10 Oktober 2010

943 Pancasila Dasar Negara ?

Saat berdebat dalam talkshow di TV swasta antara Abdul Muqsith (AM) vs Eggi Sudjana (ES), AM menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sekonyong-konyong ES bertanya siapa yang bilang bahwa dasar negara kita ini Pancasila? Mana dasar hukumnya kita mengatakan itu? AM cukup kaget diserang seperti itu. Rupanya dia tidak siap ketika menyebutkan bahwa negara kita ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
 
Saat itulah ES langsung menyebutkan bahwa yang ada justru UUD 45 menyebutkan tentang dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan Pancasila.
 
***
 
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, dengan ketentuan tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
 
Marilah kita teruskan pengkajian akademik dengan semangat jujur dan terbuka.
 
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
 
UUD 45 pasal 29 ayat 1: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
 
Dengan demikian Tuhan Yang Maha Esa menurut alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, yaitu Allah.
 
Alinea ketiga sangat erat hubungannya dengan teks Proklamasi. Piagam Jakarta yang dipersiapkan untuk dibacakan dalam maklumat kemerdekaan Indonesia urung dilaksanakan, karena sejarah berkata lain. Bung Karno dan Bung Hatta pada 15 Agustus 1945 larut malam diciduk oleh pemuda ke Rengas Dengklok dan di sana didesak untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Karena naskah Piagam Jakarta tidak ditemukan malam itu, berhubung keberangkatan yang tergesa-gesa karena diciduk pada larut malam 15 Agustus itu, maka dibuatlah teks proklamasi berdasarkan ingatan alinea ketiga Piagam Jakarta. Sehingga diambillah bagian kalimat terakhir dari alinea ketiga Piagam Jakarta: rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kata "rakyat Indonesia" diganti dengan "kami bangsa Indonesia" dan "nya" diganti dengan "Indonesia". Inilah yang dijadikan bagian  pertama dari teks proklamasi. Bung Hatta kemudian mengusulkan tambahan untuk menegaskan status hukum peralihan kekuasaan dan itulah yang menjadi bagian kedua dari teks proklamasi: Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Teks itulah yang dibacakan di Jakarta pada 17 Agustus 1945 jam 10.00 pagi. Karena bukan Piagam Jakarta yang dibaca secara keseluruhan pada waktu proklamasi kemerdekaan, akibatnya ialah Republik Indonesia diproklamasikan tanpa Muqaddimah Undang-Undang Dasar, sehingga terjadi kevakuman UUD selama satu hari.
 
Sebagian dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945:
.... negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan itu sejenis, dipisahkan oleh kata penghubung SERTA dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi ada empat dasar dan satu tujuan. Keempat dasar itu dipisahkan dengan tujuan oleh kata penghubung SERTA. Yang sejenis itu dicakup oleh kata BERDASAR KEPADA sebelumnya, sehingga empat yang sejenis itu adalah dasar atau sila. Yang dicakup oleh kata SERTA adalah tujuan, yaitu mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengapa tujuan? Karena dikuatkan oleh kata MEWUJUDKAN. Jadi ada empat sila serta satu tujuan.
 
Keempat sila yang tanpa kata kerja di depannya, itu adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. persatuan Indonesia, dan
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan /  perwakilan.
Jadi Catursila, bukan Pancasila.  
 
Serta satu tujuan dengan kata kerja mewujudkan di depannya yaitu:
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Namun dalam Batang Tubuh UUD 45 pasal 29 ayat 1 termaktub: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
 
Pembukaan menyatakan empat sila, sedangkan Batang Tubuh menegaskan satu sila. UUD 45 merupakan SATU kesatuan, sehingga Pembukaan tidak boleh berbeda dengan Batang Tubuh, jadi keduanya harus disinkronkan. 
 
Dan inilah hasil sinkronisasi itu:
Satu Sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai 2, 3 dan 4 tercakup dalam Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjadi sumber utama nilai-nilai tersebut, yaitu:
kemanusiaan yang adil dan beradab berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
persatuan Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
 
Ini saya petik dari penjelasan umum UUD 1945: Pokok pikiran yang keempat, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
 
Penjelasan umum itu bukanlah bagian dari UUD 1945. Apa yang saya petik itu hanya sinkron dengan pasal 29 ayat 1, jika pasal itu diubah menjadi: Negara berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab.
 
Firman Allah:
-- WLA TQF MA LYS LK BH 'ALM AN ALSM'A WALBShR WALFaWAD KL AWLaK KAN 'ANH MSaWLA (S. ALASRY, 17:36), dibaca: walaa taqfu maa laysa laka bihii 'ilmun innas sam'a walbashara walfuaada kullun ulaaika kaana 'anhu mas.uulan, artinya:
-- Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan rasa dalam hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
WaLlahu a'lamu bisshawab.
 
*** Makassar, 10 Oktober 2010