Dalam Seri 168 yang berjudul Jaringan Elektrik dalam Tubuh Manusia telah dibahas sebuah ayat Qawliyah yang memberikan isyarat tentang sesuatu yang ada dalam diri manusia, yaitu Firman Allah SWT:
Subhana Lladziy Khalaqa lAzwa-ja Kullaha mimmma- Tunbitu lArdhu wa min Anfusihim wa mimma- la- Ya'lamuwna (S.Yasin, 36), Maha Suci Yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi, dan dari dalam diri mereka dan dari apa yang tidak mereka ketahui (36:36).
Yang dibahas tentang isyarat dalam Seri 168 tersebut adalah pasangan-pasangan min Anfusihim (dari dalam diri mereka). Mineral yang terlarut dalam cairan tubuh kita, terurai dalam pasangan ion positif dan ion negatif yang disebut larutan elektrolit.
Seri ini merupakan bahasan lanjutan dari Seri 168, yaitu bahasan lanjutan isyarat S. Yasin pada bagian akhir ayat wa mimma- la- Ya'lamuwna, dan dari apa yang tidak mereka ketahui. Ini mengisyaratkan bahwa manusia dapat mendeteksi dalam ayat Kawniyah kenyataan tentang tumbuh-tumbuhan yang berpasangan, dan dalam diri manusiapun ada yang berpasangan. Namun ada pula yang berpasangan yang tidak dapat dideteksi oleh manusia.
Adapun pasangan yang tak mungkin dapat dideteksi dalam pengkajian ayat Kawniyah ialah dalam bidang ilmu anti-materi yang hanya dikenal secara teoretis dalam pernyataan matematis, akan tetapi tidak mungkin dapat dideteksi, oleh karena jika materi yang memiliki energi positif bertemu dengan anti-materi yang memiliki energi negatif, maka keduanya akan lenyap.
Untuk dapat sedikit mendapatkan gambaran tentang anti-materi yang mempunyai energi negatif ini, kita akan melanglang buana sejenak mengikuti sejarah penelusuran ayat Kawniyah dalam bidang mikro-kosmos.
Teori relativitas, teori quantum dan mekanika gelombang mengantar ilmu fisika ke arah cakrawala baru dalam pengkajian mikro-kosmos, khususnya mengenai inti atom. Sedikit sekali diketahui tentang atom sebelum didapatkannya ketiga ilmu di atas itu, kecuali tentang hipotesa Prout (1815) yang mengatakan bahwa inti atom hidrogen merupakan bahan dasar bagi unsur-unsur yang lain, dan sekitar 1880 para pakar fisika sepakat tentang sebuah postulat: muatan elektrik elementer. Ini kemudian mengantar pada hipotesa elektron.
Pada sisi lain yaitu di bidang fisika eksperimental, Pierre dan Maria Curie berhasil mengungkapkan zat radio-aktif alamiyah. Pengkajian zat radio-aktif terhadap unsur berat (heavy elements) bertujuan untuk mendapatkan data penting tentang struktur dan organisasi inti atom. Eksperimen Rutherford (1919) menunjukkan bahwa dengan menembakkan partikel alpha pada nitrogen, maka nitrogen itu pecah menjadi oksigen dan suatu zarrah (partikel) yang disebut proton.
Dalam tahun 1920 orang sudah puas dengan anggapan bahwa bahan dasar atom hanya dibentuk oleh unsur proton dan elektron yang bermuatan masing-masing positif dan negatif. Waktu itu eksperimen Rutherford diulang-ulang dalam banyak sekali laboratorium, dan lahirlah ilmu baru yang disebut ilmu kimia nuklir. Boron, fluorin, natrium dan aluminium ditembak dengan partikel alpha, dan eksperimen ini membuahkan pengungkapan sejenis zarrah yang baru dikenal pula, yaitu neutron, atas jasa Chadwick (1932) dan didapatkannya zat radio-aktif buatan atas jasa Irene dan Frederic Joliot Curie (1934).
Dalam bidang fisika eksperimental, Anderson dan Milikan dapat mengungkapkan suatu zarrah secara eksperimen yaitu anti-elektron (1932), yang disebutkan pula dengan positron atau elektron positif. Anti elektron ini telah diprediksikan secara matematis oleh Dirac sebelumnya (1931).
