Malaikat adalah makhluq Allah yang ghaib, artinya tidak dapat diindera oleh pancaindera manusia, juga tak dapat dideteksi oleh instrumen laboratorium bikinan manusia bagaimanapun canggihnya. Kita tahu tentang adanya malaikat karena Allah memberi-tahu kita melalui wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad RasuluLlah SAW, yang berwujud ayat Qawliyah. Jadi malaikat itu harus diimani, termasuk salah satu di antara Rukun Iman yang enam.
Malak(un), nama spesi makhluq ghaib tersebut. Spesi makhluq lain seperti misalnya an-Naas, adalah nama spesi makhluq nyata yang berdarah daging yang mempunyai ruh yaitu kita ini, manusia. Dalam qaidah bahasa Arab muannats (gender perempuan) menyatakan sebagian dari muzakkar (gender laki-laki).(*) Malaikah (bentuk muannats) menyatakan satu atau sekelompok sebagian dari malak (muzakkar). Namun dalam bahasa Indonesia, baik malak, malakain (dua malaikat) maupun malaikah, semua itu biasanya diterjemahkan dengan malaikat.(**)
Walaupun malaikat itu makhluq ghaib, namun sewaktu-waktu Allah menyuruh makhluq ini untuk berkomunikasi dengan spesi Basyar. Oleh karena itu malaikat itu diberi kemampuan oleh Allah beralih wujud menjadi Basyar pula. Malaikat Jibril AS menjelma menjadi Basyar ketika berkomunikasi dengan Maryam, untuk menginformasikan kepadanya bahwa Maryam kelak akan melahirkan seorang anak yang suci. Pada waktu malaikat Jibril AS menyampaikan wahyu yang pertama kepada Nabi Muhammad SAW (berupa lima ayat yang pertama dari S. Al Alaq), ia berubah wujud seperti Basyar. Tatkala Jibril AS mendatangi Maryam dan Nabi Muhammad SAW, Jibril AS tidak disaksikan oleh Basyar yang lain oleh karena Maryam dan Nabi Muhammad SAW tatkala itu sedang sendirian. Malaikat Jibril AS yang sedang berwujud Basyar dapat pula disaksikan oleh para sahabat, tatkala Jibril AS berkunjung kepada Nabi Muhammad SAW yang sedang duduk satu majelis dengan para sahabat, Jibril AS bertanya kepada Nabi yang artinya: "Apa itu iman apa itu Islam, dan apa itu ihsan." Jawaban Nabi Muhammad SAW, merupakan dalil tentang Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima (Shahih Bukhari)). Demikian pula tatkala para malaikat yang berwujud Basyar, yang diperintahkan Allah untuk menghubungi Nabi Ibrahim AS, turut pula disaksikan oleh Sarah. Tujuan para malaikat yang berubah wujud menjadi Basyar itu ialah untuk menginformasikan kepada Nabi Ibrahim AS, bahwa pertama, isterinya Sarah akan mempunyai putera kelak, walaupun Sarah pada waktu itu sudah dalam keadaan berhenti haid, dan kedua, bahwa Sodom dan Gomorrah (Qamran), pemukiman Nabi Luth AS akan dibinasakan oleh para malaikat itu, karena penduduknya homosexual dan lesbian. Karena para malaikat itu berwujud Basyar, maka penduduk Sodom dan Gomorrah yang berada sekitar rumah Nabi Luth AS dapat pula melihat malaikat itu, bahkan orang-orang homosexual itu ingin memesumi malaikat dalam wujud Basyar itu.
Firman Allah:
-- WADz QLNA LLMLaKt ASJDWA LADM FSJDWA ALA ABLYS ABY WASTKBR W KAN MN ALKFRYN (S. ALBQRt, 2:34), dibaca:
-- wa idz qulna- lilmala-ikatis judu- lia-dama fasajadu- illa- ibli-sa aba- wastakbara wa ka-na minal ka-firi-n , artinya:
-- Dan (Ingatlah) tatkala Kami berfirman bagi para malaikat: "Sujudlah kamu bagi Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.
