17 Desember 2006

758. Nabi Muhammad SAW Melarang 'Ali ibn Abu Thalib RA Berpoligami?

Firman Allah:
-- WAN KhFTM ALA TQSThWA FY ALYTMY FANKhWA MA ThAB LKM MN ALNSAa MTsNY WTsLTs WRB'A FAN KhFTM ALA T'ADLWA FWAhDt AW MA MLKT AYMANKUM DzLK ADNY ALA T'AWLWA (s. ALNSAa, 4:3), dibaca (tanda - dipanjangkan menyebutnya) :
-- wain khiftum alla- tuqsithu- filyata-ma- fankhu- ma- tha-ba lakum minan nisa-i mtsna- watsula-tsa, waruba-'a fainkhiftum alla- ta'dilu- fawa-hidatan aw ma- malakat aymanukum dza-lika adna- alla- ta'u-lu-, artinya:
-- Kalau kamu takut bahwa kamu tidak akan berlaku adil dalam hal anak-anak yatim, maka nikahilah olehmu perempuan-perempuan yang baik bagimu, berdua, bertiga, berempat, namun jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau (nikahilah) hamba sahaya, yang demikian itu lebih dekat kepada tidak aniaya.

Sebab turunnya ayat (4:3): Bukhari, Abu Daud, Nasa'i dan Tirmizi dari Urwah bin Zubair, bahwa ia bertanya kepada Aisyah, istri Nabi Saw tentang ayat tersebut lalu jawabnya: "Wahai anak saudara perempuanku, yatim disini maksudnya adalah anak
perempuan yatim yang ada dibawah asuhan walinya punya harta kekayaan bercampur dengan harta kekayaannya, dan hartanya serta kecantikannya membuat pengasuh anak yatim ini senang padanya lalu ia ingin menjadikan perempuan yatim ini sebagai istrinya, tetaapi tidak mau memberi mas kawin kepadanya dengan adil, yaitu memberikan mas kawin yang sama dengan mas kawin yang diberikan kepada perempuan lain. Maka pengasuh anak yatim seperti ini dilarang menikahi mereka kecuali mau berlaku adil. Jika tidak dapat berlaku adil, mereka disuruh menikah dengan perempuan lain yang disenanginya.

***

Malam Kamis lewat tengah malam, 14 Desember 2006 pada salah satu stasion TV swasta ditayangkan perdebatan "sengit" di antara dua kubu: pro-poligami vs anti-poligami. Salah seorang pembicara dari kelompok anti-poligami mengenukakan bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri melarang 'Ali ibn Abu Thalib RA berpoligami. Hal ini perlu diluruskan, karena mustahil Nabi SAW melarang poligami, yang jelas-jelas termaktub dalam Al-Quran ayat (4:3) seperti yang dikutip di atas. Marilah kita kaji Hadits-Hadits di bawah ini:

Qutaibah meriwayatkan kepada kami dari Laits dari Ibnu Abi Mulaikah dari Miswar ibn Makhramah dia berkata, saya mendengarkan Rasulullah SAW bersabda dari atas mimbar, "Sesungguhnya Bani Hisyam ibn Mughirah meminta izin untuk menikahkan putri mereka dengan Ali ibn Abu Thalib. Maka aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan. Kecuali putra Abu Thalib ingin menceraikan putriku dan menikah dengan putri mereka. Karena dia adalah darah dagingku, membuat aku sedih apa yang menyedihkannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya. " (HR Bukhari)

Yang berikut ini redaksional lain dari Shahih Bukhari:
Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib melamar putri Abu Jahal sesudah dengan Fathimah RA, lalu aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah kepada orang-orang dalam hal itu, di atas mimbar beliau (Nabi SAW) bersabda: "Sesungguhnya Fathimah adalah (sebahagian) dari aku, dan aku sangat mengkhawatirkan bahwa ia terkena fitnah (gangguan dalam agamanya)".