Apabila elektron bertemu dengan anti-elektron, keduanya lenyap dan berubah wujud menjadi sinar gamma, suatu zarrah energi, zarrah tanpa massa hanya berupa kantong-kantong energi. Dan sebaliknya sinar gamma dapat lenyap yang kemudian akan muncul pasangan elektron dan anti-elektron. Pembuktiannya dilakukan secara eksperimental oleh suami isteri Irene & F.J.Curie bersama-sama dengan Thilbaud (1933). Inilah pembuktian eksperimental dari rumus Einstein yang terkenal, E = mc².
Zarrah neutron dapat bertransformasi menjadi proton dan elektron dan sebuah zarrah yang baru dikenal pula yang dinamakan netrino yang mempunyai momen magnetik positif. Sebaliknya proton dapat bertransformasi menjadi neutron dan anti-elektron dan anti-netrino yang mempunyai momen magnetik negatif. Selanjutnya netrino dengan anti netrino akan menjadi identik jika momen magnetiknya = 0.
Yukawa memprediksikan sebuah zarrah pula yang disebut meson (1935). Zarrah hipothetik ini yang bertanggung jawab terhadap stabilitas zarrah-zarrah dalam inti atom. Dua tahun kemudian (1937) zarrah yang mulanya hipothetik ini dapat dideteksi secara eksperimental. Meson terdiri atas jenis mu-meson dan pi-meson, yang masing-masing mempunyai pasangan pula berupa anti-mu meson dan anti-pi-meson.
Setelah melanglang buana belumlah kita bertemu dengan anti-proton dan anti-neutron. Secara teoretis-matematis diprediksikan adanya kedua anti-zarrah itu. Diharapkan dalam bidang fisika energi-tinggi (high-energy physics) orang akan dapat mendeteksinya. Andaikan kedua anti-zarrah anti-proton dan anti-neutron itu dapat dideteksi, maka akan lengkaplah bangunan anti-materi itu: anti-neutron, anti-proton, anti-neutrino, anti-meson dan anti-elektron. Kalau materi mempunyai energi positif maka anti materi mempunyai energi negatif, sesuai dengan rumus relativitas:Apabila materi dan anti-materi itu bertemu, maka keduanya akan lenyap, sehingga tidak mungkin dapat dideteksi, tambahan pula yang mendeteksi sendiri yaitu manusia akan lenyap, maka: Wa Yabqay Wajhu Rabbika DzulJalali walIkram (S.Ar Rahman, 27). Dan tinggallah Wajah Maha Pengaturmu yang mempunyai Kebesaran dan Kemurahan (55:27). Wa Llahu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 27 Agustus 1995
27 Agustus 1995
[+/-] |
191. Materi dan Anti-Materi |
20 Agustus 1995
[+/-] |
190. Proklamasi Kemerdekaan Dengan UUD-1945 |
Ada pendapat bahwa bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sedangkan Negara Republik Indonesia baru berdiri pada 18 Agustus 1945.
Ada pula yang berpendapat, bahwa apabila orang mempunyai pola pikir yang normatif-formalistis mengenai negara, maka ia akan memisahkan antara proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 dengan berdirinya secara resmi Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945, oleh karena menurut pola pikir normatif-formalistis yang sangat ketat ini, barulah dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI, dibentuk 7 Agusutus 1945) disahkan UUD-1945, dan pada hari itu pula sesuai dengan Pasal III Aturan Peralihan dilaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, artinya barulah pada 18 Agustus 1945 dibentuk Pemerintah yang menjadi salah satu syarat berdirinya sebuah negara.
