6 Agustus 2006

739. Islam Phobia yang Bersifat Reaktif

Tulisan ini ditimba dari makalah yang saya sajikan dalam mujadalah (diskusi) bulanan di hadapan Majelis Para Muballigh IMMIM yang diselenggarakan oleh DPP IMMIM, pada hari Sabtu, 3 Rajab 1427 H / 29 Juli 2006. Juga dipungut dari masukan dan diskusi dari peserta diskusi tersebut.

Firman Allah:
-- YAYHA ALDzYN aAMNWA ATQWA ALLH hQ TQATH WLA TMWTN WANTM MSLNWN (S.AL'AMRAN, 3:102), dibaca:
-- ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- ittaquLla-ha haqqa tuqa-tihi- wala- tamu-tunna waantum muslimu-n, artinya:
-- Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.

Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman supaya:
1) Taqwa
2) Jangan mati kecuali sudah Muslim

Itu berarti ada yang sudah beriman tetapi belum taqwa dan bisa mati sebelum Muslim.

Siapakah itu Muttaqun?, yaitu beriman kepada yang ghaib, menegakkan shalat dan menginfaqqan sebagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadanya (S. Al-Baqarah 2:3). Secara matematis: taqwa = iman + shalat + zakat. Jadi orang yang sudah mengimani keenam Rukun Iman, tetapi shalat dan zakatnya tidak beres, maka itulah dia orang beriman yang belum bertaqwa. Untuk dapat meningkatkan diri dari beriman menjadi bertaqwa adalah dengan jalan berpuasa, sebagaimana menurut Firman Allah:
-- YAYHA ALDzYN aAMNWA KTB 'ALYKM ALShYAM KMA KTB 'ALY ALDzYN MN QBLKM L'ALKM TTQWN (S. ALBQRt 2:183), dibaca:
-- ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- kutiba 'alaikumush shiya-mu kama- kutiba 'alal ladzi-na ming qablikum la'allakum tattaqu-n, artinya:
-- Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar supaya kamu bertaqwa.

Kemudian siapakah itu yang beriman, tetapi bisa mati sebelum Muslim?, yaitu mereka yang Islam Phobia. Apa itu karakteristik utama dari meraka yang Islam Phobia? Yaitu mereka yang alergi terhadap apa saja yang bernuansa Penegakan Syari'at Islam. Apa itu yang disebut phobia?, iyamintu tau bata-bata dudua taqliwaq-liwaq mingka passabkanna tanakanreai akkalaq (orang yang sangat kuatir keliwat batas tanpa alasan yang masuk akal). Apa yang dimaksud dengan Penegakan Syari'at Islam?

Firman Allah:
-- WLTKN MNKM UMt YD'AWN ALY ALKh WYAMRWN BALM'ARWF WYNHWN 'AN MNKR WAWLaK HM ALMFLhWN (3:104), dibaca:
-- waltakum mungkum ummatuy yad'u-na ilal khair waya'muru-na bilma'ru-fi wayanhauna 'anil mungkari waula-ika humul muflihu-n.
Waltakun, dalam kata ini ada Lam al-Amr, Lam yang menyatakan perintah, sehingga kata ini berarti wajib ada, maka arti ayat tersebut:
-- Dan wajiblah ada di antara kamu segolongan umat yang menghimbau kepada kebajikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah kemungkaran ; merekalah orang-orang yang beruntung.
Ma'ruf berarti segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan mungkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari padaNya.

Jadi Allah memerintahkan supaya 3 kelompok ummat: yang menghimbau kepada kebajikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah kemungkaran. Sehingga dalam menegakkan Syari'at Islam ada 3 jenis lembaga yang berinergi, yaitu lembaga yang menghimbau dalam bidang kultural dan lembaga dalam bidang struktural, yaitu lembaga yang mempunyai otoritas memerintah serta lembaga yang mempunyai otoritas mencegah kemungkaran.

Lembaga yang menghimbau yaitu LSM dalam bidang da'wah, seperti IMMIM, MUI, Muhammadiyah, NU, KPPSI, FUI, FPI, HTI, dll. Menghimbau dalam bidang kultural ini dengan nuansa yang sejuk.

Lembaga yang memerintah yaitu birokrat yang memerintah dengan aturan-aturan yang ditimba dari Syari'at Islam dalam bidang-bidang politik, ekonomi, pendidikan, pengajaran dll. Lembaga yang mencegah kemungkaran, yaitu pranata hukum: polisi, jaksa dan hakim, yang juga bekerja dengan aturan-aturan yang ditimba dari Syari'at Islam. Memerintah dan mnecegah dalam bidang struktural ini adalah dengan "law encorcement", kekerasan/pemaksaan secara hukum.

Jadi ketiga jenis lembaga itu bersinergi bekerja masing-masing dengan berlandaskan Syari'at Islam, dan itulah yang dimaksud dengan menegakkan Syari'at Islam, sejuk di bidang kultural, keras di bidang struktural.

Ada dilemma bagi Lembaga Da'wah yang di samping aktif dalam "menghimbau kepada kebajikan" di bidang kultural, beberapa anggotanya aktif pula dalam "mencegah kemungkaran", maka anggota-anggota lembaga itu akan bentrok dengan pranata hukum di bidang struktural yaitu polisi. Inilah yang terjadi pada berapa anggota Front Pembela Islam.

Firman Allah:
-- TsUM J'ALNK 'ALY SyRY'At MN ALAMR FATB'AHA WLA TTB'A AHWAa ALDzYN LA Y'ALMWN (S. ALJATsYt, 45:18), dibaca:
-- tsumma ja'alna-ka 'ala- syari-'atin minal amri fattabi'ha- wala- tattabi' ahwa-hal ladzi-na la- ya'lamu-n, artinya:
-- Kemudian Kami jadikan engkau (hai Muhammad) atas syari'at di antara urusan, maka ikutilah syari'at itu dan janganlah engkau turut hawa-nafsu orang-orang yang tidak berilmu.

Adapun Syari'at Islam itu yang bermuatan: aqidah, jalannya hukum dan akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi yang bervariasi seperti keimanan, ibadah mahdhah (ritual), karakter perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah ghayr mahdhah (non-ritual) seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi, administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq.

Penderita Islam Phobia itu dapat diklasifikasikan dalam hal yang bersifat reaktif dan proaktif. Golongan yang pertama telah dikemukakan beberapa dalam Seri 737 yang lalu. Maka dalam seri ini cukup dikemukakan segolongan penderita Islam Phobia yang reaktif, yang pakai alasan konsep kebhinnekaan. Alasan ini aneh bin ajaib, tidak masuk di akal. Mereka mengeksploitasi ketidak-berbudayaan "tradisi primitif" berkoteka bagi orang Papua, orang Hindu boleh bebas menerapkan dharma Hindu di seluruh pelosok Pulau Bali, -- ingat pada Hari Raya nyepi penerbanganpun dihentikan --, mengapa syari'at Islam disikapi dengan sinis dan apriori? Kalau benar kebhinnekaan yang ada di Indonesia diakui, maka merupakan hak asasi bagi beberapa daerah untuk bikin Perda Syari'at Islam khusus untuk ummat Islam di daerahnya sendiri di mana Pemda dan DPRD sudah sepakat bikin Perda Syari'at Islam. Betul-betul mereka itu penderita Islam Phobia yang reaktif yang pakai alasan kebhinnekaan yang sangat tidak masuk akal.

Sedangkan golongan penderita Islam Phobia yang bersifat proaktif insya-Allah akan dibahas nanti dalam seri berikutnya. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 6 Agustus 2006