Hari Rabu ybl bertanggal Kalender Hijriyah 27 Rajab 1424, adalah peristiwa Nabi Muhammad SAW diisrakan oleh Allah SWT. Kita akan perbincangkan pemahaman Isra secara komprehensif, yaitu baik secara tekstual, maupun ta'wil, ataupun isyarat seperti yang dinyatakan oleh judul di atas itu.
Firman Allah SWT (transliterasi huruf demi huruf): SBhN ALDZY ASRY B'ABDH LYLA MN ALMSJD ALhRAM ALY ALMSJD AL AQSHA ALDZY BRKNA hWLH LNRYH MN AYTNA ANH HW ALSMY'A ALBSHYR (S. BNY ASRAaYL, 1), dibaca: subha-nal ladzi- asra- bi'abdihi- laylam minal masjidil hara-mi ilal masjidil aqshal ladzi- ba-rakna- haulahu- linuriyahu- min a-ya-tina- innahu- huwas sami-'ul bashi-r (s. bani- isra-i-l), artinya: Maha Suci Yang mengisrakan hambaNya malam hari dari al Masjid al Haram ke al Masjid al Aqsha, yang Kami telah berkati sekelilingnya, untuk memperlihatkan (sebagian) dari ayat-ayat Kami, sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Melihat (17:1).
Asra dalam ayat (17:1) tersebut, artinya memperjalankan. Bentuk-bentuk yang lain adalah asri terletak dalam 5 ayat dan yasri dalam sebuah ayat. Dari kelima ayat yang memuat asri semuanya berhubungan dengan perjalanan malam, yaitu perjalanan Nabi Luth AS serta dengan pengikutnya (S. Hud,81 dan S. Al Hijr,65), dan perjalanan Nabi Musa AS dengan ummatnya keluar dari Mesir (S. Taha,77, dan S. Asy Syu'ra',52, dan S. Ad Dukhan, 23). Dan bentuk yasri menyangkut perjalanan mengenai malam itu sendiri (S. Al Fajr,4). Adapun perjalanan malam Nabi Luth AS dan Nabi Musa AS mengandung pengertian yang biasa saja. Tidak sama dengan pengertian asra bagi Nabi Muhammad SAW, yang mempunyai kekhususan, yaitu tidak diikuti oleh manusia lain.
Menurut Hadits pada waktu Rasulullah diisrakan, beliau menunggang buraq dituntun oleh Jibril. Secara tekstual itu benar-benar seperti demikian. "Utiyat bilBura-qi faHumiltu 'Alayhi Hattay Utiyat Baita lMaqdis," artinya: didatangkan kepadaku Buraq dinaikkan aku berkendara di atasnya hingga tiba di Bayt al Maqdis. Atau seperti penuturan Anas: "Hattay Intihay Ilay Bayti Maqdis," artinya: sampailah ia ke Bayt al Maqdis. Dari Hadits tersebut jelas bahwa Nabi Muhammad SAW tatkala diisrakan mengendai buraq berakhir di Bayt alMaqdis. Demikianlah ayat (17:1) dan Hadits tersebut difahamkan secara tekstual. Seperti kita lihat ayat (17:1) menjelaskan bahwa akhir asra ialah al Masjid al Aqsha, sedangkan Hadits yang dikutip tersebut menjelaskan ujung perjalanan RasuluLlah SAW adalah di Bayt al Maqdis. Mengenai hubungan Bayt al Maqdis dengan al Masjid al Aqsha, apakah keduanya identik atau tidak, telah dibahas dalam Seri 065 berjudul "Mi'raj dengan Angkasa Luar", bertanggal 24 Januari 1993.