Selanjutnya pengkritik pola pikir normatif-formalistis ini berhujjah, bahwa apabila pola pikir normatif-formalistis yang sangat ketat ini diikuti jalan pikirannya, maka bagaimana pula PLO yang sudah lama resmi diterima menjadi anggota PBB, padahal PLO belum mempunyai wilayah kedaulatan yang menjadi salah satu persyaratan untuk disebut sebagai suatu negara? Apakah para penggagas pemilahan antara kemerdekaan bangsa dengan berdirinya negara ini, yang konon bermaksud untuk mengemukakan hal tersebut kepada MPR, akan memajukan pula gugatan kepada PBB supaya PLO dikeluarkan dari keanggotaan PBB, karena PLO kekurangan satu syarat, yaitu wilayah kedaulatan, untuk dapat disebut sebagai suatu negara? Maka pola pikir normatif-formalistis yang ketat ini tidaklah layak dipakai tanpa batas. Kalau PLO telah mendapat pengakuan sebagai negara walaupun tanpa wilayah, maka Indonesia antara tgl 17 dengan 18 Agustus 1945 sudah menjadi negara tanpa UUD.
Lalu apa alasan mereka yang berpendapat bahwa bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sedangkan Negara Republik Indonesia baru berdiri pada 18 Agustus 1945?. Itu adalah kenyataan yang berupa "kecelakaan" sejarah. Andaikata para pemuda dari kelompok Murba tidak "menculik" Sukarno Hatta ke Rengas Dengklok, yang seperti diketahui karena keberangkatan tergesa-gesa itu, maka konsep Maklumat Kemerdekaan Indonesia, yaitu Piagam Jakarta "tercecer" dibelakang, tidak sempat dibawa serta. Sehingga karena itu dibuatlah di Rengas Dengklok naskah Maklumat yang baru yang kita kenal sekarang dengan "Proklamasi".
Maka bagaimanapun juga, terjadilah "kevakuman" konstitusi selama satu hari. Maka bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sedangkan Negara Republik Indonesia baru berdiri pada tgl 18 Agustus 1945. Dan yang lebih disesalkan, ialah "kecelakaan" itu melahirkan pula "kecelakaan" sejarah berikutnya, yaitu dicoretnya 7 kata dalam Piagam Jakarta. Seperti diketahui di samping sebagai konsep Maklumat Kemerdekaan, Piagam Jakarta juga adalah konsep Mukadimah UUD-1945. Maka karena Maklumat Kemerdekaan itu adalah pula Mukaddimah UUD tidaklah akan terjadi "kevakuman" konstitusi, sehingga bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, dan juga sekaligus pula berdirinya Republik Indonesia dengan ke-7 kata itu tetap tercantum dalam UUD-1945.
***
Marilah ditutup perbincangan ini dengan Firman Allah:
Dzalika biAnna Llaha Alam Yaku Mughayyiran Ni'matan An'amaha- 'alay Qawmin Hattay Yughayyiruw Ma- biAnfusihim (Al Anfa-l, 53), demikianlah Allah tidak akan membuat perubahan untuk memberi ni'mat atas suatu kaum, hingga mereka mengubah keadaan dirinya (8:53). Adalah suatu keniscayaan bangsa Indonesia baru akan mengecap kenikmatan kemerdekaan dengan dikembalikannya ke-7 kata itu ke dalam UUD-1945. Wa Llahu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 20 Agustus 1995
13 Agustus 1995
[+/-] |
189. Umpan Balik Positif |
Dalam Harian FAJAR edisi Jumat, 11 Agusutus 1995, pada halaman satu dapat kita baca judul berita: Hapuskan Distorsi Ekonomi. Akan saya kutip tiga kalimat dari isi beritanya. Begawan ekonomi Indonesia Prof Dr Sumitro Djojohadikusumo mengingatkan agar pemerintah mengikis habis penyebab distorsi ekonomi, seperti monopoli dan oligopoli. Menurut dia, pengikisan distorsi merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan perokonomian Indonesia. "Kalau kita mampu menghapus distorsi, saya jamin (mestinya disisipkan ucapan insyaAllah, HMNA) dalam dua puluh lima tahun mendatang perekonomian Indonesia akan sangat sempurna" (tidak ada yang sangat sempurna kecuali Allah SWT, HMNA).
Selanjutnya akan saya kutip dua kalimat isi berita pada halaman yang sama, yang bertopikkan Cita-cita Pasal 33 Belum Terwujud: Menurut Burhamzah, semangat berkoperasi belum nyata sebagaimana diamanatkan konstitusi. Praktek monopoli dalam perekonomian masih terjadi di mana-mana dengan konsentrasi kekayaan pada golongan tertentu (konglomerat?, HMNA) saja.
