Bulan Rajab, di dalamnya Allah SWT mengIsra-Mi'rajkan Nabi Muhammad SWA. Tujuan utama Nabi Muhammad SAW di-Isra-Mi'rajkan ialah untuk menerima secara langsung kewajiban shalat dari Allah SWT. Tujuan yang kedua, ialah untuk diperlihatkan kepada beliau sebagian dari Ayat-Ayat Allah, seperti dijelaskan belum lama ini dalam Seri 594, berjudul: Isra, Difahamkan Secara Tekstual, Ta'wil dan Isyarat. Tujuan ketiga, Isra-Mi'raj adalah untuk menjadi ujian bagi manusia mengimani atau mengingkari. WMA J'ALNA ALRaYA ALTY ARYNK ALA FTNt LLNAS (S.BNY ASRAaYL, 60), dibaca: wa ma- ja'alnar ru^yal lati- arayna-ka illa- fitnatal linna-si (s. bani- isra-i-l), artinya: dan tidaklah Kami jadikan penglihatan yang Kami perlihatkan kepadamu, melainkan sebagai fitnah bagi manusia (17:60). Penglihatan yang diperlihatkan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah apa yang disaksikan RasuluLlah SAW tatkala diIsra-Mi'rajkan. Sedangkan fitnah dalam ayat ini bermakna ujian ataupun cobaan atas keimanan seseorang. Jadi menurut ayat ini Isra-Mi'raj merupakan tolok ukur bagi seseorang untuk mengevaluasi keimanannya. Tatkala provokator Abu Jahl yang pembenci RasuluLlah SAW, berkampanye anti Islam, ia bercerita kepada Abu Bakar RA apa yang telah didengarnya tentang Isra-Mi'raj, kemudian menghasut Abu Bakar RA: "Hai Abu Bakar masihkah juga engkau percaya kepada Muhammad?" Maka menjawablah Abu Bakar RA: "Lebih dari itu saya percaya, karena Muhammad sejak sebelum menjadi Nabi belum pernah berbohong, lebih-lebih setelah diutus Allah". Sejak itu Abu Bakar mendapatkan gelar Ashshiddiq (yang membenarkan). Alhasil apa yang kita petik dari Bulan Rajab ialah introspeksi mengenai kadar keimanan kita, sebagai bekal dalam memasuki bulan Ramadhan.
***
Dalam bidang psikologi yang bernuansa kekafiran, Sigmun Freud memperkenalkan Id yang berkarakteristik seksual. Mengapa dikatakan bernuansa kekafiran, oleh karena Freud (diucapkan froid) menganggap Id itu segala-galanya yang menjadi penentu internal manusia. Sama dengan Karl Marx dalam doktrin sosialismenya yang menganggap kondisi perekonomian yang menjadi penentu eksternal manusia. Ajaran kekafiran Freud dan Marx menjadikan manusia itu budak sepenuhnya, budak internal oleh Id dan budak eksternal oleh kondisi perekonomian.
Dalam berpuasa qalb(un) dilatih untuk mampu mengendalikan naluri, bukan melumpuhkannya, karena manusia itu perlu untuk mempertahankan dirinya. Bagi ummat Islam yang terpesona oleh doktrin Freud dan Marx, akan terjadi kerancuan berpikirnya. Itulah hikmahnya mengapa puasa hanya ditujukan kepada orang-orang beriman yang membersihkan alam pemikirannya dari teori-teori kekafiran Idnya Freud dan sosialismenya Marx. Firman Allah SWT YAYHA ALDZYN AMNWA KTB 'ALYKM ALSHYAM KMA KTB 'ALY ALDZYN MN QBLKM L'ALKM TTQWN (S. ALBQRT, 183), dibaca: ya- ayyuhal ladzi-na a-manu- kutiba 'alaykumsh shiya-mu kama- kutiba 'alal ladzi-na ming qablikum la'allaku tattaqu-n (s. albaqarah), artinya: hai orang-orang beriman, telah diwajibkan atasmu berpuasa, seperti telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu taqwa (2:183). Ayat ini dapat dijelaskan dengan diagram seperti di bawah:
Taqwa akarnya dari Waw, Qaf, Ya, WQY (dibaca: Waqa-), artinya waspada, memelihara diri, menghindarkan diri, menjaga diri. Taqwa kepada Allah, yaitu waspada supaya terhindar diri dari lalai melaksanakan perintah Allah dan terpelihara dari mengerjakan larangan Allah. Maka hakikat taqwa adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Thalq bin Hubaib, "Taqwa adalah engkau melakukan ketaatan kepada Allah berdasarkan nur (petunjuk) dari Allah karena mengharapkan pahala dari-Nya. Dan engkau meninggalkan maksiat kepada Allah berdasarkan cahaya dari Allah karena takut akan siksa-Nya.