***
Allah meniupkan ruh ke dalam diri manusia, yang tidak diberikanNya kepada makhluq bumi yang lain. Karena manusia mempunyai ruh, ia mempunyai kekuatan ruhaniyah yaitu akal. Dengan akal itu manusia mempunyai kesadaran akan wujud dirinya. Dengan otak sebagai mekanisme, akal manusia dapat berpikir dan dengan qalbu (hati nurani) sebagai mekanisme akal manusia dapat merasa. Allah menciptakan manusia dalam keadaan: FY AhSN TQWYM (S. ALTYN, 4), dibaca: fi- ahsani taqwi-m (s. atti-n). artinya: sebaik-baik kejadian (95:4). Akallah yang membedakan antara manusia dengan binatang. Pada binatang tidak ada kekuatan lain dalam dirinya di atas nalurinya, sedangkan pada manusia ada akal di atas nalurinya. Akal manusia tidak mampu membunuh naluri, namun akal mampu menundukkan, mengarahkan dan mengendalikan nalurinya itu. Sungguhpun manusia itu diciptakan Allah dengan sebaik-baik kejadian, karena diberi perlengkapan akal, akan tetapi kalau akalnya tidak dapat mengendalikan nalurinya, maka akan jatuhlah ia ke tempat yang serendah-rendahnya, lebih rendah dari binatang, sehingga akal memerlukan tuntunan wahyu.
Maka di samping pemahaman tekstual terhadap Isra itu, dapat pula kita menta'wilkan konfigurasi Jibril, Rasulullah dan buraq itu. Yakni mengandung pula simbol/ibarat yang sangat relevan dalam konteks konfigurasi antara wahyu, akal dengan naluri. Jibril pembawa wahyu, RasuluLlah disimbolkan sebagai akal dan buraq perlambang naluri. Dengan demikian konfigurasi Jibril, Rasulullah dan buraq itu dapat dita'wilkan sebagai wahyu menuntun akal dan akal mengendalikan naluri.
***
Bahkan lebih dari itu, Rasulullah menunggang buraq dituntun oleh Jibril merupakan pula isyarat dari Allah SWT bahwa itu akan diproyeksikan dalam kenyataan sejarah, satu setengah tahun kemudian setelah Isra, yaitu peristiwa hijrah: Rasulullah menunggang unta dituntun oleh Abu Bakar Ashshidiq RA. Jibril adalah malaikat pembawa kebenaran dan Abu Bakar memperoleh gelar Ashshidiq. Baik Jibril, maupun Abu Bakar mendapat predikat "benar". Predikat Asshshiddiq bagi Abu Bakar RA diperoleh beliau, karena sikap beliau terhadap peristiwa Isra-Mi'raj. Tatkala provokator Abu Jahl yang pembenci RasuluLlah SAW, berkampanye anti Islam, ia bercerita kepada Abu Bakar RA apa yang telah didengarnya tentang Isra-Mi'raj, kemudian menghasut Abu Bakar RA: "Hai Abu Bakar masihkah juga engkau percaya kepada Muhammad?" Maka menjawablah Abu Bakar RA: "Lebih dari itu saya percaya, karena Muhammad sejak sebelum menjadi Nabi belum pernah berbohong, lebih-lebih setelah diutus Allah". Sejak itu Abu Bakar mendapatkan gelar Ashshiddiq (yang membenarkan).
Alhasil, dalam memahamkan Al Quran maupun Al Hadits (Nash) dengan mempergunakan akal tidaklah boleh mempertentangkan ketiga hal ini: tekstual, ta'wil dan isyarat. Pertama-tama secara tekstual, dan kalau mungkin barulah dita'wilkan secara kontekstual dan bila perlu dikaji isyarat yang terkandung dalam Nash tersebut. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 28 September 2003
28 September 2003
[+/-] |
594. Isra, Difahamkan Secara Tekstual, Ta'wil dan Isyarat |
21 September 2003
[+/-] |
593. Melepas Konglomerat Hitam, Menjaring Alumni Afghan |
Saya pernah membaca tulisan Prof. Ahmad Ali dalam kolom tetap Harian Fajar (beliau adalah pengasuh tetap kolom tsb. setiap Rabu), bahwa undang-undang itu baru sekadar "rencana hukum", dan barulah menjadi hukum jika telah dilaksanakan oleh pranata hukum. Selanjutnya melalui Radio Delta FM 16 Sept 2003 pagi-pagi, saya sempat mendengar ucapan beliau yang menyatakan kurang lebih bahwa UU Antiteroris nomor 15 tahun 2003 tergantung pada pelaksananya, polisi, jaksa dan hakim.
