12 Februari 2006

714. Tangan Mencencang, Bahu Memikul

Dalam The Post edisi 29 Januari 2006, karikatur serdadu Amerika yang kehilangan tangan dan kakinya diprotes oleh para jenderal Amerika yang naik pitam, karena katanya itu menghina militer AS. Ini sangat kontras dengan pernyataan yang mengaku Muslim bernama Adley Subakti spb: "Haruskah kita marah dengan adanya karikatur seperti itu? Penghinaannya memang jelas, tapi apakah kita harus marah? ... Well, saya sih gak akan mencak2 atau marah2." Dan banyak ucapan yang senada dengan itu dari yang menganggap dirinya Muslim. Inilah latar belakangnya Seri No.714 ini ditulis.

Koran-koran la'natuLlah yaitu: Jylland Posten terbitan Denmark edisi 30 September 2005, Magzinet terbitan Norwegia edisi tanggal 10 Januari 2006, diikuti pula koran-koran la'natuLlah terbitan: Swedia, Perancis, Jerman, Belanda, menyusul koran-koran la'natuLlah: Dominion Post serta The Press di Selandia Baru, dan terakhir tabloid Peta la'natuLlah dari Indonesia, mempublikasikan 12 karikatur yang menunjukkan penghinaan terhadap Rasulullah SAW.

Pemerintah Denmark berulang kali membela hak kebebasan berbicara. "Pemerintah tidak dapat mempengaruhi media. Pemerintah Denmark karena itu tidak dapat bertanggungjawab atas apa yang diterbitkan oleh media independen," kata Perdana Menteri Denmark Anders Fogh Rasmussen. Bahkan Ratu Margrethe II dari Denmark menghasut bangsanya: "Kita harus tunjukkan perlawanan terhadap Islam, .... , kita harus mampu menanggung risiko mendapat cap buruk karena sesuatu dimana kita tidak perlu memperlihatkan toleransi."

Di Indonesia sendiri, selain dari tabloid Peta la'natuLlah yang telah disebutkan di atas, penghinaan terhadap Nabi Muhammad RasuluLlah SAW pernah terjadi, walaupun tidak sebiadab seperti koran-koran la'natuLlah tersebut di atas itu. Yaitu cerpen "Langit Makin Mendung," karangan Ki Panji Kusmin, yang dimuat dalam majalah sastra "Kisah" edisi Agustus 1968. Begitu pula dalam tahun 1990 dalam majallah Monitor Arswendo Atmowiloto memposisikan Rasulullah SAW berada pada urutan di bawahnya dari 100 tokoh yang menurutnya paling berpengaruh. Untuk itu Arswendo ini mendapat hadiah meringkuk tahunan di balik jeriji besi karena ulahnya tersebut menghina Nabi SAW.

***

Menyakiti, mencela, mengolok-olok, mencaci-maki ataupun merendahkan martabat Rasulullah SAW, dalam terminologi ilmu Fiqh dikenal dengan istilah Syatama al-Rasul. Untuk mengetahui lebih lanjut seperti apa sanksi atas mereka yang berbuat Syatama al-Rasul, marilah kita simak Ayat dan Hadits di bawah ini:

Allah SWT mengazab mereka yang menyakiti Nabi SAW dengan FirmanNya:
-- WALDzYN YWaDzWN RSWL ALLH LHM 'ADzAB ALYM (S. ALTWBt, 9:61), dibaca: walladzi-na yu'dzu-na rasu-laLla-hi lahum 'adza-bun ali-m, artinya:
-- Mereka yang menyakiti RasuluLlah, bagi mereka azab yang pedih.

(Abdullah bin Abbas berkata) bahwa ada seorang lelaki buta yang istrinya selalu mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. Lelaki itu berusaha memperingatkan dan melarang istrinya agar tidak melakukan hal itu. Namun, ia tetap melakukannya. Pada suatu malam, istrinya mulai mencela dan menjelek-jelekkan lagi Nabi saw. (Karena tidak tahan) lelaki itu mengambil kapak dan dihunjamkan ke perut istrinya hingga mati. (Mendengar itu) Rasulullah SAW bersabda:
-- Saksikanlah bahwa darah (perempuan itu) halal. (HR Abu Dawud dan an-Nasa'i).