Dalam teknik mesin, teknik elektro dan teknik kimia ada mata ajaran yang disebut Teknik Mengatur. Sebutkanlah misalnya sebuah turbo generator yang menghasilkan aliran listrik. Jika beban generator bertambah karena banyak pemakaian listrik, maka kecepatan putaran turbo generator bertendensi menurun. Ini tidak boleh terjadi, karena lampu akan berkelap kelip, kinerja motor listrik menurun, instrumen di laboratorium akan bekerja tidak karuan. Maka mekanisme pengatur putaran akan bekerja, katup uap masuk ke dalam turbin bergerak lebih membuka, uap bertambah banyak masuk ke turbin, alhasil kecepatan putaran naik kembali pada kecepatan semula. Demikian pula sebaliknya, jika pemakaian listrik berkurang, kecepatan putaran bertendensi naik. Mekanisme pengatur bekerja, katup uap masuk bergerak menyempit, uap berkurang masuk turbin, alhasil kecepatan berputar menurun kembali pada kecepatan semula.
Berikut ini saya kutip soal ujian pada Fakultas Teknologi Industri dalam mata ajaran Konsep Teknologi. Diberikan komponen-komponen sbb: (1)pipa air, (2)tuas, (3)katup, (4)pegas, (5)bejana air/kolam, (6)pelampung, dan (7)tangkai pelampung. Rangkaikanlah komponen-komponen itu sehingga menjadi sistem yang stabil: makin berisi kolam, makin berkurang air mangalir dan apabila kolam penuh, air berhenti mengalir dari pipa air. Ubahlah rangkaian itu sehingga sistem menjadi tidak stabil: makin berisi kolam makin deras air mengalir dan jika kolam penuh, deras air yang mengalir menjadi maksimum.
Sistem yang tidak stabil itulah yang disebut dengan keadaan umpan balik positif, makin berisi kolam makin deras air mengisi kolam. Sistem yang stabil disebut dengan keadaan umpan balik negatif, makin berisi kolam makin berkurang deras air mengisi kolam. Jelaslah bahwa yang dikehendaki adalah sistem dalam keadaan umpan balik negatif, sedang yang umpan balik positif tidak dikehendaki. Ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa yang positif itu tidak selamanya baik. Dalam soal di atas itu yang menjadi kunci berubahnya dari sistem dalam keadaan umpan balik negatif menjadi positif hanyalah pada letak titik tumpu tuas.
Dalam sistem sosial-ekonomi kita dapat berjumpa pula sistem yang tidak dikehendaki itu, umpan balik positif, yang pernah dibicarakan dalam kolom ini, seri 105: Mengendalikan Tiga Sekawan. Akan saya kutip ala kadarnya. Di negara-negara maju dalam arti materiel yang ditakar dengan GNP, tiga sekawan modal - industri - teknologi saling pacu. Sebabnya ialah lebih banyak investasi modal di bidang industri akan menghasilkan kwantitas luaran industri yang lebih tinggi. Sebagian dari output itu dipakai untuk menambah investasi dan sebagiannya pula dipakai untuk biaya riset pengembangan teknologi. Maka tiga sekawan tersebut, ibarat roda yang berputar makin lama makin cepat. Keadaan saling pacu tersebut dinamakan umpan balik positif.
Keadaan umpan balik positif ini bertendensi ke arah terbentuknya konglomerat, penumpukan berjenis usaha industri dalam satu tangan. Maka perlu mekanisme untuk mengubah sistem yang berciri umpan balik positif ini menjadi umpan balik negatif. Kalau dalam turbin mekanisme pengatur itu sasarannya pada katup, dalam soal Konsep Teknologi di atas itu sasarannya pada titik tumpu tuas, maka pada sistem sosial ekonomi sasaran itu diarahkan pada dua hal:
Pertama, perlu adanya undang-undang yang mengatur aliran dana yang berat ke bawah. Perusahaan-perusahaan menengah mendapatkan modal dari bank syari'ah dengan sistem bagi-hasil, sedangkan perusahaan-perusahaan kecil mendapatkan modal dari "pemberian" lembaga baytulmaal yang berbadan hukum yang didirikan pada setiap kabupaten, yang mengumpulkan zakat maal (pertanian, dagang dan industri). Allah SWT memperingatkan kita dalam FirmanNya: Kay La- Yakun Duwlatan Bayna lAgniya-i Minkum (Al Hasyr,7), supaya jangan modal itu hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu (59:7).