Siapapun dapat melihat, bahwa di NKRI ini pranata hukum berselera melepas para konglomerat hitam, sebaliknya bersemangat memburu terrorist. Sayangnya dalam rangka memburu terrorist itu pranata hukum mempunyai selera khusus menjaring para alumni Afghan. Maka secara faktual apa yang dikemukakan Prof. Ahmad Ali benarlah adanya. Dalam proses rencana hukum menjadi hukum sangatlah kental tergantung pada selera para pranata hukum, kejaksaan Melepas Konglomerat Hitam, dan kepolisian Menjaring Alumni Afghan, seperti dinyatakan oleh judul di atas.
***
Uang negara sebesar 306,6 juta Dolar AS yang diduga dilahap oleh putri sulung mantan Presiden Soeharto Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), penipuan besar-besaran terhadap uang rakyat sejumlah Rp 331 miliar oleh pengusaha Prajogo Pangestu dan Djoko Ramiadji putra pengusaha jamu Mooryati Sudibyo yang membawa lari uang rakyat sebesar Rp 503 miliar, menurut selera pranata hukum Kejaksaan Agung yaitu yang berwenang menjadikan rencana hukum KUHP dan KUHAP menjadi hukum, prosesnya dihentikan, alias ketiga kasus konglomerat hitam itu tidaklah sempat menjadi hukum, alias di SP3-kan. Selera Kejaksaan Agung itu dikecam oleh Wakil koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko yang menyatakan bahwa, kejaksaan hanya memakai satu bukti. Padahal laporan Nurmahmudi (mantan Menhutbun, red) sudah ke kejaksaan, tapi tidak dipakai oleh mereka. Boleh jadi, menurut hemat pengasuh kolom ini, andaikata dahulu saingan berat M.A. Rahman untuk menjadi Kajagung, yaitu Prof. Ahmad Ali, yang jadi diangkat menjadi Kajagung, proses menjadikan rencana hukum menjadi hukum bisa mulus. Yang paling konyol, ialah Kejaksaan Agung bukan hanya melepaskan para konglomerat hitam yang tersangka, bahkan kedua konglomerat hitam yang telah meringkuk dalam jeruji besi, yaitu Sjamsul Nursalim dan Samadikun Hartono, dapat pula dilepas memalui jalur "berobat keluar negeri".
***
Alumni Afghan, siapakah mereka itu? Mereka adalah para aktivis Muslim dari berbagai elemen gerakan Islam di Indonesia yang dengan inisiatif sendiri maupun kolektif turut membantu perjuangan Mujahidin Afghanistan ketika mengusir penjajah "beruang lapuk" tentara Uni Soviet antara 1980-1990. Setelah jihad Afghan usai dengan kemenangan telak berada di tangan Mujahidin, yang diikuti dengan hancurnya negara Uni Sovyet, para aktivis Muslim yang pernah berjihad di Afghan tersebut kembali ke tanah air, menjadi warga negara biasa, normal dan ikut aktif dalam mengembangkan dakwah Islam di masyarakat. Bahkan, mereka yang dulunya bekerja di sebuah instansi atau perusahaan, juga kembali aktif seperti semula.
Kisah pembantaian terhadap umat Islam oleh 'tentara merah', yaitu tragedi pembantaian di Kupang (30/11/1998), tragedi pembantaian Idul Fitri berdarah di Ambon (19/1/1999), tragedi pembantaian di dalam Masjid Al-Muhajirin di Galela, Halmahera, dan tragedi pembantaian para santri sambil meluluh-lantakkan pesantren Walisongo di Poso sekitar pertengahan Juni-Juli 2000. Kejinya pembantaian oleh 'tentara merah' itu hanya bisa disaingi oleh kebiadaban PM Israel Ariel Sharon yang pernah membantai para pengungsi muslim Palestina yang juga terdiri dari orang tua, wanita, dan anak-anak di Sabra dan Shatila (1983). Ironis sekali, secara jujur harus diakui, tatkala itu aparat TNI-Polri sendiri tak sanggup melindungi umat Islam dari pembantaian tersebut. Bahkan Pemprov dan DPRD SulTeng mengundang para mujahidin itu datang ke Poso. Kenyataan inilah yang kemudian membangkitkan semangat jihad dari para 'alumni Afghan' untuk membantu saudaranya seiman di Ambon, Halmahera dan Poso, sebagaimana mereka dulu pernah membantu saudaranya seiman di Afghanistan. Percaya atau tidak, peran para alumni Afghan tersebut telah banyak menolong eksistensi umat Islam di wilayah tersebut dari upaya 'ethnic-cleansing' yang diterapkan secara sistematis oleh 'tentara merah' itu.
