22 Mei 2011

975 Negara Islam dan Ketuhanan Yang Maha Esa Dasar Negara

Karakteristik Negara Islam yaitu Sumber Hukum Tertinggi adalah dari Wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul SAW dan semua peraturan perundang-undangan bikinan manusia cq Lembaga Pembuat UU dikontrol qaidah Usul fiqh, yaitu dalam bidang mu'amalaat semua boleh sebatas tidak bertentangan dengan Wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul SAW. Jadi dalam Negara Islam tidak boleh misalnya ada produk undang-undang yang melegalkan perkawinan sejenis. Dengan demikian kedaulatan rakyat yang diadopsi dari demokrasi Yunani Kuno dibatasi kedaulatan itu oleh qaidah Usul fiqh tersebut di atas. 
 
Dalam UUD-1945 tidak ditemukan pernyataan Pancasila Dasar Negara. Bahkan kata Pancasila sendiri tidak didapatkan dalam UUD-1945. Yang ada dalam UUD-1945 pasal 29 ayat 1, yaitu: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
 
***
 
Sebagian dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945:
.... negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan itu sejenis, dipisahkan oleh kata penghubung SERTA dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi ada empat dasar dan satu tujuan. Keempat dasar itu dipisahkan dengan tujuan oleh kata penghubung SERTA. Yang sejenis itu dicakup oleh kata BERDASAR KEPADA sebelumnya, sehingga empat yang sejenis itu adalah dasar atau sila. Sedangkan yang dicakup oleh kata SERTA adalah tujuan, yaitu mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengapa tujuan? Karena dikuatkan oleh kata MEWUJUDKAN. Jadi ada empat sila serta satu tujuan.
 
Keempat sila yang tanpa kata kerja di depannya, itu adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. persatuan Indonesia, dan
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan /  perwakilan.
 
Serta satu tujuan dengan kata kerja mewujudkan di depannya yaitu:
5. mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Alinea ketiga Pembukaan UUD-1945:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
 
Dengan demikian Tuhan Yang Maha Esa menurut alinea ketiga Pembukaan UUD- 1945, yaitu Allah.
 
***
 
Pembukaan menyatakan empat sila, sedangkan Batang Tubuh menegaskan satu sila. UUD-1945 merupakan SATU kesatuan, sehingga hubungan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh baik-baik saja yaitu rukun tidak boleh bertentangan, jadi keduanya harus disinkronkan. 
 
Dan inilah hasil sinkronisasi itu:
1 Satu Sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai 2, 3 dan 4 tercakup dalam Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjadi sumber utama nilai-nilai tersebut, yaitu:
kemanusiaan yang adil dan beradab yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
persatuan Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Serta nilai 5 berupa tujuan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
 
Nilai-nilai 2, 3 dan 4 serta 5 yang tercakup dalam 1 Ketuhanan Yang Maha Esa, itulah yang secara populer diberi predikat Pancasila.
 
Keseluruhan nilai tsb TIDAK ADA yang bertentangan dengan Wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul SAW, bahkan merupakan BAGIAN dari nilai-nilai Islami. Islam itu serba sila yang di dalamnya tercakuplah 5 Sila. Jadi Islam itu tidak menghapus Pancasila. Alhasil Negara Islam itu bukan mengganti Pancasila, melainkan menyempurnakan Pancasila.
 
***
 
Tentu saja Negara Islam yang sesungguhnya dengan karakteristik seperti pada paragraf permulaan di atas itu SANGAT PATUT dibedakan dengan NII kloningan Panji Gumilang yang mengusung misi intelijen. Mengapa NII kloningan ini tidak dikategorikan sebagai teroris, bukankah para orang tua menderita teror, anaknya diculik dan dicuci otaknya? Memang bukan teror bom, namun simaklah:
 
Mereka yang dicuci otaknya ini sanggup dan bersedia menguras harta kekayaan orangtua dan siap untuk tidak pulang lagi ke rumah buat sementara waktu atau selamanya. Akidahnya yang dicuci otaknya ini rusak dengan meyakini sekarang ini masih masa periode Makkah sehingga belum wajib shalat. Melalui modus pacaran dan pernikahan mampu membuat banyak keluarga ditinggalkan anak gadisnya. Bangku kuliah ditinggalkan untuk mencukupi target setoran yang harus dibayar setiap bulan. Akibat ini semua tingkat kerusakan dalam aspek sosial sesungguhnya lebih parah bila dibandingkan dengan akibat narkoba. Siapa bilang bahwa itu semua bukan teror?
 
Forum Ulama Umat Indonesia, Senin (9/5-2011), di Bandung, membeberkan 300 lembar kertas yang dinyatakan sebagai dokumen keterlibatan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan gerakan NII KW IX. Seperti diketahui menjadi rahasia umum Prawoto alias Abu Toto alias Panji Gumilang adalah hasil rekrutan intelijen bentukan mendiang Ali Moertopo sejak tahun 1986 yaitu era Orde Baru.
Firman Allah:
-- WLA TQF MA LYS LK BH 'ALM AN ALSM'A WALBShR WALFaWAD KL AWLaK KAN 'ANH MSaWLA (S. ALASRY, 17:36), dibaca: walaa taqfu maa laysa laka bihii 'ilmun innas sam'a walbashara walfuaada kullun ulaaika kaana 'anhu mas.uulan, artinya:
-- Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan rasa dalam hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
WaLlahu a'lamu bisshawab.
 
*** Makassar, 22 Mei 2011