17 Juni 2007

783. Awas Promosi Agresif Pelayan Toko Berdasi

Baru-baru ini EA, keluarga dekat saya, yang sedang berjalan kaki melintas Panakkukang Mall (PM), dengan akrab dan ramah dipanggil masuk ke dalam toko oleh seorang Pelayan Toko Berdasi (PTB). Baru saja masuk EA terus dikelilingi beberapa PTB dan diberi hadiah gratis jam dinding. EA ditanya tentang barang-barang elektronik yang dipakainya di rumah. Dari jawaban EA, para PTB tersebut terlihat serempak seperti kaget bergembira dan salah seorang dari PTB itu mengatakan bahwa EA berhak untuk mengikuti undian kupon asal mengisi biodata dan sekaligus menunjukkan KTP-nya, dan segera disambut oleh salah seorang PTB sambil PTB memegang KTP itu mencocokkan nomor KTP dengan yang ditulis dalam biodata itu. Setelah EA menarik undian kupon, PTB yang mencocokkan no KTP dengan yang tertulis dlam biodata tsb, meminta pula kartu kredit (KK) EA untuk dicocokkan dengan salah satu angkanya dengan nomor kupon. Mereka para PTB itu serempak lagi bertepuk tangan riuh rendah mengatakan EA dapat hadiah. Kemudian EA disuruh tarik undian lagi, dan lagi-lagi dengan sorak serai dari para PTB itu mengatakan EA dapat hadiah lagi. EA sempat empat kali menarik dan mendapatkan hadiah air purifier, blender, messager, dan microwave. Jadi EA sudah mendapatkan hadiah lima buah dengan jam dinding yang telah disodorkan oleh salah seorang dari PTB kepadanya waktu baru masuk toko tadi itu. Namun untuk mendapatkan hadiah itu EA harus membeli salah satu barang yang ditunjuk PTB, yang harganya rata-rata lima jutaan rupiah.

Sementara EA disibukkan dengan menarik undian itu, ia terlupa sejenak bahwa KTP dan KK-nya ada di tangan salah seorang PTB tsb. EA baru ingat kartu kreditnya setelah PTB itu menggesekkan KK pada Credit Card Terminal (CCT = mesin gesek kartu kredit). EA kaget dan baru sadar dari sirapan ulah para PTB itu. Baru EA menyadari bahwa sementara ia tersirap itu, PTB yang memegang KTP dan KK dapat melacak berapa yang masih tersisa dari KK itu, itulah sebabnya EA disuruh memilih barang yang rata-rata seharga lima jutaan, sesuai dengan jumlah tersisa dari KK-nya EA. EA protes mengatakan belum ada persetujuannya mengapa PTB itu menggesekkan KK itu. EA tidak mau menanda-tangani slip dari CCT. Untuk itu PTB bikin muslihat baru, dengan menyodorkan pernyataan dari PTB bahwa uangnya bisa dikembalikan 40 hari mendatang dengan potongan Rp250 000, Barulah EA bersedia menanda-tangani slip itu. Mengapa 40 hari?, karena ada ketentuan 40 hari setelah KK digesek baru bisa cair di bank. Dengan rasa kesal merasa ditipu EA meninggalkan PM tanpa membawa hadiah jam dinding itu. EA kesal tertipu terutama sekali bukan karena yang Rp250 000 itu, melainkan terutama sekali merasa harga dirinya dilecehkan. EA kemudian melapor ke polisi, kemudian dengan ditemani 3 oarang polisi dari Polres Makassar Timur menuju PM dan transaksi dibatalkan (void sale) di CCT, dimana KK digesek sebelumnya.

Ada dua tujuan pengasuh kolom ini menulis tentang Promosi Agresif ini.

Pertama, bujukan intensif/agresif bernuansa mengecoh ini telah marak bukan di Makassar ini saja, melainkan juga di kota-kota lain. Supaya para pengunjung mal-mal, toko-toko harus berhati-hati jangan sampai tersirap oleh promosi agresif itu. Sedikit ilustrasi seperti di bawah:

Koran Tempo: Budi Handrianto Jl. Tanjung III Blok E-27 Taman Century 2 Pekayon, Bekasi bercerita tentang dirinya terkecoh oleh promosi intensif/agresif ala AOWA di Blok M Plaza.
Pikiran Rakyat: Amun K.H. Gg. Wirta I No. 141 RT 04 RW 01 Margasenang
Bandung. Telp.7503504, bercerita lagi-lagi oleh promosi ala AOW

Menurut Sularsih, anggota staf bidang pengaduan dan hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pengaduan atas PT Aowa Nusa Lestari sebenarnya sudah diterima YLKI sejak 2000. Masyarakat yang mengadu ”berasal” dari berbagai mal di Jakarta, seperti Blok M Plaza, Mal Ambassador, dan Mal Taman Anggrek. Mereka mengeluhkan pola penjualan yang cenderung memaksa secara psikologis, serta informasi yang tidak terbuka soal harga dan hadiah. Sularsih menyebutkan YLKI menemukan perusahaan yang menjalankan praktek serupa mencapai 20 buah. ”Selain PT Aowa Nusa Lestari, ada PT Metrowealth S7S, Metrowealth Inter’l Group, PT TOP Asahi, PT Metro Asia, Citra Jaya, Super Jaya, Perfect Graha Utama, Health ’N Care, dan U-rolux Berjaya,” katanya. Masih banyak yang lain: Blue Top, Big Blue Top, The Best, Surya Abadi, Daitindo Megah Lestari, Cahaya Sejati, Green Tech, Star Tech, Oto Plus, dan De Cartino Group.

Kedua, apa yang dilarang Allah SWT adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri, yang dalam hal ini adalah larangan tentang undian. Firman Allah SWT:
-- YAYHA ALDzYN aAMNWA ANMA ALKhMR WALMYSR WALANShAB WALAZLAM RJS MN ‘AML ALSyYThN FAJTNBWH L’ALHM TFLhWN (ALMAaDt, 5:90), dibaca:
-- ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- innamal khamru walmaisiru walansha-bu walzla-mu rijzum min ‘amalisy syaitha-ni fajtanibu-hu la’allakum tuflihu-n, artinya:
.-- Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, (mengundi dengan) anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu, yang orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah semacam itu untuk mengundi. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 17 Juni 2007