Tidak seorang juapun yang mengetahui bahwa kita berpuasa, kecuali Allah dan diri kita sendiri. Artinya tanpa iman, orang berpuasa itu bisa berpura-pura meloyo dan ikut berbuka puasa. Itulah makna bulan Rajab, mengintrosepeksi kualitas keimanan kita. Alhasil dengan bermodalkan iman, melalui proses berpuasa, qalb(un) dilatih untuk memapu mengendalikan naluri, ouputnya adalah taqwa, yaitu waspada supaya terhindar dari lalai melaksanakan perintah Allah dan terpelihara dari mengerjakan larangan Allah.
***
Adapun sikap waspada internal yang senantiasa kita hadapi yang ada dalam diri kita adalah naluri mempertahankan diri dan naluri meningkatkan kwalitas kehidupan material yang salah kiprah. Jika tidak salah kiprah, tidak liar, kedua naluri mempertahankan dan meningkatkan itu sebenarnya perlu bagi manusia. Naluri mempertahankan diri itu mendorong manusia untuk mencari makan dan minum serta dorongan sexual untuk mempertahankan jenisnya. Ini harus dikendalikan oleh kekuatan ruhaniyah agar kita tidak menjadi rakus, tidak menjadi sex maniak, tidak menjadi pemangsa, yang walaupun sudah kenyang masih mau menerkam. Adapun naluri yang kedua, naluri meningkatkan kwalitas kehidupan material, itulah yang mendorong manusia untuk pertumbuhan ekonomi (economic growth), sebagai bagian dari kebudayaan. Naluri inilah yang mendorong iradah manusia untuk memacu tiga sekawan: modal - industri - teknologi, ibarat roda yang berputar makin lama makin cepat.
Sikap waspada eksternal, pada pokoknya ditujukan pada dua harga dasar yang dipakai untuk membayar hasrat meningkatkan kwalitas kehidupan material itu, yakni pengurasan sumberdaya alam dan pencemaran global. Alhasil, upaya untuk menyelamatkan kebudayaan ummat manusia dari pengurasan sumberdaya alam dan pencemran global, strateginya haruslah ditujukan pada hasrat naluri manusia yang ingin meningkatkan kwalitas kehidupan material yang tak ada puas-puasnya itu. Upaya penyelamatan itu terletak dalam hal kemampuan manusia untuk mengendalikan dorongan naluri meningkatkan kehidupan material itu. Kemampuan itu hanya dapat diperoleh dengan jalan latihan berpuasa itu dari skala individual ke skala global. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 26 Oktober 2003
26 Oktober 2003
[+/-] |
598. Bulan Rajab dan Ramadhan |
19 Oktober 2003
[+/-] |
597. Para Homosex, Lesbian, Penganut Sex-Bebas Berlidung di bawah Payung HAM ??? |
Firman Allah: SYHR RMDHAN ALDZY ANZL FYH ALQURAN HDY LLNAS WBYNT MN ALHDY WALFRQAN (S ALBQRt, 185), dibaca: Syahru ramadha-nal ladzi- unzila fiyhil Qur-anu hudal linna-si wabayyina-tim minal huda- walfurqa-n (s. albaqarah), artinya: Bulan Ramadhan yaitu di dalamnya (mulai) diturunkan Al Qura^n, petunjuk bagi manusia, dan penjelasan mengenai petunjuk itu dan Al Furqan (2:185).
