Misalnya tentang bolehnya nikah mut'ah. Karena itu, dalam masalah pandangan kita kepada kelompok Syi'ah, kita perlu merinci dengan detail, tidak asal menilai, agar terhindar dari tuduhan yang bukan pada tempatnya. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 27 April 2008
27 April 2008
[+/-] |
825. Racun Berbisa dari Ruzbihan Hamazani |
20 April 2008
[+/-] |
824. Gerakan Potong Tangan Koruptor |
Uqubat (sanksi) dalam Syari'ah fungsinya untuk mencegah manusia dari jarimah (kriminal). Sanksi itu terutama sekali untuk menimbulkan rasa jera dalam masyarakat. Koruptor yang ditangkap dan ditahan KPK belum tentu kapok. Meski sudah beberapa kali koruptor diringkus, masyarakat tak juga jera. Oleh karena itu, beberapa elemen gerakan merumuskan gerakan potong tangan bagi koruptor di Indonesia. "Kami sudah berkirim surat kepada SBY, tapi belum ditanggapi. Jadi, akan kami kirim lagi besok (15 April -HMNA-)," ujar koordinator gerakan Fauzan Al Anshory, Senin, 14 April. "Hukum potong tangan itu tidak melanggar hak asasi manusia karena sebenarnya kejahatan yang dilakukan para koruptor jauh lebih berat," kata Fauzan. Gerakan ini sudah dibangun Aceh, Sumatera, seluruh pulau Jawa, dan Sulawesi. "Kami keliling terus, hanya tinggal Bali dan Papua yang belum ada (perwakilan)," ujarnya.
Mantan Direktur Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia itu optimistis jika potong tangan dilakukan, korupsi di Indonesia akan hilang dalam waktu singkat. "Negara juga tidak perlu mengeluarkan dana jutaan rupiah untuk memberi makan tahanan korupsi. Lagipula, setelah mereka lepas kemungkinan akan berbuat lagi. Bahkan lebih canggih," katanya. Dalam hitungannya, pemerintah dalam hal ini Depkumham butuh dana Rp8000 per sekali makan bagi tahanan. Jika terpidana korupsi divonis 10 tahun saja maka Depkumham harus mengeluarkan danaRp8.000 x 3 kali makan x 10 tahun x 365 hari. Totalnya, Rp87.600.000. "Itu untuk satu koruptor, kalau semakin banyak negara makin boros padahal uangnya bisa digunakan bagi subsidi rakyat miskin," katanya.
Apa yang dikemukakan oleh Fauzan itu seirama dengan pembahasan dalam Seri 819. Baiklah dikutip untuk menyegarkan ingatan pembaca:
Sistem hukum YANG MEMAYUNGI KPK belumlah cukup. Misalnya, UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diperbarui dengan UU No 20/2001 walaupun sudah mengancam saksi pidana mati bagi pelaku korupsi, namun ada sanksi yang lebih membuat jera orang yaitu sanksi potong tangan. Pelaksanaan hukuman mati dilakukan secara tertutup, jadi unsur penjera tidak bisa menyaingi dengan sanksi potong tangan, berhubung hasil sanksi hukum potong tangan itu terbuka untuk disaksikan oleh komunitas pergaulan.
Lagi pula sistem jaksa yang harus membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan rawan untuk suap. Berbeda dengan sistem pembuktian terbalik yang pernah dimajukan oleh almarhum Baharuddin Lopa ke DPR pada zamannya Presiden Abdurrahman Wahid. Sayang sistem itu ditolak oleh DPR. Adapun asal-muasal metode pembuktian terbalik ini, yaitu dari Khalifah 'Umar ibn Khattab RA (581-644). Khalifah yang kedua ini (634-644) mendapat inspirasi dari pertanyaan Nabi Zakaria AS kepada Maryam binti 'Imran:
-- YMRYM ANY LK HDzA (S. AL 'AMRAN, 3:37), dibaca:
-- ya- maryamu anna- laki ha-dza-, artinya:
-- Hai Maryam dari mana kamu memperoleh ini?
