1 Agustus 2004

636. Presiden Megawati dan Pabrik Bir

Dalam debat capres pada akhir Juni lalu, Presiden Megawati membanggakan industri bir sebagai prestasi pemerintah mengundang investor asing. Presiden Megawati menyanggah Siswono Yudhohusodo yang mengatakan bahwa banyak investor asing lari dari Indonesia. Dengan bangga Presiden Megawati mengatakan: "Contohnya, di Pulogadung, masih ada investasi bir bermerek San Miguel." Tatkala sementara getaran udara yang keluar dari mulut Presiden Megawati berwujud suara "investasi bir", maka di layar kaca nampak Cawapres yang mantan Ketum PB NU mangguk-mangguk, seakan-akan membenarkan produksi barang haram tersebut.

San Miguel adalah merek bir terkemuka dari negeri jiran, negeri yang dipresideni Corazon Aquino, yaitu Philipina. Pabrik minuman keras itu berpusat di Manila, yang Chief Executivenya bernama Eduardo Cojuangco. Produsen barang haram itu, pada 8 Juli 2004 lalu melakukan pemancangan tiang pertama pembangunan pabrik baru di Indonesia. Pembangunan pabrik baru ini merupakan bagian dari ekspansi San Miguel di Asia. Pabrik barang haram tersebut berlokasi di kawasan industri MM2100 Bekasi, Jawa Barat. Untuk mengoperasikannya San Miguel akan membentuk perusahaan patungan PT San Miguel Indonesia Foods and Beverage. Perusahaan baru ini yang nantinya akan memproduksi dan mendistribusi minuman haram merek San Miguel. San Miguel menguasai 85% saham PT San Miguel Indonesia Foods and Beverage, sedangkan sisanya dipegang oleh PT Delta Djakarta Tbk. Perusahaan Delta Anker Bir Bekasi ini, pada tahun 2001 pernah mengundang sejumlah orang Islam ke pabriknya di Bekasi. Pihak perusahaan dalam kesempatan itu sempat mengemukakan Ilmu Fiqh Lintas Agama dengan mengatakan bahwa produknya "halal".

Presiden Megawati terlalu kaku bervisi normatif formal. Ia berkiblat kepada Keputusan Presiden di zaman Orde Baru, yaitu Kepres RI No.3 Tahun 1997 tanggal 31 Januari 1997, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol (C2H5OH). Dalam Bab III, Pasal 3 ayat 1 dari Kepres tersebut dibuat klasifikasi 3 golongan minuman berakohol yaitu: golongan A (kadar alkohol 1% s/d 5%), golongan B (di atas 5% s/d 20%) dan golongan C (di atas 20% s/d 55%). Menurut ayat 2 hanya golongan B dan C yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan baik dalam hal produksi, pengedaran dan penjualannya. Adapun bir karena kadar alkoholnya 4 - 5%, maka itu termasuk dalam golongan A yang dibebaskan dari pengawasan samada dalam hal produksi, maupun dalam pengedaran dan penjualannya.

Firman Allah SWT:
-- YS^LWNK 'AN ALKHMR WALMYSR QL FYHMA ATSM KBYR WMNAF'A LLNAS WATSMHMA AKBR MN NF'AHMA (S. ALBQRT, 219), dibaca: Yas.alu-naka 'anil khamri walmaysiri qul fi-hima- itsmung kabi-ruw wamana-fi'u linna-si waitsmuhuma-akbaru min naf'ihima- (s. albaqarah), artinya: mereka menanya engkau tentang al khamr dan al maysir, katakan pada keduanya dosa besar dan bermanfaat bagi manusia, namun dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya (2:219).
-- ANMA YRYD ALSYYTHN AN YWQ'A BYNKM AL'ADAWT WALBGHDHA^ FY ALKHMR WALMYSR WYSHDKM 'AN DZKR ALLH W'AN ALSHLWT FHL ANTM MNTHWN (S. ALMA^DT, 91), dibaca: Innama-yuri-dusy syaytha-nu ay yu-qi'a baynakumul 'ada-wata walbaghdha-a fil khamri walmaysiri wayashuddakum 'an dzikriLla-hi wa'anish shala-ta fahal antum muntahu-na (s. alma-idah), artinya: Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan menghunjamkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui al khamr dan al maysir, serta memalingkan kamu dari mengingat Allah dan shalat. Apakah kamu mau berhenti? (5:91).

Minuman beralkohol bukan hanya sekadar memabukkan akan tetapi selalu "menagih" peminumnya untuk meminumnya berulang-ulang, maka menjadilah peminumnya itu "ketagihan". Dengan dua jenis karakteristik memabukkan dan ketagihan itu, maka pengertian al khamr dapat dikembangkan: Al khamr adalah segala jenis zat yang masuk ke dalam darah manusia melalui mulut (baca: minum), hidung (baca: isap), langsung (baca: suntik), yang mengakibatkan orang mabuk dan ketagihan. Dengan pengembangan pengertian itu, maka al khamr adalah miras dan narkoba.

Alhasil, karena al khamr menurut ayat di atas ada dua kriteria yang bertentangan antara dosa besar dengan bermanfaat bagi manusia, namun dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya, maka wajib menolak industri minuman keras, dan sebaliknya haram menarik manfaat berupa prestasi pemerintah mengundang investor asing semacam investor San Miguel itu. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 1 Agusuts 2004