Apa latar belakang sehingga Allah memerintahkan malaikat sujud bagi Adam? Allah SWT memerintahkan sekelompok malaikat itu sujud bagi Adam bukanlah berarti malaikat itu untuk menyembah / mengkultuskan (bukan ila = kepada) Adam, melainkan sebagai pernyataan hormat bagi (li = bagi) Adam, oleh karena Adam telah menjadi guru, mengajar malaikat itu mengenal identitas barang-barang disekitar majelis itu, seperti FirmanNya:
-- QAL YaADM ANBaHM BASMAaHM (S. ALBQRt, 2:33), dibaca:
-- qa-la ya- a-damu anbiahum biasma-ihim, artinya:
-- Allah berfirman: Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka nama-nama benda ini
***
Di dalam buku-buku, makalah-makalah kita disodorkan ungkapan: "proses belajar mengajar". Ini menunjukkan pola pikir yang mengabaikan pendidikan. Secara faktual ini dieja-wantahkan berupa Ujian Akhir Nasional (UAN), yang hanya terkait pada evaluasi hasil pengajaran yang konsumsi otak saja (kognisi). Pendidikan bertahun-tahun dihapuskan oleh evaluasi (UAN) dalam dua/tiga hari. Panas setahun dihapuskan hujan sehari. Sehingga para "guru pahlawan" yang membocorkan naskah ujian walaupun tidak dapat dibenarkan, tetapi dapat dipahami. Itu merupakan "demonstrasi" memprotes sistem evaluasi UAN itu. Pendidikan itu menyangkut tiga unsur: Hati (sikap, afeksi), otak (pengetahuan, kognisi) dan tangan (keterampilan, psikomotoris). Coba lihat sikap anak didik kita, sampai ke bangku perguruan tinggi doyan tawuran. Sikap murid terhadap gurunya sangat terpengaruh hembusan angin liberal. Apa itu? Sama sekali tidak mengormati gurunya. Kalau ditanamkan kepada anak didik tentang makna malaikat sujud kepada Adam, karena Adam itu adalah guru malaikat, niscaya Insya-Allah tidaklah akan terpengaruh pada arus globalisasi liberal itu. Murid yang tidak hormat kepada gurunya itu seperti iblis: "Dan (Ingatlah) tatkala Kami berfirman bagi para malaikat: 'Sujudlah kamu bagi Adam,' maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir (2:34).
Alhasil UAN tidak perlu dihapus, tetapi tujuannya harus diubah, yaitu untuk mengevaluasi sampai di mana lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia apakah sudah merata tarafnya. Dan biarkanlah setiap sekolah menentukan hasil kelulusan anak didiknya dengan mengkombinasi afeksi, kognisi dan psikomotoris yang selama bertahun-tahun itu dengan hsil UAN. Sehingga tidaklah terjadi: "Panas setahun dihapuskan hujan sehari." WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 25 Mei 2008
-------------------------
(*)
Referens/maraji': ayat-ayat Al-Quran
Ada pengelompokan kolektif benda yang menunjukkan spesi seperti manusia, binatang, serangga, tumbuh-tumbuhan, mineral dll semacamnya yang berkelompok yang diciptakan Allah secara alamiyah. Benda-benda ini secara gagasan adalah jama' (plural) namun dinyatakan dalam ism mudzakkar mufrad (gender laki-laki tunggal). Dalam jumlah (bhs Indonesia = kalimat), khabar (predikat) ditasrifkan sebagai jama'. WRAYT ALNAS YDKhLWN FY DYN ALLH AFWAJA (S. ALNShR, 110:2), dibaca: wara.aitan naasa yadkhuluwna fiy diyniLla-hi afwaajan, artinya: Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong (110:2). Dalam ayat ini anNaas (spesi manusia secara kolektif, mengandung gagasan jama') adalah fa'il (pelaku) dari khabar yang ditasrifkan jama' (yadkhuluwna).
ALNML (anNaml) adalah muzakkar menunjuk keseluruhan semut dalam komunitas semut. NMLt (Namlah) yang muannats adalah bagain dari anNaml yang mudzakkar. hTY ADZA ATWA 'ALY WAAD ALNML QAALT NMLt YAYHA ALNML ADKHLWA MSKNKM (S. ALNML, 18), dibaca: hatta- idza- ataw 'alay wa-di alnml qa-lat namlatun ya-ayyuhan namlud khulu- masa-kinakum, artinya: Sehingga tatkala mereka sampai ke lembah "semut", berkata "seekor semut", hai "semut" masuklah ke dalam tempat tinggalmu (27:18). Dalam ayat (27:18) khabar ditasrifkan jama' (uDkhuluw) dan maf'ul (object) dalam bentuk jama' (masa-kinakum). Ayat (27:18) menunjukkan kata muannats NMLt (Namlah) adalah bagian dari mudzakkar ALNML (anNaml).