Kini para alumni Afghan itu ditengarai sebagai terrorist, akibat disinformasi pasca runtuhnya gedung kembar WTC (11/9/2001) dan berbagai tragedi bom di tanah air. Mereka "ditangkapi" satu demi satu, sebagaimana yang dialami oleh Solichin yang hanya penjual donat. Dan juga yang pernah dialami oleh Azzam, seorang aktivis Mer-C. Para aktivis Islam yang "ditangkap" aparat keamanan mengalami penganiyaan. Demikian hal itu diungkapkan Direktur Pusat Advokasi dan HAM (PAHAM) Zainuddin Paru kepada eramuslim.com, Selasa (16/9). Yang menjadi klien PAHAM adalah, Tikno (aktivis Islam Bekasi), Azzam (relawan Mer-C, seperti telah disebutkan di atas, sekarang bebas tapi wajib lapor), Zubair (Jakarta) dan dua orang dari Riau. Atas "penangkapan" aparat keamanan itu, PAHAM akan melakukan langkah hukum. "Kami akan mengadukan masalah ini ke Komnas HAM dan Komisi I dan II DPR," katanya. [sumber: http://eramuslim.com/berita/nasional/309/16163401,7771,1,v.html]. Supaya adil seyogianya penegak hukum juga bersemangat memburu para terrorist yang tidak bertanggung jawab di belakang tragedi Kupang, Ambon, Halmahera dan Poso tersebut.
Mudah-mudahan "penangkapan" ini semata-mata yuridis murni, artinya tidaklah politis, artinya tidaklah ada kaitannya dengan Pemilu 2004 nanti, artinya terlepas dari upaya mempertakut-takuti orang untuk bicara Islam, bicara soal politik Islam, bicara dakwah Islam. Maka dalam konteks ini sangatlah perlu ditanamkan ke dalam diri para penegak hukum, khususnya yang menangani konglomerat hitam dan alumni Afghan, yaitu Firman Allah dalam Al Quran: W BALAKHRt HM YWQNWN (S. ALBQRt, 4), dibaca: wa bil a-khirati hum yu-qinu-n (s. albagarah), artinya: dan dengan hari akhirat mereka itu yakin. Keyakinan akan hari akhirat, keyakinan tentang YWM ALDYN (yaumud di-n), Hari Pengadilan, sangatlah berarti bagi para penegak hukum itu dalam konteks menegakkan hukum di NKRI ini. WalLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 21 September 2003
14 September 2003
[+/-] |
592. Hikmah Haramnya Al Khamr |
Judul di atas itu adalah bahasa Al Quran dan tidak diterjemahkan, demikian pula tetap tidak diterjemahkan dalam terjemahan Firman Allah SWT yang berikut: YS^LWNK 'AN ALKHMR WALMYSR QL FYHMA ATSM KBYR WMNAF'A LLNAS WATSMHMA AKBR MN NF'AHMA (S. ALBQRT, 219), dibaca: Yas.alu-naka 'anil khamri walmaysiri qul fi-hima- itsmung kabi-ruw wamana-fi'u linna-si waitsmuhuma-akbaru min naf'ihima- (s. albaqarah), artinya: mereka menanya engkau tentang al khamr dan al maysir, katakan pada keduanya dosa besar dan bermanfaat bagi manusia, namun dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya (2:219). ANMA YRYD ALSYYTHN AN YWQ'A BYNKM AL'ADAWT WALBGHDHA^ FY ALKHMR WALMYSR WYSHDKM 'AN DZKR ALLH W'AN ALSHLWT FHL ANTM MNTHWN (S. ALMA^DT, 91), dibaca: Innama-yuri-dusy syaytha-nu ay yu-qi'a baynakumul 'ada-wata walbaghdha-a fil khamri walmaysiri wayashuddakum 'an dzikriLla-hi wa'anish shala-ta fahal antum muntahu-na (s. alma-idah), artinya: Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan menghunjamkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui al khamr dan al maysir, serta memalingkan kamu dari mengingat Allah dan shalat. Apakah kamu mau berhenti? (5:91).