Ayat (3:37) tersebut diaplikasikan oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA kepada aparat kekhalifahan, anna laka hadza. Sejak itu anna laka hadza menjadi jurisprudensi dalam Hukum Islam, yaitu terdakwa korupsi harus membuktikan kebersihan dirinya, jadi sebaliknya dengan sistem hukum yang kebanyakan dianut di seluruh dunia, yaitu jaksa yang harus membuktikan kesalahan terdakwa, yang filosofinya katanya berlandaskan pada "praduga tidak bersalah". Padahal korupsi yang sudah parah menirbudaya ini haruslah dipakai sistem terbalik anna laka hadza, praduga bersalah. contohnya jaksa UTG yang gajinya hanya Rp 3,5-juta sebulan dapat memiliki mobil sampai 4 buah.
Hanya saja harus hati-hati dalam hal penterapan sanksi potong tangan itu. Pertama, secara fiqhi, sanksi jenis hadd (sanksi yang telah ditetapkan ukurannya oleh Syari'ah) seperti potong tangan bagi pencuri dan cambuk atau rajam bagi pezina) harus selalu dibarengi dengan adanya pengamanan yang cukup terhadap perbuatan-perbuatan yang akan dikenai sanksi tersebut, dalam arti masyarakat dan negara telah memberikan kepada pelaku perbuatan-perbuatan tersebut kesempatan untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara-cara yang halal serta menutup peluang-peluang terjadinya cara-cara yang tidak halal itu. Kedua terdapat grey area (daerah batas abu-abu) antara perbuatan korupsi dengan kesalahan administratif. Dalam hal ini disitulah letak pentingnya anna laka hadza, apakah kesalahan admintratif itu memperkaya diri si pelaku atau tidak.
Ala kulli hal, besar kemungkinan ada yang bertanya dari pihak yang berpikiran sekuler, buat apa agama dibawa-bawa dalam urusan kenegaraan. Untuk itu perlu dijelaskan bahwa Syari'at Islam yang bermuatan: aqidah, jalannya hukum dan akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi yang bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual, tasauf (spiritualisme), karakter perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi, administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq. Jadi Syari'ah itu jauh lebih luas dari sekadar pengertian religie, religion, godsdienst dalam bahasa-bahasa barat. WaLlahu a'lamu bisshawab
*** Makassar, 20 April 2008
13 April 2008
[+/-] |
823. Insiden Film Fitna(h) dan Nilai Ganda Pemerintah Belanda |
Insiden ini bermula dari tangan kotor Geert Wilders (wilder = Jalang) anggota tweede kamer (parlemen Belanda), ketua dari Partij voor de Vrijheid (Partai Kemerdekaan, Freedom Party), sebuah partai rasist di negeri Belanda. Pembenci Islam dan ummat Islam ini membuat film Fitna(h) berdurasi sekitar seperempat jam yang berisi kebohongan dan rekayasa. Film ini dimulai dengan buah tangan kriminal kartunis Denmark yang menggambarkan sebuah sumbu bom yang mulai disulut dan film ini diakhiri dengan bom yang disulut itu meledak. Si Jalang ini membuat pesan dengan filmnya ini bahwa Islam datang untuk menimbulkan malapetaka, dan dengan membiarkannya akan membinasakan bangsa-bangsa non-Muslim.
AlhamduliLlah, situs-situs populer seperti YouTube, MySpace, Multiply, RapidShare, telah diblokir oleh penyedia jasa Internet di Indonesia, termasuk Telkom Speedy. Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh mengatakan, pemerintah telah melakukan bloking terhadap film Fitna(h) di situs YouTube milik Google, setelah pemerintah melayangkan surat pemilik situs YouTube untuk menutup penyebaran film Fitna(h). M.Nuh mengatakan, google juga menawarkan kerjasama dengan pemerintah di antaranya adalah jika dari Indonesia ada file atau bahan yang bertentangan dengan hukum, maka google tidak akan menerima masyarakat yang akan meng-apload. Sehubungan dengan tawaran dari google itu, maka tentu akan lebih elok lagi jika Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh mengusahakan pula agar diblokir juga penyebaran di internet penghinaan atas Nabi Muhammad SAW antara lain karana mengahwini Siti Aisyah yang bagi mereka masih muda, contohnya dapat dilihat di youtube
Film ini dapat disorot dari segi:
Pertama: penyajian ayat yang di luar konteks dari maknanya, seperti contohnya:
-- WA'ADWA LHM MA ASThT'ATM MN QWt WMN RBATh ALKhBL TRHBWN BH 'ADW ALLH W'ADWKM WaAKhRYN MN DWNHM LA T'ALMWNHM ALLH Y'ALMHM (S. ALANFAL, 8:60), aerinya:
-- wau'iddu- lahum mastatha'tum min quwwatin wamir riba-thil khabli turhibu-na bihi- 'aduwwaLla-hi wa'aduwwakum wa a-khari-na min du-nihim la- ta'lamu-nahumuLla-hu ya'lamuhum, artinya:
-- Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk kamu menggentarkan dengannya musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya (dalam konteks kekinian kuda-kuda itu bisa berupa tank, pesawat tempur, artilleri, missil yang sebagiannya berhulu ledak nuklir dll.)