SYJR (Syajar) dan ALSYJR (asSyajar) adalah muzakkar dalam bentuk mufrad, yang menunjuk kepada pohon keseluruhan secara kolektif. Jadi mengandung gagasan jama'.
FANBTNA BH hDABQ DZAT BHJt MA KAN LKM AN TNBTWA SYJRHA (S. ALNML, 60), dibaca: faambatna- bihi- hada-biqa dza-ta bahjatin ma- ka-na lakum an tumbitu- syajaraha- (s. annaml), artinya: maka Kami tumbuhkan dengannya (air) kebun-kebun yang indah, sedang kamu tidak dapat menumbuhkan pohonnya (27:60). Dalam ayat ini SYJR (pohon) adalah maf'ul dimana khabarnya ditasrifkan jama' TNBTWA, sehingga SYJR mengandung gagasan jama'
ALM TR AN ALLH YSJD LH MN FY ALSMWT WMN FY ALARDH WALSYS WALQMR WALNJWM WALJBAL WALSYjR WALDWAB WKTSYRA MN ALNAS (S. ALhJ, 28), dibaca: alam tara annaLla-ha yasjudu lahu- man fis sama-wa-ti waman fil ardhi wasysyamsu walqamaru wannuju-mu waljiba-lu wasysyajaru waddawa-bbu wakatsi-ran minan na-si (s. alhaj), artinya: Tidak tahukah engkau, bahwa kepada Allah sujud siapa yang diberbilang langit dan siapa yang di bumi, matahari, bulan, bintang-bintang, gunung-gunung, pohon (secara kolektif), binatang-binatang yang melata dan kebanyakan dari manusia (22:28). Dalam ayat ini ALSYJR dikelompokkan dengan ALNJWM, ALJBAL dan ALDWAB yang kesemuanya jama', sehingga ALSYJR adalah pohon secara kolektif, jadi mrngandung gagasan jama'.
SYJRt adalah muannats dalam bentuk mufrad dalam tiga kemungkinan:
1} Sebuah pohon, yaitu pohon larangan. WLA TQRBA HDZH ALSYJRt FTKWNA MN ALZHALMYN (S. ALBQRt, 35), dibaca: wala- taqraba- ha-dzihisy syajarata fataku-na- minazh zha-limi-na (s. albaqarah), artinya: Dan janganlah kamu berdua mendekati pohon ini nanti kamu berdua termasuk golongan orang-orang zhalim (2:35).
2) Sejenis pohon. WSYJRt TKHRJ MN THWR SYNAa TNBT BALDHN WSHYGH LLAKLYN (S. ALMWaMNWN, 20), dibaca: wasyajaratan takhruj min thu-ri sayna-a tambutu bidduhni washi-ghil lila-kili-na (s. almu'minu-n), artinya: Dan pohon yang tumbuh di Thur Saina yang menghasilkan minyak dan bumbu untuk orang-orang yang makan (buah zaitun) (23:20).
3) Beberapa (sebagian) pohon. ALM TR KYF DHRB ALLH MTSLA KLMt THYBt KSYJRt THAYBt (S. ABRAHYM, 24), dibaca: alam tara kayfa dharabaLla-hu matsalan kalimatan thayyibatan kasyajaratin thayyibatin", artinya: Tidakkah engkau perhatikan , sebagaimana Allah mengumpamakan, kata yang baik bagaikan pohon yang baik (14:24). WMTSL KLMt KHBYTSt KSYJRt KHBYTSt (S. ABRHYM, 28), dibaca: wa matsalu kalimatin khabiytsatin kasyajaratin khabitsatin", artinya: Umpama kata yang buruk seperti pohon yang buruk (14:26).
Ayat-ayat di atas itu menunjukkan kata muzakkar SYJR adalah spesi pohon secara kolektif, sedangkan kata muannats SYJRt adalah sebahagian pohon (sebuah, sejenis, beberapa). Alhasil kata muannats adalah bagian dari muzakkar.
