20 Februari 2005

664. Perbandingan Penanggalan Hijriyah vs Miladiyah

Cara penyajiannya seperti dialog, Hijriyah disingkat H dan Miladiyah (Masehi) disingkat M.

Butir 1
H: 1 Muharam bukan Hari Raya Islam. Dalam ajaran Islam dikenal hanya dua Hari Raya 'Iydayn, yaitu 'Iyd alFithri dan 'Iyd al Addha (sepenggal matahari naik), atau 'Iyd alNahr (menyembelih hewan qurban), atau 'Iyd alQurban.
M: 1 Januari bukanlah Hari Raya keagamaan, melainkan berdasar atas kesepakatan dalam berbudaya.

Butir 2

H: Patokan permulaan hitungan tahun, yaitu peristiwa hijrah.
M: Patokan permulaan hitungan tahun, yaitu yang dianggap kelahiran 'Isa bnu Maryam.

Butir 3
H: Lamanya 1 tahun tidak berpatokan pada jumlah hari, tetapi 12 kali bulan (qamar, moon) mengelilingi bumi.
-- AN 'ADt ALSYHWR 'AND ALLH ATSNA 'ASYR SYHRA (S. ALTWBt, 9:36), dibaca: inna 'issatasy syuhu-ri 'inda Lla-hits na- 'asyara syahran (s. attaubah), artinya: Sesungguhnya bilangan bulan (syahr, month) di sisi Allah 12 bulan (syahr, month). Jadi pergantian tahun ialah pada akhir bulan (syahr, month) ke-12. Dengan demikan lamanya 1 tahun selalu berurusan dengan bilangan bulat.
M: Lamanya 1 tahun dihitung dalam hari, yaitu jumlah hari dalam satu kali matahari menempuh lintasan ekliptika pada bola langit (menurut pandangan geosentris, bumi sebagai pusat), atau 1 kali bumi mengedari matahari pada bidang ekliptika (menurut pandangan heliosentris, matahari sebagai pusat). Lamanya 1 tahun selalu berurusan dengan pecahan, sehingga selalu ada koreksi setiap 4 tahun dan 100 tahun. Pada bilangan tahun kelipatan 4 dikoreksi 1 hari yaitu bulan Februari lamanya 29 hari dan setiap bilangan tahun kelipatan 100, walaupun kelipatan 4, bulan Februari lamanya 28 hari. Barangkali pembaca masih ingat bulan Februari lamanya 28 hari dalam tahun 2000 yang lalu.

Butir 4
H: Lamanya 1 bulan (syahr, month) ada kaitannya dengan 1 kali bulan (qamar, moon) mengedari bumi.
M: Lamanya 1 bulan (syahr, month) tidak ada kaitannya sama sekali dengan gerak bulan (qamar, moon).

Butir 5
H: Pergantian bulan (syahr, month) dengan memperhatikan posisi bulan dan matahari, yaitu ijtima' (conjuction). Apabila ijtima' terjadi sebelum matahari terbenam, maka lamanya 1 bulan 29 hari. Akan tetapi jika ijtima' terjadi setelah matahari terbenam, maka lamanya 1 bulan 30 hari. Orang dengan mudah menghitung bilangan dari bulan (syahr, month) ke bulan (syahr, month) dengan melihat bulan purnama.
M: Karena pergantian bulan (syahr, month) tidak terkait dengan posisi bulan di bola langit, orang tidak dapat mempergunakan bulan purnama untuk menghitung bilangan dari bulan (syahr, month) ke bulan (syahr, month).

Butir 6
H: Perhitungan hari mempergunakan sistem syamsiyah. Pergantian hari yaitu matahari terbenam, sehingga matahari dapat digunakan untuk melihat pergantian hari. Misalnya pergantian hari Selasa ke hari Rabu dapat disaksikan, yaitu setelah kita melihat matahari terbenam, bergantilah hari Selasa itu menjadi hari Rabu.
M: Perhitungan hari mempergunakan sistem syamsiyah. Pergantian hari pada jam 24.00 atau 00.00 waktu setempat. Walaupun sistem syamsiyah, akan tetapi matahari sama sekali tidak dapat digunakan untuk melihat pergantian hari.

Butir 7
H: Jadi penanggalan Hijriyah adalah campuran antara sistem qamariyah murni (butir 3 dan 4) dengan gabungan sistem qamariyah/syamsiyah (butir 5) dan dengan sistem syamsiyah murni (butir 6).
M: Jadi penanggalan Miladiyah adalah murni sistem Syamsiyah. Pergantian tahun dapat dilihat posisi matahari pada titik tertentu di garis ekliptika pada bola langit. Namun seperti telah dituliskan di atas, matahari sama sekali tidak dapat digunakan untuk melihat pergantian hari.

'Ala kulli hal sistem penanggalam Hijriyah dalam hubungannya dengan pelaksanaan 'ibadah puasa Ramadhan serta Hari Raya 'Iyd alFithri dan 'ibadah Haji serta 'Iyd alQurban, dua hal yang penting yang patut dicatat:
-- Pertama, bulan Ramadhan maupun bulan Haji bergeser setiap tahun, sehingga tidak selamanya melaksanakan ibadah puasa maupun ibadah haji dalam musim yang tetap. Tidak terus-terusan musim panas dan tidak senantiasa dalam musim dingin melaksanakan ibadah puasa dan ibadah haji.
-- Terjadi keadilan di belahan bumi sebelah Utara Khatulistiwa dengan yang di Selatan, yaitu terjadi silih berganti: tidak selamanya berpuasa pada hari yang panjang dan tidak pula selamanya berpuasa pada hari yang pendek. Kalau di Utara harinya panjang di musim panas maka di Selatan waktu itu harinya pendek di musim dingin, itu silih berganti musim dingin di Utara harinya pendek, yang waktu itu musim panas di Selatan harinya panjang. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 20 Februari 2005