15 Juni 2008

832. Ulasan SKB Pembekuan Ahmadiyah

AlhamduliLlah, telah ditanda-tangani SKB 3 Menteri yang intinya memerintahkan, menghentikan/membekukan seluruh kegiatan organisasi keagamaan Ahmadiyah, seperti termaktub di bawah ini::

Keputusan Bersama Menag, Mendagri, Jaksa Agung tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau anggota anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat (nomor: 3 Tahun 2008, nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, nomor: 199 Tahun 2008)

Kesatu:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.

Kedua:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Ketiga:
Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

Keempat:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Kelima:
Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam:
Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

Ketujuh:
Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008, oleh
Menteri Agama Jaksa Agung Menteri Dalam Negeri.

***

Kepada Gus Dur kita himbau untuk tidak memasang badan membela Ahmadiyah, sebab bisa melanggar diktum "dukungan umum" dalam Butir 1. Dan tentu saja kalau Gus Dur melanggar, tentu akan diperlakukan pula secara adil oleh pranata hukum, sebagaimana diperlakukan terhadap "saingannya", yaitu Habib Rizieq Syihab. Kekalahan Gus Dur dari Muhaimin Iskandar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pelajaran yang berharga bagi Gus Dur untuk tenang-tenang saja di hari tua.

Dalam Butir 2, ada penekanan "sepanjang mengaku beragama Islam" untuk tidak menyebarkan faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Walaupun tidak secara tegas (eksplisit), namun sesungguhnya dalam SKB tsb secara tersirat menyatakan bahwa Ahmadiyah BUKANLAH Islam, karena selama ini Ahmadiyah secara faktual telah menyebarkan faham yang mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Dan setelah keluar SKB tsb. organisasi Ahmadiyah, yang terdaftar sebagai Badan Hukum di Departemen Kehakiman RI, 13 Maret 1953, harus mengubah Anggaran Dasarnya. Sebab tanpa mengubahnya, yakni menghilangkan segala embel-embelnya Ghulam Ahmad sebagai nabi, al-Masih yang dijanjikan, Imam Mahdi, maka Ahmadiyah sebagai organisasi telah melanggar Butir 2, yang akibatnya seperti dinyatakan dalam Butir 3, dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni pembubaran.

Dengan demikian seperti dinyatakan dalam Butir 4 Ummat Islam agar menahan diri untuk tidak bertindak menjadi hakim sendiri. Biarkanlah waktu berjalan apakah Ahmadiyah (JAI) bersedia mengubah Anggaran Dasarnya. Yang perlu ummat Islam lakukan ialah memantau sepak terjang JAI apakah masih ada kegiatan dari para misionarisnya yang menyebarkan paham adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Kalau melihat, supaya segera melapor pada polisi atau kejaksaan. Dan dalam hal ini sesuai dengan Butir 6, maka dari pihak pranta hukum merespons laporan itu dengan cepat, tidak lamban, untuk meredam timbulnya pranata hukum jalanan.

Dalam menjalankan ibadah sesuai dengan Butir 4, yaitu menjaga dan memelihara kerukunan dalam menjalankan ibadah supaya warga Ahmadiyah, jika mengaku Islam, untuk tidak eksklusif (terpisah dengan ummat Islam yang lain). Oleh sebab itu selanjutnya masjid-masjid JAI dipakai untuk umum ummat Islam, dimana imamnya adalah imam yang ber-SK dari walikota, ataupun dari Camat boleh juga. Di situ akan nampak, mana penganut Ahmadiyah yang sudah tobat kembali kepada ajaran Islam, karena seperti diketahui penganut Ahmadiyan tidak bersedia menjadi makmum, kalau imamnya bukan dari Ahmadiyah. Dan kepada para penganut Ahmadiyah yang belum tobat, belum bersedia kembali kepada Islam, maka di situlah peranan da'i menyampaikan da'wah dengan metode menurut Al-Quran:
-- AD'A ALY SBYL RBK BALhKMt WALMW'AZHt ALhSNt WJADLHM BALTY HY AhSN (S. ALNhL, 16:125), dibaca:
-- ud'u ila- sabi-li rabbika bil hikmati wal mau'izhatil hasanati wa ja-diluhum billati- hiya ahsan, artinya:
-- Ajaklah kepada Jalan Maha Pengaturmu dengan kebijaksanaan, informasi yang baik, dan komunkasi dua arah yang terbaik.

WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 15 Juni 2008