Inilah sebuah qaidah, yaitu Muannats adalah bagian dari Muzakkar, yaitu qaidah ilmu nahwu hasil istinbath dari ayat-ayat Al-Quran.
(**)
NLaKt yang muannats adalah bagian (satu, beberapa malaikat) dari MLK yang muzakkar yang menunjuk spesi keseluruhan secara kolektif. ADz QALT ALMLaKt YMRYM AN ALLH YBSyRK BKLMt MNH ASMSMH ALMSYh 'AYS Y ABN MRYM (S. AL'AMRAN, 3:45), dibaca: idzqa-latl mala-ikatu ya-maryamu innaLla-ha yubasysyiruka bikalimatin minhus muhul masi-hu 'iysabnu maryama, artinya: (ingatlah), ketika malaikat berkata: "Hai Maryam, seungguhnya Allah menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan kalimat (yang datang) daripada-Nya, namanya Al Masih Isa putera Maryam, => satu malaikat yaitu Jibril, khabar ditasrifkan mufrad, tunggal (QALT). WADZ QLNA LLMLaKt ASJDWA LADM FSJDWA (S.ALBQRt, 34), dibaca: waidzaqulna- lilmala-ikatis judu- lia-dama fasasajadu-, =-> ASJDWA dan fASJDWA jama', artinya beberapa malaikat yang diperintahkan sujud.
25 Mei 2008
[+/-] |
829. Malaikat dan Panas Setahun Dihapuskan Hujan Sehari |
18 Mei 2008
[+/-] |
828. Siapa Memperatas-namakan Siapa |
Aksi unjuk rasa mahasiawa menentang rencana pemerintah menaikkan harga BBM masih berlanjut terus di beberapa kota. Bahkan ribuan mahasiswa bermandi peluh sejak pagi, mereka gagal menemui SBY di Istana. Demonstran tak tahu kalau SBY berada di Surabaya menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional dan meninjau jembatan Suramadu. Hingga pukul 20.30 malam sekitar 500 mahasiswa masih bertahan di depan pintu barat Taman Monas, sekitar 100 meter di depan Istana. Mereka duduk-duduk dan makan nasi bungkus. Wajah mereka tampak kelelahan. Sejak pagi mereka berdemo meminta pemerintah membatalkan kenaikan BBM. Mahasiswa berdemo menggunakan jaket almamater masing-masing. Mereka berasal dari perwakilan kampus-kampus di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Jalan Merdeka Utara sempat ditutup total oleh aparat kepolisian. Meski relatif damai, aksi itu diwarnai ketegangan. Komisaris Polisi E Zulfan, Kapolsek Gambir, Jakarta Pusat membolehkan mereka menginap sepanjang tidak ada orasi, tertib dan tidak mengganggu keamanan umum.
Massa dari Front Pemuda 98 membubarkan diri menjelang adzan Maghrib. Sedangkan massa dari Jaringan BEM Seluruh Indonesia memilih bertahan. Kecuali demonstran yang putri tidak bertahan dan besoknya akan datang bergabung lagi, berhubung selain untuk keamanan, fisik dan stamina mahasiswi putri lebih lemah. Penganut genderisme hendaknya menyadari hal "diskriminasi" ini.
Di kota Makassar sendiri, unjuk rasa terjadi di depan kampus masing-masing, kecuali Unhas keluar ke depan pintu I, sedangkan mahasiswa Pergruan Tinggi yang lain pada jalan di pinggir kampus masing-masing. Sejumlah organisasi mahasiswa atau pun gabungan almamater perguruan tinggi menggelar demo di depan DPRD Sulsel dan perempatan Tol Reformasi - Jl AP Pettarani - Jl Urip Sumoharjo.
***
Pengurus Wilayah NU Jawa Timur melayangkan surat kepada PCNU Surabaya pada Kamis, 8/5-2008. Surat tersebut berisi perintah agar PCNU memberikan peringatan kepada Ghozali Said. "Dimohon agar yang bersangkutan diberi peringatan agar konsisten dan dapat sejalan dengan keputusan di dunia Islam dan di lingkungan NU sendiri," begitu antara lain bunyi surat tersebut sebagaimana dikutip www.nu.or.id.