Dalam kedua ayat itu khamr dan maysir digandengkan. Tidak cuma-cuma Allah SWT menggandengkan keduanya, karena keduanya mempunyai karakteristik yang sama, seperti akan dijelaskan berikut ini.
Cairan perasan buah anggur yang berupa larutan gula yang oleh aktivitas bakteri berfermentasi menjadi alkohol. Itulah dia al khamr, rumus kimianya C2H5OH. Bukan hanya sekadar memabukkan akan tetapi selalu "menagih" peminumnya untuk meminumnya berulang-ulang, maka menjadilah peminumnya itu "ketagihan". Dengan karakteristik memabukkan dan ketagihan itu, maka pengertian al khamr dapat dikembangkan: Al khamr adalah segala jenis zat yang masuk ke dalam darah manusia melalui mulut (baca: minum), hidung (baca: isap), langsung (baca: suntik), yang mengakibatkan orang mabuk dan ketagihan. Dengan pengembangan pengertian itu, maka al khamr adalah miras (orang Indian menyebutnya fire water, air api) dan narkoba.
Al maysir atau al qimar adalah permainan undian di zaman Arab jahiliyah. Al maysir menyebabkan orang mabuk waktu dan ketagihan, jadi mempunyai karakteristik yang sama dengan al khamr. Permainan undian yang menyebabkan orang mabuk waktu dan ketagihan, tentu kita sudah tahu semuanya, yaitu permainan judi.
***
Perbincangan dikhususkan dalam kesempatan ini hanya pada khamr saja, dengan pertimbangan teknis, yaitu ruang yang terbatas yang disediakan untuk kolom ini. Boleh jadi ada yang usil yang berkata, tak mungkinlah khamr itu dihindarkan, karena di dalam buah ada itu zat dengan rumus C2H5OH. Dalam Seri 591 ybl telah dikemukakan ayat (2:173) ttg haramnya bangkai, darah dan daging babi. Maka khamr di dalam buah yang sangat ranum tidak bedanya dengan darah di dalam daging, tak mungkinlah dipisahkan darah itu seluruhnya dari daging. Namun ada protap (prosedur tetap) oleh Nash, bagaimana darah itu dikeluarkan dari daging sebisa mungkin. Potong urat darah dengan menyembelih binatang sembelihan, biarkan darah keluar mengalir sampai berhenti sehenti-hentinya. Darah yang terpisah dari daging itulah yang haram, darah yang tertinggal dalam daging sudah tidak signifikan lagi, itulah rezki dari Allah SWT. Demikian pula halnya khamr di dalam buah yang ranum. Namun jangan coba-coba memisahkannya keluar, maka khmr itu menjadi haram, seperti haramnya darah yang sudah dipisahkan itu tadi, haram karena zatnya. Haram diminum, walaupun tidak sampai mabuk, karena walaupun sedikit, itu akan mengakibatkan bekerjanya kriteria yang kedua, yaitu ketagihan. Itulah hikmahnya secara psikologis, haram karena zatnya.
Di samping itu ada pula hikmahnya yang lain, yaitu akibatnya bagi kesehatan tubuh. Dr. Sath-han Ahmad dari Amerika telah mengadakan penelitian ttg hal itu. Beliau mentest berupa 6 jenis alkohol dengan kandungan 43% yang diberikannya kepada dua kelompok responden. Yaitu kepada orang biasa yang sehat yang berusia 23 - 30 tahun selama 2 jam, bagi kelompok pertama, dan 1 jam bagi kelompok kedua.
