26 Februari 2012

1014 Stigma FPI itu Anarkis

Tidaklah bijaksana tergesa-gesa secara impulsif mencap FPI itu anarkis. Mengapa? Silakan disimak:
 
http://nasional.inilah.com/read/detail/1831095/hadapi-preman-tanah-fpi-lindungi-warga-mesuji
INILAH.COM, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) ternyata ikut melibatkan diri dalam beberapa konflik agraria seperti di Mesuji. FPI melakukan perlawanan terhadap preman yang disewa perkebunan. "Ada 2.400 pengungsi yang meminta perlindungan di Mesuji, mereka mencari perlindungan ke posko FPI di Mesuji dari teror preman sampai saat ini," tegas Ketua Umum FPI Habib Rizieq dalam audensi ke DPD RI, Senayan, Kamis (16/2/2012).
 
Penduduk Mesuji yang dizalimi itu sudah melapor berkali-kali kepada pihak yang berwajib, tetapi kandas terus, dan akhirnya melapor ke FPI. Informasi penzaliman penduduk ini bisa merebak keluar provinsi karena penduduk datang mengadukan nasibnya ke DPD RI di Senayan Jakarta difasilitasi / dilindungi oleh FPI. Bahkan ini pernah menjadi topik diskusi di Indonesia Lawyers Club, yang dihadiri juga oleh para terzalimi yang dilindungi oleh FPI.
 

***
 
Dari sebuah tabligh akbar di Pesantren Al-Um, Kampung Utan, Ciputat, selatan Jakarta, FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 oleh belasan habib, kiyai, muballigh, dan ratusan santri dari seantero Jabotabek. FPI, seperti juga MMI, FUI, HTI dll adalah organisasi yang tergolong dalam Pressure Groups. Menurut Dictionary of Social Science, pressure (tekanan) berarti: any means of trying to influence of others by informal or extra-institutional methods. Maka demikianlah, FPI didirikan dgn tujuan (nawaitu) yang benar, yaitu nahi mungkar. Mereka ingin menjauhkan negeri ini dari kemaksiyatan dan membela umat Islam yang dikebiri. Dalam perjalanannya, memang tak dapat dipungkiri bahwa sepak terjang FPI menyebabkan timbulnya bentrokan, namun perlu dipahami terlebih dahulu mengapa sampai terjadi hal itu.
 
Harus dipahami bahwa sistem hukum di Indonesia secara nyata sebagian dari ajaran Islam dan agama lain tidak terakomodasi dalam hukum positif, misalnya saja dalam hal zina:
-- Sanksi zina yaitu cambukan 100 kali (S. An-Nuur, 24:2), rajam sampai mati (Hadits dari Ibnu Abbas, Shahih Bukhari), (Bibel, Ulangan 22:22-24).
 
Penegak hukum tidak punya payung hukum dalam KUHP untuk dapat memproses pelacuran ke meja pengadilan. Dalam ruang yang tidak disentuh pasal-pasal hukum inilah FPI melakukan berbagai pendekatan solusi agar nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan secara lebih komprehensif.
 
Penyakit masyarakat yang bersifat struktural, misalnya industri pelacuran dan perjudian, harus dihadapi secara tegas baik dengan pendekatan hukum maupun tekanan-tekanan oleh organisasi Pressure Groups. Pembiaran terhadap kejahatan sosial semacam ini berpotensi membuahkan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang pada akhirnya akan merusak berbagai sendi nilai-nilai moral. Segala bentuk kejahatan sosial yang bersifat struktural adalah ruang gerak yang menjadi prioritas untuk dihadapi secara struktural pula oleh organisasi Pressure Groups.
 
Habitat Jakarta yang sarat tempat maksiyat memberikan suntikan spirit tersendiri bagi aksi-aksi FPI. Kalau FPI mendapat pengaduan keluh kesah masyarakat adanya tempat maksiyat yang meresahkan warga, maka ada protap, yaitu sebelum FPI memulai setiap tindakannya, surat himbauan kepada "target/pemilik usaha maksiyat" dgn tembusan kepada aparat yg berwenang selalu dilakukan terlebih dahulu sampai 3 kali. Namun surat-surat himbauan itu tidak mendapat perhatian sebagaimana mestinya baik dari "target" maupun dari aparat yang berwenang.
 
Justru yang terjadi tatkala aktivis datang kepada "target" untuk negosiasi, "target" bahkan mempersiapkan "penjaga" yang melakukan pelemparan dan provokasi, lalu tatkala para aktivis FPI mempertahankan diri atau balas menyerang, maka bentrokan itu menjadi konsumsi media yang empuk sekali. Hasilnya bisa ditebak, yaitu "target" terposisi sebagai dizalimi, dan FPI memperoleh stigma anarkis. Demikianlah, proses itu ibarat aliran sungai, hanya muaranya yang diliput media, sedangkan hulu dan pertengahan sungai tidak menarik beritanya untuk "dijual".
 
Bahkan terkadang santer berita yang beredar di media yang menyudutkan FPI, padahal FPI sama sekali tidak terlibat. Yaitu insiden hari Kamis, 24 Juni 2010 di RM Pakis Ruyung, Jl. S Parman No. 98 Banyuwangi tentang stigma yang berkembang bahwa "FPI BUBARKAN KUNKER ANGGOTA DPR RI"
http://www.suara-islam.com/news/berita/nasional/974-kronologi-peristiwa-banyuwangi
 
Ummat Islam punya kewajiban untuk membela saudara-saudara sesama ummat Islam, jangan sampai ummat Islam menjadi seperti buih di lautan. Tidaklah elok ummat Islam mendiskreditkan bahkan ikut menghujat FPI tanpa ilmu. FPI yang sudah mulai memainkan peran dalam nahi mungkar anti korupsi dan membela penduduk yang dizalimi oleh birokrat + investor, itu merupakan suatu kemajuan yang menggembirakan. Antekamma, betul tidak, tak iye ?
 
Wallahu a'lamu bi al-shawab.
 
*** Makassar, 26 Februari 2012