Lengkapnya Hadits itu seperti berikut:
Dalam kitab Shahih Bukhori Bab: Yang Dituturkan Mengenai Baju Besi Nabi, Tongkat Beliau, Pedang Beliau, Mangkuk Beliau, Cincin Beliau, Barang-Barang Itu Yang Digunakan Oleh Khalifah Sesudah Beliau, Yang Tidak Disebutkan Pembagiannya, Mengenai Rambut Beliau,Sandal Beliau Dan Wadah-Wadah Beliau Yang Ditabaruki Oleh Para Sahabat Beliau Dan Orang-Orang Lain Sesudah Beliau (Wafat).

"Dari Ibnu Syihab, dari Ali bin Husain bahwa ketika mereka datang di Madinah dari Yazid bin Muawiyah di masa pembunuhan Husain bin Ali RA (Asyura 61H) maka Miswar bin Makhramah menjumpainya (Ali bin Husain). Miswar berkata kepadanya, "Adakah sesuatu hajat kepadaku, yang dapat kau perintahkan kepadaku?. Aku (Ali bin Husain) berkata:' Tidak ada." Dia berkata kepadanya (Ali): "Maka apakah engkau memberikan kepadaku pedang Rasulullah SAW . Karena aku khawatir kepada kaum itu akan mengalahkan kamu dan pedang itu ditangan mereka. Demi Allah, sungguh bila engkau memberikannya kepadaku maka tidaklah (pedang itu) lepas kepada mereka selama-lamanya sehingga nyawaku selesai. Sesungguhnya Ali ibn Abu Thalib melamar putri Abu Jahal sesudah dengan Fathimah RA, lalu aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah kepada orang-orang dalam hal itu, di atas mimbar beliau (Nabi SAW) bersabda: "Sesungguhnya Fathimah adalah (sebahagian) dari aku, dan aku sangat mengkhawatirkan bahwa ia terkena fitnah (gangguan dalam agamanya). Kemudian beliau menuturkan menantu beliau (Ash bin Rabi') dari bani Absi Syams, maka beliau memujinya dalam hubungan menantu - mertua, dimana beliau bersabda: "Dia (Ash) memberitahukan kepadaku maka dia benar kepadaku,dan dia berjanji kepadaku maka dia memenuhi kepadaku. Dan sungguh aku tidaklah mengharamkan perkara yang halal dan tidak pula menghalalkan perkara yang haram. Tetapi demi Allah, tidaklah berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah (Juwairiyah binti Abu Jahal) selama-lamanya" .

Kemudian marilah kita perhatikan Sabda Nabi SAW yang berikut ini:
Dan sungguh aku tidaklah mengharamkan perkara yang halal dan tidak pula menghalalkan perkara yang haram. Tetapi demi Allah, tidaklah berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah (Juwairiyah binti Abu Jahal) selama-lamanya" .

Selanjutnya kalimat ini ditambahkan dalam:
"Sesungguhnya Bani Hisyam ibn Mughirah meminta izin untuk menikahkan putri mereka dengan Ali ibn Abu Thalib. Maka aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan. Kecuali putra Abu Thalib ingin menceraikan putriku dan menikah dengan putri mereka. Karena dia adalah darah dagingku, membuat aku sedih apa yang menyedihkannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya. "

Maka menjadilah:
"Sesungguhnya Bani Hisyam ibn Mughirah meminta izin untuk menikahkan putri mereka dengan Ali ibn Abu Thalib Maka aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan. Kecuali putra Abu Thalib ingin menceraikan putriku dan menikah dengan putri mereka. Karena dia adalah darah dagingku, membuat aku sedih apa yang menyedihkannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya. " Dan sungguh aku tidaklah mengharamkan perkara yang halal dan tidak pula menghalalkan perkara yang haram. Tetapi demi Allah, tidaklah berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah (Juwairiyah binti Abu Jahal) selama-lamanya" .

Jadi dengan menggabungkan kedua jalur Shahih Bukhari itu jelaslah bahwa itu tidak ada hubungannya dengan poligami, melainkan dengan siapa yang bakal menjadi madu Fatimah RA, itulah keberatan Nabi SAW, bukan poligaminya, berhubung Nabi SAW menekankan "aku tidaklah mengharamkan perkara yang halal dan tidak pula menghalalkan perkara yang haram", berhubung poligami itu tidak diharamkan. WaLlahu a'lamu bisshawab.

***

Makassar, 17 Desember 2006