3 September 2000

439. Syari'at dan Kebudayaan

Terlalu banyak ta'rif (definisi) mengenai kebudayaan. Akan dikemukakan ta'rif yang sederhana saja. Kebudayaan adalah buah dari semua perbuatan dan usaha yang berpangkal dari kesadaran manusia. Manusia sadar perlu berlindung dari teriknya matahari, dari siraman hujan, dari terpaan angin. Maka tebing-tebing batu dilubangi, gubuk-gubuk, rumah-rumah, gedung-gedung dibangun. Itulah kebudayaan bangun-membangun bangunan. Manusia sadar perlu mengisi perut dan berpakaian dalam kehidupan sehari-hari. Maka ditempuhlah cara-cara untuk memperoleh rezeki. Itulah kebudayaan yang disebut ekonomi. Manusia sadar akan perlunya hiburan untuk konsumsi jiwanya. Maka lahirlah kebudayaan yang disebut kesenian. Manusia sadar akan perlunya tata-tertib dalam pergaulan hidup sehari-hari, maka lahirlah etika dan adat pergaulan, norma-norma dan aturan-aturan yang mengikat anggota masyarakat. Itulah kebudayaan hukum. Manusia sadar akan perlunya lembaga yang mempunyai kekuasaan yang harus ditaati untuk mengatur masyarakat, yang disebut pemerintah. Timbullah kelompok-kelompok yang membentuk kekuasaan (macht vorming) dan mengerahkan kekuasaan (macht aanwending), untuk dapat mebentuk pemerintahan. Maka lahirlah kebudayaan yang disebut politik.

Allah SWT adalah Maha Pengatur dan Maha Pemelihara. DiturunkanNyalah wahyu kepada manusia pilihan yaitu para Nabi dan Rasul untuk menunjuki manusia mana yang baik dalam berbudaya itu. Nabi yang membawa syari'at disebut Rasul. Contohnya Nabi Musa AS adalah Rasul, karena membawa syari'at yang disebut syari'at Musa. Nabi 'Isa AS meneruskan syari'at Musa. Ada pula yang sekaligus sebagai Nabi dan Raja, yaitu Nabi Daud AS dan Nabi Sulaiman AS. Keduanya adalah raja yang meneruskan syari'at Musa. Nabi Muhammad SAW tidak meneruskan syari'at Musa. Beliau membawa syari'at yang baru dan terakhir. Nabi Muhammad SAW adalah Nabi dan Rasul Allah yang terakhir, yang membina masyarakat madani dan mendirikan Negara Islam Madinah.. Oleh sebab itu syari'at yang dibawakan beliau yang kita kenal dengan Syari'at Islam adalah untuk menuntun ummat manusia dalam berbudaya sampai kepada akhir zaman. Demikinlah pola pikir ummat Islam yang sadar akan hak politiknya, yang menginginkan 7-kata dari Piagam Jakarta dimasukkan dalam Batang Tubuh UUD-45, Pasal 29.

Itulah perlunya sosialisasi mengenai masuknya 7-kata dari Piagam Jakarta ke dalam Batang Tubuh UUD-45, Pasal 29. Syari'at Islam menuntun ummat manusia dalam kehidupan berbudaya dalam hal pemerintahan yang baik, yaitu AWLY ALAMR MNKM (S. ALNSA^, 59), dibaca: ulil amri mingkum (s. annisa-'), artinya: yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dibentuk dari kamu (4:59). Bagaimana caranya membentuk pemerintahan yang demikian itu dijabarkan dalam fiqh. (Bagi yang belum sempat membaca Seri 438 ybl., akan dijelaskan sekali lagi perbedaan antara syari'at dengan fiqh: Syari'at dalam arti luas adalah aqidah, jalannya hukum dan akhlaq, sedangkan fiqh bermakna kecerdasan dalam memikirkan, mempelajari, atau menyadari jalannya hukum). Republik Islam Iran telah menjabarkan bagaimana caranya syari'at membentuk pemerintahan yang dari kamu ke dalam fiqh. Itu dapat kita lihat dalam UUD-nya. Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Majelis, yaitu wakil rakyat dipilih melalui Pemilu. Kabinet dibentuk oleh Presiden bersama-sama dengan Majelis. Gabungan antara kabinet presidensial dengan parlementer ini telah dilaksanakan pula dua kali dalam pembentukan kabinet di Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Kalau fiqh Republik Islam Iran ini dianggap baik, tidak ada salahnya menjadi salah satu substansi dalam mengamandemen UUD-1945.

Dengan masuknya 7-kata itu ke dalam Pasal 29, maka kebijakan perekonomian terikat pada tuntunan Syari'at Islam, yaitu menitik beratkan pada perekonomian rakyat pemodal kecil, dengan tidak mengabaikan pemodal besar. Menurut Syari'at Islam: KY LA YKWN DWLT BYN ALAGHNYA^ MNKM (S. ALHSYR, 7), dibaca: kay la- yaku-na du-latam baynal aghniya-i minkum (al hasyr), artinya: janganlah kedaulatan ekonomi itu hanya bergulir di antara orang-orang kaya saja di antara kamu (59:7).

Dengan masuknya 7-kata itu ke dalam Pasal 29, maka ummat Islam Indonesia yang dalam kebudayaan perjanjian perikatan dalam berdagang dan utang-piutang, yang pukul rata hanya dengan cara di bawah tangan, akan terikat pada ketentuan Syari'at Islam: ADZA TDAYNTM BDYN ILY AJL MSMY FAKTBWH WLYKTB BYNKM KATB BAL'ADL (S. ALBQRT, 282), dibaca: idza- tada-yantum bidaynin ila- ajalim musamman faktubu-hu walyaktub baynakung ka-tibum bil 'adli (s. albaqarah), artinya: apabila kamu mengadakan perjanjian perikatan hutang-piutang untuk waktu tertentu, maka wajib dituliskan, dan mestilah dituliskan oleh seorang notaris dengan adil (2:282).

Dengan masuknya 7-kata itu ke dalam Pasal 29, maka cara-cara berdemokrasi ummat Islam di Indonesia yang berwarna sekuler-barat, bernuansa liberal tanpa tatakrama, akan mendapat tuntunan dari Syari'at Islam: WSYAWRHM FY ALAMR FADZA 'AZMT FTWKL ALY ALLH (S. AL'AMRAN, 159), dibaca: wasya-wirhum fil amri faidza- 'azamta fatawakkal 'alaLla-hi (s. ali 'imra-n), artinya: bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan, dan apabila keputusan telah ditetapkan, maka serahkanlah kepada Allah (3:159). Syari'at ini ditujukan kepada Pemerintah untuk bermusyawarah dengan rakyatnya dalam urusan berjenis-jenis kebudayaan yang telah dikemukakan dalam permulaan kolom ini. Jika ketetapan telah diambil, maka mereka yang tadinya tidak setuju, terikat pula pada kewajiban untuk turut melaksanakannya, semuanya menyerahkannya kepada Allah. Musyawarah dibentuk oleh akar kata yang terdiri dari tiga huruf: syin, waw, ra, artinya mengeluarkan madu dari sarang lebah. Jadi demokrasi yang dituntun oleh Syari'at Islam adalah harus menghasilkan keputusan yang ibarat madu, walaupun dalam proses sebelumnya harus menjumpai sengat-sengat lebah. Jiwa musyawarah inilah yang meluruskan cara berdemokrasi kita di Indonesia yang berwarna sekuler-barat, bernuansa liberal tanpa tatakrama, seperti dikemukakan di atas. WaLla-hu a'lamu bishshawa-b.

*** Makassar, 3 September 2000