Nilai budaya yang bersumber dari akar historis sifatnya relatif, artinya dapat bergeser, karena tergantung dari kesepakatan komunitas, sehingga tidaklah segala-galanya. Masih ada di atasnya yaitu nilai universal, yang sifatnya mutlak, karena bersumber dari Yang Maha Mutlak, itulah yang disebut dengan nilai Al Furqan seperti termaktub dalam ayat (2:185). Oleh sebab itu supaya nilai budaya itu tidak bergeser, ia harus larut ke dalam nilai Al Furqan. Ini telah berlaku di negeri Minangkabau: Adat bersendi Syara', Syara' bersendi KitabuLlah dan dinegeri Bugis Makassar: Pattuppu' I ri Ade' E, Passanre' I ri Syara' E (bertumpu pada Adat, bersandar pada Syara'). Yang dimaksud dengan syara' adalah nilai-nilai Syari'ah, yaitu Al Furqan.
***
Adalah menggembirakan bahwa Rancangan Undang Undang tentang Revisi KUHP yang disusun oleh Departemen Kehakiman dan HAM, sumbernya mengadopsi hukum Islam, hukum adat dan konvensi internasional.
Untuk jelasnya, berbeda dengan KUHP lama, di mana permukahan (overspel = keliwat main, yaitu hubungan sexual yang dilakukan oleh dua orang yang kedua-duanya berstatus isteri dan suami), hanya berupa delik aduan, maka di dalam revisi KUHP hubungan sex-bebas adalah merupakan tindak pidana. Perzinaan itu diatur secara rinci seperti berikut: Dalam Pasal 419 secara rinci diatur bahwa permukahan dapat dipidana (bukan lagi cuma delik aduan), jika laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya atau sebaliknya (butir 1a dan 1b); laki-laki yang tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan, atau sebaliknya (butir 1c dan 1d). Terhadap laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan, bisa dipidana sesuai Pasal 420 (1). Demikianlah Revisi KUHP ini melindungi gadis-gadis yang dibuat hamil oleh laki-laki hidung belang. Secara khusus, di dalam revisi KUHP ini hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau dikenal sebagai kumpul kebo juga sebagai tindak pidana baru. Masih seputar hubungan seksual, revisi KUHP juga menjatuhkan hukuman pidana penjara bagi perbuatan oral seks dan sodomi. Dalam Pasal 423, tindakan tersebut dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Tidak lama setelah Menteri Kehakiman dan HAM diwawancarai oleh reporter Belanda yang rupanya(?) penganut sex-bebas (free sex) dan homosex, di layar TV sekelompok sangat kecil para homosex, lesbian, penganut sex-bebas berunjuk gusi dan mengoceh meng-"copy paste" (menjiplak) wartawan Belanda yang membikin gusar Menteri Kehakiman dan HAM, yang berbuntut sengketa diplomatik. Wartawan Belanda yang rupanya(?) penganut sex-bebas (free sex) dan homosex itu berbusa-buda mulutnya mengatakan bahwa jika hal-hal free-sex dan homosex serta lebian itu dimasukkan dalam KUHP, berarti telah mengorbankan hak asasi manusia dan negara dianggap terlalu jauh mengintervensi wilayah yang bersifat pribadi (individual liberty). Para aktivis HAM di Indonesia ini perlu angkat bicara untuk membersihkan HAM dari nista yang dilontarkan oleh kelompok sangat kecil di layar TV itu yang menjiplak ocehan teman sejawatnya dari wartawan Belanda itu.