Nash tersebut menegaskan sanksi azab atas pelaku Syatama al-Rasul, dan darah pelaku Syatama al-Rasul adalah halal. Demikianlah, azab itu di dunia ini berupa hukuman mati (halal darahnya) ditegaskan sendiri oleh Rasulullah SAW secara langsung, bukan pendapat (ijtihad) para fuqaha maupun ulama. Dengan kata lain, sanksi itu bukan hasil tafsiran atau ijtihad, melainkan pasti (qath'i).

***

Sanksi hukuman mati bagi pelaku Syatama al-Rasul itu tidak bisa dilaksanakan di Indonesia ini, oleh karena Al Quran dan Hadits tidaklah dijadikan sumber hukum positif di negara ini. Maka dalam hal ini boleh dipakai pendekatan kontekstual. Yang salah ialah apabila mempunyai otoritas untuk melaksanakan sanksi secara tekstual, tetapi diambil yang kontekstual dengan mengabaikan yang tekstual. Apa yang bisa dilaksanakan Pemerintah Indonesia ialah pendekatan kontekstual di bidang politik yaitu pemutusan hubungan diplomatik dengan Denmark, dan protes keras kepada negara-negara yang koran-korannya memuat karikatur itu, serta tindakan di bidang ekonomi yaitu Pemerintah memutuskan hubungan dagang dengan Denmark dan Ummat Islam Indonesia memboikot produk dari negeri Skandinavia yang sudah terlanjur dipasarkan di Indonesia. Sedangkan terhadap Penanggung-jawab tabloid Peta la'natuLlah dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat dari Arswendo dan tabliod Peta dimatikan.

Di negara-negara yang menjadikan Al Quran dan Hadits sebagai sumber hukum positif juga sanksi hukuman mati itu tidak bisa dilaksanakan secara tekstual, karena mereka tidak punya otoritas untuk melaksanakannya. Sehingga tindakan nyata meraka sekarang adalah:

  • Yang menjatuhkan sanksi secara kotekstual di bidang politik yang keras ialah 4 negara di Kawasan Tengah (Saya tidak pakai istilah Timur-Tengah, karena daerah itu terletak sebelah barat Indonesia), yaitu Arab Saudi, Lybia, Syria dan Iran, dengan menutup kedubesnya di Kopenhagen.
  • Organisasi Konferensi Islam (OKI), di mana Indonesia termasuk salah satu anggotanya, menjatuhkan sanksi di bidang politik yang lunak. Dalam KTT Luar Biasa di Makkah sejak Desember tahun lalu telah menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Denmark dan komunike yang ditandatangani semua utusan anggota OKI itu mengenai desakan agar Barat mengkriminalisasikan gejala ini sebagai tindak rasisme. Sayangnya karena ulah tabloid Peta la'natuLlah itu, maka keikut-sertaan Indonesia dalam protes dan desakan kriminalisasi itu menjadi bumerang bagi Indonesia.
Sedangkan di bidang ekonomi sampai sekarang baru dua kerajaan/negara yang menjatuhkan sanksi boikot, yaitu:
  • Para khatib di seluruh masjid dalam Kerajaan Arab Saudi membawakan khutbah Jumat tgl.3 Februari 2006 yang lalu untuk kampanye boikot. Arab Saudi yang selama ini menjalin hubungan dagang dengan ketiga negeri Skandinavia itu telah memboikot 37 item produk. Dengan sanksi boikot itu ketiga negara Skandinavia tsb. menelan pil pahit yang bukan obat. Rezeki yang selama ini diperoleh, yaitu 2 milyard Euro pertahun untuk Norwegia dan 1 milyard Euro untuk Swedia dan Denmark pupuslah sudah. Arab Saudi memulai menjalin hubungan dagang dengan RRC untuk menggantikan posisi ketiga negara Skandinavia itu.
  • Demikian pula Iran telah memberikan sanksi ekonomi atas Selandia Baru yaitu pemboikotan 100 juta dollar atas ekspor negeri itu.
Maka sanksi ekonomi itu membuahkan pengangguran ribuan rakyat negeri Skandinavia dan Selandia Baru itu akibat di-PHK-kan oleh perusahaan yang tidak bisa lagi mengekspor ke Kawasan Tengah dan Iran. Inilah sanksi hukuman mati secara kontekstual di bidang ekonomi atas penghinaan Nabi Muhammad RasuluLlah SAW. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 12 Februari 2006