Terhadap kelompok pertama, setelah berselang 60 menit (1 jam), kandungan al-kohol menjadi + 74 mcm/ml ada penambahan selama pemompaan darah 90 - 96 mili kedua. Dan penambahan waktu kepastian 44 - 52, bertambah persentase keduanya dari 0,299 sampai 323. Dan mulai menurun setelah 2 jam pertama padahal jumlah alkohol dalam darah bertambah sampai 111 mg dengan peningkatan yang sangat cepat/drastis (pada kelompok kedua) dan terjadi dis-fungsi organ perut bagian kiri setelah 30 menit. Hal ini terjadi ketika keadaan alkohol dalam darah mencapai 50 mg/100ml.
Alhasil, penggunaan alkohol adalah kritis secara terus-menerus terhadap jantung. Hal ini diawali dengan berdebarnya detak jantung dan sampai pada tahapan berikutnya, sakit; penurunan stamina tubuh pada kerja pompa darah, kemudian pembengkakan jantung, munculnya dis-fungsi jantung. Berdasarkan hal tersebut, penggunaan alkohol dengan dosis apapun dan dalam kondisi apapun bukan hanya mempengaruhi aqidah saja, bahkan berdampak kepada jantung dengan dampak yang sangat berbahaya. [sumber: www.alsofwah.or.id]
***
Lalu bagaimana dengan tapai, peuyeum atau poteng, yang kadar C2H5OH-nya bertambah oleh fermentasi yang berlanjut, jadi menjadi fungsi dari waktu. Tentu ini tidak dapat diqiyaskan pada darah dalam daging, ataupun khamr dalam buah. Inilah yang masih belum terselesaikan, yaitu NAB (nilai ambang batas) C2H5OH di dalam tapai itu. Harus ada penelitian, berapa kadar darah yang tertinggal di dalam daging setelah binatang sembelihan itu disembelih secara protap yang digariskan oleh Nash. Dengan metode qiyas, NAB inilah yang pula diaplikasikan dalam kadar C2H5OH di dalam tapai. Ini tantangan bagi para pakar di bidang ilmu kimia untuk mengadakan penelitian ttg NAB itu. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 14 September 2003
7 September 2003
[+/-] |
591. Hikmah Haramnya Babi |
Firman Allah: ANMA hRM 'ALYKM ALMYTt WALDM WLhM ALKHNZYR (S.ALBQRt, 173), dibaca: innama- harrama 'alaykumul maytata waddama walahmal khinzi-r (s. albaqarah), artinya: Sesungguhnya diharamkan bagimu bangkai dan darah dan daging babi (2:173). Yang dimaksud dengan lahmul khinzi-r (lahmun = daging, al khinzi-ru = babi) adalah babi yang telah dipotong-potong (pork) dan al khinzi-r adalah babi seutuhnya (pig). Jadi jangan pula ada yang mau bersilat kata, bahwa yang haram cuma dagingnya, sedangkan jangat, sum-sum dan tulangnya tidak.
Pada tahun 1918 virus influenza telah membunuh kurang lebih 20 juta manusia di seluruh dunia. Virus-virus influenza ini ditebarkan oleh para serdadu Amerika dalam Perang Dunia I. Mereka inilah yang meneruskan wabah ini merata ke tempat di mana mereka menyebar di Eropa. Jumlah korban virus yang sekian banyak itu berlaku dalam tempoh yang singkat dan merupakan wabah yang membawa kematian yang lumayan jumlahnya ketimbang dengan wabah yang lain-lain tatkala itu. Setelah dibuat kajian terperinci, ternyata virus penyebab wabah ini berasal dari babi-babi Amerika, yang menjangkiti para serdadu Amerika yang makan babi-babi Amerika itu. (source: The Civil Aboliotionist, New Pig Virus Capable of Infecting Human, New York, 1998).