Dari segi logika saja pendapat para penganut sex-bebas, homosex dan lesbian itu dapat disungkurkan. Jika masalah tersebut dibiarkan mengambang, tidak ada hukum yang mengaturnya secara tegas dan jelas, maka seperti dalam kenyataan yang sering terjadi selama ini masyarakatlah yang menghukum pelakunya secara main hakim sendiri beramai-ramai. Tentu pembaca masih ingat beberapa tahun yang lalu guru besar politik-ekonomi Universitas Northwestern, Amerika Serikat Prof Dr Jeffrey Winters lari terbirit-birit meninggalkan Yogyakarta karena dihajar oleh beberapa orang karena Winters berupaya melakukan sodomi. Jadi untuk mencegah masyarakat bermain hakim sendiri secara beramai-ramai, maka sangat patut sex-bebas, homosex, lesbian dan sodomi diberi sanksi oleh negara. Itu sama sekali bukan hal yang privat, melainkan tidak mungkin publik tidak ikut melibatkan diri seperti kenyataan yang disebutkan di atas itu. Betapa pula perbuatan sex-bebas, homosex, lesbian dan sodomi menyebarkan penyakit yang sangat berbahaya yaitu Aids yang diakibatkan oleh HIV yang belum ada suntikan penangkalnya dan secara mekanis juga tidak bisa ditangkal, sebab pori-pori kondom lebih besar dari virus HI (tanpa V lagi, sudah dituliskan kok kata virus sebelumnya).
Secara logika telah dibeberkan. Kalau secara nilai Mutlak Al Furqan, sudah jelas sex-bebas adalah perbuatan kal an'am (seperti binatang), sedangkan sodomi adalah perbuatan lebih hina dari al an'am.(*) Jadi para homosex, lesbian dan penganut sex-bebas hanya perawakannya seperti manusia, tetapi tidak menyandang nilai kemanusiaan. Lalu bagaimana mungkin yang bukan manusia berlindung di bawah payung HAM ??? WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 19 Oktober 2003
-----------------------------
(*) Al Qur^an dan Bibel melukiskan bagaimana negeri para homosex/lesbian di Sodom dan Gomorrah dibinasakan.
FAKHDZTHM ALSHht MSYRQYN * FJ'ALNA 'ALYHA SAFLHA WAMTHRNA 'ALYHM hJARt MN SJYL (S. ALhJR, 73,74,), dibaca: fa akhadzathumush shayhatu musyriqi-na * fa ja'alna- 'alayha- sa-filaha- wa amtharna- 'alayhim hija-ratan min Sijji-li * wa innaha- labisabi-lim muqi-m (s.alhijr). Maka ledakan keras menyambar mereka itu waktu matahari terbit * Lalu Kami jadikan negeri mereka yang di atas jadi di bawah (terbongkar) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras (15:73,74,).
And Abraham got up early in the morning to the place where he stood before the LORD * And he looked toward Sodom and Gomorrah, and toward all the land of the plain, and beheld, and lo, the smoke of the country went up as the smoke of the furnace (Genesis 19:27,28). Dan Ibrahim bangun pagi-pagi sekali menuju ke tempat ia telah berdiri menghadap hadirat Tuhan * Dan ia melihat ke arah Sodom dan Gomorrah, dan ke arah segenap tanah padang datar itu, dan amboi, asap membubung naik dari negeri itu laksana asap dari tungku.
Demikianlah qissah yang diangkat dari Al Qur^an dan Bibel tentang hancurnya Sodom dan Gomorrah yang penduduknya berdosa besar karena kejahatan homosexual
12 Oktober 2003
[+/-] |
596. Permulaan Puasa, 1 Ramadhan 1424 H |
Firman Allah: FMN SYHD MNKM ALSYHR FLYSHMH (S. ALBQRt, 185), dibaca: faman syahida mingkumusy syahra falyashumhu (s. al baqarah), artinya: apabila di antara kamu telah menyaksikan syahr, maka wajiblah berpuasa (2:185).
Ada tiga hal yang perlu penjelasan dalam terjemahan ayat (2:185) tersebut. Pertama, syahr tidak diterjemahkan, sebab tidak ada bahasa Indonesianya yang tegas, bahasa Inggrisnya month. Dikatakan tidak tegas, karena baik syahr (month) maupun qamar (moon) kedua-duanya dalam bahasa Indonesia adalah "bulan". Kedua, falyashumhu biasanya diterjemahkan dengan "hendaklah" berpuasa. Dalam terjemahan ini dipergunakan kata "wajib", bukan "hendaklah", oleh karena menurut ayat 183: KTB 'ALYKM ALSHYAM, dibaca: kutiba 'alaykumush shiya-m, artinya telah diwajibkan atasmu berpuasa, lagi pula dalam kalimah falyashumhu terdapat huruf Lam alAmr, Lam yang menyatakan perintah, sedangkan terjemahan "hendaklah" itu hanya menyatakan anjuran saja. Ketiga, syahr tidak bisa disaksikan dengan mata (ataupun dengan teropong), karena syahr itu bukan benda langit, melainkan perhitungan bulan (month). Jadi untuk dapat menyaksikannya ialah dengan perhitungan. Marilah kita melakukan perhitungan dari Timur ke Barat mengenai SYHR RMDHAN (Syahru Ramadha-n), 1 Ramadhan 1424 H.