Si Jalang dalam filmnya itu memisahkan ayat itu dengan ayat berikutnya, untuk memberikan kesan "turhibu-na bihi-" (menggentarkan dengannya) yang mengindikasikan terror. Padahal secara rasional memperkuat negeri dengan senjata yang menggentarkan secara internasional dari dahulu higga sekarang dilakukan oleh negara-negara untuk menjadi "super power", seperti Amrika dan Inggris. Bedanya Amerika dan Inggris dengan isi ayat di atas itu, adalah makna ayat itu untuk mempertahankan diri, tidak agresif seperti Amerika Inggris cs yang menyerang negeri-negri Muslim seperti Afghanistan dan Iraq.
Lanjutnya ayat (8:60), yaitu ayat (8:61) yang sehrusnya keduanya tidak boleh dipisahkan:
-- WAN JNhWA LLSLM FAJNh LHA WTWKL 'ALY ALLH ANH HW ALSMY'A AL'ALYM (S. ALANFAL, 8:61), dibaca:
-- wain janahu- lissilmi fajnhu laha- wa tawakkal 'alaLla-hi innhu- huwas sami-'ul 'ali-m, artinya:
-- Dan jika mereka cenderung kepada perdamaian, maka cenderunglah juga kepadanya (nya=perdamaian) dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
Kedua, Video clips yang di luar konteks, yaitu berupa tipuan berupa distorsi dari kejadian sebenarnya, sehingga dapat menipu mereka yang menyaksikannya. Ditayangkan seorang syaikh mengayunkan pedang untuk membangkitkan semangat jihad melawan kuffar yang menduduki Iraq. Apa mesti ummat Islam penduduk Iraq diam saja berpangku tangan, sedangkan kuffar menduduki negerinya. Islam bukan agama kekerasan, tetapi juga tidak boleh berlemah lembut, untuk tidak melawan mengangkat senjata. Islam bukan agama kekerasan, tetapi di satu sisi Islam adalah agama yang penganutnya harus bersikap muruah (dignity) pantang dihina.
***
Perdana Menteri Belanda Dr Jan Peter Balkanende, seperti yang tertulis dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi, mengatakan Wilders tidak mewakili Belanda. Masih menurut PM Jan Peter, hukum Belanda tidak bisa menindak tegas pemutar film, apabila aspek yang ditimbulkan dari film itu belum terlihat.
Melihat surat Perdana Menteri Belanda itu, maka benarlah apa yang dikemukakan oleh Muhammad Ismail Yusanto, Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia, bahwa pemerintah negara-negara barat termasuk Belanda memakai *Standar ganda*, yaitu mengkritik kebenaran terjadinya Hollocaust (pembantaian massal) yang dilakukan oleh Nazi terhadap orang Yahudi di Eropa, maka pengkritik itu diseret ke pengadilan sebagai tindakan kriminal. Bukankah mengkritik Hollocaust juga bagian dari kebebasan berpendapat? Mengapa untuk kritikan terhadap Hollocaust dilarang, sementara penghinaan terhadap Islam dibiarkan?
Standar ganda seperti ini sering terjadi, terutama pada perkara yang berkaitan dengan Islam dan umat Islam. Hamas yang berjuang membebaskan negerinya dari penjajahan Israel disebut teroris. Tindakan Israel yang membunuh banyak rakyat sipil disebut aksi membela diri. Iran yang mengembangkan teknologi nuklir dicurigai ingin membuat bom nuklir, sedangkan Amerika, Inggris, Israel, Rusia, dll, bahkan sudah lama memproduksi bom nuklir.