Sebermula, virus Asian Flu berasal dari binatang ternak, yang kemudian setelah menyerang babi, virus itu bermutasi di dalam tubuh babi. Virus ini bermutasi menjadi ganas yang selanjutnya menjangkiti manusia pemakan babi, yang celakanya ditularkan pula kepada orang-orang yang tidak terlibat dalam hal mengkonsumsi babi. Wabah Asian Flu ini telah merenggut nyawa lebih 2 juta orang. (source: Sun 26 Mac 2000, The 1918 Flu Pandemic: What Have We Learned From This? pg 1). Demikianlah, kajian-kajian oleh para pakar menunjukkan virus pembunuh ini bermutasi menjadi ganas dalam tubuh babi sebelum menjangkiti manusia sejagat.
Yang menggemparkan ialah virus kerabat HIV penyebab AIDS juga berwujud di dalam babi di bawa oleh DNA-nya dan tidak dapat dipisahkan. Professor Robin Weiss seorang pakar didalam bidang virus dari Institiut Kajian Kanker, London menulis: "Babi mempunyai banyak virus. Salah satu masalah yang perlu kita hadapi ialah, babi mempunyai kuman retrovirus yang menjangkiti manusia. Ia tidak dapat dibuang dari daging babi karena ia dibawa oleh benih DNA-nya. Retrovirus ini adalah dari keluarga yang sama dengan virus HIV." [source: Xenotransplantation, Virus Transfer-What The Experts Says, UK, 2000]
Pada bulan November 1997, Dr.Robinson Weiss daripada Chester Beatty Laboratory, London mengesahkan kewujudan virus PERVS di dalam babi dan ini menyebabkan Kerajaan Inggris melarang semua aktivitas pembedahan transplantasi (pemindahan) organ babi kepada manusia. [source: Campaign for Responsible Transplantation - Press Releases 1998, New Biotech Partnership Threatens Public Health, Oct. 21 1998]
Di dalam Journal of Virology 1997, dilaporkan kajian yang dilakukan oleh 12 orang pakar yang diketuai oleh Dr Yoshihiro Kawaoka, dari University of Wisconsin. Mereka menemukan bahwa pada kerongkong babi ada sel-sel tertentu yang mampu mengubah berbagai virus kepada bentuk yang amat berbahaya bagi manusia. Mereka mengumpamakan babi sebagai "mixing vessel" tempat berbagai virus dikumpulkan untuk dimutasikan kepada bentuk yang membahayakan manusia. [source: The Detroit News, Scientists Discover the Infection Route Between Bird Virus and Pigs, Robert Cooke, Okt 20,1997]
Di dalam BBC News pada 29 Oktober 1999, telah memfokuskan penemuan para pakar yang menunjukkan, virus babi menjadi puncak berlakunya wabah-wabah yang paling teruk (excessive) di dalam sejarah dunia perobatan. Para pakar mendapatkan wabah-wabah yang menyerang Hong Kong pada tahun 1968 juga berpuncak dari virus yang bermukim dalam babi. [source: BBC]
Menurut kajian itu juga, virus binatang yang biasanya tak menjangkiti manusia bertukar menjadi virus yang berbahaya yang menjangkiti manusia, selepas memasuki sel-sel di dalam babi ini. Penemuan ini mampu memberi jawaban kepada puncak empat wabah penyakit demam selsema flu yang menyerang dan membunuh jutaan manusia pada abad ke 20. Penyakit-penyakit ini bermula dengan serangan Spanish flu pada 1918, diikuti Asian flu pada tahun 1957 dan Hong Kong flu pada 1968 serta Russian flu pada 1977. Kajian-kajian oleh para pakar ini menunjukkan virus-virus pembunuh ini dikeluarkan oleh babi sebelum menjangkiti manusia sejagat. [source: Centres For Disease Control & Prevention, Pandemic Influenza, USA 2000]. Boleh jadi walaupun belum (atau sudah?) diteliti, menurut hemat saya, sangat patut diduga bahwa virus penyebab SARS baru-baru ini berasal dari virus yang biasa-biasa saja, yang kemudian diganaskan oleh babi.
Alhasil, perlu diinternasionalisasikan, dan setiap negara mensosialisasikan diagram di bawah ini:
WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 7 September 2003