19 Januari 2003

558. Praktek Ibadah Haji

Seperti diketahui Syari'at Islam Islam diklasifikasikan dalam yang 'ubudiyya-t dan yang mu'a-mala-t. Klasifikasi hanya berarti pembedaan, bukan pemisahan. Syari'at Islam yang 'ubudiyya-t menyangkut peribadatan langsung antara hamba dengan Allah, sedangkan yang yang mu'amala-t peribadatan itu sifatnya tidak langsung tetapi tujuan akhirnya adalah tertuju kepada Allah SWT. Keduanya baik yang 'ubudiyya-t maupun yang mu'amala-t tergantung pada nawaytunya (niat). Shalat termasuk dalam Syari'at Islam yang 'ubudiyya-t, namun tidaklah mempunyai nilai 'ibadah jika niatnya bukan karena Allah. Shalat penampilan (riya) tidak mempunyai nilai 'ibadah karena niatnya misalnya untuk menarik simpati calon mertua, maupun simpati massa. Memungut beling dari jalan kemudian membuangnya ke tempat yang aman adalah 'ibadah yang termasuk klasifikasi kedua, dengan syarat niatnya karena melaksanakan perintah Allah SWT, berbuat baik kepada sesama makhluq.

Syari'at Islam yang 'ubudiyya-t sangat ketat bentuk pelaksanaannya dalam arti caranya, waktunya, tempatnya. Berlaku qaidah: semua tidak boleh kecuali yang diperintahkan dan dicontohkan. Syari'at Islam yang mu'amala-t berlaku qaidah sebaliknya yaitu longgar dalam bingkai tertentu: semua boleh kecuali yang dilarang. Kebolehan itu berbingkai larangan yaitu yang bertentangan dengan nilai-nilai wahyu.

***

Al Hajju sama artinya dengan Al Qasdu yang berarti pergi kepada seseorang atau suatu tempat dengan maksud tertentu. Sedangkan pengertian menurut Syari'at adalah seseorang pergi ke Tanah Haram (Makkah dan sekitarnya: 'Arafah, Mina) pada waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan 'ibadah. Rukun Haji yaitu: Ihram, Wuquf di 'Arafah, Thawaf Ifadhah, Sa'i dan bercukur.

Tanggal 8, 9, 10, 11, 12 dan 13 dalam bulan DzulHijjah adalah hari-hari yang penting dalam rangkaian 'Ibadah Haji. Pelaksanaan ibadah Haji dimulai pada Yawm alTarwiyah yaitu pada 8 DzulHijjah. Disebut demikian karena pada hari itu RasuluLlah SAW dalam perjalanan beliau ke Arafah melepaskan dahaga (Tarwiyah) di Mina. AlZhahra wa al'Ashra Yawm alTarwiyati biMina-, shalat Zhuhur dan 'Asar pada hari Tarwiyah di Mina (R.B.). Sebelum Hari Tarwiyah yang mengambil Haji Tamattu' dan Qiran (akan dijelaskan di bawah) harus lebih dahulu membayar harga kambing 2 ekor di bank di Makkah. Seekor untuk dam dan seekor untuk hewan qurban. Yang akan mengambil Haji Ifrad (akan dijelaskan di bawah) hanya membayar harga seekor kambing untuk hewan qurban.

Pada 9 DzulHijjah disebut Yawm al'Arafah, hari 'Arafah. Pada hari itu ummat Islam yang berhaji wuquf (berhenti) di 'Arafah, dan inilah inti 'ibadah haji, alHajju bi'Arafah, haji itu dengan 'Arafah. Di 'Arafah jama'ah menjama' shalat Zhuhur dan 'Asar, mendengarkan Khuthbah dan membaca do'a. Yajma'uwna bayna alZhuhri wa al'Ashari fiy Sunnah, menjama' shalat Zhuhur dan 'Asar menurut Sunnah (R.B.). Kemudian jama'ah meninggalkan 'Arafah menuju Mina, singgah mabit (bermalam, prakteknya menunggu hingga liwat tengah malam) di Muzdalifah. Di sini shalat Magrib dijama' dengan 'Isya. Jama'a Nabiyyu Sh.'A.W. bayna alMaghribi wa al'Isya-i, Nabi SAW menjama' shalat Magrib dan 'Isya (R.B.).

Malam itu sejak matahari terbenam, masuklah 10 DzulHijjah. (Pada 10 DzulHijjah itu ummat Islam seluruh dunia melaksanakan shalat 'Iyd alAdhha, akan dijelaskan dalam Seri 559, insya Allah). Sesudah memungut batu kerikil jama'ah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melontar Jumrah 'Aqabah. Sesudah bercukur maka sudah dihalalkan (tahallul) melakukan perbuatan yang dilarang selama dalam keadaan ihram, kecuali bercampur suami isteri. Tahallul yang masih dilarang bercampur itu disebut tahallul awwal.

Adapun Jama'ah yang keadaan fisiknya masih segar sesudah melontar Jumrah Aqabah dapat ke Makkah untuk Thawaf Ifadhah, Sa'i, dan bercukur kalau belum sempat bercukur di Mina. Setelah itu sudah dibolehkan bercampur, keadaan ini disebut tahallul tsani. Sesudah itu harus tiba kembali di Mina sebelum matahari terbenam.

Pada hari-hari 11, 12, 13 DzulHijjah, yang disebut Ayya-m alTasyriq, hari-hari Tasyriq, jama'ah bermalam dan melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah di Mina. Jama'ah yang mengambil nafar awwal (rombongan pertama), baginya hanya dua hari tasyriq (11 dan 12), sedangkan yang nafar tsani, baginya tiga hari tasyriq (11, 12, 13).

Rangkaian 'ibadah Haji di samping 'Umrah (akan dibicarakan di bawah) adalah menyembelih hewan qurban. Kesemuanya termasuk dalam klasifikasi Syari'at Islam yang 'ubudiyya-t, yang walaupun menyangkut hubungan antara hamba dengan Allah secara langsung, namun tidak terlepas kaitannya dengan hubungan dengan sesamanya makhluq. Yaitu dalam keadaan Ihram tidak boleh berburu binatang dan tidak boleh memetik tumbuh-tumbuhan. Larangan yang terakhir ini adalah mu'jizat, karena mengandung pekabaran bahwa padang Arafah yang gersang itu, kelak di kemudian hari akan menghijau oleh pepohonan, seperti keadaannya dewasa ini.

Al 'Umrah berasal dari 'AMaRa yang berarti seseorang pergi mengunjungi suatu tempat. Pengertiannya menurut Syari'at berkunjung ke Makkah pada setiap waktu, sedangkan dalam bulan Haji merupakan salah satu rangkaian ibadah Haji. Rukun 'Umrah ialah Ihram, Thawaf 'Umrah, Sa'i dan bercukur. Ihram adalah dalam keadaan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dikerjakan (termasuk berpakaian). Aplikasi rangkaian Haji dengan 'Umrah ada tiga: Haji dahulu baru 'Umrah (Ifrad), 'Umrah dahulu baru Haji (Tammatu') dan Haji dan 'Umrah dilakukan sekaligus (Qiran). Kedua aplikasi yang terakhir kena dam (denda). Yang terakhir apabila Thawaf terputus karena shalat wajib, maka jumlahnya disempurnakan dengan melakukan yang tersisa, namun untuk Sa'i jika terputus, maka harus dimulai lagi dari awal. WaLlahu a'lamu bishshawab.

*** Makassar, 19 Januari 2003