9 Juli 1995

184. Fungsi Ikatan Sakral

Dalam acara syukuran kawin perak pasangan H.Alwi Hamu dengan Hj.Nuraeni, H.Fuad Rumi yang tampil membaca doa. Siapa yang akan membacakan doa bagi kedua pasangan yang diikat oleh ikatan sakral itu mengambil proses. Saya dibisiki oleh Alwi Hamu agar bersedia membacakan doa. Lalu saya katakan apabila tidak ada yang lain akan saya terima amanah itu. Ternyata pada malam itu ada yang lain. Saya melirik yang lain itu yakni Drs. A.Razak Mattaliu seorang wartawan senior yang muballigh. Ternyata A.Razak Mattaliu menerima pula dengan reserve, yaitu apabila Fuad Rumi tidak ada. Tidak lama sesudah itu masuklah Fuad Rumi, dan akhirnya dialah yang jadi membaca doa.

Dalam doanya Fuad Rumi antara lain mengutip potongan ayat S.AnNisa-u,1: Alladziy Khalaqakum min Nafsin Wa-hidatin. Biasanya ayat itu diterjemahkan dengan: Yaitu Yang menciptakan kamu sekalian dari diri yang satu. Saya terkesan akan terjemahan Fuad Rumi yang cukup menyentuh hati: Yang menciptakan kamu dari belahan jiwa yang satu.

Selain terjemahan itu menyentuh hati, juga membawa kepuasan intelektual kita, oleh karena pemikiran kita tidak dijuruskan pada pemahaman dari "main stream" bahwa Sitti Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, yang tidak memberikan arti dari tulang rusuk secara metaphoris, sehingga terpengaruh akan cerita Israiliyat bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang sumber informasinya dari Abu Hurayrah matannya seperti berikut: Tawa-shaw binNisa-i khayran, wa Mraatu Khuliqat min Dhil'in, nasihatilah isterimu dengan lemah lembut, karena sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk. Cobalah dibandingkan dengan pemakaian min (dari) dalam S.AlAnbiya-u,37 seperti berikut: Khuliqa lInsa-nu min 'Ajalin, diciptakan manusia itu dari terburu nafsu. Dengan Al Quran dijadikan kamus untuk mendapatkan arti min (min mempunyai beberapa arti), maka min di sini bermakna bersifat. Perempuan diciptakan bersifat tulang rusuk. Manusia diciptakan bersifat terburu nafsu.

***

Adapun lanjutan S.AnNisa-u,1 yang telah dikutip di atas itu: wa Khalaqa minha- Zawjaha- wa Batstsa minhuma- Rija-lan Katsiyran wa Nisa-an watTaquw Lla-ha Lladizy Tasa-aluwna bihi walArha-ma inna Lla-ha Ka-na 'Alaykum Raqiyban, dan dari padanya Dia menciptakan jodohnya dan dari pada keduanya Dia memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak, dan taqwalah kepada Allah Yang kepadaNya kamu bermohon dan (peliharalah) silaturahim, sesungguhnya Allah mengawasi kamu.

Wa min Ayatihi an Khalaqakum min Anfusikum Azwa-jan liTaskunuw Ilayha- wa Ja'ala Baynakum Mawaddatan wa Rahmatan (S.ArRuwm,21), dan dari ayat-ayatNya bahwa Dia menciptakan jodoh bagimu dari belahan jiwamu, supaya kamu dapat bergembira dengannya, dan Dia mengadakan di antara kamu cinta dan kasih sayang (30:21).

Dari kedua ayat yang di atas itu dapatlah disimak fungsi ikatan sakral perkawinan, bahwa perkawinan itu mempunyai dua tujuan, yang pertama mewujudkan cinta dan kasih sayang dalam kehidupan rumah tangga dan kedua untuk reproduksi melanjutkan keturunan. Manusia terdiri atas ruh dan tubuh biologis. Ruh mewujudkan cinta dan kasih sayang, kemudian selanjutnya cinta dan kasih sayang mendorong naluri dalam wujud tindakan biologis berupa hubungan sex untuk melanjutkan keturunan. Cinta, kasih sayang, hubungan sex dan reproduksi merupakan satu sistem, satu kesatuan dalam ikatan sakral perkawinan dalam kehidupan berumah tangga. Memisahkan yang ruhaniyah (baca: cinta dan kasih sayang) dengan yang biologis (baca: hubungan sex dan reproduksi) akan mengakibatkan ikatan sakral menjadi retak, yang selanjutnya terpisahnya pula hubungan sex dengan reproduksi. Apabila hubungan sex terlepas dari tujuan reproduksi, maka sex akan menjadi komoditi berupa jasa yang dapat diperjual belikan dalam industri pelacuran yang di luar negeri menjadi satu sistem dengan industri pariwisata, yang di dalam negeri berlangsung di tempat pelacuran baik di tempat lokalisasi, maupun di tempat yang tersembunyi, ataupun ditempat yang berselubung berupa night club.

Temuan tim anggota DPRD yang dapat memancing dua pernyataan pemilik night club, pertama bahwa pramurianya diliburkan kalau sedang haid dan kedua bahwa disediakan tenaga dokter khusus untuk memantau kesehatan pramurianya, menunjukkan bahwa night club yang bersangkutan menyediakan fasilitas transaksi jasa sexual, alias tempat pelacuran terselubung. Walaupun itu tidak cukup dijadikan sebagai bukti material untuk menghadapkannya ke pengadilan, namun sudah cukup menjadi alasan bagi Pemda untuk mencabut izin night club yang bersangkutan. Tidak usah bahkan tidak layak dijadikan pertimbangan bahwa pajak yang didapatkan oleh Pemda akan berkurang, oleh karena dengan pencabutan izin itu akan meningkatkan kota Makassar menjadi makin Teduh dan lebih Bersinar. Wa Lla-hu A'lamu bi shShawab.

*** Makassar, 9 Juli 1995