Kedua, tidak semua jenis usaha yang boleh diusahakan oleh orang-orang pribadi, karena benda-benda itu adalah menjadi hak milik umum yang harus dikuasai oleh negara. RasuluLlah SAW memberi petunjuk kepada kita mengenai jenis usaha termaksud:
AnNa-su Syuraka-u fiy Tsala-tsin alMa-i wa nNa-ri wa lKala-i (R.Ahmad wa Abu Dawud), manusia secara bersama mempunyai hak atas tiga macam sumberdaya alam: air, api dan padang rumput. Hadits tersebut alhamduliLlah telah diterjemahkan oleh bangsa Indonesia secara resmi 50 tahun yang lalu, 18 Agustus 1945, ke dalam Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Wa Llahu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 13 Agustus 1995
6 Agustus 1995
[+/-] |
188. Mr.Ir. dan Ir.SH, serta Tiga Norma? |
Dalam Buku Kurikulum ITB dahulu terdapat mata-ajaran ilmu hukum berupa: PIH, Hukum Tata-Negara dan Tata-Usaha Negara, Hukum Milik Perindustrian, dan Hukum Perburuhan. Semua mata-ajaran tersebut diberikan oleh Mr.Ir. Go Diam Ing. Di Makassar ini ada pula seorang yang semacam dengan itu yang menyandang dua gelar sekaligus insinyur dan sarjana hukum, yaitu mantan Dekan Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI), namanya Ir M.Jafar Parewo, SH. Kedua gelar itu diperolehnya hampir bersamaan melalui Universitas Hasanuddin, yaitu masing-masing melalui Faklutas Teknik dengan jalur langsung dan Fakultas Hukum secara jalur tidak langsung. Dimaksudkan dengan jalur langsung adalah sejak semula sampai selesai di Fakultas Teknik. Adapun yang dimaksud dengan jalur tak langsung melalui dahulu Fakultas Hukum UMI sampai program Sarjana Muda, dan karena waktu itu di UMI belum ada tingkat lanjutan program Sarjana Muda, maka dilanjutkan ke Fakultas Hukum Unhas. Jalur tidak langsung ini juga ditempuh oleh isteri saya, dan sekarang alhamduliLlah isteri saya itu beberapa bulan lalu sudah berpangkat Lektor yang berdinas di Kopertis Wilayah IX. Barangkali sampai sekarang hanya M.Jafar Parewo ini yang satu-satunya pernah memiliki secara paralel dua nomor stambuk di Unhas dalam jenjang program pendidikan yang sama (S1, menurut predikat sekarang).
***
Adapun yang dimaksud dengan Tiga Norma ini adalah norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan. Kriteria yang menjadi dasar klasifikasi norma-norma itu terletak dalam sanksi. Pelanggaran terhadap norma hukum dan norma kesusilaan akan mendapatkan sanksi di dunia. Yang memberikan sanksi kepada yang melanggar norma hukum adalah negara dan norma kesusilaan adalah masyarakat. Sedangkan pelanggaran terhadap norma agama sanksinya di akhirat kelak.
(Catatan: Kata sanksi ini melanggar kaidah menurut Ejaan Yang Disempurnakan, oleh karena menurut EYD tidak boleh ada dua bunyi konsonan yang berurutan. Pelanggaran ini demi untuk kejelasan, sebab kalau ditulis dengan sangsi, sebagaimana halnya funksi ditulis fungsi, maka akan terjadi pengertian ganda. Sangsi dapat berarti sanksi, dapat pula berarti ragu. Fungsi dapat berarti kegunaan dapat pula berarti funksi. Pelanggaran EYD ini terjadi pula dalam Tata-Laksana Proyek, khususnya dalam Network Planning, yaitu istilah Jalur Kritis. Menurut EYD kata dalam ejaan lama yang berakhir is, yaitu dari bahasa Belanda isch, harus diganti dengan ik. Akan tetapi untuk menghindarkan pengertian ganda maka tidak dituliskan Jalur Kritik.)