Bagaimana kita, sebagai umat Islam menyikapi fenomena insiden film Fitna(h) ini? Ada seruan Mahatir Muhammad untuk memboikot
produk dari Belanda. Sungguhpun di Belanda tidak sedikit ummat Islam yang bekerja, namun seruan Mahatir Muhammad patut mendapat perhatian. Bahwa dalam perjuangan tentu ada yang korban. Pada sisi lain, effek seruan itu akan sama hasilnya dengan bangsa kita dahulu, yang oleh Belanda diterapkannya politik adu domba, sebagian bangsa Indonesia diadu dengan sebagiannya. Nah politik adu doma itu kita pakai juga sekarang: Belanda lawan Belanda. Biarkan si Jalang dan partainya dituntut secara hukum oleh pemilik Perusahaan Belanda yang dirugikan oleh aksi boikot itu. WaLlahu a'lamu bisshawab.
***
Makassar, 13 April 2008
6 April 2008
[+/-] |
822. Siti Musdah Mulia Mengakui Lesbian dan Homoseksual |
Berita ini ditimba dari hidayatullah. Senin, 31 Maret 2008 aktivis "Islam" liberal Siti Musdah Mulia mengatakan, lesbian dan homosekstual diakui dalam Islam. Homoseks-Homoseks dan homoseksualitas bersifat alami (wajar) yang diciptakan oleh Allah, seperti itu diizinkan dalam Islam, dan bahwa pelarangan homoseks dan homoseksualitas hanya merupakan tendensi para ulama. Demikian salah satu ucapan Musdah Mulia dalam sebuah diskusi di Jakarta pada hari Kamis, 27 Maret 2008. Diskusi itu diorganisir oleh LSM Arus Pelangi. Perlu diketahui, bahwa Arus Pelangi dibentuk pada tanggal 15 Januari 2006 di Jakarta dengan kantor secretariat di Jalan Tebet Dalam 4 no 3 Jakarta Selatan. Arus Pelangi, adalah LSM tempat mangkalnya kaum lesbian dan homoseks.
Salah satu azab Allah paling dahsyat yang dikisahkan dalam Al-Quran dan Perjanjian Lama adalah tentang pemusnahan kaum yang melakukan praktek homoseksual. Sodomi atau aktivitas homoseks, berasal dari nama negara-kota Sodom, yang penduduknya sudah demikian jatuh ke dalam limbah kebobrokan dekandensi moral, yaitu kaum laki-lakinya hampir semuanya homosexual dan kaum perempuannya juga hampir semuanya lesbian. Negara-kota tetangganya yaitu Gomorra (Qamran) juga telah mengalami hal yang sama, sehingga dalam Perjanjian Lama selalu disebut beruntun Sodom dan Gomorra. Celakanya ummat Nabi Luth AS yang meninggalkan Ur singgah bermukim di luar kota Sodom dan Gomorra, hampir semuanya juga ikut terseret ke dalam aktivitas homosex dan lesbian yang biadab itu.
Serangkaian percobaan ilmiah dengan metode simulasi di Universitas Cambridge membangun tiruan tempat berdiamnya kaum Sodom dan Qamran di laboratorium, lalu mengguncangnya dengan gempa buatan. Simulasi dataran terbenam dan miniatur rumah tergelincir masuk lalu terbenam di dalamnya. Penemuan arkeologis dan percobaan ilmiah ini mengungkap satu kenyataan penting, bahwa kaum Sodom dan Qamran bukanlah suatu mitos, melainkan disebutkan dalam Al-Quran dan Perjanjian Lama, mereka itu sungguh-sungguh pernah hidup di masa lalu, kemudian mereka punah diazab Allah akibat kebejatan moral mereka. Semua bukti terjadinya bencana itu kini telah terungkap secara arkeologis dan sesuai benar dengan pemaparan Al Qur'an dan Perjanjian Lama.
-- FAKhDzTHM ALShYht MSyRQYN . FJ'ALNA 'ALYHA SAFLHA WAMThRNA 'ALYHM hJARt MN SJYL (S. AlhJR, 15:73,74), dibaca:
-- fa akhdzathumush shaihatu musyriqi-n . fa ja'alna- 'alaiha- sa-filaha- wa amthrna- 'alaihim hija-ratan min sijji-l, artinya
-- Maka ledakan keras menyambar mereka itu waktu matahari terbit . Lalu Kami jadikan negeri mereka yang di atas jadi di bawah (terbongkar) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.