"Kita meminta agar Cabang (baca: PCNU) Surabaya memanggil dan memperingatkan dia (H Imam Ghozali Said)," ujar Rais Syuriyah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar, kepada NU Online di kantornya. Kiai Miftach-begitu panggilan akrabnya-menjelaska n, surat tersebut dikeluarkan untuk menghindari kesimpangsiuaran informasi mengenai sikap resmi NU atas kasus Ahmadiyah. Ia juga tak ingin ada pengurus NU yang berpendapat sesuka hati terkait aliran yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi tersebut.
Sebagaimana diketahui, Ghozali Said merupakan salah satu dari sebelas orang rombongan yang memperatas-namakan diri sebagai kiai NU se-Jawa yang menemui Ketua DPR RI Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 7/4-2008, yang sebelumnya ditolak oleh MUI menerima kesebelas "kiai" tertsebut. Dalam kesempatan itu, mereka meminta kepada Agung agar DPR membatalkan rencana pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pembubaran Ahmadiyah. Kesebelas "kiai" tersebut berasal dari pesantren gurem yang dikenal sebagai tokoh yang berpandangan liberal. Mereka juga datang atas sponsor dari Wahid Institute, LSM liberal yang dirintis oleh bekas Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
***
Siapa memperatas-namakan Siapa ? Para mahasiswa yang berdemo itu secara faktual merupakan penyambung lidah rakyat yang kehidupannya sehari-hari dihimpit kemalangan kesulitan ekonomi. Pemerintah diperhadapkan pada dua alterntif ibarat makan buah si malakamo, dimakan mati ayah, tidak dimakan mati ibu. Akibat "bencana alam" berupa melambungnya harga BBM sedunia, Pemerintah dihadapkan pada dua pilihan yaitu memenuhi tuntutan rakyat miskin yang disuarakan oleh mahasiswa, ataukah tetap bersikukuh menaikkan harga BBM. Dan kelihatannya Pemerintah memilih yang pahit menaikkan BBM, dengan memberikan konpensasi Bantuan Langsung Tunai (BLT), untuk mengurangi penderitaan kalangan rakyat miskin. Diharapkan BLT itu di lapangan sampai kepada sasarannya.
Siapa memperatas-namakan siapa ? Sebelas orang, ulangi sebelas orang "kiai" dari pesantren gurem tanpa mandat apa-apa memperatas-namakan Kiai NU se-Jawa. Bukan main, ini pola pikir orang "liberal". Tidak mepunyai "rasa malu" sedikitpun melenggang kangkung ke MUI, ke DPR. Tidak ada yang melarang mereka intuk bebas mengeluarkan pendapat, akan tetapi sangatlah tidak terpuji sebelas orang memperatas-namakan ribuan Kiai NU se-Jawa. Pantaslah Rais Syuriyah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar menjadi berang.
***
Untuk Pemerintah kami titipkan Firman Allah:
-- FADzA FRGhT FANShB . WALY RBK FARGhB (S. ALANSyRh, 94:7-8), dibaca:
-- faidza- faraghta fanshab. waila- rabbika farghab, artinya
-- Maka apabila kamu telah selesai (mengambil keputusan), maka lanjutkanlah/kerjakanlah dengan bersungguh-sungguh. Dan hanya kepada Maha Pengaturmu berharaplahlah.
Dalam hal ini keputusan untuk memberikan konpensasi berupa BLT itu agar supaya dikerjakan secara besungguh-sungguh di lapangan sehingga betul-betul mencapai sasaran mengurangi penderitaan rakyat miskin. Dan selanjutnya berharaplah kepada Allah Yang Maha Pengatur, agar harga BBM sedunia menukik turun. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 18 Mei 2008
11 Mei 2008
[+/-] |
827. Piagam Jakarta Menjiwai UUD 1945 dan Merupakan Rangkaian Kesatuan |
Dekrit 5 Juli 1959
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut;
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undangt-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pada tanggal 5 Juli 1959.