***
MERAUKE
Ijtima' : 25 Okt. 2003, jam 21 : 50' 10" WS
Matahari Terbenam (MT) : jam 17 : 33' 12" WS
Hilal terbenam (HT) : jam 17 : 20' 02" WS
MT - HT : -0° 13' 10"
Tinggi Hilal : -3° 44' 06" (busur)
Hilal di bawah ufuk
WS = waktu setempat
MT = Matahari Terbenam
HT = Hilal Terbenam
MAKASSAR
Ijtima' : 25 Okt 2003, jam 20 : 50' 10" WS
Matahari Terbenam: jam 17 : 53' 40" WS
Hilal terbenam : jam 17 : 44' 22" WS
MT - HT : -0° 09' 18"
Tinggi Hilal : -2° 33' 47" (busur)
Hilal di bawah ufuk
JAKARTA
Ijtima' : 25 Okt 2003, jam 19 : 50' 10" WS
Matahari Terbenam: jam 17 : 45' 47" WS
Hilal Terbenam : jam 17 : 38' 19" WS
MT - HT : -0° 07' 28"
Tinggi Hilal : -1° 59' 17" (busur)
Hilal di bawah ufuk
MAKKAH AL MUKARRAMAH
Ijtima' : 25 Okt 2003, jam 15 : 50' 10" WS
Matahari Terbenam: jam 17 : 49' 13" WS
Hilal Terbenam : jam 17 : 53' 21" WS
MT - HT : 0° 04' 08"
Tinggi Hilal : 0° 31' 10" (busur)
Hilal di atas ufuk tak dapat dilihat
Kota Makkah al Mukarramah terletak hampir-hampir pada kurva batas antara akhir bulan Sya'ban dengan permulaan bulan Ramadhan, yaitu sedikit sebelah barat dari kurva batas tersebut. Adapun kurva batas adalah garis lengkung yang menjalur dari utara ke selatan, tempat kedudukan titik-titik di mana tinggi Hilal 0,00°.
***
Maka untuk kota-kota Merauke, Makassar dan Jakarta, bulan Sya'ban 1424 dicukupkan 30 hari, karena pada malam Ahad 25 Oktober 2003 Hilal masih di bawah ufuk. Pada malam Senin 26 Oktober 2003, pada waktu Matahari terbenam masuklah 1 Ramadhan 1424 H, karena dalam sistem Hijriyah pergantian hari terjadi pada saat Matahari terbenam. Jadi pada malam Senin insya Allah dimulai Shalat Tarwih, besoknya hari Senin 27 Oktober 2003 dimulai berpuasa di seluruh Indonesia.
Sedangkan untuk kota Makkah Al Mukarramah, yang hampir-hampir terletak pada kurva batas, di mana Hilal tak dapat dilihat, ada dua kemungkinan, kemungkinan pertama permulaan puasa sama dengan ketiga kota tersebut di atas, sedangkan kemungkinan kedua, satu hari lebih dahulu berpuasa, apabila, sekali lagi, apabila:
Apabila, sekali lagi apabila Pemerintah Arab Saudi masih berpegang pada kriteria Dr. Zaki Al-Mostafa (Kepala dari The Institute of Astronomical & Geophysical Research at King Abdulaziz City for Science & Technology, which is the official Saudi authority which prepares Umm Al-Qurah Calendar). Adapun kriteria Dr. Zaki Al-Mostafa adalah seperti berikut: Apabila pada hari ke-29 dari bulan Qamariyah memenuhi dua persyaratan tersebut di bawah, maka pada keesokan harinya adalah tanggal pertama dari bulan qamariyah berikutnya. Kedua persyaratan itu adalah:
- Ijtima' (conjunction) terjadi sebelum Matahari terbenam.
