20 Agustus 1995

190. Proklamasi Kemerdekaan Dengan UUD-1945

Ada pendapat bahwa bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sedangkan Negara Republik Indonesia baru berdiri pada 18 Agustus 1945.

Ada pula yang berpendapat, bahwa apabila orang mempunyai pola pikir yang normatif-formalistis mengenai negara, maka ia akan memisahkan antara proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 dengan berdirinya secara resmi Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945, oleh karena menurut pola pikir normatif-formalistis yang sangat ketat ini, barulah dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI, dibentuk 7 Agusutus 1945) disahkan UUD-1945, dan pada hari itu pula sesuai dengan Pasal III Aturan Peralihan dilaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, artinya barulah pada 18 Agustus 1945 dibentuk Pemerintah yang menjadi salah satu syarat berdirinya sebuah negara.

Selanjutnya pengkritik pola pikir normatif-formalistis ini berhujjah, bahwa apabila pola pikir normatif-formalistis yang sangat ketat ini diikuti jalan pikirannya, maka bagaimana pula PLO yang sudah lama resmi diterima menjadi anggota PBB, padahal PLO belum mempunyai wilayah kedaulatan yang menjadi salah satu persyaratan untuk disebut sebagai suatu negara? Apakah para penggagas pemilahan antara kemerdekaan bangsa dengan berdirinya negara ini, yang konon bermaksud untuk mengemukakan hal tersebut kepada MPR, akan memajukan pula gugatan kepada PBB supaya PLO dikeluarkan dari keanggotaan PBB, karena PLO kekurangan satu syarat, yaitu wilayah kedaulatan, untuk dapat disebut sebagai suatu negara? Maka pola pikir normatif-formalistis yang ketat ini tidaklah layak dipakai tanpa batas. Kalau PLO telah mendapat pengakuan sebagai negara walaupun tanpa wilayah, maka Indonesia antara tgl 17 dengan 18 Agustus 1945 sudah menjadi negara tanpa UUD.

Lalu apa alasan mereka yang berpendapat bahwa bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sedangkan Negara Republik Indonesia baru berdiri pada 18 Agustus 1945?. Itu adalah kenyataan yang berupa "kecelakaan" sejarah. Andaikata para pemuda dari kelompok Murba tidak "menculik" Sukarno Hatta ke Rengas Dengklok, yang seperti diketahui karena keberangkatan tergesa-gesa itu, maka konsep Maklumat Kemerdekaan Indonesia, yaitu Piagam Jakarta "tercecer" dibelakang, tidak sempat dibawa serta. Sehingga karena itu dibuatlah di Rengas Dengklok naskah Maklumat yang baru yang kita kenal sekarang dengan "Proklamasi".

Maka bagaimanapun juga, terjadilah "kevakuman" konstitusi selama satu hari. Maka bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sedangkan Negara Republik Indonesia baru berdiri pada tgl 18 Agustus 1945. Dan yang lebih disesalkan, ialah "kecelakaan" itu melahirkan pula "kecelakaan" sejarah berikutnya, yaitu dicoretnya 7 kata dalam Piagam Jakarta. Seperti diketahui di samping sebagai konsep Maklumat Kemerdekaan, Piagam Jakarta juga adalah konsep Mukadimah UUD-1945. Maka karena Maklumat Kemerdekaan itu adalah pula Mukaddimah UUD tidaklah akan terjadi "kevakuman" konstitusi, sehingga bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, dan juga sekaligus pula berdirinya Republik Indonesia dengan ke-7 kata itu tetap tercantum dalam UUD-1945.

***

Marilah ditutup perbincangan ini dengan Firman Allah:
Dzalika biAnna Llaha Alam Yaku Mughayyiran Ni'matan An'amaha- 'alay Qawmin Hattay Yughayyiruw Ma- biAnfusihim (Al Anfa-l, 53), demikianlah Allah tidak akan membuat perubahan untuk memberi ni'mat atas suatu kaum, hingga mereka mengubah keadaan dirinya (8:53). Adalah suatu keniscayaan bangsa Indonesia baru akan mengecap kenikmatan kemerdekaan dengan dikembalikannya ke-7 kata itu ke dalam UUD-1945. Wa Llahu A'lamu bi shShawab.

*** Makassar, 20 Agustus 1995