Tidakkah sebaiknya pembagian norma menurut kriteria sanksi itu dipilah-pilah? Sebab ada agama yang dalam ajarannya pelanggaran terhadap norma agama yang bersangkutan sanksinya bukan semata-mata di akhirat, melainkan di dunia inipun ada sanksinya. Kita akan berikan dua contoh ajaran agama tentang hal itu, yakni dalam Syari'at yang dibawakan oleh Nabi Musa AS dan Nabi Muhammad SAW.
Dalam The third Book of Moses (Leviticus) 24:21 tertulis:
And he that killeth a beast, he shall restrore it, and he that killeth a man, he shall be put to death. Dan dia yang membunuh binatang haruslah menebusnya, dan dia yang membunuh orang haruslah dihukum mati. Selanjutnya dapat kita baca pula sebuah kutipan dari The Babylonian Talmud, hasil terjemahan Leo Auerbach dari bahasa Ibrani (Hebrew) dan Aramaic ke dalam bahasa Inggeris. Adapun The Babylonian Talmud adalah penjabaran Syari'at Nabi Musa AS yang dijadikan semacam undang-undang dalam kalangan Bani Israil sewaktu menjalani masa pembuangan di Babylonia (Babylonische Ballingschap).
If a man threw a stone into his own yard and it killed someone, if that person had the right of entry into the yard, the man should be banish into exile, but if the person had no right there the man is not exiled. Jika seseorang melemparkan batu ke dalam tanah pekarangan miliknya dan batu itu membunuh seseorang, jika orang yang terbunuh itu mempunyai hak untuk masuk ke dalam tanah pekarangan itu, maka orang yang melemparkan batu itu mendapatkan sanksi diasingkan, akan tetapi jika orang yang terbunuh itu tidak mempunyai hak masuk ke dalam tanah itu, maka orang yang melempar itu tidak dibuang.
Dalam Al Quran dapat kita baca:
Innama- Jaza-u Lladziyna Yuha-ribuwna Lla-ha wa Rasuwlahu wa Yas'awna fiy lArdhi Fasa-dan an Yuqattaluw aw Yushallabuw aw Tuqatta'a Aydiyhim wa Arjuluhum min Khila-fin aw Yunfaw mina lArdhi Dzalika Lahum Khizyun fiy dDunya- wa Lahum fiy lAkhirati 'Adza-bun 'Azhiym (S.AlMa-idah,33). Sesungguhnya sanksi bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan berupaya membuat bencana di muka bumi, bahwa meraka itu dihukum mati atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya bertimbal balik, atau dibuang jauh dari tanah airnya. Sanksi itu adalah suatu kehinaan bagi mereka di dunia dan untuk mereka itu di akhirat siksaan yang besar (5:33).
Dalam Shahih Bukhari dapat kita baca pula:
Layyu lWa-jidi 'Uquwbatahu wa 'Irdhahu (R.B.). Menunda pembayaran hutang oleh seseorang yang mempunyai kesanggupan dihalalkan untuk mendapatkan sanksi kurungan dan kehormatannya.
Dari Perjanjian Lama, The Babylonian Talmud, Al Quran dan Al Hadits yang telah dikutip di atas itu jelas bahwa menurut Syari'at yang dibawakan oleh Nabi Musa AS dan Nabi Muhammad SAW pelanggaran terhadap agama sanksinya berlaku pula di dunia ini. Khusus dari kutipan Al Quran (5:33) secara tegas dinyatakan bahwa sanksi itu berlaku baik di dunia maupun di akhirat kelak. Oleh sebab itu klasifikasi Tiga Norma itu perlu dipilah-pilah. Bahwa klasifikasi Tiga Norma berdasarkan kriteria jenis sanksi yang diajarkan dalam Ilmu Hukum selama ini tidak berlaku secara umum. Wa Llahu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 6 Agustus 1995