- Matahari lebih dahulu terbenam dari hilal.
Maka berpedomankan pada kriteria tersebut untuk Makkah Al Mukarramah:
- Ijtima' terjadi pada hari Sabtu 25 Oktober 2003 jam 15 : 50' 10" WS, Matahari terbenam pada jam 17 : 49' 13" WS, jadi ijtima' terjadi sebelum Matahari terbenam,
- Hilal terbenam jam 17 : 53' 21" WS, jadi Matahari lebih dahulu terbenam dari Hilal dengan tinggi 0,5°,
*** Makassar, 12 Oktober 2003
5 Oktober 2003
[+/-] |
595. Anna- Laka Ha-dza- |
Apa itu Anna- Laka Ha-dza-? Setiap kali Nabi Zakaria AS, yang mengasuh dan membesarkan Maryam binti 'Imran, masuk ke mihrab senantiasa telah tersedia makanan di hadapan Maryam. Bertanyalah Nabi Zakariya AS: YMRYM ANY LK HDZA QALT HW MN 'IND ALLH (S. AL 'IMRAN, 37), dibaca: ya- maryamu anna- laki ha-dza- qa-lat huwa min 'indiLLa-h (s. Ali 'imran), artinya: hai Maryam, dari manakah engkau mendapatkan ini, Maryam menjawab, itu dari sisi Allah (3:37).
Tatkala 'Umar ibn Khattab RA menjadi khalifah, beliau memperkembang pertanyaan Nabi Zakaria AS menjadi "Anna- laka ha-dza-. Pertanyaan tersebut ditujukan Khalifah 'Umar kepada umara, yaitu aparatur negara. [Laki dalam ayat dikembangkan Khalifah 'Umar menjadi Laka, oleh karena Maryam adalah perempuan, sedangkan aparat adalah laki-laki]. Khalifah 'Umar mengharapkan (dan harapannya itu terkabul) bahwa seluruh aparat memberikan jawaban yang sama dengan jawaban Maryam, bahwa kekayaan para aparat itu adalah rezeki yang halal dari Allah SWT, bukan harta yang haram dari setan.
Tulisan Zainal A.M. Husein (ZAMH), berjudul Pembuktian Terbalik dan 'Perang' Terhadap Korupsi (Catatan Kecil untuk Jalaluddin Rahman) di halaman OPINI, bertanggal, Jum'at 19 September 2003, membuat pernyataan bahwa dia tidak suka yang bearoma presumption of guilty. Ini memancing rentetan pertanyaan: "Bukankah input perkara pidana ke dalam proses persidangan pengadilan adalah berupa sangkaan + dakwaan? Bukankah pada hakekatnya sangkaan + dakwaan itu beraroma presumption of guilty?" Lalu kalau ZAMH tidak suka yang beraroma presumption of guilty, apakah ZAMH mempunyai konsep bagaimana proses peradilan dalam pengadilan bisa berlangsung tanpa sangkaan dan dakwaan?
ZAMH memperkenalkan jati dirinya sebagai peneliti (aktivis juga?) HAM. Adalah umum bahwa peneliti/aktivis HAM tidak setuju dengan pembuktian terbalik. Mengapa para aktivis HAM itu umumnya tidak setuju dengan pembuktian terbalik? Karena "katanya" pembuktian terbalik itu, guilty until proven innocent itu tidak searoma dengan Hak Asasi Manusia.
***
Perselisihan antara Nuku dengan Wieling perihal asas tersangka harus membuktikan dirinya bersih bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, betul-betul pernah terjadi dalam sejarah yang merobek gencetan senjata menjadi perang yang tidak dimaklumkan pada tahun 1805. Nuku adalah Sultan Tidore yang membebaskan kerajaannya dari bagian-bagian wilayah tiga gubernuran Kompeni Belanda (de drie Oostersche Provintien van Gouvernementen): Ternate, Ambon dan Banda. Nama lengkapnya Nuku Sulthan Said alJihad Muhammad alMabus Amiruddin Syah Kaicil Paparangan Gelar Tuan Barakat Sultan Tidore, Papua dan Seram.
