13 Juli 2008

836. Ungkap-Korupsi vs Pencemaran Nama Baik

Ali Arifin, yang anggota Komisi D DPRD Makassar, telah membulatkan tekadnya melakukan "ungkap-korupsi", melaporkan dugaan penyelewengan yang telah dilakukan rekannya, sesama wakil rakyat. Ia telah menyerahkan sebundel data yang memperkuat indikasi terjadinya korupsi DPRD Makassar kepada pengurus Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulselbar, di sekretariatnya, Jl Batua Raya IX. Koordinator Kopel Sulselbar, Syamsuddin Alimsyah berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia mengatakan data-data yang baru diterima itu segera dikirim ke Badan Pekerja Kopel untuk segera dikaji.

Upaya intimidasi yang diterima politisi PKS Ali Arifin justru membuatnya kian tegas. Kepada Ali, pengasuh kolom ini menitipkan Firman Allah:
-- YAaYHA ALDzYN aAMNWA KWNWA QWAMYN LLH SyHDAa BALQSTh WLA YRJMNKM SyNAN QWM 'ALY ALA T'ADLWA A'ADLWA HW AQRB LLTQWY WATQWA ALLH AN ALLH KhBYR BMA T'AMLWN (S.ALMAaDt, 5:8), dibaca:
-- ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- ku-nu- qawwami-na lilla-hi syuhada-a bilqisthi wa la- yarjimannakum syana-nu qaumin 'ala- alla- ta'dilu- I'dilu- huwa aqrabu littaqwa- wattaquLla-ha innaLla-ha khairum bima- ta'malu-n, artinya:
-- Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjalkan.

Menjadi saksi yang adil, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa, itulah hendaknya yang senantiasa dipegang teguh oleh Ali, sehingga intimidasi yang diterimanya itu tidak akan mempan menyurutkan tekadnya untuk menjadi pelapor kasus korupsi yang data-datanya telah diserahkan kepada pengurus Kopel tersebut. Upaya Ali Airifn tersebut secara faktual mendapat dukungan luas. Sejumlah pihak menyatakan siap mendampingi Ali hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pendukung Ali di antaranya Abdul Aziz Qahhar Muzakkar, (anggota DPD RI asal Sulsel) Reza Ali (Ketua Partai Demokrat Sulsel) Djusman AR (LP Sibuk), Selle KS Dalle (Koordinator Rumah Aspirasi DPD Sulsel). "DPD siap mendorong ke KPK. Saya sangat siap untuk mengambil peran," tulis Aziz Qahhar dalam short message service (sms) kepada Fajar, Jumat (20/6). "Kami siap mendukung untuk kepentingan rakyat," timpal Reza Ali, juga melalui SMS. Selle menambahkan, bahwa dia sudah melakukan koordinasi dengan Kopel Sulsel terkait dukungan terhadap perjuangan Ali Arifin.

Dukungan luas itu perlu, karena menurut SunnatuLlah setiap aksi akan menimbulkan perlawanan berupa reaksi. Pelapor ungkap-korupsi tidak jarang mndapatkan perlawanan dari yang dilapor berupa pengaduan pencemaran nama baik. Ini bukan karangan kosong (wishful thinking), melainkan berdasarkan fakta. Ilustrasi di bawah ini menunjukkan hal itu.

***

Ungkap-Korupsi Pengadaan Buku Rp 1,6 Miliar, Ketua DPRD Bengkulu bahkan divonis masuk bui

Senin, 07 Juli 2008

BENGKULU - Ironi terjadi di dunia hukum Bengkulu. Ketua DPRD Kota Bengkulu Ahmad Zarkasi SP (Kader Partai Ke'adilan Sejahtera) yang mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan buku Diknas malah dijebloskan ke penjara. Hukuman tersebut harus diterima setelah dia dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Atas tindakannya itu, dia divonis bersalah dengan
hukuman satu bulan penjara.

Sedangkan laporan korupsi yang disampaikan tidak jelas penyelidikannya. "Mengapa bukan kasus korupsinya yang diusut dulu. Jika tidak terbukti, baru pencemaran nama baiknya yang diperiksa," sesalnya, sesaat sebelum eksekusi putusan pengadilan atas dirinya kemarin (6/7). Sejak pukul 19.15 Jumat malam lalu, politisi PKS itu resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Malabero. Dia ''diantar'' Kasi Pidum Kejari Bengkulu Fauzi SH dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu yang juga menjadi
jaksa penuntut umum kasusnya, Agus Irawan.

Insiden kecil terjadi saat Zarkasi hendak dinaikkan ke mobil tahanan kejaksaan. Ban kiri depan mobil yang diparkir di depan rumah dinas Zarkasi tiba-tiba meletus. "Ini bukan kesengajaan. Mungkin pertanda Zarkasi tidak boleh dieksekusi," kata anggota DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran. Setiba di lapas, puluhan kader PKS menyambut Zarkasi dengan bentangan spanduk. ''Ketua DPRD mengungkap kasus korupsi Rp 1,6 M justru dipenjara, di mana keadilan itu.''

Sebelum menuju lapas, Zarkasi sempat mengadakan jumpa pers. Sambil memegang Al-qQran, bapak delapan anak itu mengungkapkan kekecewaannya atas sikap aparat hukum Bengkulu. Kasus pencemaran nama baik terlebih dahulu, sementara dugaan korupsi diabaikan. Meski belakangan BPK menjelaskan ada dugaan penyimpangan dana dalam proyek tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. (sumber: jawapos)

***

Mudah-mudahan saja apa yang terjadi di Bengkulu itu tidak terjadi di Makassar ini. Sikap aparat hukum Bengkulu yang memproses pencemaran nama baik terlebih dahulu ketimbang memproses kasus korupsi, sungguh-sungguh tidak dapat diterima, itu bertentangan dengan kata hati nurani yang bersih dan bertentangan dengan pertimbangan akal sehat. Mengapa?
Pertama, tabuh genderang perang terhadap korupsi sedang sengitnya dipukul bertalu-talu.
Kedua, kepentingan orang banyak (memproses korupsi) harus didahulukan ketimbang kepentingan perseorangan (pencemaran nama baik)
Ketiga, menurut logika sehat, pencemaran nama barulah diproses, jika kasus korupsi tidak terbukti. WaLlahu a'lamu bisshawab.

***

Makassar, 13 Juli 2008