Atas nama rakyat Indonesia :
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
Piagam Jakarta alinea keempat:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preamble). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD, dan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan itu dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
***
Pihak yang kontra terhadap pelarangan Ahmadiyah sebagian besar berpijak pada HAM, terutama kebebasan berkeyakinan dan beragama. Argumentasi itu seakan-akan benar, apabila Bab XA tentang HAK ASASI MANUSIA pasal 28 J tidak diperhatikan, yaitu pada butir 2 tertulis : *Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Artinya, *pelaksanaan HAM bukanlah tanpa batas*. Negara bisa melakukan intervensi atau melarang dengan pertimbangan nilai-nilai agama. Karena masalah Ahmadiyah adalah persoalan Syari'at Islam, maka pertimbangan nilai-nilai Syari'at Islam-lah yang patut diperhatikan dan dijadikan rujukan oleh Negara. Sebab seperti dinyatakan dalam Dekrit 5 Juli tsb di atas, Piagam Jakarta Menjiwai UUD 1945 dan Merupakan Rangkaian Kesatuan. Dengan demikan Negara berkewajiban melindungi warga negaranya menjalankan Syari'at Islam.
Dalam pertimbangan Syari'at Islam, perkara Ahmadiyah ini sudah sangat jelas, menodai Syari'at Islam, yaitu merusak Rukun Islam yang Pertama, pengakuan 2 Kalimah Syahadat. Seperti diketahui, Ahmadiyah menambah 1 pengakuan lagi yaitu bersyahadat kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Inilah penodaan itu 2 dijadikan 3.
Sungguh mengerikan kalau antara kebebasan beragama dan kebebasan menodai agama tidak dibedakan atas nama HAM. Kalau Negara berdasarkan keyakinan sekelompok komunitas tidak bisa melarang, sungguh mengerikan. Kalau logika itu diikuti apa yang dilakukan oleh Wilders, Salman Rushdie, yang menghina Islam tidak bisa dilarang oleh Negara, maka sekali lagi sungguh mengerikan. Sungguh-sungguh ini merupakan tindakan kekerasan non-fisik yng dilakukan oleh kelompok agama Ahmadiyah yang menodai Syari'at Islam, mengacak-acak Rukun Islam yang Pertama, 2 dijadikan 3.
Kepada penanda-tangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama M. Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait pembubaran dan pelarangan Ahmadiyah, kami titipkan Firman Allah:
-- FADzA FRGhT FANShB (S. ALANSyRAh, 94:7), dibaca:
-- faidza- faraghta fanshab, artinya:
-- Maka apabila kamu telah selesai (mengambil keputusan), maka lanjutkanlah/kerjakanlah dengan bersungguh-sungguh.
WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 11 Mei 2008
4 Mei 2008
[+/-] |
826. Sambutan Gayung Pernyataan Pers PB Jemaat Ahmadiyah (Qadiyan) Indonesia |
- Kami menyesalkan rekomendasi Bakor Pakem yang sepihak, tidak adil, dan penuh penyesatan publik, karena setelah rekomendasi itu justru eskalasi penghancuran masjid-masjid yang dikelola Ahmadiyah di seluruh wilayah Indonesia lebih meningkat dari sebelumnya hingga mencapai 4 masjid, dan yang terakhir (kejadian semalam, 27/4) pembakaran masjid besar di ParakansalakSukabumi.
- Kami himbau kepada anak bangsa Indonesia yang cinta Islam yang tidak sependapat dengan Ahmadiyah, supaya janganlah merusak citra Islam yang teduh, selamat dan damai dengan membakar masjid-masjid yang dikelola oleh Ahmadiyah.
- Kami mohon kepada pemimpin-pemimpin Islam yang berhati mulia untuk menyerukan serentak kedamaian total di Negara kita tercinta ini sehingga citra Islam, citra Al Qur'an kitab suci kita bersama dan citra Nabi Muhammad Rasulullah SAW dapat kita selamatkan dari orang-orang yang tidak menyukai Islam yang justru menginginkan Islam selalu perang dengan sesamanya.
- Kami minta kepada pemerintah dan aparat keamanan Negara tetap adil, professional dan konsekwen dalam penegakan hukum untuk terciptanya stabilitas Negara dalam mencapai cita-citanya yang luhur.
PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia
Shamsir Ali, SH
Jubir
***
Gayung bersambut: Kalau hanya secara individual ataupun kelompok kecil yang tidak melembaga ada yang menyatakan bahwa masih ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW, maka diaplikasikanlah metode yang sesuai dengan Al Quran, yaitu disadarkan dia atau mereka dengan metode:
-- AD'A ALY SBYL RBK BALhKMt WALMW'AZHt ALhSNt WJADLHM BALTY HY AhSN (S. ALNhL, 16:125), dibaca:
-- ud'u ila- sabi-li rabbika bil hikmati wal mau'izhatil hasanati wa ja-diluhum billati- hiya ahsan, artinya:
-- Ajaklah kepada Jalan Maha Pengaturmu dengan kebijaksanaan, informasi yang baik, dan komunkasi dua arah yang terbaik.
Namun kasus Ahmadiyah Qadiyan ini lain, karena aktivitasnya itu sudah berwujud kelembagaan, dan dikampanyekan secara agresif dan demonstratif melalui penyebaran buku-buku dan tulisan-tulisan baik di dunia nyata maupun di dunia maya, sehingga harus dihadapi pula secara kelembagaan. Yaitu sebagaimana Nabi Muhannad SAW sebagai Kepala Pemerintahan Negara, memperlakukan secara kelembagaan Negara terhadap kelompok yang berkelompok dalam lembaga masjid Dhirar, yaitu dengan jalan membakar/merubuhkan bangunan fisik masjid Dhirar di Madinah.
Firman Allah:
-- WALDzYN ATKhDzWA MSJDA DhRARA WKFRA WTFRYQA BYN ALMWaMNYN WARShADA LMN hARB ALLH WRSWLH MN QBL (S. ALTWBt, 9::107), dibaca:
-- walladzi-nat takhadzu- masjidan dhira-ran wakufran watafri-qan bainal mu'mini-na wairsha-dan liman ha-rabaLlahu warasu-lahu- ming qablu, artinya:
-- Dan ada orang-orang yang mendirikan masjid[#] untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu,.
------------------------
[#]
masjid Dhirar (= kemudharatan) tsb didibakar/dirubuhkan atas perintah Rasulullah SAW berkenaan dengan wahyu yang diterima beliau sesudah kembali dari perang Tabuk.
***
Jadi seperti dijelaskan di atas, aktivitas yang berwujud kelembagaan harus dihadapi pula secara kelembagaan, maka lembaga yang paling tepat bertindak secara hukum adalah negara yang menurut alinea keempat Pembukaan UUD-1945, negara mempunyai kewajiban melindungi rakyatnya, yang dalam hal ini dari kekerasan non-fisik berupa virus kesesatan yang ditebarkan melalui pusat-pusat "masjid dhirar" kepada ummat Islam yang dilanggar hak asasinya, yaitu kemurnian aqidah. Namun keterlambatan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama M. Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait pembubaran dan pelarangan Ahmadiyah, disebabkan oleh hambatan dari rekomendasi kepada Presiden oleh Adnan Buyung Nasution sebagai penasihat Presiden. Ini menyebabkan mekanisme pranata hukum terlambat bertindak secara hukum, membubarkan lembaga Ahmadiyah Qadiyan. Pembubaran itu sesuai dengan yang diamanahkan oleh alinea ke-4 Pembukaan UUD-1945 seperti dituliskan di atas. Karena keterlambatan mekanisme pranata hukum bertindak, akibat keterlambatan ditanda-tanganinya SKB, menyebabkan ada sebagian masyarakat Islam bertindak menjadi hakim sendiri beramai-ramai. Tindakan tsb dapat difahami akibat kelambatan SKB ditanda-tangani, namun tidak dapat dibenarkan, karena yang berwenang untuk bertindak secara hukum adalah pranata hukum.
Setelah lembaga Ahmadiyah Qadiyan dibubarkan, biarkanlah secara individual bekas anggota lembaga tsb bebas menganut kepercayaannya, apa kembali pada ajaran Islam, atau tetap dalam kepercayaannya dengan nama yang bukan Islam. Kemudian hidup damai dengan ummat Islam dalam Negara Republik Indonesia, seperti halnya di Pakistan. Dalam hal ini para dai bisa berinteraksi dengan mereka yang tetap pada kepercayaannya, sesuai dengan ayat (16:125) yang ditampilkan di atas itu, yakni kebijaksanaan, informasi yang baik, dan komunkasi dua arah yang terbaik. Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelanggaran HAM. WaLlahu a'lamu bisshawab.
***
Makassar, 4 Mei 2008