Syahdan, 2 orang penghuni istana Tidore, yaitu dayang-dayang puteri Boki Fathimah yang bernama Sulasi dan Barunarasa mencuri emas, intan-berlian puteri itu dan melarikan diri ke Ternate. Nuku bersurat kepada Wieling pada 28 Muharram 1220 (18 April 1885) supaya kedua tersangka itu diextradisikan ke Tidore. Wieling menolak permintaan extradisi itu oleh karena kedua tertuduh itu adalah penduduk Ternate, bukan penduduk Tidore, jadi tidak tergolong di bawah jurisdictie kerajaan Tidore (en dus in geen opsigte tot de Jurisdictie van het Tidorsche Rijk behooren).
Nuku dapat memahami penolakan itu, namun yang Nuku tidak mau mengerti ialah bahwa hasil pengadilan Belanda di Ternate menyatakan kedua tersangka tidak bersalah karena penuntut tidak dapat membuktikan kesalahan mereka. Seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila tidak dapat dibuktikan kesalahannya, yakni asas praduga tak bersalah. Kejaksaan bukan saja bertugas memberantas kejahatan, tetapi juga melindungi siapa yang tidak bersalah (om zoo wel de ontschuld te beschermen als het quaad te beteugelen). Sedangkan dalam Kerajaan Tidore sejak Kolano Kaicil Cire raja Tidore yang mula-pertama masuk Islam (1450), berlaku hukum acara sesuai yang diletakkan asasnya oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA: Anna- laka ha-dza-, dari mana milikmu ini, tersangka harus membuktikan kebersihan dirinya." [dikutip dari Seri 120. Nuku vs Wieling, Membuktikan Diri Bersih, vs Praduga Tak Bersalah, bertanggal 20 Maret 1994]
Alhasil dengan pembuktian terbalik ini jaksa tidak perlu khawatir akan dibakar hangusnya dokumen-dokumen barang bukti, sebab jaksa tidak perlu akan barang bukti tersebut, berhubung bukan lagi jaksa yang harus membuktikan tindak pidana korupsi dan kolusi, melaikan pembuktian itu harus dilakukan oleh terdakwa dalam sidang pengadilan. Demikianlah proses itu menjadi efisien dan efektif. Kejaksaan dan pengadilan dapat menangani kasus korupsi dan kolusi dengan cepat, sehingga dapat menyelesaikan lebih banyak kasus korupsi dan kolusi. Dalam hal ini perlu ada sinkronisasi dengan undang-undang tentang keanggotaan lembaga-lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara, supaya tidak ada ketentuan dalam lembaga-lembaga tersebut bahwa para anggotanya tidak boleh dipanggil oleh lembaga kejaksaan tanpa izin. [dikutip dari Seri 332. Mengapa Pembuktian Terbalik?, bertanggal 26 Juli 1998]
***
Di NKRI ini realitas menunjukkan adanya kepincangan. Upaya menghadapi "bom" yang tidak kurang dahsyatnya, yaitu korupsi, tidak seintensif dengan upaya menghadapi terrorisme. Payung hukum untuk menghadapi terrorisme sudah ada, yaitu UU Antiteroris nomor 15 tahun 2003. Payung hukum untuk menghadapi korupsi, utamanya konglomerat hitam, walaupun sudah ada, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, itu masih banci/lemah karena dinyatakan bahwa terdakwa hanya mempunyai hak untuk membuktikan dirinya bersih, yang seharusnya supaya eifsien dan efektif seperti telah dikemukakan di atas, terdakwalah yang wajib membuktikan kebersihan dirinya.
Akhirulkalam, betapa banyaknya konglomerat hitam, koruptor kelas kerapu, berlindung dibalik presumption of innocent ! Maka terkhusus dalam kondisi seperti di NKRI ini di mana KKN amat sangat meraja lela, presumption of innocent hanya melindungi hak tidak asasi bagi konglomerat hitam. Yang cocok diterapkan ialah guilty until proven innocent dengan metode Anna- Laka Ha-dza-. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 5 Oktober 2003