[Kejadian 19:15,24] Ketika fajar telah menyingsing, kedua malaikat itu mendesak Lot, supaya bersegera, katanya: "Bangunlah, bawalah isterimu dan kedua anakmu yang ada di sini, supaya engkau jangan mati lenyap karena kedurjanaan kota ini."
[Kejadian 19:27,28] Dan Ibrahim bangun pagi-pagi sekali menuju ke tempat ia telah berdiri menghadap hadirat Tuhan . Dan ia melihat ke arah Sodom dan Gomorrah, dan ke arah segenap tanah padang datar itu, dan amboi, asap membubung naik dari negeri itu laksana asap dari tungku.
Apa yang dikatakan aktivis "Islam" liberal Siti Musdah Mulia di atas itu, bahwa pelarangan homoseks dan homoseksualitas hanya merupakan tendensi para ulama, itu bohong besar. Berani dan lancang benar aktivis "Islam" liberal Siti Musdah Mulia membohongi publik. Padahal Allah telah menghukum kaum Sodom dan Qamran yang homoseks dan lesbian itu seperti diungkap oleh Al-Quran dan Perjanjian Lama.
Dalam sebuah hadits yang shahih, Nabi SAW bersabda, "Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks)." (HR.Ahmad dan Abu Ya'la)
Dalam hal ini, tidak ada hadits yang memuat ancaman dengan laknat sedemikian tegas hingga Rasulullah SAW sampai mengulanginya tiga kali. Dalam kasus zina, beliau hanya menyebut laknat sekali saja, demikian juga dengan laknat yang diarahkan kepada sejumlah pelaku dosa-dosa besar; tidaklah lebih dari sekali. Hal itu, ditambah lagi dengan sikap para shahabat yang sepakat memberikan ancaman mati bagi homoseks di mana tidak seorang pun dari mereka yang mengambil sikap berbeda. Mereka hanya berbeda dalam hal bagaimana eksekusi terhadapnya.
Seperti dituliskan di atas, ummat Nabi Luth AS berasal dari Ur. Mereka beremigrasi meninggalkan Ur kemudian singgah bermukim di luar kota Sodom dan Qamran. Mereka di tempat asalnya Ur tidaklah homoseks dan lesbian, nanti setelah bermukim di daerah Sodom dan Qamran, barulah hampir semuanya juga ikut terseret ke dalam aktivitas homoseks dan lesbian yang biadab itu. Itu artinya homoseks dan lesbian penyebabnya bukanlah genetik, melainkan penyakit sosial yang menular. Jadi apa yang dikatakan oleh aktivis "Islam" liberal Siti Musdah Mulia bahwa homoseksualitas bersifat genetik(*) atau alami (wajar), itu adalah bohong besar.
Indonesia ini kini mendapat serangan bertubi-tubi secara bergiliran dari tentera Allah: angin (puting beliung), api (gunung meletus) air (banjir), tanah (longsor), itu adalah pringatan keras dari Allah SWT. Maka para homoseks/lesbian dan para pendukungnya, para pezina dan para managernya, para koruptor dan para pelindungnya, bertobatlah. WaLlahu a'lamu bishawab.
------------------
(*)
Sebenarnya klepto maniak, homoseks, koruptor, penjudi, peminum, pecandu narkoba, seks maniak, tukang makan, rasa rendah diri, orang yg merasa selalu sial, pecundang, tukang ngibul, perokok berat, dsb perasaan dan kebiasaan yg sudah sulit diubah, sesungguhnya semua itu sama kejadiannya dalam tubuh, tetapi bukan genetik.
Segala sesuatu yg terjadi di luar tubuh, seperti seorang klepto maniak, awalnya dia tidak klepto, perasaan yg dia alami saat itu diterjemahkan di dalam tubuhnya menjadi peptida tertentu. Kemudian suatu waktu ketika ia mengincar barang, karena sudah pernah sekali merasakan peptida tersebut, muncullah reseptor (penerima) khusus di sel-sel tubuh. Nantinya reseptor ini 'minta makan' kalau peptidanya habis, kepada badannya jadi ada dorongan untuk merasakan perasaan yg sama lagi, perasaan yg hanya muncul kalau lagi mengincar barang. Makin sering dikasih makan, maka reseptornya jadi makin banyak. Itu yang disebut umpan balik positif yang berujung pada ketagihan.
*** Makassar, 6 April 2008